Persyaratan mendapatkan KTKLN dan alamat kantor BP3TKI

Bila anda adalah TKI/TKW informal cuti dengan tujuan negara-negara Arab (Arab Saudi, Qatar, Oman, Kuwait, UEA Abu Dhabi, Al Ain, maupun Dubai) terjadi perubahan kebijakan dari BNP2TKI dan Kemenakertrans. Silakan klik kalimat ini untuk keterangan lebih lanjut.

Sehubungan banyaknya yang nyasar ke blog saya mencari informasi soal proses pembuatan KTKLN, berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan:

  1. Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
  2. Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
  3. Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Dana Perlindungan) dan asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. DP3TKI sebesar USD 15 dan asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.

Persyaratan  diatas berlaku untuk TKI cuti (lebih tepat memperpanjang kontrak sebenarnya). Bila anda TKI formal dan berangkat tanpa proses yang dilakukan PJTKI/PPTKIS, perlihatkan juga kontrak kerja anda dengan perusahaan dari Negara penempatan.

Bila anda adalah TKI cuti, cara lainnya adalah anda mendatangi PJTKI yang memberangkatkan anda sebelumnya. Minta bantuan mereka untuk menguruskannya.

Sebelum KTKLN dengan keras diberlakukan oleh BNP2TKI, TKI cuti (baca: TKW penata laksana rumah tangga) yang bermasalah kerap merepotkan PJTKI.

Kasus yang umum adalah seperti ini: usai menghabiskan masa cuti, sang TKI terbang kembali ke negara penempatan tanpa datang ke kantor PJTKI untuk memperpanjang kontrak. Masa berlakunya asuransi sudah usai. Tapi sang TKI tak memperdulikan itu. Ketika sang TKI tertimpa masalah pada masa kontraknya yang kedua, semua pihak akan mengeruduk PJTKI (yang menempatkan sang TKI sebelum cuti), meminta pertanggungjawaban. Padahal bahkan ketika pulang ke tanah air sekalipun PJTKI tak tahu menahu. Hebatnya semua menekan PJTKI untuk membayar ini-itu. Dan hampir pasti kami, pihak PJTKI akan serta merta memenuhinya daripada proses kerja terhambat.

Dengan KTKLN, TKI cuti yang kembali bekerja di negara penempatan bila tertimpa permasalahan akan lebih mudah pengurusannya. Meski tidak lagi memperpanjang KTKLN lewat PJTKI yang semula memberangkatkannya, sang TKI masih bisa dibantu lewat asuransi. Begitulah salah satu fungsi KTKLN.

Bagaimana dengan TKI formal, profesional yang proses penempatannya dilakukan oleh mereka sendiri bukan melalui PJTKI?

Bagi TKI kategori ini permasalahan memang relatif minim. Makanya banyak protes dari mereka sebab pengurusan KTKLN dirasa memberatkan dan menghambat proses penerbangan. Padahal pemerintah dirasa tidak berperan dalam membantu mereka mencari kerja dan proses penempatan mereka. Juga mereka (pada dasarnya kita semua) meragukan kemampuan pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap TKI. Sementara TKI dibebankan untuk membayar ini itu.

Saran saya bila TKI kategori ini minta pengecualian, kumpulkan saja suara dan dana untuk memasukkan pengecualian tersebut di dalam UU 39 2004 yang lagi direvisi. Kalau tidak, rasanya sulit menghindar dari persyaratan memiliki KTKLN sebelum terbang.

Bikin KTKLN di mana?

Untuk TKI mandiri, professional dan bekerja di bidang formal, sudah bisa melakukan sistem aplikasi KTKLN secara online. Anda bisa menuju ke http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm untuk memasukkan aplikasi. Sekali lagi ini cuma aplikasi.

Kartunya sendiri bisa diambil di konter pembuatan KTKLN di Terminal 2 (Kedatangan Internasional) Pintu 1 D Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI  Konter Pendataan Kepulangan TKI UPT-P3TKI Bandara Juanda Surabaya dengan membawa print our registrasi.

Penting untuk diingat, untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan saya sarankan anda mengurus KTKLN tidak mepet waktu. Beberapa jam sebelum keberangkatan misalnya. Antrian di konter KTKLN Bandara bisa sangat panjang.

KTKLN juga bisa didapat di seluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  (BP3TKI). Lokasinya sebagai berikut:

1. BP3TKI Banda Aceh
Jl Soekarno Hatta No 17 Banda Aceh 23238
Telp: (0651) 741035
Fax: (0651) 636959
2. BP3TKI Medan
Jl Asrama No: 143 Medan 20126
Telp: (061) 8476659, 8443886
Fax: (061) 8476657
3. BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp: (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
Fax: (0761) 34479
4. BP3TKI Tanjung Pinang
Jl D I Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
Telp: (0771) 7004553 Fax: (0771) 7447250
5. BP3TKI Palembang
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: (0711) 359404, 312062
6. BP3TKI Serang
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp: (0254) 204970
Fax: (0254) 207963
7. BP3TKI Jakarta
Jl Pengantin Ali No: 1, Ciracas Jakarta Timur
Telp: (021) 87781840
Fax: (021) 87781841
8. BP3TKI Bandung
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: (022) 5204091
9. BP3TKI Semarang
Jl Kalipepe II /64 Pudak Payung Semarang 50236
Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
Fax: (024) 76481772, 7477273
10. BP3TKI Yogyakarta
Jl Sambisari No 31  1A Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta Tel. 0274 497403
11. BP2TKI Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya 60244
Telp: (031) 8415858
Fax: (031) 8411445
12. BP3TKI Denpasar Bali
Jl M. Yamin No 11 Renon, Denpasar – Bali
Telp: (0361) 235560
13. BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto N0: 9 Mataram
Telp: (0370) 642240, 633797
Fax: (0370) 639712
14. BP3TKI Pontianak
Jl Urai Badawi No: 82 B Pontianak
Telp: (0561) 741564
Fax: (0561) 735244
15. BP3TKI Banjar Baru
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp: (0511) 782352, 4781638
Fax: (0511) 4782352
16. BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp: (0556) 21018
17. BP3TKI Makassar
Jl Taman makam Pahlawan No: 4 Makassar
Telp: (0411) 442322, 425038
Fax: (0411) 425039
18. BP3TKI Manado
Jl 17 Agustus, Manado
Telp: (0431) 856977
Fax: (0341) 864309
19. BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu Kupang
Telp: (0380) 825355
Fax: (0380) 839653
20. LP3TKI Bandar Lampung
Jl. Imam Bonjol No 01 KM 12 Kemiling Lampung Tel. 0721-271568
21. P4TKI Batam
Jl. Puri Industri Park 200 No 1 Tel. 0778-462555
22. P4TKI  Dumai
Jl. Pauh Jaya No 4 Kel. Jaya Mukti Dumai Tel. 0765-37270
23. P4TKI  Tanjung Balai Karimun
Jl. Thamrin Tanjung Balai Karimun Tel. 0777-324818
24. P4TKI Parepare
Jl. A Yani Km 7 Pare Pare Tel. 042125737
25. P4TKI  Padang
Jl. Raya Padang Bukitinggi KM 21 Ruko Pasar Kasang No 28 Tel. 0751-482313
26. Pos Pelayanan TKI Cilacap
Jl. Brantas No 74 Cilacap Tel. 0282-533250
27. Pos Pelayanan TKI Tangerang
Jl. KH Hasyim Asyari No 36 A Tangerang 021 55792854

Pernjelasan lebih panjang lebar tentang bekerja di luar negeri dan seluk beluknya bisa anda dapat bila mengklik kalimat ini.

Entri ini ditulis dalam Uncategorized. Buat penanda ke permalink.

189 Respon untuk Persyaratan mendapatkan KTKLN dan alamat kantor BP3TKI

  1. Ping-balik: KTKLN lagi.. | f k m s

  2. Merry berkata:

    agak heran dgn peraturan di negara kita soal pekerja2 luar.selalu berubah2 dari soal harus punya NPWP sampai yg ini..saya jadi bingung habis ini apa lagi? dan smuanya harus dan wajib

    • umayani berkata:

      iya…q dh punya kartu npwp,jarak sebulan dah gak berlaku lg….capeeek duech

      • Lisa berkata:

        Pemerintah kan kerjanya untuk buat perintah hahaha dijamin mereka gak bakal capek buat peraturan Dan tanda tangan ini itu biar diliat sok sibuk Dan peduli rakyat gtu loh????
        Buang2 kertas Dan tanda tangan tanpa peduli TKI hanya buang2 waktu urus ini itu Dan otomatis buang duit juga tuk ongkos Dan biaya hehehe hebat hebat ganti aturan tiap saat makanya gak heran banyak PRT yang ganti majikan cz ikut2an sistim pemerintah

      • Humari berkata:

        Rumitnya aturan TKI di tingkat pemerintahan adalah cermin dari mentalitas rakyat kita juga. Tapi saya tetap menyarankan TKI untuk ikut aturan agar kondisi tidak bertambah runyam. Rakyat yang baik akan menghasilkan pemerintah yang baik. Rakyat yang bengal akan menghasilkan pemerintah yang degil juga. Sesederhana itu.

      • Humari berkata:

        Analogi Anda ngelantur. Pemerintah kita memang hobi ganti aturan, tak masalah sebenarnya kalau aturannya makin baik. Beberapa aturan yang diterapkan ada yang makin baik ada juga yang buruk. Tapi kalau ada ikut-ikut bawa TKI informal suka ganti majikan karena pemerintah ganti aturan ya kejauhan. Ganti majikan adalah wajar bila memang kontrak habis atau tidak cocok. Apa kaitannya?

  3. Merry berkata:

    selamat pagi, saya ada pertanyaan apakah bisa kita urus KTKLN didaerah yg berbeda dengan KTP? maksudnya saya berdomisili diBali dan KTP Bali,tapi mau urus KTKLN di Jakarta.atau harus diurus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP? terima kasih.

    • Humari berkata:

      Bisa. Lagian TKI yang urus KTKLN di Jakarta, sebagian besar dari berasal dari daerah. TKI yang berKTP Jakarta hanya segelintir.

  4. ira berkata:

    jika saya TKW Hongkong blh g ngurus KTKLN online
    dan jrk berapa lm sebelum plng kita hrs mengurusnya

  5. ira berkata:

    terus apa jg prl menyerahkan persyaratan yg ada itu
    dan penbayarannya dimana

  6. dasril berkata:

    Sumatera Barat ko gak ada kontor nya ya Bp3tki????

  7. Aripin berkata:

    Apakah Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) merupakan syarat mutlak atau harus dipenuhi bagi setiap TKI yang cuti??
    Tolong dijawab secepatnya…???!!!

    • pjtki dan tki berkata:

      Mutlak atau tidaknya yang bisa jawab adalah pemerintah. Yang jelas KTKLN sudah masuk UU 39 2004. Aturannya sudah disahkan DPR zaman Megawati dan ditandatangani oleh presiden kita kala itu. Implementasinya baru pada zaman SBY. Itupun belum setahun terakhir diberlakukan dengan ketat. Jadi KTKLN tidak langsung diterapkan meski UUnya sudah ada sejak 2004.

      Sebenarnya KTKLN adalah hasil akhir proses dokumen penempatan CTKI. Prosedural atau tidak penempatan seorang CTKI. Bagi PJTKI yang menempatkan pekerja informal, KTKLN sangat penting. Sebab kerap kali, TKI cuti berangkat lagi tanpa melapor dan membayar asuransi lalu bila timbul masalah, kami PJTKI, yang menempatkan TKI tersebut dituding dan diberitakan di media tidak bertanggung jawab.

      Yang banyak protes, adalah TKI profesional, karena mereka merasa negara tak berperan apa-apa kok malah menetapkan lalu mewajibkan mereka membayar ini itu. Kalau hal beginian, pemerintah yang bisa jawab.

  8. Erna berkata:

    Saya bernama erna Dari lampung sdng bkerja di s’pore,yg saya ingin tanyakan adlh saya kn mo cuti di buln November n saya dengar kta hrus punya Krtu ktkln jka mo dtang lgi ke s’pore,dmna say BSA bkin Krtu itu ya trims sblumnya

    • pjtki dan tki berkata:

      Kalau untuk Lampung kayaknya belum ada kantor BP3TKI. Cara yang termudah adalah minta bantuan lagi ke PJTKI yang memberangkatkan anda. Atau anda mendatangi konter KTKLN di Bandara Soekarno Hatta atau ke kantor BP3TKI Ciracas, Jakarta Timur. Atau urus secara online saja. Klik yang satu ini http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm nanti kartunya bisa diambil di konter KTKLN Bandara Soekarno Hatta. Tapi jangan mepet waktu, beberapa jam menjelang penerbangan misalnya. Sebab kadang antrian sangat panjang.

  9. gustri berkata:

    untuk tki yg memperpanjang kontrak kerja di ln,tapi tdk cuti blk ke indonesia.kemana dia hrs mengurus perpanjangan asuransinya? Sebab biasanya kalo nyambung visa/kontrak kerja di ln,diuruskan oleh perusahaan/toke/majikan dinegara tsb tampa melibatkan pihak pjtki atau agensi yg memberangkatkan pertama kali.padahal dgn berakhir kontrak kerja ditahun pertama,otomatis berakhir pula jaminan asuransinya di indonesia…

    • Humari berkata:

      Asuransi untuk TKI berlaku 2 tahun. Jadi kalau kontrak anda per tahun lalu anda memperpanjang lagi untuk tahun kedua, ya tak perlu urus ulang KTKLN. Asuransi anda masih berlaku. Sebab KTKLN berlaku 2 tahun. Jadi kalau anda memperpanjang kontrak kerja tahun ketiga baru diurus lagi.

  10. Anto berkata:

    Saya mau tanyakan tentang keharusan memiliki KTKLN untuk pelaut….apakah pelaut juga diharuskn memilikinya.
    Terima kasih atas jawaban dan informasinya

    • Humari berkata:

      Pertanyaan anda seharusnya ditujukan ke Pemerintah dalam hal ini BNP2TKI, Kemenakertrans dan Kemenhub (Ditjen Hubla). Tapi saya akan sampaikan sedikit info mengenai status pelaut. Sebenarnya pelaut adalah TKI juga. Makanya ada beberapa agensi yang mengirim pelaut memiliki izin sebagai PPTKIS/PJTKI yang dikeluarkan Menakertrans. Namun sebagian besar agensi yang menyalurkan pelaut tidak memiliki izin itu. Mengapa? Saya tak tahu pasti. Yang bisa jawab adalah 3 instansi pemerintah yang saya tulis di atas.

      Namun untuk TKI yang bekerja di darat semua surat menyurat dan urusan ini itu hanya terkait dengan BNP2TKI & Kemenakertrans. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubla tidak.

      Menurut pasal 28 UU 39 tahun 2004, pelaut adalah TKI tapi aturan yang berkaitan dengan pelaut diatur dengan Peraturan Menteri. Menteri yang mana, entahlah.

      Yang jelas bila pelaut dinyatakan sebagai TKI konsekwensinya ya harus membayar Dana Perlindungan yang USD 15 dan asuransi yang sebagai buktinya mendapatkan KTKLN.

  11. agus berkata:

    Indonesiaku oh indonesiaku… kacau sekali dirimu… terlalu banyak bangsat di negeriku tersayang….
    Saya pekerja di singapore assal Indonesia, level kerja saya midle employment…
    saya tak perduli disebut TKI ato bukan karena sya gak peduli aturan BNP2TKI dan Depnaker…
    Semua aturanya penuh kebusukan dan dipaksakan… Memeras TKW dgn dalih aturan pemerintah.. Bullshit!!!!!… your are fucking bitch!!!…
    muak saya melihat muka2 kalian….
    ke depan mau bikin aturan apalagi untuk menghisap uang TKW?????…
    tak punyakah sedikit rasa iba di hati kalian dgn sesama warga Indonesia????
    Aturan haya aturan, ketika urusan pembayaran muka kalian manis semua, tapi ketika TKW tertimpa masalah kalian bersama2 tiarap dan tutup mata…
    Indonesiaku… oh Indonesiaku

    • Humari berkata:

      Hehehehe…middle employment. Begitu pengakuan anda? Menulis middle saja anda salah.

      Bahasa anda tidak menunjukkan ‘kelas’ anda. Perlu anda ingat petuah satu ini: bahasa menunjukkan bangsa. Bila anda mengkritik, tulislah dengan elegan.

  12. mameyono berkata:

    saya calon tki yg mau berangkat sudah bikin paspor sudah ada panggilan kerja langsung dari luar negeri agar bisa kesana apa sibos saya harus langsung kirim kontrak kerja saya ke indonesia

    • Humari berkata:

      Sebaiknya begitu. Minta kontrak kerja yang sudah ditandatangani calon bos Anda. Jangan lupa sebelum berangkat periksakan diri dahulu. Tanya pada perusahaan yang akan memperkerjakan anda, soal lab klinik di Jakarta yang mereka rekomendasikan. Jadi jangan sampai setelah sebulan dua bulan, Anda dipulangkan ke Indonesia hanya karena medical check up di negara penempatan tidak fit.

  13. daryati berkata:

    selamat pagi, saya baru pulang dari taiwan sebagai TKW agustus 2011 pasport di perpanjang di KDEI taiwan dan telah habis kontrak dan sekarang akan perpanjang kontrak dengan majikan yang baru melalui PJTKI,saya belum pernah memiliki KTKLN sekaran dalam process visa jumat visa baru keluar itu pun sore hari jam 2-3 sore.saya berencana berangkat hari minggu tgl 6 oct 2011,PJTKI bilang berangkat paling lambat hari rabu depan.di karnakan sabtu dan minggu BNP3TKI ciracas tutup.pertanyaan saya apakah ada solusi untuk mendapatkan KTKLN lebih awal sebelum keberangkatan saya,agar tdk terhambat,atau tertuna keberangkatan saya ,terimakasih sebelumnya untuk jawaban dan bantuannya

    • Humari berkata:

      Coba anda hubungi konter KTKLN Bandara Soetta di Terminal 2. Setahu saya untuk KTKLN di Bandara diperuntukkan bagi TKI mandiri atau cuti. Tapi coba saja. Koordinasi dengan PJTKI anda. Sukses untuk Anda.

  14. damai johendra berkata:

    Selamat sore, saya berencana pulang tgl 16 Nov 2011 untuk cuti. Pertanyaan saya apakah saya langsung bisa mengurus ktkln selepas kedatangan di bandara soeta di tgl yang sama? Saya saat ini bekerja di perhotelan sebagai executive assistant. Terakhir pulang tahun 2009. Saya baru mendapatkan info mengenai peraturan baru ini. Mohon bantuannya, dimana lokasinya di bandara soeta, document apa saja yg harus di bawa, dan info lainnnya. Saya ingin langsung mengurus document ini tanpa menunggu lama, sebisa mungkin secepatnya saat tiba di jakarta karena ada kemungkinan besar harus bekerja dan terbang kembali di antara waktu cuti. Saya baru saja memperpanjang passport di konjen Dubai.saya juga sudah mengisi formulir aplikasi online untuk ktkln di link di dalam artikel ini. Terima kasih atas batuannya.

    • Humari berkata:

      Tentu saja bisa. Datang saja ke konter KTKLN di Terminal 2 keberangkatan.

      • Damai berkata:

        Selamat Pagi dari Jakarta,
        Terima kasih atas batuannya, saya sudah mendapatkan kartu tersebut di konter KTKLN bandara Soekarno Hatta Terminal Keberangkatan Pintu 2D, setelah selepas saya touch down and keluar dari arrival hall di SOETA (hari yang sama dengan kedatangan saya di Jakarta). So far semuanya cepat karena hanya ada 3 orang yang mengantri. Sama sekali tidak ada biaya yang di pungut sama sekali, dan kartu langsung jadi dalam 10 Menit. sekali lagi terima kasih atas bantuannya, terkadang kita teman2 TKI professional memang lebih banyak depends in this valuable and informative web blog seperti punya anda, terutama dengan peraturan pemerintah yang suka berubah tanpa penerangan yang jelas di luar negeri. Thumbs up for your blog. Really appreciated for the information.

      • Humari berkata:

        Senang rasanya bila apa yang saya informasikan berguna bagi orang lain. Pengalaman yang anda ceritakan di sini juga dapat menjadi masukan teman-teman yang lain.

        Salam sukses.

  15. ahmad berkata:

    Makasih atas infonya !
    BTW klo bikin KTKLN nya gratis ya ? Ga di pungut biaya apapun !!!!!!!

    • Humari berkata:

      KTKLNnya sendiri gratis. Yang tidak gratis adalah asuransi dan DP3TKInya (dana perlindungan). KTKLN sendiri adalah kartu bukti bahwa TKI sudah mengurus penempatannya sesuai prosedur. Jadi kalau PJTKI yang ngurus tutup misalnya, kalau ada apa-apa terjadi pada TKI lebih gampang ngurus asuransi dsb.

  16. dewi berkata:

    Selamat pagi, saya pindah kerja ke perusahaan yg sama k negara lain. visa kerja saya belum jadi jadi akan masuk memakai visa bisnis atau visa on arrival dulu sambil menunggu visa kerja. Karena khadiran saya sudah ditunggu secepatnya d sana. Bisa gk ya mendapatkan kartu itu. Saya jamin bisa kirim lewat email begitu visa kerjanya jadi. Terima kasih atas infonya.

    • Humari berkata:

      Anda mendapatkan kerja di UEA? Kalau begitu bisa saja. Tunjukkan pula ke petugas, kontrak kerja anda. Untuk negara tertentu seperti UEA, mereka kerap memberi visa kunjungan dulu baru setelah tiga bulan diberi visa kerja. Jangan lupa cek kesehatan anda di klinik yang sudah mendapatkan kewenangan dari negara penempatan. Sebab bila mendapat visa kerja, anda harus menjalani medical check up untuk pembuatan KTP negara penempatan.

  17. Tuty S K Tuty berkata:

    ATUR BAGUS AJ BOS SOALNYA ANAK DAN KELUARGA KAMI BUTU MAKAN, KALAUPUN PUN ADA MASALAH TOH KITA2 JUGA YANG RASAIN BUKAN KALIAN YANG MEMBUAT ATURAN,, LAKUNDINUKUN WALLIADIN AJ kita ga Butu kepahlawananmu untuk menjadi penanggung jawab DAN BIAR KALIAN TAU KAMI PUNYA TUHAN YANG MENGATUR MUSIBA/MASALAH dan MATI KAMI

    • Humari berkata:

      Ah…anda sinis banget. Pengiriman TKI ini ada bukan karena hanya anda yang butuh makan. Majikan/perusahaan di luar negeri butuh TKI, PJTKI juga butuh TKI, TKI sendiri butuh PJTKI dan pemerintah untuk mengurus ini itu. TKI butuh BLKLN untuk pelatihan dan seterusnya. Tidak semua permasalahan yang menimpa TKI adalah kesalahan pemerintah dan PJTKI. TKI sendiri kerap menyumbang masalah, belum lagi dari pihak majikan/perusahaan di LN. TKInya baik, majikan bejat. Majikan baik, TKI baik, adik majikan yang edan. Majikan baik, keluarga majikan baik, TKI yang masukin supir ke rumah majikan. Itu bukan di rumah tangga saja. Di bidang formal, permasalahan juga terjadi. Hanya prosentasenya lebih kecil. Begitulah hidup.

      Aturan dibuat agar meminimalisir itu semua. Takkan berhasil 100%, pastinya. Sebab aturan buatan manusia mana ada yang sempurna.

  18. Umi Zahrok berkata:

    Hi there,
    Selamat siang semuanya, pak/bu rencananya saya mau cuti February 2012 dan kemungkinan 4/5 days only. Pertanyaan saya ialah berapa lama waktu yang di butuhkan untuk memproses pembuatan KTKLN?
    How much is the exact cost of everything (DP3TKI fee and the cost of Indonesian insurance) without any extra cost? Pak/bu actually, we (TKI) got purchased insurance in our adopted country (in my case I bought it every time I renew my contract or change a new employer). Is it any possibility to change a little bit of the law, because sometimes it’s a bit a waste of money really. Why do we need two insurances instead of one? It’s show that our government really impractical. BTW, I still love our Indonesia as much as before I left the country a few years back. Terima kasih sebelum dan seasudahnya.
    Kind regards,

    • Humari berkata:

      It takes one day only to process KTKLN.

      About the cost: did you read http://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/? It’s all written there.

      About changing the regulation, you can propose it to our parliament.

      Regarding the insurance TKI need to pay, I am telling you not all TKI are lucky like you: you speak English, get good monthly payment, etc. We, PJTKI, already propose to our government that all TKI have insurance in their placement country and in Indonesia. But still…..you know the situation. In my opinion, double insurance is better.

      You love Indonesia? I hope so. But I think you’re ashamed to write in bahasa Indonesia :)

      • Umi Zahrok berkata:

        Hi,
        Thanks atas balasannya. Amen! Saya berencana ganti profesi, mudah2an semuanya berjalan lancar dan seperti apa yang saya harapkan.
        To be perfectly honest, saya tidak ashamed post comment in Bahasa Indonesia, masalahnya ialah
        membutuhkan waktu yang lama to choose the right word to express my opinion, while English sepertinya come up naturally. I tried to think in English, bicara dan baca buku /koran bahasa Inggris, nonton tv dan dengar radio jg bahasa Inggris. It’s hard work pak / bu tapi semuanya memhuahkan hasil.
        I’ll keep my Indonesian passport for the rest of my life, even though I’ve the chance to get a foreign passport. Ini adalah salah satu dari cinta saya terhadap bangsa kita Indonesia pak / bu.
        Keep up the good work, I’ll recommend your site sama teman saya yang membutuhkan info tentang KTKLN.
        Kind regards,

  19. Humari berkata:

    Dear Umi,
    Hard work will always be fruitful. I am happy for you. Hope you succeed in your career!
    Warm regards,
    Humari

  20. vi berkata:

    Hello
    saya mau menanya kan
    apa kah kita yg sudah bekerja di LN dan pulang hanya untuk cuti dan
    sedang kan kita sudah mempunya ansuransi di mana tempat kita bekerja di LN
    apa kah kita masih membayar ansuransi di indonesia.? di saat mengurus kartu KTKLN.

    Thanks

  21. sherma berkata:

    hi..
    saya TKI yg bekrja di hongkong dan bln depan mau plg ke tanah air cuti selama 2 mingguan.yang mau saya tanyakan ;KTKLN seharusnya saya bikin wkt sampai ke bandara soekarno hatta atau wkt saya kembali ke hongkong?karena saya harus transit pesawat di hari yg sama.dan berapa lama pembuatan KTKLN???bskah online bikinnya????

  22. umayani berkata:

    Hallo Bapak,saya mohon waktunya sebentar untuk menjawab pertanyaan saya..
    saya bekerja di ITALY dan rencana saya pulang ke Indonesia tanggal 31 desember 2011 sampai 5 januari 2012 (6 hari) saja..dan saya mau memperpanjang KTKLN yang habis masa berlakunya pada tanggal 7 juni 2012 ,nah pertanyaannya adalah
    1.APA SAJA PERSYARATANNYA UNTUK MEMPERPANJANG KTKLN?
    2.APAKAH PERLU SURAT KETERANGAN SEHAT LAGI DARI DOKTER?
    3.BERAPA BIAYA ASURANSINYA
    4.BISAKAH SAYA MEMPERPANJANG KTKLN 5 BULAN SEBELUM MASA BERLAKU HABIS(kesempatan pulang indonesia Bapak)?
    5.SAYA MEMBUAT WORKER ID OF ITALY UNTUK PENGGANTI VISA DI PASSPOR UNTUK 2 TAHUN,BISAKAH DI AJUKAN SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN MEMPERPANJANG KTKLN?
    TERIMAKASIH

  23. putra berkata:

    mlam…
    nama sya poetra
    yang ingin saya tnyakan adalh: ibu saya adlah tki arab saudi,saat ini sudah plng untuk cuti trus visa ibu saya diambil oleh pjtki dengan alasan sebelum berangkt akan di buatkan asuransi.apakh pembuatan asuransi tersebut dikenkan biaya atau tidak,klu ia berapa biayanya dan pengurusan ktkln sudah termasuk didalamnya atau tidak.
    thanks.

    • Humari berkata:

      Mas Poetra, sebenarnya ibu Anda bisa langsung mengurus sendiri. Karena dalam posisi cuti. Jadi tinggal langsung datang ke BP3TKI terdekat. Persyaratannya seperti yang saya terangkan di atas. Bianyanya paling banter sekitar Rp. 290.000 untuk asuransi 2 tahun + USD 15 (sekitar Rp 135.000) dana perlindungan. KTKLNnya sendiri gratis. Tapi tampaknya ibu Anda lebih memilih datang ke PJTKI yang memberangkatkannya dulu. Bila itu yang terjadi tentu saja visa dan paspor akan dipegang PJTKI dan baru menjelang terbang ke Arab Saudi diberikan kepada ibu Anda. Mengenai biaya lewat PJTKI, ya tergantung kebijakan perusahaannya. Yang jelas tentu lebih besar daripada bila mengurus sendiri. Kelebihannya terima beres.

  24. Adelaide berkata:

    Hello Bp. Humari,
    Nama saya Ibu ade, kami mohon bantuan informasinya, kami mempunyai rencana untuk cuti selama kurang lebih 1 minggu di bulan Feb 2012 dengan tujuan Bali, dan ini untuk pertama kalinya saya akan mengurus kartu KTKLN, saya sudah bekerja di negara Oman selama 5 tahun di salah satu private company di Oman. Sebagai TKI professional apa saja persyaratan yang harus kami persiapkan untuk registrasi untuk memiliki kartu KLTLN, jika di Bali mohon informasi alamat kantor di mana kami dapat mengurus kartu KTKLN tersebut, total biaya yang harus kami siapkan, serta berapa lama proses pembuatan/registrasi di perlukan.
    Bantuan informasinya kami hargai, terima kasih sebelumnya.

    • Humari berkata:

      Bu Ade, syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk mendapatkan KTKLN:

      1. Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
      2. Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
      3. Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Dana Perlindungan) dan asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. DP3TKI sebesar USD 15 dan asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.

      Untuk di Bali, KTKLN bisa dibikin di sini:

      BP3TKI Denpasar Bali
      Jl M. Yamin No 11 Renon, Denpasar – Bali
      Telp: (0361) 235560

      • Adelaide berkata:

        Bp. Humari,

        Informasi bapak sangat kami hargai serta ucapkan terima kasih kami atas bantuannya, ada satu hal lagi yang belum kami ketahui yaitu lama proses untuk pembuatan / mendapatkan kartu KTKLN tersebut pak? mohon di bantu.

        Terima kasih,
        Ade

      • Humari berkata:

        Cuma beberapa jam saja, Bu. Kadang kalau antrian sedikit kurang dari satu jam bisa

      • Adelaide berkata:

        Baiklah, jika demikian sekali lagi terima kasih.

        Salam,
        Ade

  25. sudar berkata:

    selamat malam bp.HUMARI
    saya TKI dari lampung. Saya menghargai pemerintah untuk peduli kepada kami para TKI.
    Tetapi kami selalu terlambat mendapatkan informasi tentang perubahan-perubahan untuk perlindungan TKI,contohnya contohnya pembuatan kartu KTKLN.
    Saya akhir bulan agustus 2011 pulang cuti dua minggu lewat Batam, saat akan masuk kembali ke Malaysia petugas imigrasi tidak mengijinkan saya masuk, katanya harus ada kartu KTKLN, saya mengurus di kantor BNP2TKI, dengan antrian yg sangat panjang sayapun dapat membayar asuransi Rp170.000,00,namun saya harus mengantri lagi untuk mendapatkan kartu KTKLN,sedangkan saya sudah tertinggal pesawat yg harusnya jam3 sore mengantri sampai jam7 malam, akhirnya kami di suruh mengisi surat pernyataan untuk bisa berangkat jam 7.30 malam, akhirnya saya bisa berangkat naun belum ada kartu ktkln.
    Karna ada sesuatu, 20 januari2012 ini saya akan pulang cuti.
    *Yang jadi pertanyaan saya, Apah saya bisa meminta kartu KTKLN di lampung,karena di kartu Proteksi TKI tertulis berlaku sampai 04 Oct 2012, dan rencana masuk kembali ke malaysia dari lampung langsung ke batam, tidak ikut jakarta.
    Mohon bapak humari memberikan informasi secepatnya, Terimakasih

  26. ahmad berkata:

    Sy adalah karyawan hotel di Kuala Lumpur. Sy rencana cuti tgl 17 – 27 januari 2011. Untuk mengurus KTKLN dibutuhkan KTP. Sementara KTP sy sdh expired. Apakah sy bs menggantinya dengan C1 (kartu Keluarga)? Hal ini dikarenakan untuk pengurusan KTP dibutuhkan waktu krg lbh 1 mgg. Sementara agenda sy ketika tiba di Ind sdh sgt padat. Mohon penjelasannya.

    • Humari berkata:

      Setahu saya mereka tetap minta KTP. Lebih baik anda tanyakan langsung ke BP3TKI di mana anda akan mengurus KTKLN. Daftar dan no telpon mereka lihat di atas.

  27. Rizky berkata:

    Salam, boleh tanya tentang detail mengenai peraturan ini dimana ya??masalahnya saya bingung ketika saya pulang, ngga pernah ditanya KTKLN yang kebetulan, frequently saya pulang ke indonesia per 2 bulan, agar nanti kedepannya tidak akan menimbulkan masalah, saya ingin mendapatkan kartu ini, yang kedua jika saya sudah punya asuransi jiwa dan kesehatan yg kebetulan dijaminkan oleh perusahaan tempat saya bekerja, apakah masih perlu saya membayar asuransi TKI?? terimakasih atas perhatiannya, semoga saya dapet dibantu menemukan jawabannya..Wassalam

    • Humari berkata:

      KTKLN sebenarnya sudah ada sejak UU 39 (tentang penempatan TKI) disahkan. Pelaksanaannya baru belakangan dilaksanakan dengan ketat, terutama setelah wewenang soal TKI kembali ke BNP2TKI. Sebelumnya wewenang itu sempat berpindah tangan ke Binapenta Kemenakertrans. UU 39 itu juga yang menjadi dasar pembentukan BNP2TKI.

      Mengenai pengurusannya Anda dapat langsung ke konter KTKLN di terminal 2 Bandara Soetta. Bisa juga online dulu di http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm. Bila selama ini anda tak pernah ditanya soal KTKLN, lihat dulu jenis visa yang anda pegang. Bila visa kerja tandanya ada kelalaian di situ. Dan itu biasa terjadi di negara kita. Bila anda hanya memakai visa kunjungan ya takkan ditanya oleh petugas.

      Asuransi TKI wajib dibayar oleh semua TKI. Karena memang itu sudah ada UUnya (UU 39). Yang namanya UU ya berlaku buat kategori TKI apa saja sebagaimana juga kita terikat pada UUD 45 misalnya. Jadi tak ada pengecualian. Soal asuransi TKI yang tak efektif ya salahkan saja menakertrans yang telah menunjuk perusahaan asuransi yang paling “terpercaya” itu. Maklumlah, meski namanya asuransi TKI, tak satupun dari perusahaan asuransi yang ditunjuk menakertrans itu punya cabang di luar negeri di mana TKI bekerja. Hebatkan? :)

  28. iswady berkata:

    saya tki di malaysia sudah bekerja 2 tahun masuk tahun ke 3 dan akan pulang cuti pada bulan maret 2012,saya pulang naik pesawat dari KL turun di Polonia dan akan kembali ke malaysia naik kapal dari tanjung balai menuju Klang.. Dimana tempat yg paling sesuai untuk saya mengurus KTKLN mohon petunjuknya dan terima kasih atas perhatiannya.

  29. jafy berkata:

    Dengan hormat…
    saya mau tanya.apakah untuk TKI harus/ wajib via PJTKI? bisakah ketika pulang ke jkt untuk urus medical dan cap visa, KTKLN diurus sendiri di konter terminal 2D? bisakah pengurusan KTKLN diurus saudara saya di Bandung? atau harus oleh yang bersangkutan? terima kasih banyak, sukses untuk anda….

    • Humari berkata:

      Bila Anda adalah TKI yang bekerja pada perusahaan (formal) bukan pada individu, rumah tangga, anda bisa langsung mengurus KTKLN seperti yang saya tulis di atas.

  30. nurul berkata:

    bpk mw naya ni,aku ko dah lengkap dokumen2 ya visa.passpor ma contrak krj .ko malah susah ya q di suruh legalisir semuaya di kbri sanaya ni ,emang bnr ya,thxs info ya

    • Humari berkata:

      Maksud Anda kontrak kerja (employment contract) antara Anda dengan perusahaan? Kalau ini yang Anda maksudkan, aturannya memang begitu. Kontrak kerja Anda harus dilegalisir oleh pihak berwenang kita dalam hal ini KBRI di negara penempatan. Kalau tidak, bila terjadi apa-apa, Anda akan sulit meminta bantuan KBRI. Hati-hati dengan segala sesuatu yang tertulis dikontrak. TKI kita cenderung melalaikan satu ini.

      • nurul berkata:

        ia pak,dan kata kepala BNP2TKI saya harus minta info lg imigrasi yang di qatar namaya pa huda,tepi setalah saya kirim E-mail ke beliau ,tidak membalas apa apa ,saya jadi bingung pak,soalya ,saya minggu minggu ini dah mw berangkat….
        dan kata perusahaan saya ini udah memenuhi standar ya,apa mungkin sebab ya itu perusahaan yng mau memperkerjaan saya agk repot krn imigrasi yang disanaya agk susah pa.tlng pa saran ya terma kasih pa

      • Humari berkata:

        Jangan cuma email. Ditelpon saja. Cari nomor mereka di Google

  31. andiez berkata:

    selamat siang pak, saya andiez saya mau tanya persyaratan membuat KTKLN di minta KTP. krna KTP saya sudah tidak berlaku kalau misalnya di ganti dengan SIM bisa apa tidak, soalnya kalau harus balik dulu ke kampung akan makan waktu yang cukup lama sedangkan di daerah saya (brebes-jateng) jauh dari kantor pelayanan pembuatan KTKLN dan juga waktu cuti saya sangat mepet. yang kedua apakah di bandara HUSEIN SARTRA NEGARA bandung ada konter pembuatan KTKLN?
    Minta jawaban bpk scepatnya terimakasih… salam

    • Humari berkata:

      Soal penggunaan SIM sebagai pengganti KTP buat urusan KTKLN saya belum tahu. Tapi coba saja. Siapa tahu? Sebab pada dasarnyakan sama saja dengan identitas diri. Setahu saya di bandara Husein Sastranegara tidak ada konter KTKLN.

  32. andiez berkata:

    terimakasih atas infonya, sukses slalu buat bpk… salam

  33. yanto berkata:

    mau tanya pak apakah semua harus buat KTKLN sedangkan saya kerja 15th tak pakai kontrak sama ,mana mana (mandiri)dan cuti terakhir saya 2010 dan sekarang saya cuti _lagi masalah saya KTP-SIM-BUKU BANK sudah mati masih dalam proses pembaharuan KTP saja 2minggu sampai sekarang tak selesai belum yang lainya dan cuti saya tinggal 2 hari apa mesti wajib buat

    • Humari berkata:

      Anda bekerja dengan visa apa? Kalau Anda keluar negeri dengan visa kerja ya harus. Aturannya memang begitu. KTKLN pembuatannya cuma beberapa saat jam saja. Tapi KTP, paspor harus ada. Kalau anda tak punya kontrak kerja, sebaiknya minta dari perusahaan Anda. Itu dokumen yang penting buat Anda sendiri. Meminta kontrak kerja pada perusahaan Anda adalah hal yang wajar dan bukan permintaan yang sulit. Kecuali bila Anda bekerja pada perseorangan, urusannya agak ribet dan lebih mahal karena Anda harus mengurus lewat PT. Rahman Pratama Sejati.

  34. Ida berkata:

    Halo…bapak/ibu, saya mau tanya, kalau saya daftar KTKLN nya online, apakah bisa saya ambil kartunya di kantor BP3TKI atau P4TKI yang terdekat dengan tempat tinggal saya, ataukah kalau daftar online, kartunya hanya bisa diambil di bandara Soetta saja? mohon jawabannya secepatnya…Terima kasih banyak…

  35. asep gita suara berkata:

    salam saya agus mau nanya kalau saya nih tki yang ngurus dokumen sendiri ssekarang ini koling vissa saya udah turun kalau saya mau buat ktkln bagai mana caranya

    • Humari berkata:

      Salam juga,
      Untuk hal yang begini, saya harus tahu apakah Anda mendapat pekerjaan di bidang formal atau informal?

      Bila di bidang informal (rumah tangga), Anda harus datang ke PPTKIS/PJTKI.

      Bila di bidang formal (perusahaan), Anda minta terlebih dahulu kontrak kerja dari perusahaan lalu dibawa ke KBRI/KJRI untuk dilegalisir. Setelah itu dikirim ke Anda (Sebelum ini untuk calon TKI formal bisa saja berangkat dengan memakai kontrak kerja yang dikirim lewat email). Setelah itu baru Anda urus KTKLN dengan mendatangi BP3TKI terdekat yang alamatnya bisa Anda lihat dengan mengklik http://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/

      Namun bila Anda mendapatkan calling visa dari Arab Saudi, mau tak mau Anda harus meminta bantuan ke PPTKIS/PJTKI yang mempunyai izin online ENJAZ. Tidak semua PJTKI/PPTKIS yang punya itu. Makanya Anda tanya dulu apakah PJTKI tersebut bisa online ENJAZ atau tidak.

      Semoga penjelasannya saya bisa membantu.

      Sukses buat Anda
      Humari

  36. dony berkata:

    saya mau kerja di uk apakah saya harus mempunya KTKLN?????saya bekerja di perusahaan persiaran..mohon infonya

    • Humari berkata:

      Tergantung Anda terbang dari mana. Kalau terbang ke UK langsung dari Jakarta, pastilah Anda harus mengurus KTKLN. Tapi kalau dari Singapura misalnya banyak yang tidak mengurusnya.

  37. nurkolik berkata:

    salam,saya mau nanya ini bos,saya adalah bekerja suami isrti di saudi,trus sekarang istri saya pulang/cuti duluan bisakah dia berangkat lagi,trus bisakah istri saya bikin KTKLN langsung di kantor pelayanan ktkln,sekarang istri saya mau berangkat lagi,dan apa sarat2nya untuk mendapatkan ktkln?tolong di bantu infonya,sebelumya terimakasih,

  38. yanto berkata:

    boss mau tanya nih, misal saya aplikasi KTKLN secara online, apakah waktu mengambil KTKLN itu saya harus sertakan semua syarat yang di tetapkan itu?

  39. zeblooh berkata:

    Kenapa di hk tdk bs membuat kartu KTLN….pdhl kita cuti hanya 2 minggu

  40. sinung berkata:

    Mau nanya nih, saya dari Semarang, saya adalah TKI dibid. formal, lagi cuti. Kalau saya aplikasi KTKLN online apa saya bisa ngambil kartunya di BP3TKI kota setempat dan bagaimana cara pemberitahuannya kalau KTKLN diambil di kota setempat dan proses nya butuh berapa hari? Makasih infonya ~! saya tunggu segera!

  41. TRINANDA KRISDIANTO berkata:

    assalamualaikum dan selamat malam ….
    saya tki formal di brunei darussalam, tanggal 28/3/2012 saya mau pulang ke bandara juanda surabaya, apakah saya dapat langsung mngurus KTKLN tanpa KTP???, masalahnya KTP saya tidak di bawa, sedangkan rumah saya jauh di blitar, semua syarat sudah saya siapkan kecuali KTP, terus pembayaran asuransi dan yg lainya apa bisa lngsung di konter tempat mengurus KTKLN ???, mohon penjelasanya, atas jawabanya saya ucapkan banyak terima kasih. wassalam…

  42. aku mau cuti tgl 8 maret 2012,,,moga2 success dpt KTKLN

  43. feti agustia ningsih berkata:

    asalamualaikum
    saya mau tanya apa saja syarat nya membuat kartu KTKLN …?
    kalo di lampung tempat nya di mana….?
    berapa lama proses pembuatan nya….?
    kalo qta baru datang k indo apa kah bisa langsung mengurus nya….?
    tolong jawaban nya….?

    • Humari berkata:

      Syaratnya sudah saya tulis di atas juga alamat pengurusan yang di Lampung. Kalau hendak mengurus langsung ketika baru datang dari luar negeri tentu saja bisa

  44. I ketut sudiatmika berkata:

    Mohon informasinya, barusan saya Sudah registrasi KTKLN, tapi saya nggak dapet nomer registrasinya, ketika saya mau registrasi ulang, sistem menyatakan kalo saya sudah di registrasi, gemana caranya untuk mencari tau nomer registrasi saya? Terima kasih atas bantuannya…..

  45. nurull.gito loch berkata:

    assalamualaikum….
    saya mau nanya…saya sudah punya KTKLN dan sudah hampir expire kalo mau perpanjang di KBRI terdekat ada g kira” tolong dibalas…?

    • Humari berkata:

      KTKLN urusannya tetap di Indonesia. Di KBRI terdekat paling anda hanya bisa membayar asuransi TKI (bila expired). Tak usah terlalu dikhawatirkan KTKLN yang mau kadaluwarsa. Nanti saja diperpanjang di Indonesia.

  46. indah berkata:

    Saya mau bertanya, kalau kita sebagai TKI paspor di pegang sendiri apakah harus buat KTKLN Jg?

    • Humari berkata:

      Maksudnya Anda adalah TKI Mandiri? TKI mandiri adalah TKI yang bekerja di perusahaan bukan pada perorangan. Bila itu yang Anda maksud tetap saja KTKLN perlu Anda dapatkan.

  47. samsudin berkata:

    Pak saya TKI disaudi.
    kalo di bandara juanda bisa bikin KTKLN gak? kalo bisa jam kerjanya dari jam berapa sampai jam berapa? masalahnya saya dari cuti nyampek juanda jam 08 malem dan ingin lansung bikin KTKLN.
    mohon jawabanya trimakasih

  48. samsudin berkata:

    o iya pak satu lagi
    persyaratanya bikin KTKLN apa saja. saya kerja formal di perusahaan pabrik besi (ALTUWAIRQI GROUP) sudah 10 tahun,apakah surat kontrak kerja sebagai persyaratan wajib bikin KTKLN,sedangkan profesi saya gak sama ama yang di pasport. di pasport masih pakai profesi saya yang dulu(WORKER) sedangkan surat kontrak kerja pakai profesi baru (ELECTRICIAN) bagaimana pak?
    TERIMA KASIH

  49. ana berkata:

    hari sabtu bisa bikin ktkln ga?????

  50. didik haryanto berkata:

    persyaratan buat KTLN.salah satunya surat kontrak kerja..sedang kmi sbagai TKI sah,ikut program pemutihan dimalaysia.dn salah satu syarat pembuatan paspor indonesia adalah kontrak kerja 3 set dn disimpan diKBRI KUALA LUMPUR.jadi alangkah baiknya pihak BP2TKI berkomunikasi dengan KBRI KL,untuk mendata TKI yg sudah ada kontrak kerja,terutama TKI yg ikut PROGRAM 6P.jadi tki gk susah buat kontrak kerja lagi.dimalaysia buat,pulang ke indonesia mau buat KTKLN dsuruh buat kontrak krja lagi.

    • Humari berkata:

      Koordinasi adalah kelemahan birokrasi kita. Selain itu, keberadaan BNP2TKI masih belum diterima sepenuhnya oleh instansi/pejabat pemerintah yang lain. Itu sebabnya bertahun-tahun BNP2TKI perang dengan Depnakertrans (sekarang Kemenakertrans). Baru setahunan ini ‘damai’.

  51. prast9 berkata:

    maaf mau bertanya sedikit : jika TKI informal bisa ndak mengurus KTKLN di Terminal 2?

  52. annisa berkata:

    mohon dijawab..saya bekerja dihongkong dari tahun 2004 belum pernah pulang indonesia..saya bermaksud cuti bulan november 2012 ini..terus saya tidak punya KTP indonesia karena dulu KTP ditahan PT..PT yang memberangkatkan saya pun sudah bangkrut..cara bikin KTKLN online bagaimana?? bisa tidak dibikin dihongkong?? kenapa KTKLN tidak dibikin di KJRI hongkong saja jadi menghemat waktu cuti kita di indonesia yang cuma 2minggu trimakasih sebelumnya

  53. Upi berkata:

    Ya Allahh ,,

    Padahal di setiap negara penempatan ,, ketika qt mendapat masalah tidak pernah menanyakan KTKLN .. HANYA PASPOR & KTP negara tersebut..

    • Humari berkata:

      KTKLN itu sebenarnya kartu yang menunjukkan bahwa TKI sudah melewati prosedur saja. Kalau negara luar tentu saja tak menanyakan itu. Sebab KTKLN adalah prosedur dalam negeri kita. Sebenarnya yang lebih efektif adalah bila data TKI tersimpan di database online yang bisa diakses semua yang terlibat dalam penempatan TKI: KBRI, BNP2TKI, PPTKIS dan TKI sendiri.

  54. Lisa berkata:

    Saya rencana mau cuti… Tahun maren saya juga plg cuti Dan tidak lapor ke pjtki yg memberangkatkan saya karena pjtki itu sudah tutup menurut pengurus disana karena banyak masalah.kebetulan saya berangkat awal 2009 Dan saya rencana Akan cuti lagi… Saya asli Madura yg ingin saya tanyakan karena dimadura gak Ada alamat tercantum apakah saya bisa urus KTLN itu saat saya baru datang karena saya biasanya klo cuti cuma seminggu ato dua minggu…. Mengapa cm bagi TKI proesional Saha yg bisa urus online???bisa tidak kita urus online dr Kuwait?saya Dan majikan lagi bingung
    Mohon penjelasanya
    Terimakasih

    • Lisa berkata:

      Oya maaf setelah baca komentar diatas semua saya jd faham terimakasih tar saya Akan urus di bandara juanda kebetulan KTP saya masih berlaku…. TerimAkasih infona
      Cm saya Tanya apakah klo diurus saat kepulangan saya langsung bisa mendapatkan KTKLN itu di hari yg sama biar gak repot2 lagi klo sudah drumah karena Madura Surabaya lumayan menyita waktu n jauh makasih

  55. Parti berkata:

    Siang….
    Dari komen-komen diatas, kok kalau buat KTKLN on line ngambil kartunya di Bandara Soetta, apakah kalau ngambil di Bandara Adi S. Yogyakarta gak bisa ? soalnya bsk bulikku terbang dari Yogya langsung Spore tanpa transit di Jakarta dulu.

  56. Lily berkata:

    saya seorang majikan. pembantu rumah saya di suruh bayar 3 juta untuk bikin ktkln di bandara. pembantu ku panik enggak punya uang sebanyak itu. aku sudah ajar dia bagaimana mau bikin ktkln tapi dia tidak berani dan rencana mahu balik kampong dulu. dia asal kebumen. di mana ya kantor yang paling dekat untuk bikin ktkln buat pembantu saya. soalnya saya enggak familiar dengan daerah indonesia. mohon bantuan nyatakan alamat nya seperi yogyakarta atau surabaya dsb.

    • Humari berkata:

      Ibu Lili,

      Tampaknya pembantu Ibu bertemu dengan calo di Bandara atau kadang petugas di konter KTKLN merangkap menjadi calo. Di bawah ini adalah alamat pembuatan KTKLN. Yang paling dekat dengan tempat tinggal pembantu Ibu adalah Yogyakarta atau bisa juga Semarang.

      BP3TKI Yogyakarta
      Jl Sambisari No 31 1A Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta Tel. 0274 497403

      BP3TKI Semarang
      Jl Kalipepe II /64 Pudak Payung Semarang 50236 Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
      Fax: (024) 76481772, 7477273.

      Semoga sukses.

      Humari

      • YUMA berkata:

        ASSALAMUALAIKUM…SAYA TKW MANDIRI YG KERJA DI ITALY,SAYA DIREKRUT OLEH HMMMM PASANGAN SAYA SENDIRI YG NOTABENE ORANG ITALY JUGA,KTKLN SAYA MAU HABIS MASA BERLAKUNYA(7/6/2012) DAN SAYA MAU CUTI TGL 24JULI NI KE SURABAYA..SAYA COBA ISI FORM ONLINE TAPI BIKIN MUMET,SAYA DULU BIKINNYA DI BNP2TKI DENPASAR,SEKARANG SAYA MAU BIKIN DI SURABAYA BISA NGGAK YA?APA DI BANDARA JUANDA ADA KANTOR UNTUK MEMBUAT KTKLN?TOTAL BIAYA KIRA2 BERAPA?BERAPA LAMA?(KARNA HANYA SEMINGGU DI SURABAYA),DAN BISAKAH PEMBAYARAN DI LAKUKAN LANGSUNG DI KANTOR PEMBUATAN KTKLN?TERIMAKASIIIIIIH UNTUK JAWABAN YANG SAYA TUNGGU DAN MAAF ATAS PERTANYAAN SAYA YANG PANJANG HEHE

      • Humari berkata:

        Bisa. Di Bandara Juanda ada konter KTKLN

  57. Budi Vachrony berkata:

    HARUS BAYAR FISKAL Rp 2,5 JUTA

    Mengapa ya?, orang hendak keluar negerì harus bayar fiskal Rp. 2,5 juta (dulunya Rp1 juta). Sangat berat terutama bagi orang kecil yg sekedar ingin cari pengalaman melihat & merasakan negara lain itu seperti apa? Negara maju itu bgmana, negara melarat itu seperti apa. Apa masih lebih enak Indonesia?

    Bagi orang kecil, kurang lebih 100 juta jiwa, trutama yg tinggal di Pulau Jawa ini, betapa tidak tahunya bahwa ada banyak hikmah yg dapat direngguknya bila sesekali dpt menyaksikan & membandingkan perkembangan disiplin, perekonomian, kenyamanan, ketertiban bangsa² lain di negara tetangga, maupun yg lebih jauh & jauh lebih maju lagi. Maka mari cobalah menimbang-nimbang bermanfaat tidaknya tulisan ini.

    Kalau hendak menjaring NPWP baru, mengapa tidak buka counter di mall saja. Atau sementara numpang mobil keliling bikin SIM baru? Kalau hendak menelusuri jejak orang yg suka menghamburkan uang di luar negeri tapi kurang patuh bayar pajak, mungkin lebih tepat memfotocopy isi paspornya pada saat disodorkan ke counter kedatangan (arrival), saat baru tiba kembali di Indonesia.

    Tontonan² di TV tentang luar negeri yg sekadar pengarahan sutradara & juru kamera sama sekali berbeda dg setiap pengalaman berikut sensasi bagi diri sendiri jika sudah menginjakkan kaki di sebidang tanah yg bukan Republik Indonesia. Ada suasana yg serba lain, kebersihan lingkungan yg mungkin patut ditiru.

    Mungkin beberapa mata asing tertuju pada kita. Tak ada yg berbahasa Indonesia. Hawa udaranya rada aneh. Polisinya beda seragam. Disiplinnya lain. Kendaraan umumnya beda, setirnya mungkin juga beda polìsi. Mata uangnya bukan rupiah, harus tukar dulu. Makan & minum juga hrus menyesuaikan keadaan dsb, … malu bertanya sesat dijalan.

    Menjadi TKI, TKW, Naik Haji, Kontingen olahraga ataupun ikut tour adalah perjalanan terpimpin, sehingga bukan trmasuk upaya cari pengalaman yg baik (trmsuk buruk) secara pribadi yg kelak dapat menambah kearifan berpikir, makin kaya pengalaman & mempertebal kepercayaan diri pribadi di kemudian hari. Bila dulu gencar diberitakan bahwa fiskal Luar Negeri dapat di tawar² pada saat keberangkatan. Apakah praktek tsb tak bakal menarik lagi di lapangan. Karena kenaikan yg begitu mencolok. Apakah ini trmasuk taktik mendispopulerisasi Bapak SBY?

    Lain dari itu, khabarnya masyarakat ber-KTP Padang, Medan, Riau, Batam, Pontianak, bila bepergian ke negara tetangga sama sekali bebas fiskal. Kalau benar begitu, alangkah terbelenggu & terbelakangnya 100 juta kita-kita ini, hingga terkadang nganeh²i polah tingkahnya atau irasional tingkah & tindakannya seperti katak dalam tempurung.

    Kebetulan beberapa waktu yg lalu, kok ada partai baru yg secara tegas mengiklankan “ Bebas Fiskal ke LN ”di Metrotv dalam salah satu programnya. Apa memang berniat menghapus stigma di per-’kodok’ ini bagi penduduk Pulau Jawa?

    ***


    Via MebApp.com

    • Humari berkata:

      Fiskal yang 2,5 juta itu sudah tidak berlaku. Silakan dicek. Dulu waktu masih aturan itu masih berlaku, khusus TKI tidak dibebankan untuk membayar fiskal.

    • Lisa berkata:

      Memang aneh tapi nyata….. Peraturan yang buat pusing bahkan kalangkabut…..buat peraturan bagi TKI hususnya yg setidaknya gak tiap saat tahu perkembangan Dan peraturan baru ya mbok nyuruh pihak KBRI setempat membagikan selebaran yo???jangan pas mw naik pesawat balik negara yg bisa Bantu isi perut kluarga istilahnya malah dipersulit cz KTKLN etc…..mbok pemerintah sekali2 memerintah pegawai KBRI beri tahu semua warga indo….. Toh mereka kan tahu warga indo Ada berapa Dan dimana cz gak mungkin bagi TKI legal data datanya gak diketahui kecuali yg illegal ….. Staf pemerintah seharusnya lbh profesional dunk jangan cm mw pajak Dan duit persyaratan gini gono dr TKI …..

  58. Gunawan berkata:

    Kemarin teman saya sudah daftar online dan pada sat sampa di indonesia dia ingin mengambil kartunya. dia sudah membawa visa kerja, lapor datang. tetapi pihak kantor meminta surat kontrak kerja. di kantor kami tidak system kontrak sehingga sulit untuk mendapatkan surat terserbut.bagaimana jika tidak menggunakan surat kontrak? dan jika kita tidak bayar asuransi apakah boleh? ada teman yg mengatakan di office kita sudah ada asuransi jadi tidak perlu membayar asuransi lagi. apakah di paksa/diwajibkan untuk membeli asuransi? kan sebetulnya itu hak kita ingin di asuransikan atau tidak. bagaimana menurut pendapat Anda? thx

    • Humari berkata:

      Visa, kontrak kerja (employment contract), pembayaran asuransi itu sudah termasuk di UU 39 2004. Mengenai kontrak, saya sarankan Anda minta ke kantor di mana Anda bekerja. Meskipun status Anda adalah karyawan permanen. Kalau terjadi perselisihan, apa yang menjadi acuan Anda kalau tak ada perjanjian tertulis?

      Mengenai asuransi TKI, itu memang diwajibkan bagi semua TKI. Sekali lagi tertulis di UU kita. Fungsinya adalah bila terjadi apa-apa, semua bisa ditangani dengan cepat dan tidak membebani keluarga di Indonesia. Misalnya, bila seorang TKI meninggal dan jenazahnya dipulangkan, keluarga di Indonesia tak perlu khawatir mengeluarkan biaya ini itu. Di bandara sudah ada petugas yang akan mengurus dan mengantar hingga sampai ke rumah. Asuransi perusahaan Anda menyediakan jasa semacam itu? Kan tidak.

      Bagi saya, selagi aturan yang dibuat pemerintah kita masuk akal, patuhi saja.

  59. sukari berkata:

    kalau paspor aja.boleh tak?

  60. sukari berkata:

    waduh lama bgt

  61. Lisa berkata:

    Maaf baca aturan tentang PRT yg cuti kok jd bingung NIH
    Saya PRT dikuwait insya Allah agustus mau cuti
    PT yg memberangkatkan saya dulu sudah non aktif…. Apa saja Dan bagaimana cara saya mengurus KTKLN supaya bisa kembali ke majikan saya yang kebetulan masih sodara(visa saya atas Nama Mas saya bukan orang atas Nama orang Arab )
    Masa PRT urus KTKLN ribet n mahal gitu!!!
    Karena kebetulan saya cuti biasana cm seminggu dua minggu
    Sekian Dan terimakasih

    • Humari berkata:

      Anda datangi KBRI Kuwait terlebih dahulu. Minta perjanjian kerja. Setelah sampai ke Indonesia, baru urus KTKLN. Bawa dokumen yang disyaratkan. Soal ribet dan mahal, ya wajar. Kerja di luar negeri gito loh……

      Anda kalau tahu seperti apa isi dalam PJTKI, lebih ribet lagi.

      • Lisa berkata:

        Kerja diluar negeri kan pahlawan devisa…. Duh masa yang PRT lebih ribet Dari yang kerja diluar yang lebih professional ….. Jangan mentang-mentang PRT malah dibikin ribet bos!!
        Ya saya tiap pulang suka lapor KBRI setempat Dan minta persyaratan yang diperlukan.
        Oya jadi saya tar bisa urus di airport dunk…. Biaya biasanya berapa???
        Mohon bantuannya untuk para PRT yang pendidikanya minim biar jangan kena tipu hehehe n kena tipu calo hehehe
        Terimakasih

      • Humari berkata:

        Hehehehehehe…..Anda jangan termakan istilah media soal ‘pahlawan devisa’. Itu cuma istilah. Tak lebih tak kurang.

        PRT ataupun bukan, proses kerja ke luar negeri tak pernah mudah. Cuma yang ditonjolkan selama ini hanya persoalan yang dialami PRT.

        Kalau dokumen yang Anda bawa lengkap, bisa kok langsung diurus di terminal 2 Bandara Soetta. Biayanya seperti yang saya tulis di atas. Rp 290.000 untuk asuransi dan USD 15 untuk DP3TKI.

      • Lisa berkata:

        Hehhehe ya juga c
        Alhamdulilah smua lengkap kirain harus urus lewat PT lagi cz ribet bin rudet.coz trauma ma suasana PT yang super rame.
        Terimakasih info Nya jadi tenang tuk cuti coz feb 0’11 pas pulang belom Ada soal KTKLN

  62. Lisa berkata:

    Persoalan yg dtonjolkan PRT memang buat pilu Dan pusing semua pihak tapi semua itu kalo TKW itu berangkat membawa bekal sabar Dan bisa menguasai bahasa setempat Dan kalau bisa bisa berbahasa English insya Allah smua permasalahan bisa berkurang…hehehehe padahal saya tidak bisa bahasa Arab meski kerja di Arab tp alhamdulilah bisa komonikasi English itu bisa sangad membntu klo lagi belanja ato ketemu orang luar karena saya kebetulan tinggal sama Mas yang asli Indonesia jadi gak bisa Arab gak masalah….
    Sekedar curhat dulu pas saya sampe Kuwait sempat mampir ke agency Dan betapa terkejutnya saya karena orang agency yang bersikap seronok sama TKI… saya yang geram angkat bicara malah dijawab tidak sopan maaf beliau yang katanya bilang pegawai agency yg terhormat bilang begini”kamu siapa berani menyela awas kalau kamu dipulangin majikanmu saya ewek kamu”otomatis saya tambah marah Dan telpon Mas saya yang menjadi majikan bagi saya dia berusaha rampas hp
    Alhamdulilah akibat semua itu orang itu kena batunya… Nasib buruk TKW kadang juga disebabkan oleh orang orang kita sendiri yang sengaja menjerumuskan wanita Demi isi dompet….tapi juga disebabkan TKW sendiri yang tidak bisa membawa diri hehehe

  63. sri astuti berkata:

    ass mlm mbak
    saya mau tny agustus sy mau cti 2 minggu 14 agstus 2012 klo bln puasa ttp gk ya?
    klo stlh hr raya bknya stlh brp hr raya?
    sy mau memperpjng KTKLN saya
    bs gk d buat d lain kota
    sblm nya mkch byk

  64. gendruk berkata:

    alasane mung gawe aman,,,,tapi ko ya nganggo duittttttttttttt ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,duit,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, piye toh ko ga di buat yang valid and quickly.

    • Humari berkata:

      Itulah namanya bernegara. Lha wong bikin organisasi aja ada iuran, apalagi bila anda adalah warga negara. Sesekali masuk deh organisasi.

      • Lisa berkata:

        Hehehe bayar iuran untuk selanjutnya di korupsi…. TKI hebat bisa kasih makan orang atas yg doyan korup

      • Humari berkata:

        Tidak semua uang yang kita bayar ke negara itu dikorupsi. Kalau semua dikorupsi sudah lama negara kita runtuh. Jika uang dari TKI itu dikorupsi, negara kita takkan bisa menebus Darsem, juga memulangkan TKI bermasalah gratis, berkali-kali dari Malaysia dan Arab Saudi. Tepiskan dulu prasangka buruk. Banyak juga yang baik dari negara dan bangsa kita. Kalau hidup anda melulu berpedoman pada berita TV, koran, percayalah anda bakal meyakini hanya anda saja orang baik.

      • Lisa berkata:

        Bukan merasa saya jadi orang baik tapi kenyataanlah….korupsi makin meraja Lela makin nambah ya klo tidak percaya dan melihat kenyataan berita di tv pasti kita sebagai warga negara yang berada diluar Akan buta alias tidak pernah tahu perkembangan Indonesia yang seharusnyA maju karena kekayaan bumi tapi kenyataanya korupsi Dan korupsi selalu jd topic utama….masalah darsem Dan penanganan TKI lain yg succes di tangani memang bisa dpt thumb up tapi itu kan sebagian kecil duank…. Nah berita yg barusan terjadi di malaysia Dan juga masalah yang belom Teri gmail bagaimana????
        Duh Indonesia gagal lagi melindungi warganya….malah kliatanya Ada yg sudah merasa puas dengan pernyatAan maaf Dari Malaysia….. TKI juga warga Indonesia jd tolong deh ditangani secara serius jangan hanya bisa buat peraturan ini itu persyaratan blablabla yang hanya bertahan sesaat Dan ganti lagi ganti lagi persyaratannya duh hanya buat mumet TKI belom berapa tahun sudah berubah persyaratan Dan ganti topic kertas yang harus di penuhi TKI duh pak …. Bu…. Sebelom buat peraturan diteliti dululah….. Masa tiap ganti tahun ganti peraturan ?????ribet gak da bedanya dengan ganti majikan pisssss……cz bosen denger sll ganti Arab Dan tujuan

      • Lisa berkata:

        Ya mbok sebelom buat persyaratan Dan membunyikan palu sebagai syarat di sah kannya itu kertas untuk TKI di teliti dululah… Dikaji bener bener…. Kita sbg TKI yg umumnya pendidikan dibawah rata2 hanya bisa dibuat bingung bin jengkel… Seharusnya kalau buat peraturan semua TKI dikasih tahu lewat pihak KBRI jd sebelom plg kita sudah tahu langkah apa yang harus dilakukan Dan juga harus dikasih tahu soal biaya juga Dan jangan biarkan calo berkeliaran…..tunjukan sikap peduli sekali2 pada TKI dengan maksimal seperti yang dipidatokan di tv tv….miris denger Ada yg kena 3jt dll….kebayakan masih banyak yang berniat buruk masih banyak yang berniat membodohi kita seharusnya difikir juga bagaimana peraturan itu tidak sampai ditangani calo calo edan…..kasian kan mereka yang tertipu….

      • Humari berkata:

        Aturan yang diterapkan sekarang adalah poin-poin dari UU 39 yang disahkan di zaman presiden Megawati di akhir pemerintahannya di tahun 2004. Tapi karena Kemenaketrans (waktu itu masih Depnakertrans) berselisih dengan BNP2TKI, penerapannya jadi berantakan. Aturan itu masih jauh dari sempurna. Tapi lebih baik sebenarnya. Hanya penerapan di lapangan memang sulit sekali. Bukan dari aparat pemerintahan saja, juga dari PPTKIS/PJTKI, calon TKI, sponsor dsb. Makanya masih terdengar pungli di sana sini. Itu dari kenakalan aparat. Kenakalan PJTKI/PPTKIS juga ada. Kenakalan calon TKI/TKW juga tak kalah banyak. Supaya tidak tambah runyam ya laksanakan aturan. Kalau tidak? Ya kita semua, bukan hanya TKI, yang bakal susah.

      • Lisa berkata:

        Ya dariapa pusing mending dturuti semua peraturan meski dengan tanda Tanya habis ini peraturan apalagi???pemerintah Dan pihak yang bersangkutan sama TKI suka silang pendapat itu yg jadi masalah utama… Dan juga calon TKI yang cuma bermodal ingin kerja untuk perbaiki economy keluarga tanpa tahu persyaratan utama juga buat masalah Dan gampang ditipu….oke deh terimaksih semua reply Nya ….makasih info Nya
        Semoga kedepannya pemimpin Dan rakyat Indonesia bisa berfikir lebih matang… Amien3x

  65. raggeil berkata:

    klo tki dimalaysia pakai permit bebas,kerja ikut mborong sendiri,mana ada kontrak kerjanya?terlanjur pulang berangkat mau buat ktkln ditanya kontrak kerja tidak punya,jg tdk bisa buat Ktkln,trus bagaimana solusinya?????

    • Humari berkata:

      Coba anda kontak Atase Tenaga Kerja di KBRI Kuala Lumpur. Banyak juga kok pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan Indonesia sendiri di luar negeri dan mereka diberi kontrak kerja.

  66. tia berkata:

    mohon maaf sebelumnya
    gini lo tmn saya mau cuti bulan agustus dia mau bikin KTKLN semua persyaratan ada cuma masalahnya KTP indo dia ma pasport beda tahun….gini ceritanya dulu tmn saya seangkatan 2003 bekerja ke singapura tp karena umur blm mencukupi sm pihak sponsor di tuain gitu…ini bagaimana solusinya pak…padahal KTP indo nya masih berlaku cuma beda tahun sama pasportnya pak…mohon bantuanya …trimakasih

    • Humari berkata:

      Salah satu, paspor atau KTP harus dibuat ulang. Dan lebih mahal ‘memperbaiki’ data paspor daripada KTP. Itu solusi administratifnya. Tapi sebenarnya perbedaan data itu permasalahan serius (Meski tidak sepenuhnya kesalahan kami, PJTKI/PPTKIS kerap diperas LSM ataupun oknum aparat pemerintahaan gara-gara hal satu ini). Solusi lainnya adalah memperbaiki semua data diri (paspor, KTP dsb) dengan memakai ijazah, akte atau raport sebagai bukti. Cuma ya itu: mahal dan memakan waktu.

      • tia berkata:

        kira kira berapa lama nya pak utk memperbaiki….trs klau paspornya diganti tahunya disamain sama ijazah / akte/ KTP dia bs bermasalah ga…soalnya dia sekarang di luar negri gitu pak….dia cuti cuma 2 minggu saja…klau paspornya diganti di KJRI terdekat sini kira2 beresiko ga pak…trimakasih

      • Humari berkata:

        KTP tetap harus diurus di kecamatan dimana teman Anda berasal. Kalau paspor bisa diperpanjang di KBRI. Paspor bisa saja disamakan dengan KTP/ijazah/akte. Tidak akan bermasalah bila dibuat kerja kalau teman Anda sudah cukup umur.

  67. BAGOS PERKASA berkata:

    asskum …
    .dulu saya buat ktkln disemarang.tp sdh hbis masa brlku 5mei2012,prtnyaan sy bs gak mmperpnjang ktkln di jogjakarta…brapa biaya nya.saya disektor formal.saya skrang lg cuti sminggu.from prambanan jateng.

    • Humari berkata:

      Sependek pengetahuan saya: bisa saja. Langsung saja Anda telpon:

      BP3TKI Yogyakarta
      Jl Sambisari No 31 1A Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta Tel. 0274 497403. Biaya bisa Anda baca dengan mengklik http://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/

      • Zyam Zyamil berkata:

        saudara humari aku smua nmer yang ber sangkutan dengan KJRI JEDDAH smua aku hubungnin nanya PK bru ga, da yang tersedia cukup katanya klau mau cuti bawa surat cuti nya ja ? trus klau ga, da PK bru nya aku ga, bsa bkin KTLN iyA TLONG MENTA KJELASAN NYA

      • Humari berkata:

        Anda kerja di perusahaan atau perumahan? Jika di perusahaan minta saja dari manajemen kemudian tinggal distempel KBRI. Bila dari perumahan tidak ada cara lain selain dari KBRI/KJRI. Kami, PJTKI/PPTKIS, sendiri tidak bisa mengurus tanpa PK. Apalagi TKI cuti/re-entry. Sebagai info, sudah ada PJTKI yang diskors karena memberangkatkan TKI cuti tanpa PK, mungkin ribuan TKI gagal berangkat gara-gara saat pulang tidak membawa PK hingga tidak bisa mendapatkan KTKLN

  68. Zyam Zyamil berkata:

    aq kerja d perumahan ? tp aq hubungn d KJRI JEDDAH NOX GA, DA YANG BSA ? TRUS BXK NONER YG BERSANGKUTAN DNGAN KJRI JEDDAH YG AQ HBUNGN TP JWAB X GA, DA PK KTA CKUP BWA SURAT CUTI MA SATEMPEL KJRI GTU? GMN UNTUK HUBUNGN KJRI TU MHON BNTUANX

  69. Ahfissah berkata:

    Saya saat ini sedang cuti kerja dan ingi kembali ke saudi, selama 8 tahun saya bekerja disana saya merasakan tempat saya bekerja menjadi keluarga saya kedua, sehingga kapan saya ingin cuti dan kembali bekerja diberi kebebasan oleh bos saya. Nah untuk saat ini saya ingin kemballi kerja tetapi karena kekurang pahaman saya tentang peraturan yg baru maka pada saat saya pulang belum membuat kontrak dengan bos saya. pertanyaan saya bisakah kontrak dibuat menyusul dan bagaimana cara dan prosdurnya sampai saya bisa kembali bekerja. saya sudah memiliki reentri visa sampai bln juni 2012 dan tiket kembali kesaudi

    • Humari berkata:

      Pihak majikan datang saja ke KBRI/KJRI untuk mendapatkan kontrak kerja. Tandatangani lalu kirim ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya sarankan. Sebab sudah banyak sekali yang gagal terbang gara-gara terhambat kontrak kerja. Laporan ke KBRI/KJRI juga penting bila Anda terbang kembali tanpa melalui PJTKI/PPTKIS. Kami kerap dicecar pihak pemerintah bahkan keluarga bila terjadi permasalahan terhadap TKI cuti. Padahal mereka terbang ke Arab Saudi tanpa melalui kami.

    • Zyam Zyamil berkata:

      AFISAH KMU TNGAL DTANG K KANTOR MEMBUATAN KTKLN DSTU CUKUP BWA POTO KOPY PASPOR DAN SURAT CUTI N KLAU GA, DA PK BARU CKUP BAWA POTO KOPY IGAMAH X AJA

  70. dwi berkata:

    jika saya daftar secara online,,,, saya ambil di BP2TKI…. Bisakah saya ambil seminggu sebelum penerbangan ke negara tujuan kerja… Saya balik cuti,,,, (re-entry)

  71. dulalim berkata:

    tetap aja kembali Ke UUD ( Ujung Ujungnya Duit ) alias pemerasan uang TKI
    pejabat merda …

  72. Maaf saya sudah punya .KTKLN . Sekrang saya mau cuti . Apakah ada persaratan lain lg ? Trmaksh

  73. Ada yang mau di tanyakan . Saya sudah punya ktkln masih berlaku terus saya mau cuti apakah harus mengurus lagi ? Balas

  74. Slm pak maaf sya banyak nanya malum lah. Orang bodo . Saya sudah punya ktkln masih berlaku terus saya mau cuti apakah saya di haruskan membawa ijin cuti dar kjri . Dan masalh kontrak kerja di mintanya dari mana ? Karana selma 17 thn di arab blm pernah minta pk .mksh slm buat bpk

    • Humari berkata:

      Kalau kontrak kerja Anda belum habis ya tidak perlu.

      Kontrak kerja bisa diminta di KJRI/KBRI lalu ditandatangani oleh majikan.

      Sekali lagi, bila masa kontrak, KTKLN belum habis, tak usah mengurus yang baru. Kecuali misalnya KTKLN Anda tinggal satu bulan masa berlakuknya.

      Omong2 Anda bukan orang bodoh. :)

  75. yuli berkata:

    hi’ sy mau nanya nich. minggu dpn sy di ajak prgi holiday ke bintan breng klrga boss slama 3 hri. pertanyaan sy, sy blm punya ktkln, apa yg hrs sy buat n persiapkan????? thanks bnget.

  76. yuli berkata:

    ok,, thanks bnget ats info nya. smlm ga bs tdr gara2 mikirin ktkln. Sy tkt holiday jd nightmare. Rencana plng cuti Dec n bt ktkln kat Bandung. once again jutaan trims sy ucapkan. informasi anda sngat berharga. Have a nice day.

  77. mas'anah berkata:

    salam,sy mau nanya,sy dlu pernah jd tki informal 3 thn ditaiwan,skrg dah 1 thn di rmah (di indo ).dan skrg sya mau jdi tki informal lg di taiwan,sy sudah menghubungi agency sya yg dulu di taiwan,saya disuruh datang sendiri ke pjtki yg dulu,skrg sya sdh di proses di pjtki.yg mau sya tanyakan..
    1. apakah calon tki sprti sy jg wajib punya ktkln,klo iya siapa yg ngurus dan dimana?
    2. kenapa semua dokumen sprti skck,kartu kuning,id dari disnaker sya sendri yg urus dan biaya sendiri ? sedangkan sy ga tau gmna caranya.berbeda sama proses pemberangkatan sy yg dlu,semuanya di urus sponsor juga biayanya.
    mohon penjelasannya…mksih

    • Humari berkata:

      1. KTKLN yang mengurus adalah PJTKI Anda.

      2. SKCK, Kartu Kuning, KTP, KK adalah dokumen pribadi. Tidak boleh diurus oleh pihak lain. Untuk mengurus dokumen itu Anda tinggal datangi instansi yang mengeluarkan: SKCK, datangi saja Polda (adanya di ibukota provinsi), Kartu Kuning ke Disnakertrans Kabupaten.

      Selama ini PJTKI sering dihukum gara-gara membantu mengurus surat semacam ini. Dan hendaknya sebagai calon TKI, Anda menghindarkan diri dari bantuan semacam ini.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s