Tentang PMI (TKI) Mandiri dan persyaratannya

Direvisi: 8 Maret 2020

Beberapa pertanyaan yang masuk ke saya mengenai Pekerja Migran Mandiri atau PMI (TKI) mandiri. Hingga saat ini, baru PMI (TKI) formal (PMI atau TKI yang bekerja di perusahaan) yang bisa menjadi memproses penempatannya sendiri.

Khusus PMI (TKI) informal (yang bekerja di sektor domestik/rumah tangga), hanya mereka yang memperpanjang kontrak yang bisa. Bila baru pertama kali, calon PMI (TKI) informal harus datang ke P3MI (PJTKI/PPTKIS). Dan P3MI (PJTKI/PPTKIS) akan menghubungi rekanan mereka dimana calon PMI (TKI) informal itu akan ditempatkan.

Kembali ke pembahasan sesuai judul di atas: apa saja tahapan yang diperlukan untuk menjadi PMI (TKI) mandiri?

Yang namanya mandiri, ya sang calon PMI (TKI) harus mencari perusahaan di luar negeri yang berminat untuk memperkerjakannya. Caranya? Banyak. Yang paling mudah adalah lewat internet, tentu saja.

Bila sudah berminat menjadi TKI mandiri, anda harus bisa mengukur kemampuan juga kemampuan pesaing anda dari lain negara. Bahasa Inggris dan pengalaman kerja adalah mutlak. Selain gaji yang anda ajukan juga harus bersaing dengan pekerja dengan kategori serupa dari negara lain.

Apa yang harus dilakukan bila diterima bekerja? Pertama kali minta kontrak kerja anda. Cukup dikirim via email saja. Pelajari baik-baik. Bila anda merasa kontrak itu sesuai harapan biaya pemberangkatan juga sudah jelas siapa yang menanggung, datangi langsung salah satu kantor BP3TKI terdekat di daerah Anda. Alamatnya silakan klik di sini

Apa yang anda lakukan di sana? Membuat id untuk menjadi TKI. Bawa: KTP, KK, Akte Lahir/ijazah, paspor serta kontrak kerja yang dikirim via email tadi. Pastikan kontrak kerja Anda bergaji di atas standar pekerja rumah tangga. Untuk Negara-Negara Arab minimal harus bernilai 5-6 juta rupiah atau kisaran 1500 riyal atau dirham. Untuk Malaysia di atas 1200 ringgit.

Setelah mendapatkan ID bagi anda yang diterima bekerja di perusahaan-perusahaan yang berlokasi di kawasan Arab Teluk silakan datangi salah satu dari klinik di bawah ini:

Daftar nama dan alamat klinik untuk PMI penempatan negara-negara Arab:

1. AFIAT Medical Center : Jalan Dukuh V Nomer 100 RT 11/05 Kel Dukuh Kramat Jati Jakarta Timur Telp : 02187791834

2. ALHIKMAH Medical Center, Jalan Asem Baris No 15 Tebet Jakarta Selatan Telp : 02183792398

3. AMALIA Medical Center : Jalan Dewi Sartika No 364A Cawang Jakarta Timur Telp: 0218090762

4. AMANAH Medical Pura : Jalan Tebet Raya No 31 Jakarta Selatan Telp : 0218308061

5. ANNUR Medical Center : Jl. KH Abdullah Syafei No 12 Tebet Jakarta Selatan Telp : 0218307804

6. ARRAHMA Medical Center, Jalan Dewi Sartika No 353 RT 01/13 Cililitan Jakarta Timur Telp : 02180875726

7. ARRAUDHA Medical Center : Jalan Tebet Timur Dalam II No 30 Jakarta Selatan Telp : 02183781151

8. ARRIDHA Medical Center : Jalan Kampung Melayu Besar N0 13 Jakarta Timur Telp: 0218190580

9. ASSA’ADAH Medical Center : Jalan Tebet Timur Dalam Raya No 58 Jakarta Selatan Telp : 0218297255

10. AVIDA Medical center : Jalan Raya Condet No 24 Jakarta Timur Telp: 02180876981

11. AZZAHRA Medical Center : Jalan Dewi Sartika Raya No 352 Jakarta Timur Telp : 0218011975

12. DEWI SARTIKA Medical Center : Jalan Raya Condet No 39 Jakarta Timur Telp: 02180883406

13. HAJI Medical Center : Jalan Raya Bekasi No 122 B-C Jatinegara Jakarta Timur Telp : 0218570602

14. HANINAH Medical center : Jalan Tanjung Sayang No 20 cawang kramat jati jakarta timur telp: 02180877148

15. INSANI Medical center : Jalan Basuki Rahmat No 18 Jakarta Timur Telp: 0218192222

16. MOUSLEM Medical Center : Jalan Asem Baris Raya No 01 A/295 Tebet Jakarta Selatan Telp: 0218309773

17. NURHUDA Medical center : Jalan Otista III No 13 A Kebon Nanas Jakarta Timur Telp: 0218566945

18. RAYHAN Medical center : Jalan Tebet Timur Dalam Raya No 113 Jakarta selatan telp: 0218301151

19. SALAMAT Medical Center :
Jalan KH Abdullah Syafei A/18 Gudang Peluru Jakarta Selatan Telp: 02183795989

20. TIHAMA Medical Center, Jalan Asem baris raya no 3B Kebon Baru Tebet Jakarta Selatan Telp: 0218280621

21. ZAMZAM Medical center : Jalan Condet Raya N0. 24A Jakarta Timur Telp: 02180878961

22. SETU Medical center : Jalan Asem Baris Raya Jakarta Selatan Telp : 02184998544

Semua penempatan untuk Negara Arab Teluk kecuali Bahrain & Qatar meminta laporan medis standar GAMCA. Untuk dua Negara itu Anda bisa memeriksakan diri dimana saja di rumah sakit atau klinik yang mengeluarkan laporan medis dalam Bahasa Inggris. Memang lebih baik di klinik yang berstandar GAMCA yang hanya ada di Jakarta dan Surabaya, karena mereka sudah tahu standar Negara-Negara Arab.

Bagi anda yang diterima bekerja di Malaysia juga aturannya sama. Hanya anda mendatangi klinik yang berstandar HIPTEK, tanyalah ke mereka apakah mereka sudah online di MIGRAM.

Bila anda diterima bekerja di luar Negara-Negara Arab & Malaysia, silakan cari info standar cek medis mereka di Kedubes Negara yang bakal anda tuju. Mereka pasti punya jawaban untuk itu.

Medical check up adalah mutlak. Boleh dikatakan semua negara mensyaratkan pekerja asing lolos pemeriksaan kesehatan. Standarnya beda di tiap negara. Sebagian negara memang tidak menanyakan hasil medical check up saat sang TKI masuk ke negara mereka. Namun setelah beberapa saat (antara seminggu hingga sebulan), setiap pekerja asing harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Makanya sangatlah dianjurkan bila sang TKI telah menjalani cek medis di sini. Jadi kalau hasilnya tidak menggembirakan, pemberangkatan bisa dibatalkan sementara pekerjaan lama di tanah air belum dilepas.

Berapa biaya medical check up?

Bisa sangat bervariasi antar satu negara dengan negara lainnya. Biaya medical check up untuk penempatan Malaysia contohnya, berkisar 350 hingga 400 ribu dan USD 30 untuk onlinenya. UEA (juga negara Arab lain seperti Qatar, Arab Saudi, Oman, Kuwait)  Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Bila unfit sekitar 50% biaya tersebut dikembalikan ke Anda.

Bila anda mendapatkan kerja di UEA, anda juga harus melegalisir medical report dengan membayar 950 ribu rupiah dan melampirkan surat pemohonan legalisir. Bagi anda yang bertujuan ke Negara-Negara Arab di luar Bahrain & Qatar, karena kliniknya hanya ada di Jakarta & Surabaya, siapkan waktu minimal 3 hari untuk menginap. Karena ada kemungkinan anda dipanggil untuk cek ulang.

Bila medical check up sudah fit, medical report sudah keluar, anda kirim hasilnya ke perusahaan yang menerima anda. Cukup via email. Mereka akan mengajukan permohonan visa untuk anda dan akan mengirim balik via email juga.

Khusus Negara-Negara Qatar & Bahrain &, anda bisa langsung urus E-KTKLN sebagai pendataan terakhir sebelum terbang. Bawa paspor, visa yang diprint dari email, kontrak kerja, medical report dan uang untuk membayar asuransi  sebesar 400 ribu rupiah. Penjelasannya silakan klik di sini

Untuk anda yang diterima di UEA dan Kuwait, Anda harus datangi kedutaan Negara-Negara tersebut dengan membawa paspor asli, fotokopi visa dan uang siapkan saja 1 juta rupiah. Khusus Kuwait Anda juga perlu melampirkan SKCK yang dikeluarkan Polda Provinsi di mana anda tinggal beserta terjemahannya yang dilegalisir oleh Kemenlu & Kemenkumham kita. Hanya Kedubes Kuwait yang minta SKCK dan terjemahan resminya. Lainnya tidak.

Dari penjelasan di atas, sudah terbayang bukan berapa kira-kira biaya yang anda keluarkan untuk menjadi PMI (TKI) mandiri.

Bila belum, baiknya baca uraian di bawah ini tentang perkiraan yang harus anda keluarkan untuk menjadi PMI (TKI) mandiri:

  1. Paspor
  2. Medical check up
  3. Visa approval (untuk penempatan UEA, Kuwait & Arab Saudi)
  4. Perlu juga dipastikan, siapa yang menanggung biaya proses visa serta dokumen yang diperlukan di negara penempatan juga tiket pesawat dari Indonesia ke negara penempatan.
  5. Juga penting untuk dipastikan, apakah ada dokumen seperti ijazah, sertifikat training, surat pengalaman kerja yang perlu diterjemahkan dan distempel intansi berwenang di Indonesia. Pengalaman kami, biaya terjemahan dan legalisasi dokumen lumayan mahal. Dengan sworn translator yang biasa kami ajak kerja sama perlembarnya bisa mencapai 800- 1 juta rupiah.
  6. Transportasi ke sana kemari.

Sekarang jelaskan?

Tapi ada satu negara yang mana PMI (TKI) mandiri profesional, tidak bisa mengurus penempatannya sendiri; Arab Saudi.

Penyebabnya adalah, Arab Saudi punya sistem online untuk pekerja asing yang hanya bisa dilakukan oleh P3MI (PJTKI/PPTKIS). Dan tak semua P3MI (PJTKI/PPTKIS) yang punya akses online tersebut. Bila anda mendapatkan penawaran kerja langsung dari perusahaan di Arab Saudi, silakan tulis komentar di bawah untuk menanyakan PJTKI/PPTKIS mana saja yang punya akses online ke sistem visa Arab Saudi.

Kesimpulannya, PMI (TKI) mandiri adalah PMI (TKI) yang mencari peluang sendiri dan langsung nego dengan perusahaan asing di luar sana. Tidak melalui agen dalam negeri alias P3MI (PJTKI/PPTKIS) atau melalui yayasan, LSM, ataupun individu.

Mengenai biayanya ya silakan cari sendiri atau minta pada perusahaan yang bakal memperkerjakan Anda. Apakah ada perusahaan baik hati semacam itu? Lumayan banyak asal kemampuan yang anda miliki sangat mereka perlukan.

Kalau Anda mendapatkan pekerjaan di luar negeri masih lewat bantuan orang ya namanya bukan PMI (TKI) mandiri.

Untuk informasi lowongan kerja luar negeri silakan klik http://tklnformal.wordpress.com/

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

362 Balasan ke Tentang PMI (TKI) Mandiri dan persyaratannya

  1. Ryo berkata:

    Terima kasih banyak pencerahannya Pak. InsyaAllah sangat bermanfaat ^^
    Pak kebetulan saya InsyaAllah (calon) TKI mandiri yang langsung berhubungan dengan perusahaan di Arab Saudi, saat sudah menerima konfirmasi diterima sehari kemudian dihubungi oleh PT. Binawan Jakarta, Kalibata yang menurut PT tersebut ditugasi untuk mengurus dokumen kerja, medical dll. Saya ingin menanyakan apakah PT tersebut termasuk yg punya akses online ke sistem visa Arab Saudi y Pak? Mohon respons bisa ke email saya.
    Terima kasih banyak atas bantuannya Pak.

    • Humari berkata:

      Ya. Mereka selama ini biasa mengirim TKI formal ke Arab Saudi.

      • pupung berkata:

        assalaamu’alaikum….
        pa,saya baru diterima bekerja di perusahaan arab saudi. saya tki mandiri yang langsung berhubungan dengan perusahaan arab. apa yang harus saya lakukan selanjutnya?pjtki mana yang harus saya gunakan untuk mengurusi semua dokumen2?berapa biaya untuk mengurus semua dokumen itu?mohon pencerahan.

        wassalam

      • Humari berkata:

        Anda bisa hubungi PJTKI yang masih aktif menempatkan TKI formal ke Arab Saudi. Ada sekitar 250 PJTKI yang punya sistem online di Kemlu Arab Saudi, sebelumnya. Tapi perkiraan saya yang masih beroperasi sekitar puluhan saja. Mengenai pembiayaan, hubungi perusahaan Arab Saudi yang sudah menerima Anda untuk berbicara langsung dengan PJTKI yang Anda pilih di sini. Selain masalah dana, ada beberapa dokumen penting yang diperlukan buat memulai proses yang hanya bisa disediakan oleh perusahaan dari Arab Saudi dan KBRI/KJRI kita.

        Untuk nama-nama PJTKI yang bisa menempatkan TKI formal ke Arab Saudi, gampang saja. Silakan baca lagi daftar yang saya bikin. Hubungi mereka lewat telpon atau email. Saya sendiri tidak bisa memberi nama tertentu agar netralitas tetap terjaga 🙂 di blog ini.

        Selain itu pastikan Anda masih memiliki paspor yang valid. Sebab tanpa itu Anda terpaksa menjalani dua kali medical check up.

  2. Rizky berkata:

    Assalamualaikum…
    pa saya sudah diterima bekerja di salah satu perusahaan di Brunei Darusalam..
    dr pihak perusahaan di brunei saya telah dikirik 3 file..yaitu : Permohonan Pas Bekerja yang telah tertulis nama saya dan posisi jabatan,,kemudian Borang 500 dan Resit..saya sudah melakukan medical chekup namun untuk mengambil hasil medical chekup diperlukan Surat Verifikasi Dari BNP2TKI/BP3TKI untuk dapet itu gmn caranya pa..??mohon informasinya..

    wassalam

    • Humari berkata:

      Ini untuk TKI Mandiri, Pak? Kalau ya, verifikasi semacam itu tidak perlu. Kecuali proses penempatan Bapak lewat PJTKI/PPTKIS. Tapi jika lewat PJTKI/PPTKIS, verifikasi yang mengurus adalah PJTKI/PPTKIS bukan calon pekerja. Selain itu pihak mana yang minta verifikasi? Klinik? Atau…?

      Kalau TKI mandiri, cukup memperlihatkan paspor & visa, perjanjian kerja (employment contract antara perusahaan pengguna jasa dan pekerja dalam hal ini, Bapak) lalu datang ke BP3TKI terdekat untuk mendapatkan KTKLN.

      Berikut saya copas dari situs BNP2TKI:http://bnp2tki.go.id/peraturan-ka-bnp2tki-mainmenu-175/4668-petunjuk-teknis-tki-yang-bekerja-secara-perseorangan-mandiri-per-ka-bnp2tki-no-per04kav2011.html

      BAB III PROSEDUR BAGI TKI YANG AKAN BEKERJA SECARA PERSEORANGAN/MANDIRI

      Calon TKI Perseorangan harus mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota;
      Calon TKI Perseorangan mengajukan permohonan kepada Pengguna dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan bukti kompetensi kerja;
      Apabila Pengguna menerima Calon TKI yang bersangkutan, maka Pengguna akan mengirimkan Rancangan Perjanjian Kerja kepada Calon TKI Perseorangan untuk mendapatkan persetujuan;
      Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja, Calon TKI harus mempelajari dan memahami isi Perjanjian Kerja secara baik sebelum memutuskan untuk menerima pekerjaan yang ditawarkan dan menandatangani Perjanjian Kerja;
      Calon TKI Perseorangan mengajukan permohonan penerbitan KTKLN kepada BNP2TKI atau BP3TKI setempat dengan melampirkan:

      1. paspor;
      2. visa kerja;
      3. perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh Pengguna dan TKI.

      Saat pengurusan dokumen penempatan, petugas pelayanan di BP3TKI akan memberikan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) secara parsial berupa informasi-informasi yang harus diketahui oleh TKI;
      Calon TKI setelah tiba di luar negeri harus melapor ke Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan agar para TKI diketahui keberadaannya oleh Perwakilan RI di luar negeri.Prosedur bagi TKI yang akan bekerja secara perseorangan sebagaimana dijelaskan pada angka III di atas, dapat dilihat pada flow chart sebagaimana terlampir (Lampiran II).

  3. Rizky berkata:

    Terima kasih atas pencerahannya..ya…benar saya adalah calon TKI Mandiri pak..yg meminta verifikasi adalah klinik dmn saya melakukan medical chek up..dan pihak klinik meminta untuk saat pengambilan hasil medical melampirkan verifikasi tersebut..untuk rancangan perjanjian kerja sudah dikirim dari perusahaan (pengguna) dan saya sudah menyetujui rancangan perjanjian tersebut dan sudah diterima..kabar saya diterima oleh perusahaan tersebut saya terima melalui email.. untuk perjanjian kontrak yg saya tanda tangani blm dikirim dan akan ditanda tangani ketika saya sudah berada dsana,,,

    • Humari berkata:

      Saya malah baru tahu klinik meminta hal semacam ini. Anda minta ke klinik aturannya siapa yang mengeluarkan? Menakertrans? BNP2TKI? Atau?

      Mengenai kontrak kerja sedapatnya Anda mendapatkan yang original, minta tanda tangan dan stempel perusahaan dan KADIN negara penempatan. Kalau sudah di sana baru tanda tangan kontrak, hati-hati saja. Mereka bisa mengubah seenaknya sementara pekerja posisi hanya bisa pasrah. Mau pulang, pekerjaan di tanah air sudah dilepas, belum lagi biaya yang sudah dikeluarkan dan sebagainya.

      • irvan berkata:

        maaf pak. .
        yg sya alami memang sama seperti kejadian diatas. .stlah check up. .dan esok harinya pengambilan, tdk dpt diambil krn hrus ada vrvksi.
        akhr y sya ckup tau z hsil ya. .
        nah skrg alhmdllah
        lg nunggu proses calling visa
        . .
        sya mau tnya
        apa sja persyrtn untk cop paspor ke kdtan

        blz

      • Humari berkata:

        Maaf saya tak punya info soal persyaratan visa stamping di kedutaan Brunei.

      • Irfan Rahmawan berkata:

        Ohh. .iya gpp pak Trma ksh reply yah.

        Coz hsil mdical blum bsa diambil kalo tki perorangan, ,tpi dari pihak clon tmpat sya krja tdk mempermslahkan itu, krna hsil y udah fit . .tp takut yah dari kdta.an minta hasil yah.

        Thkz

      • Humari berkata:

        Kalau Kedutaan Brunei hampir pasti minta kalau Anda masuk ke sana dengan visa kerja.

      • Irfan Rahmawan berkata:

        Ohh. .ya sudah nanti saya minta agen pt saja untk numpang proses.

        Trm ksh bnyk pak info nyah

  4. Inal berkata:

    pak saya mau tanya
    kalau saya hanya mau kunjungan sosial aja ke malaysia….bagaimana caranya ya…saya mau cari kerja sendiri disana malaysia…bagaimana ya..mohon info lanjutnya…..makasi

    • Humari berkata:

      Kalau cuma mau ke Malaysia gampang. Tinggal siapkan paspor dan uang serta tiket bolak-balik (yang ini kadang ditanya pihak imigrasi kadang tidak).

      Di sana memang banyak pekerjaan. Tetapi kalau pekerjaan yang Anda incar dari golongan low skill, jangan deh. Repot sendiri.

      • inal berkata:

        mengapa begitu pak.. bulan 5 kemarin saya baru saja balik dari malaysia..saya tertarik untuk bekerja disana hehe..oiya apakah mengurus visa enetap di malaysia itu susah ..mohon infonya pak..dan saya mau tanya juga apa saja syarat untuk pindah menjadi warga negara ???
        mohon penjelasannya

      • Humari berkata:

        Untuk TKI mandiri hanya bisa yang bekerja di bidang formal karena bila TKI informal diperbolehkan juga, pengawasan akan sangat njlimet. Untuk dapat izin tinggal di Malaysia atau negara manapun, supaya gampang ya Anda harus punya keahlian yang langka di negara tersebut, atau Anda punya kekayaan luar biasa yang berdampak positif. Kalau tidak……sulit sekali.

      • Inal berkata:

        alhamdulilah saya mempunyai ayah angkat dari malaysia ..jadi saya berencana mau merubah kewarganegaraan saya….
        tapi bagaimana cara mengurus visa ke malaysia..mohon penjelasannya pak humari

      • Humari berkata:

        Kalau mengubah kewarganegaraan saya tidak punya info soal itu. Silakan Anda langsung hubungi Konjen/Kedubes Malaysia di Indonesia

  5. Mohamad Nasikhun berkata:

    Assalamualaikum..! Pak mau tanya kalau menjadi TKI ke Korea persyaratanya apa saja, saya dengar harus menguasai bahasa Korea,selain itu apa lagi pak? mohon pencerahannya, Terima kasih.

  6. trisutrisno berkata:

    assalamu alaikum, pak mau tanya, bisa ga’ TKI mandiri ke korsel. maksudnya tanpa melalui program G to G .

    • Humari berkata:

      Bisa. Tapi untuk pekerja high skill seperti insinyur bidang migas, perkapalan, heavy industry. Kalau yang semi atau low skill saya belum pernah dengar. Saya juga pernah ketemu welder tamatan SMA yang bekerja di Korea.

  7. lody berkata:

    oh jadi cuma tenaga kerja formal aja yang boleh ya Pak? Kalau kita dapat job informal langsung dari majikan yang sudah kita kenal gimana Pak? Apa bisa berangkat? Kalau bisa mohon petunjuknya gimana ya Pak…T’rima kasih 🙂

    • Humari berkata:

      Untuk TKI yang bekerja di bidang informal (rumah tangga) tidak bisa berangkat dengan sistem TKI mandiri. Sebab akan sangat sulit menangani masalah bila ternyata ada masalah. Sebab kerap kali majikan memindahkan pekerja ke rumah lain. Makanya Pemerintah kita belum mengizinkan sistem TKI mandiri untuk pekerja di rumah tangga.

    • Humari berkata:

      Tetap harus melalui agen dan PJTKI/PPTKIS

      • caberawit berkata:

        kalo semuanya sudah diurus sendiri kenapa harus dipaksa melalui agen dan PJTKI? ………ahhhhh …….u……u…..D……capek lah pak……Indonesia urusannya ribet semua mau uang…..wong diurus sendiri kok orang lain minta jatah?!?! ini yang disebut pelanggaran HAM.
        jangan karena ketidak mampuan kita, trus kita mempersulit orang lain!

      • Humari berkata:

        Itu khusus untuk TKI informal. Anda rupanya tak tahu bahwa angkatan kerja kita sebagian besar tamatan SD/SMP (70% data BPS) dan berasal dari pelosok-pelosok.

        Untuk penempatan di negara-negara Arab, TKI informal biayanya sepenuhnya ditanggung majikan. Tanpa potong gaji. Tapi biaya awalnya ditanggung PJTKI. Jadi mereka tak perlu jual binatang ternak, hutang ke renternir dan sebagainya untuk sekedar dapat mengurus surat-surat di kantor pemerintahan. Itu duit awalnya semua dari kami termasuk uang jajan mereka (buat beli tas, sepatu, baju dsb). Belum lagi medical check up (untuk negara-negara Arab biayanya saat ini 1 juta rupiah, pelatihan, makan, transportasi dsb). Bila calon TKI kabur, kami yang tanggung. Dan yang kabur itu buanyaakkkkkkkk! Jangan Anda kira semua calon TKI kita adalah lugu seperti yang digambarkan media. Kalau tak percaya silakan kunjungi Darsem.

        Anda kira ada majikan yang mau membiayai itu semua tanpa jaminan kami, PJTKI/PPTKIS? 1-2 orang bisa. Tapi kalau jumlahnya ratusan ribu?

        Untuk penempatan ke negara-negara Asia Pasific, dana awal perekrutan berasal dari bank (yang paling terkenal Chinatrust) namun uang itu didapat dengan jaminan PJTKI. Mana bank asing mau meminjamkan dana pada calon TKI perorangan? Kalau calon TKI gagal berangkat karena mundur, sakit, berubah niat, PJTKI yang tanggung biaya yang sudah dikeluarkan. Juga bila TKI bermasalah sebelum cicilan selesai, semua pengembalian dana ke bank, PJTKI yang tanggung. Bukan TKI.

        Kalau asuransi tak mau bayar biaya rumah sakit, kami juga yang tanggung.

        Lalu HAM sebelah mana yang kami langgar?

        Yang namanya penempatan ke negara asing pasti sulit, emang. Ini penempatan antar negara, kerja ke luar negeri. Banyak dokumen yang harus dipenuhi. Wajarlah, sebab ini melibatkan Labour Ministry negara penempatan, imigrasi, kedubes di kedua belah pihak, klinik di negara asal dan penempatan, agen di negara penempatan dan agen asal calon TKI (PJTKI), BNP2TKI, Disosnakertrans daerah, perusahaan asuransi yang ditunjuk Menakertrans, maskapai penerbangan dan sebagainya.

        Anda kira kami, PJTKI saja yang menjadi penentu segalanya lalu makan semua uang itu sendirian?

    • caberawit berkata:

      tgl. 13 october 2010 menakertrans Muh. Iskandar telah menerbitkan peraturan baru berupa peraturan menakertrans no. PER. 14/MEN/X/2010 tentang pelasanaan penempatan dan perlindungan TKI.
      Pasal 52 ayat (1) pemernakertrans no.14 tahun 2010 berbunyi:
      (1) untuk dapat bekerja secara perseorangan calon TKI harus mengajukan permohonan kepada BNP2TKI guna mendapatkan KTKLN dengan melampirkan persyaratan memiliki:
      a. bukti permintaan calling visa dari pengguna TKI
      b. perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna dan TKI
      (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, BNP2TKI menerbitkan KTKLN dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

      jadi, bapak Lody, tenaga kerja mandiri bidang informal bisa berangkat sendiri tanpa melalui PJTKI atau agen swasta apabila bapak telah memiliki kedua persyaratan diatas.
      Tetapi tentunya untuk mendapatkan visa kerja ke suatu negara membutuhkan proses yang panjang dan mahal. Disertai niat, kemauan yang kuat dan kerja keras tentunya bapak dapat berhasil. INGAT! LAKUKAN SEGALA SESUATUNYA SENDIRI DAN TANPA CALO/PERANTARA.

      • Humari berkata:

        Anda tidak membaca UU 39 2004 yang masih berlaku yang kekuatan hukumnya di atas peraturan menteri. TKI Mandiri hanya boleh buat penempatan di perusahaan bukan rumah tangga/perorangan.Ini bunyinya:

        Pasal 4
        Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.

        Pasal 24
        (1) Penempatan TKI pada Pengguna perseorangan harus melalui Mitra Usaha di negara tujuan.
        (2) Mitra Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbentuk badan hukum yang
        didirikan sesuai dengan peraturan perundangan di negara tujuan.

        Mengapa harus lewat PJTKI? Untuk menghindari trafiking! Perdagangan orang. Pengawasan lebih ketat sudah diberlakukan pada setiap proses PJTKI/PPTKIS karena diberlakukan online. Bila penempatan dengan sistem TKI mandiri diperbolehkan untuk majikan perorangan/rumah tangga, moratorium ke negara mana saja takkan efektif bahkan takkan bisa diberlakukan, pelatihan tak lagi wajib, biaya penempatan bisa seenaknya diminta oleh siapa saja yang ‘mengawal’. Seperti yang terjadi pada Faridah Aini. Ok, satu orang LSM bisa menggratiskan untuk ‘pengawalan’. Itu 1 orang, kalau jumlahnya jutaan yang diberangkatkan PJTKI, siapa yang bisa menjamin bakal gratis. Belum lagi penampungan, makan, pelatihan. Kalau mau dimandirikan, siapa yang bakal kelola? LSM? Kalau LSM yang kelola, apa bakal gratis? Kalau bayar, lalu apa bedanya dengan PJTKI?

        Dengan adanya pola penempatan TKI mana yang boleh mandiri mana yang tidak, khusus Arab Saudi dan Malaysia misalnya, saat moratorium TKI formal masih bisa terus masuk ke kedua negara tersebut. Sementara bila TKI Mandiri buat rumah tangga dibolehkan, moratorium terpaksa diberlakukan total.

        Selain itu bila sang TKI informal mandiri dipindahkan oleh majikan, siapa yang mau tanggung jawab? Mending kalau dipindah masih wilayah satu negara, kalau dipindah ke negara konflik, seperti yang terjadi pada Elly Anita (dari UEA dipindahkan oleh majikannnya ke Irak).

        Kalau berangkat lewat kami, masih ada yang bantu melacak. Sebab bila tidak membantu, partner kami yang di negara penempatan bisa diblok, tak bisa ambil lagi pekerja dari Indonesia. Sanksi yang sangat menakutkan bagi mereka. PJTKI/PPTKIS demikian pula, bila melanggar, pemerintah tahu dimana kantornya, siapa penanggung jawabnya.

        Juga perlu Anda ketahui, masa penantian di penampungan/asrama adalah proses sangat penting. Di situ calon TKI informal bukan sekedar dilatih (meski pelatihan tidak maksimal, tapi mending daripada tak ada sama sekali), juga dapat berbagi pengamalan dengan TKI-TKI senior. Di situ juga calon TKI dapat merenung apakah dia sanggup apa tidak untuk hidup dan bekerja di negara orang. Kalau tidak sanggup, bisa mundur secara baik-baik atau kabur.

        Lha kalau berangkat perorangan? Tinggal melenggang ke bandara, bawa paspor, urus KTKLN, kalau tidak betah, apa yang harus dilakukan sang TKI tanpa pembekalan sama sekali? Sudah dilatih diberi pengarahan saja buang softex masih ke dalam lubang WC.

        Kalau penempatan TKI informal bisa dilakukan perorangan/mandiri, artinya kita kembali ke masa lalu. Mafia akan merajalela. Sebab pada dasarnya adalah mengkhayal bila Anda berpikir calon TKI kita yang puluhan ribu setiap bulannya itu bisa atau mau mengurus dokumen mereka sendiri.

        Lha wong mereka sudah tahu no hp bos PJTKI (yang mengurus mereka saat berangkat pertama kali dan berhasil), tapi kalau mau berangkat lagi mereka tetap ke sponsor.

  8. Septiandy berkata:

    Selamat malam pak saya mau mengajukan beberapa pertanyaan :

    1. dua setengah bulan yg lalu saya di interview oleh user dari Arab saudi, dikantor salah satu pjtki di jakarta timur, dan saya disodorkan form kesepakatan gaji oleh mereka, apakah dengan menandatangi form tersebut saya sudah diterima oleh mereka bekerja?

    2. sekitar bulan agustus lalu saya mencoba menanyakan perkembangan proses penempatan saya kepada orang pjtkinya, dan mereka bilang ada hambatan di kjri jeddah, apaka kira2 masalah tersebut adalah masalah perjanjian kerja yang belum ditandatangani pihak kjri seperti artikel yg pernah dutilis di situs ini?

    3, kira2 berapa lama lagi biasanya proses penempatan saya akan selesai?, karena waktu interview saya sudah menanyakan hal tersebut kepada usernya, dan mereka bilang dua sampai tiga bulan

    4. apakah ada kemungkinan saya bakal batal berangkat setelah melalui proses2 penempatan diatas, karena sekarang saya praktis hanya menunggu kepastian keberangkatan untuk bekerja di Arab saudi?

    5, apakah banyak punya informasi terkini tentang permasalah penempatan tki formal?

    terima kasih

    • Humari berkata:

      1. Sudah. Tapi baiknya Anda jangan mundur dari tempat kerja sekarang hingga paspor Anda distempel visa kerja oleh Kedubes Arab Saudi.
      2. Ya. Itu yang juga dialami oleh PJTKI/PPTKIS lain.
      3. Saya tak bisa memperkirakan. Bila kontrak kerja Anda distempel KJRI Jeddah, rata-rata PJTKI/PPTKIS bisa mengurus hingga terbang dalam waktu kurang dari 14 hari kerja. Kami sendiri tak mungkin memperlambat karena itu sangat merugikan. Kami tak dapat duit kalau berlambat-lambat.
      4. Kemungkinan itu selalu ada. Karenanya ada aturan setiap calon TKI diasuransikan kalau ada apa-apa.
      5. Lumayan banyak. Tapi sebagian besar di bidang migas dan engineering.

  9. Septiandy berkata:

    wah pantesan, saya telp2 org pjtkinya gk diangkat2, mgkn lg kesal mrk sama org kjrinya?

  10. anes berkata:

    assalamu’alaikum…selamat sore pak…
    untuk kerja ke korea,,,,,,ada gak yg sistem nya potong gaji???

  11. juanda berkata:

    assalamualaikum wr.wb
    mau tanya ada ngak batasan usia untuk menjadi tki ke arab saudi….?
    saudara saya usia 50 thn sekarang kerja di arab…….klo dia pulang ke indonesia ,,,kira kira masih diperbolehkan untuk jadi tki ngak karena faktor usia tadi…
    mksh

    • Humari berkata:

      Biasanya PJTKI tidak mau menerima pekerja (apalagi yang diperlukan tenaga, fisik prima) yang sudah berumur 40 ke atas. Kalau saudara Anda bekerja karena keahlian tertentu, usia 50 masih bisa diterima.

  12. rendy berkata:

    hallo pak, mohon info tki mandiri untuk kerja di housekeeping hotel diaustria apa saja persyaratan yang harus saya persiapakan terimakasih

  13. wahyu berkata:

    bagimana dengan tki negara tujuan taiwan pak,
    apa bisa job formal potong gaji? mohon saran dan balasan nya trima kasih

  14. caberawit berkata:

    maaf bapak Humari, tetapi sepertinya blog anda ini harus di update, karena keterangan anda diatas sudah ketinggalan berita terbaru dan terkini. wassalam.

    • Humari berkata:

      Mana info saya yang ketinggalan?

      Perlu Anda ketahui, hingga detik ini saya masih aktif sebagai pencari order untuk TKI formal. Saya masih berhubungan dengan klien dari berbagai bangsa, KBRI, KJRI, BNP2TKI, Kemenakertrans, belum lagi sesama staf dan pemilik PJTKI lainnya, calon TKI, TKI berhasil ataupun gagal, bahkan LSM.

      Dan sebagai pencari order, info yang saya dapat dari klien adalah yang terbaru, selalu. Sebelum info itu menyebar ke intansi pemerintah (KBRI, BNP2TKI, Kemenakertrans dsb) dalam bentuk demand letter, calon TKI dan berbagai pihak yang berkepentingan.

      Banyak sekali orang PJTKI/PPTKIS lain yang punya info seperti saya, tapi sedikit saja yang mau berbagi dan lebih segelintir lagi yang mau menuliskannya di internet.

      Kalau saya ketinggalan info, calon TKI yang rekrut tak bisa terbang karena tidak mengikuti aturan terbaru yang diberlakukan pemerintah sini maupun negara penempatan.

  15. Edhi berkata:

    Caberawit: Seperti nama anda, komentar ada pedas dan menyakiti hati pembaca termasuk saya yang membaca baru-baru ini. Saran saya sampaikanlah dengan baik bila anda ingin menyampaikan pendapat.
    Humari : Semua info yang Anda sampaikan tidak ada yang ditutupi terbuka dan beritikad baik. Saya yang juga pengusaha (meskipun belum besar) memahami repotnya mengurus berbagai hal yang kadang dianggap orang lain mudah (karena mereka belum pernah action merasakan sendiri)

    • Humari berkata:

      Pak Edhi, blog ini selain untuk calon TKI (atau bahkan TKI berpengalaman), memang saya tujukan untuk menjawab pertanyaan sinis dan pernyataan miring orang-orang terhadap PJTKI. Jadi kalau ada komentar pedas ya saya tanggapin saja. Toh pertanyaan dan pernyataan semacam itu jadi pintu masuk buat saya untuk menjelaskan seperti apa proses sebenarnya yang kita jalani sebagai orang PJTKI.

      Oh ya, kalau ada lowongan bisa kirim ke saya: humarihidayat@yahoo.co.id, nanti saya posting.

      • bonie berkata:

        PJTKI Bapak Humari juga untuk Seaman juga kah??? nama PT/CVnya apa Pak??? Saya Seaman HALCorp. tetapi memang banyak sekali PJTKI nakal juga tetapi kalau caranya mendapatkan rezekinya mereka seperti itu,,mau apalagi Pak Humari??? Sistem Indonesia tidak dapat diubah kecuali TUHAN,istiqomah saja ya Pak..Tetapi bagaimana dengan Hiring Partner Agency Luar Negeri,,apakah ironis seperti di Indonesia??? Apa jaminannya untuk apply Visa US misalnya kalau independent memakai Hiring Partner Agency Luar Negeri??? saya menunggu komentarnya dari Professional Bpk. Humarihidayat…Terima kasih…

      • Humari berkata:

        Tidak. Saya bukan di perekrutan untuk pelaut. Saya di PJTKI untuk pekerja darat meski pernah juga menempatkan TKI yang bekerja di laut tapi di proyek migas. Untuk agen perekrutan pelaut izinnya berada di bawah wewenang Kemenhub, dalam hal ini Ditjen Hubla. Sedangkan PJTKI izinnya dikeluarkan oleh Kemenakertrans.

        Untuk PJTKI maupun agen pelaut, banyak juga yang lurus karenanya bisa bertahan. Yang menipu, paling hanya bisa 2-3 kali operasional. Sebab tak mungkin bekerja konsisten dengan nama yang sama bertahun-tahun tapi terus menerus menipu. Bila ada kesalahan bukan berarti itu menipu. Sebab semua PJTKI dan agen bekerja sama dengan banyak instansi ataupun institusi dan juga perorangan (dalam hal ini calon TKI/TKI/pelaut). Instansi maupun institusi juga perorangan tadi juga tak lepas dari kesalahan. Namun di media bila terjadi kesalahan, semuanya ditimpakan ke PJTKI ataupun agen.

        Untuk hiring partner dari luar negeri, ada juga. Apalagi bila penempatan dengan pemotongan gaji. Contoh yang dulu kerap dikeluhkan adalah penempatan TKI di Singapura, Malaysia, Hongkong dan Taiwan. Tapi sekarang sudah dipatok pemerintah, jadi sudah jauh berubah. Silakan baca posting saya https://pjtkidantki.wordpress.com/2012/12/16/pematokan-biaya-penempatan-tki-informal-asia-pasific-dan-hubungannya-dengan-ktkln/

  16. ina berkata:

    Mlm pak, Saya mau tanya persyaratan untuk membuat KTKLN bagi TKI mandiri. Apakah benar kita harus menunjukkan bukti asuransi sedangkan sudah jelas tertera di surat kontrak perusahaan bahwa asuransi ditanggung perusahaan ? Karena otomatis kita tidak mempunyai surat asuransi tersebut sebelum kita sampai di negara tujuan. Mohon penjelasannya pak. Terimakasih.

    • Humari berkata:

      Memang ada kesimpangsiuran mengenai asuransi untuk TKI formal. Yang jelas untuk TKI formal yang diberangkatkan oleh PJTKI/PPTKIS, aturan itu pernah diberlakukan. Tapi belakangan tidak lagi. Setahu saya malah TKI mandiri (yang semuanya adalah TKI formal alias bekerja pada perusahaan), lebih dahulu tidak dibebankan untuk membayar asuransi. Sebagian ada juga yang bayar.

      Kalau merujuk UU 39 2004, memang harus.

      • ina berkata:

        Maksud saya TKI mandiri yang tidak melalui PJTKI/PPTKIS pak, langsung ke perusahaan berbadan hukum di Oman. Ceritanya saya mau buat KTKLN. Mereka meminta saya menunjukkan bukti keikutsertaan asuransi. Kalu tidak bisa menunjukkan saya diminta ikut asuransi lokal dulu. Jelas saja saya belum memilikinya. Tetapi tertera di surat kontrak kalau asuransi saya ditanggung perusahaan. Jadi apakah benar saya harus bayar asuransi di indonesia tersebut?

      • Humari berkata:

        Menurut UU 39 2004 pembayaran asuransi adalah salah satu persyaratan. Namun untuk TKI mandiri, hal semacam itu tidak konsisten diberlakukan. Kadang dikenakan kadang tidak. Tapi KTKLN penting buat pendataan.

        Sebagian TKI mandiri lolos dan mendapat KTKLN tanpa membayar asuransi, sebagian yg lain harus membayar. Anda datangi saja BP3TKI terdekat. Alamatnya silakan klik https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/

  17. joko berkata:

    Pak kenapa tki formal ke taiwan bayarnya sampi 30juta?dan di sana masih di potong besar sekali . Terus duit yg 30juta itu buat apa?apakah harga visa kerja ke taiwan semahal itu? Kenapa pemerintah /bnp2tki seolah tutup mata dg hal itu? Terlalu…

    • Humari berkata:

      Itu karena fee agency juga PJTKI yang besar juga pelamar yang banyak. Bukan dari negara kita saja. Jadi hitungannya total berdasarkan permintaan dan ketersediaan. Tak ada subsidi negara untuk itu. Yang bekerja murni swasta yang memang cari untung. Dan kalau kita, Indonesia, tidak mau, order tinggal dialihkan ke lain negara.

      Untuk itu, bila ada tawaran kerja ke luar negeri, lihat dulu untung dan ruginya. Berkali-kali lewat komentar di blog ini saya sarankan bila punya duit puluhan juta lebih baik cari ide usaha daripada kerja ke luar negeri.

  18. joko berkata:

    Pak humari yg sdh lama bergelut di pjtki,tentu relasi bapak banyak.apakah bapak mengenal smart agency yg sekarng menjadi beverly agency indonesia yg kantornya di cileduk.yg direkturnya pak totok?yg ktnya bisa berangkatkan tkijob seaman & pabrik,perkebunan dll. Katakan sejujurnya apakah beverly agency itu resmi?&tidak tipu tipu

  19. shohibulanwar berkata:

    maaf pak untuk bekerja ke saudi kapan pak moratoriumnya di cabut?

    • Humari berkata:

      Untuk TKI informal (rumah tangga) belum ada titik terang. Tapi untuk penempatan TKI formal ke Arab Saudi, tak ada istilah moratorioum.

  20. badra berkata:

    salam sejahtera,mohon infonya pak,saudara saya seorang sopir dg SIM B2 umum,istrinya bkrja sbg tkw di arabsaudi.majikan istrinya meminta untuk bekerja sbg supri nya,skg sudah memiliki paspor,pertanyanya proses slanjutnya apa saja pak.thx

  21. terserahlu berkata:

    semestinya ini semua mempermudah pemantauan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri. Tapi pemerintah dan kronconya belum siap dengan semua ini . yang terjadi malah bikin susah karena mental PUNGLI petugas. Kalau buat regulasi jangan cuma buat, dikawal pelaksanaannya. Ada kesan tujuan monopoli dan pemerasan dalam pelaksanaan. Saya yakin Undang2 yang dibuat cacat hukum, karena yang buat sering bolos saat kuliah hukum. Hanya uang yang ada diotaknya untuk memperkaya diri.

    • Humari berkata:

      Sebenarnya sejak perseteruan antara BNP2TKI dan Kemenakertrans berakhir tahun 2010, soal pendataan sudah cukup rapi.

      Mengenai pungli ini memang persoalan seluruh bangsa. Bukan BNP2TKI saja. Dan rakyat negeri ini punya kecenderungan mencari jalan pintas lalu melakukan itu.

      Hukum bisa bagus kalau semua mau taat.

      Selain itu perlu diingat, bahwa persoalan TKI informal (pembantu rumah tangga) bukan hanya pungli, namun ada yang jauh lebih sulit terjangkau: perlindungan. Idealnya, jangan kirim TKI informal ke luar negeri. Saya sendiri mengapresiasi pemerintah yang sampai saat ini masih melakukan moratorium TKI ke Arab Saudi. Dan sebaiknya tidak usah dibuka lagi.

  22. ANTO berkata:

    Maaf pak, sy pernah magang di jepang 2 th, kmd sy ker di perus jepang di indonesia 2th. th 1999 sy brangkat lg kejpg lwt surabaya utk magang lagi ( aslinya kerja) slm 4 th an. skrg sy mo kerja lg ke Korea,pa msh bisa pak? umur sy dah 43th.sy lulusan smk, dulu dijpang kerja di perus bikin perlengkapan mobil. mohon balasannya pak utk jadi tki mandiri.

  23. Suwargie berkata:

    Pak, Mohon di infokan nama dan no telp agency/PPTKIS yang ada di daerah Jawabarat khususnya wilayah bogor. Saya lihat di situs bnp2tki.go.id alamatnya banyak yag tidak di up date.
    Saya mau mendaftar sebagai calon TKI tujuan ke Korea, Jepang atau Taiwan.
    Mohon bantuanya,,, Terimakasih

    • Humari berkata:

      Yang di wilayah Bogor kayaknya gak ada deh. Kalaupun ada paling di wilayah kab. Bogor. Mengenai daftar PJTKI/PPTKIS terbaru, saya sendiri yang orang PJTKI belum dapat. Data yang ada sama saya hanya berdasarkan dari teman2 yang kerap ketemu saja. Ini masih terus saya verifikasi sebelum disebarluaskan lewat blog ini.

      • Suwargie berkata:

        Lowongan kerja bulan february 2013
        pekerjaan dan gaji :
        pekerja untuk kapal perikanan 190 orang gaji 1000 euro wilayah perairan eropa
        pekerja untuk industry perikanan 487 orang gaji 1500 usd wilayah alaska – america
        pekerja untuk industri perikanan 430 orang gaji 1500 usd – alaska
        pekerja untuk gudang pengolahan minyak 188 orang gaji 1350 euro – german
        proses medical dan pendaftaran di lakukan di bali.
        medical dilaksanakan di rumah sakit Nikki medica Bali
        untuk pengecekan SGOT/SGPT, tes HIV AIDS, tes HEPATITIS lengkap, tinggi badan dan berat badan, mata, tes warna, urine dll
        apabila hasil medical di nilai baik maka kandidat bisa melanjutkan proses berikutnya yaitu pengajuan Job permit, visa kerja dan ijin tinggal.
        benefit untuk kandidat selama bekerja :
        *Jam kerja 8 Jam/hari, 6 hari kerja dalam seminggu, harus bersedia lembur apabila diperlukan. Hari libur disesuaikan dengan peraturan perusahaan.
        *Kontrak kerja selama 2 Tahun.
        *Masa Percobaan 3 Bulan terima gaji penuh.
        * Benefit : Cover Medical, Asuransi, Transportasi, makan 3x sehari dan Tempat Tinggal di tanggung semua. jadi gaji bersih di dapat
        * Tiket Pulang ke Indonesia, setelah menyelesaikan kontrak kerja selama 2 tahun.
        PERSYARATAN UMUM:
        1. Pria, Umur 20 s/d 45 Tahun.
        2. Sehat Jasmani & Rohani
        3. Mempunyai Passport (48 Halaman).
        4. Mengisi Application Form.
        5. Photo ukuran 4×6 6 Lembar Latar belakang putih.
        6. Foto Copy: KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Sertifikat Ketrampilan.
        7. SKCK ASLI dari polda untuk bekerja keluar negeri.

        PROSES:

        1. Mengisi Application Form PJTKI dan mengisi surat pernyataan.
        2. Interview dan penjelasan proses
        3. Pra-Medikal
        4. Pembayaran untuk proses pengajuan working permit.
        5. Medikal Check Up.
        6. Tandatangan kontrak kerja.
        7. Pengurusan KTKLN dan dokumen lainnya untuk bekerja ke luar negeri sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BNP2TKI.
        10. Visa diterbitkan.
        11. penjadwalan berangkat
        Informasi tambahan: Pembayaran bisa di cicil sistem potong gaji juga ada pinjaman dari bank, Jadi calon TKI cuma diminta biaya buat Working Permit sekitar 850 Euro, biaya pengurusan dan medical cek up dokumen sama agency fee.

        Saya dapat info dari salah satu wall di FP/Fans page di salah satu jejaring sosial.
        Yang mau saya tanyakan menurut mas humari masuk akal enggak? LEgal/Resmikah?

  24. nana saya indarto dari lombok ;-NTB berkata:

    bagaimana kalok orang yang dari lombok.apakah ada cabang di lombok juga
    karena saya dari lombok

    • Humari berkata:

      Pak, kalau TKI mandiri, tak perlu cabang di Lombok. Namanya juga mandiri: mulai dapat order, nego gaji, bikin paspor, medical check up, tiket pesawat, semua proses pokoknya, harus diurus sendiri (dengan bantuan perusahaan luar negeri yang sudah setuju memperkerjakan Anda).

      Kalau masih ada yang bantu, entah perusahaan di sini maupun perorangan (LSM misalnya) ya bukan TKI mandiri.

      Mengenai cabang di Lombok, banyak kok kantor PJTKI yang buka cabang di sana.

  25. abdoel gopur berkata:

    salam……KAMI PT. MABRUK BAROKAH ABDI, MENCARI WANITA YANG PUNYA TEKAD BESAR TUK MERUBAH NASIB HIDUPNYA MENJADI LEBIH SEJAHTERA, UNTUK KAMI TEMPATKAN SEBAGAI PEKERJA DISALON KHUSUS WANITA, DI NEGARA DUBAI, ABU DHABI, SYARJAH, DAN BAHRAIN.(AKAN DITRAINING GRATIS JIKA TAK PUNYA KETERAMPILAN SALON) DENGAN GAJI 400 sd 700USD PERBULAN. hubungi abdoel gopur di **************. DAN SIAPA SAJA YG BISA MEREKRUT CALON PEKERJA. AKN KAMI BERI FEE 1JUTA PER ORANG. TERIMA KASIH
    WASSALAM

    ***** Maaf khusus di blog ini, tidak boleh mencantumkan no hp. Silakan kirim alamat lengkap kantor Anda, saya akan umumkan di blog tklnformal.wordpress.com

  26. zahra berkata:

    sy mau tanya: sy brencana krja k korea,untuk medical check up apa aja yg dperiksa dan bgian apa aja? mohon info lengkapny.

    • Humari berkata:

      Kalau Anda lewat BNP2TKI, mereka yang akan urus. Kalau lewat TKI Mandiri, datangi medical Insani di wilayah Kampung Melayu, jika dari arah bypass sebelah kiri, pas disamping flyover terminal Kampung Melayu

  27. zahra berkata:

    apakah tes feses dan visus wajib…?

    • Humari berkata:

      Ya. Sebagai laporan. Tapi yang paling diwaspadai adalah kesehatan paru-paru dan hepatitis. Karena penyakit yang berkaitan dengan keduanya cukup umum di Indonesia.

  28. Tivan berkata:

    Pak, saya diterima di sebuah Perusahaan di malaysia, visa kerja saya yg tanggung , gmn cara ngurusnya ? kira-kira berapa biayanya ? dan apa saja persyaratan yg harus saya penuhi ? apakah saya harus datang sendiri ke kantor Kedutaan Malaysia di Jakarta ? apakah pengurusannya tidak bisa lwt biro jasa ? krn saya tinggal jauh di Jember Jatim , Terima kasih

    • Humari berkata:

      Kalau sudah dapat penawaran langsung lebih baik urus sendiri. Pertama kali Anda harus jalani medical check up standar HIPTEK. Di Surabaya ada kok. Kalau sudah lolos bawa hasil medical, rontgen, paspor ke Kedubes Malaysia. Paling gampang ya memang lewat PJTKI. Tapi ya chargenya jauh lebih tinggi.

  29. Tivan berkata:

    di surabaya medical check up standar HIPTEK yang bisa di Rumah Sakit mana aja pak ? trus mau tanya lagi nih pak Surat Perjanjian Kerja sudah dikirim perusahaan dan sudah saya terima , dlm perjanjian gaji per bln 3000 RM dan dpt fasilitas tempat tinggal / mess , kr2 apakah ckp untuk biaya hidup disana ? apakah beda visa kerja dgn permit kerja pak ? soalnya sy cb tanya tmn2 yg udah kerja disana (informal) kl g ada permit ktnya ditangkap pak , Mohon Pencerahan Matur Nuwun

    • Humari berkata:

      Permit itu adalah izin tinggal. Untuk mendapatkannya Anda harus menjalani medical check up standar Fomema di sana. Jadi setelah mendapatkan visa kerja dan lolos Fomema barulah permit didapat. Karena penawarannya dari perusahaan bukan perorangan, saya kira tak perlu terlalu dicemaskan soal satu ini.

      Jika disediakan akomodasi, RM 3000 sudah lebih dari cukup buat hidup di sana. KL itu tak lebih mahal daripada Jakarta. Bahkan di wilayah luar KL, biaya hidupnya boleh bersaing dnegan biaya hidup saudara-saudara kita di tanah air.

  30. ghalia berkata:

    Mas mau nanya nih apa lg sih requirements yg dibutuhkan untk kerja kelaur negri. Saya apply sendri dan tdk lewat agent. Saya di trima di UAE slah 1 hotel dsna dan mreka sdh kirim contract krja dan entry permit visa setelah itu mereka suruh utk mncari tau clearance apa lg yg hrus saya selesaikan agar bsa menggunakan employment visa ini??? Mungking bisa bantu saya blas ke ghaliazation@gmail.com thank u. Di tunggu balasanya. Alia

    • Humari berkata:

      Pertama siapkan paspor Anda kemudian datangi GAMCA Indonesia di Gedung Binawan Jl. Kalibata Raya No 1. Bayar 1 juta di sana dan Anda akan dirujuk ke lab klinik untuk medical check up (MCU). Bila hasil MCU dinyatakan fit, Anda ambil print outnya dari klinik dan bawa ke Kedubes UEA untuk dilegalisasi. Bayar 35 dollar. Setelah itu kirim lewat email print out MCU yang sudah dilegalisir dan paspor Anda. Lewat email bisa. Nanti pihak hotel yang urus visa di sana.

  31. nann berkata:

    saya mau kerja di salon di dubai mohon informasinya

  32. lukman berkata:

    maaf numpang tanya…. saya memiliki kawan di negri thailand,,kebetulan dia baru saja di memiliki sebuah kapal speed boat,,, yg setiap hari harus mengantar turis2 ke pulau2 di sekitarnya,,,, kebetulan kawan saya tersebut menginginkan saya untuk membantunya dan bekerja dgn nya,,,,,,,,,,,, sekiranya apakah yg mesti saya urus,,,,mengingat kawan saya tdk memiliki perusahaan,,,mohon penjelasanya,,,terimakasih

    • Humari berkata:

      Kalau ingin bekerja secara legal dan prosedural, mau tak mau teman Anda harus punya perusahaan. Sebab bila ada sengketa minimal ada kejelasan status. Berdasarkan UU 39 2004 tentan penempatan TKI formal dan mandiri, penempatan untuk institusi yang tidak berbadan hukum harus lewat agen. Tak ada jalan lain.

      Saran saya, Anda pikirkan lagi tawaran semacam itu. Teman tetaplah teman. Tapi bila mau berbisnis haruslah jelas. Tercatat di atas kertas dan diakui oleh negara penempatan dan negara kita. Sebab bila ada perselisihan, jangan sampai posisi Anda tak bisa dibela. Yang resmi saja sulit apalagi yang tidak resmi.

  33. Andy Randy berkata:

    pak saya rawandi. saya mau nanya masalah persyaratan menjadi TKI ke TAIWAN, biaya dan penempatannya.. makasih banyak pak.

    • Humari berkata:

      Untuk penempatan TKI formal ke Taiwan sebenarnya tak terlalu berbelit. Asal secara fisik Anda memenuhi kriteria (biasanya 165 an ke atas), lolos cek medis, mampu membayar penuh atau setengahnya (bila setengahnya akan ada pemotongan gaji oleh bank), hampir pasti lolos.

      Taiwan jarang menetapkan persyaratan pengalaman kerja di bidang tertentu misalnya. Mereka mau melatih pekerja non pengalaman.

      Untuk pembiayaan, bila Anda datang langsung tanpa sponsor biasanya sebesar 23-25 juta. Kalau dengan sponsor bisa lebih dari itu. Masih ada potongan 20 jutaan.

      Bila ada orang PJTKI di sini yang biasa menempatkan ke Taiwan, silakan berbagi info.

  34. fatmaarch berkata:

    Assalamualaikum

    Saya mau menanyakan beberapa hal : saya dapat tawaran kerja formal di bidang arsitek engineer saya interview langsung dengan direktur by skype setelah memperlihatkan desain dsbnya alhamdulillah mereka menerima saya sebagai arsitek di qatar. Beliau mengirimkan offer letter untuk pembuatan visa dan juga beliau menuliskan :
    In order to proceed with Visa you are requested to do the following;
    · Certify all you formal documents, including your Bachelor Degree and Past experience letters
    · Obtain Police clearance.
    Carry on a medical test in relation to Qatar requirements, many staff been rejected visa because they fail medical test in Qatar ( medical doing in doha qatar )
    semua dokumet baik ijasah dan juga pengalaman kerja saya semuanya sudah di translate dlm bahasa inggris oleh kampus dan juga ex officed saya dulu. apa perlu di translate lagi pak oleh penerjemah bersumapah ?
    untuk legalisir ijasah dan semua dokument saya harus kemana ?
    apa perlu memakai KNKLN dalam kasus saya ini ?

    terimakasih sebelumnya….

    Regards.

    Ayu Fatma

    • Humari berkata:

      Walaikum salam,

      Jawaban saya yang bercetak tebal dan miring.

      Humari

      Assalamualaikum

      Saya mau menanyakan beberapa hal : saya dapat tawaran kerja formal di bidang arsitek engineer saya interview langsung dengan direktur by skype setelah memperlihatkan desain dsbnya alhamdulillah mereka menerima saya sebagai arsitek di qatar. Beliau mengirimkan offer letter untuk pembuatan visa dan juga beliau menuliskan :
      In order to proceed with Visa you are requested to do the following;
      · Certify all you formal documents, including your Bachelor Degree and Past experience letters
      · Obtain Police clearance.
      Carry on a medical test in relation to Qatar requirements, many staff been rejected visa because they fail medical test in Qatar ( medical doing in doha qatar ) Medical Check Up dapat dilakukan di Jakarta atau Surabaya. Di Jakarta silakan datangi GAMCA Indonesia, Kampung STIKES Binawan, Jl. Kalibata Raya No 1. Bayar di sana 1 juta rupiah Anda akan dirujuk ke klinik yang berlisensi mereka.
      semua dokumet baik ijasah dan juga pengalaman kerja saya semuanya sudah di translate dlm bahasa inggris oleh kampus dan juga ex officed saya dulu. apa perlu di translate lagi pak oleh penerjemah bersumapah ? Tergantung permintaan klien Anda. Jadi tanya saja sama mereka. Sebagian klien menerima kok terjemahan yang non sworn translator.
      untuk legalisir ijasah dan semua dokument saya harus kemana ?
      apa perlu memakai KNKLN dalam kasus saya ini ? Ya.

      terimakasih sebelumnya….

      Regards.

      Ayu Fatma

  35. lazio berkata:

    Pak,ada lowongan di kompas dari PT. Alkarim Indonesia yg bealamat di gedung Patra Jasa Gatot Subroto, suatu hari saya menjelani test psikotes dan interview dengan User langsung yg katanya dari Qatar. Pengumuman kelulusan yaitu 2 minggu, alhamdulillah saya dinyatakan lulus, setelah itu saya di minta ttd salary offer di sebuah kertas yang tak ada korp perusahaan di qatar ataupun PT. Alkarim, dan sampai hari ini kontrak belum saya dapatkan dari mereka(katanya nanti sebelum berangkat di air port/2 hari sebelumkeberangkatan baru ttd kontrak), berdasarkan pengalaman ketika kita dinyatakan lulus biasanya perusahaan langsung kasih kontrak untuk dipelajari dan diberi waktu 14 hari untuk di ttd dan dikembalikan kepada mereka, pertanyaan saya apakah cara seperti ini logik? langkah apa yang harus saya lakukan pada PT. Alkarim? apakah PT. Alkarim Indonesia terdaftara di PJTKI/PJTKSdi pemerintah? sekian terima kasih.

    • Humari berkata:

      Offering letter harus di atas kertas yang berkorp surat perusahaan atau minimal kalaupun diatas kertas HVS biasa harus ada tanda tangan dari pihak yang menawarkan terlebih dahulu. Jangan mau terima kalau pihak Anda sendiri yang tanda tangan dan stempel perusahaan. Bila offering letter tertulis di atas korps surat, cukup tanda tangan tak perlu stempel.

      Minta ke pihak El Karim untuk mengirimnya lewat email.

      Al Karim adalah PPTKIS resmi. Tapi selain itu pastikan prosedur dari mereka juga sesuai aturan.

  36. Arfan Hidayat berkata:

    Pak saya mau nanya, sy bekerja di perusahan asing bergerak dibidang drilling, jobnya sebagian besar di luar negeri, kebetulan next jobnya adalah di Saudi, sy sdh prepare semua dokumen untuk ngurus Visa (lewat agent dijakarta) dan juga sdh medical check up di klinik yg ditunjuk gamca, sayangnya hslnya dinyatakan unfit (masalah paru2) kata kliniknya. apakah ada solusi untuk masalah seperti ini, sebagai informasi diperusahaan t4 sy kerja melakukan medical check up sekali dlm 2 tahun, sy terakhir medical check up tahun lalu sekitar bulan oktober dan hsilnya fit utk bekerja.

    • Humari berkata:

      Sudah berapa kali cek? Apakah hasilnya sudah dibandingkan dengan klinik GAMCA lainnya? Kalau ya bagaimana hasilnya? Kalau belum, usahakan cek ulang di klinik GAMCA juga. Cukup rontgen saja. Jadi bukan cek medis penuh.

      Beberapa klinik mau meloloskan bila perusahaan Anda mengirim surat pernyataan ke klinik bahwa mereka tidak keberatan dengan hasil cek medis Anda.

  37. Bapak Humari, Salam kenal….. Sungguh saya salut dengan semua postingan Bapak. Terima kasih untuk sumbangsih pengetahuan dan pengalaman Bapak, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kami semua. Saya harus pindah pekerjaan ke Malaysia, working permit di urus oleh perusahaan disana, Medical check up HIPTEK sudah lolos, Dan baru baru ini saya telah mengecheck di website imigration malaysia bahwa proses visa DP10 saya telah lulus. Saya tidak melalui PJTKI ataupun Calo, komunikasi secara langsung dengan perusahaan. Pertanyaan saya, apakah saya masih harus ke kedubes Malaysia setelah nantinya working permit diterbitkan? Atau bisa langsung di KLIA? Kira-kira berapa biaya yang harus saya persiapkan? Terimakasih Pak

  38. said el-imran berkata:

    saya mau brangkat ke brunai bulan dpan insyaAllah
    mau cri patner bisnis.
    Dan jga mau bekerja dsna
    jika ada yg tau tlong berbagi dong

  39. Nyfamah berkata:

    Pak mau tanya tki yg sudah ilegal di taiwan apakah tidak bisa ke luar negri lagi ??terima kasih atas jawaban nya ,maksud nya ke berbagai negara

  40. mr.kopet berkata:

    masalah berat badan batasan nya utk tki berapa ya?makasih

  41. adam berkata:

    Pak humari yg baik hati dan tdk sombang, cv saya udh saya kirim k alamat email bpk, ats nama adam, mungkin bpk bisa bantu saya untk kerja d pertambangn canada atau tambang d africa atau pun negara yg berhubungan dg indonesia tp d bidang tambang, Melalui pjtki yg resmi. Kira2 brp biaya ny??? Tks pak humari wslm

  42. Aramsagita berkata:

    Selamat Siang pak Humari,

    Terima kasih atas semua informasinya yang sangat banyak membantu para TKI kita termasuk saya yg selama ini hidupnya dari kerja di luar negeri.
    Pak Humari saya kebetula TKI mandiri yang sudah bekerja kurang lebih lima tahun dinegara kamboja,tapi maaf pak selama ini saya pakai Pasport yang 48 lembar dan selama kerja di kamboja juga sy bolak balik untuk libur.
    dan sekarang saya Insyaallah mau pindah kerja di sebuah Hotel ndi saudi Arabia sebagai Spesialist Chef.Tapi yang saya ingin tanyakan kepada bapak:
    1.Mengenai Pasport yang 48 lembar apakah masih bisa di pakai untuk TKI Mandiri ke saudi?
    2.Sekarang Perusahaan dimana saya mau kerja lagi mau kirim semua File saya ke Agen(karena bpk bilang di atas,bahwa hanya untuk Saudi Arabia TKI mandiri tidak bisa mengurus sendiri,harus ada PJTKI/agen tertentu yg di tunjuk untuk membereskan semua persyaratan,termasuk Visa,Medical Chek up).
    Yang saya mau tanyakan ke Bpk,apabila perusahaan di mana sy kerja sdh menunjuk salah satu agen di Indonesia untuk mengurus semua yg mendukung kerja saya di saudi,Berapakah biaya untuk keseluruhan,termasuk Visa,medical chek up dll?
    3.Yang terakhir,saya sdh pernah kerja Saudi sebelumnya jg sama sebagai TKI mandiri dan perusahaan dimana saya kerja menunjuk salah PJTKI di jln Tebet.saya biasa di suruh bikin Pasport,Madical Check Up dll dengan biaya sendiri,tapi di akhir kata setelah semua persyaratan beres,mereka menahan Pasport saya(Visa ),tiket dan surat Kontrak saya dan mereka meminta biaya tambahan sebesar 3 jt dan mereka mengatakan apabila tidak bayar saya akan batal pergi.
    Yang saya tanyakan apakah itu memang kita harus bayar uang tambahan ke PJTKI yg sdh di tunjuk?
    Saya minta dengan keridhoan Bpk untuk menjawab secepatnya pertanyaan saya ini.
    Saya ucapakan terima kasih yang paling dalam atas segala jawabannya,semoga Alloh SWT membalas segala kebaikan Bpk.Amin3x

    Wassalam,
    Chef Aram sagita

    • Humari berkata:

      1. Bisa. Asal masih berlaku minimal setahun karena buat distamp dengan visa kerja.
      2. Tanpa fee PJTKI, di luar biaya pembuatan paspor, biaya keseluruhan sekitar 2,5 juta termasuk medical check up, visa stamping, asuransi, airport tax dan juga uang lain-lain untuk pelicin sana-sini.
      3. Fee PJTKI untuk urus biasanya sekitar USD 300 sampai USD 500. Sebelumnya bikin kesepakatan dengan perusahaan di Arab Saudi, PJTKI dan Anda tentang siapa yang membayar fee tersebut.

    • irvan berkata:

      salam kenal chef. .

  43. Peluang berkata:

    Selamat pagi pak Humari…..smoga bapak senantiasa slalu di berikan nikmat sehat, amien.
    di sini saya ingin meminta ijin untuk menginformasikan peluang kerja kepada calon TKI.
    Kantor saya sering mendapatkan job order sebagai tenaga kerja formal untuk negara tujuan SAUDI ARABIA, Saya mendapat kesulitan untuk mencari calon tki. Untuk itu kiranya bapak dapat mengijinkan. terima kasih.

  44. dewi berkata:

    pask, kok yang UAE jarang banget dibahas ya…. mohon penjelasannya tentang TKI mandiri ke dubai. terima kasih

    • Humari berkata:

      Proses penempatan TKI mandiri secara umum sudah saya tulis di atas. Kalau mau bahas detil mengenai medical check up, pembiayaan bisa dicek di tulisan yang judulnya tertera di kolom sebelah kanan blog ini. Kalau masih kurang silakan ajukan pertanyaan yang spesisifik lewat komentar.

  45. Veronika Suparni berkata:

    Pak saya mau nanya kalau saya bekerja di India apa melalui PJTKI bs Pak. Tp saya sudah mempunyai majikan. Sekarang saya dan majikan saya masih tinggal di Singapore. Tahun depan majikan saya kembali ke India Sehingga mereka meminta saya untuk ikut.

    • Humari berkata:

      Untuk pekerjaan di ranah privat seperti rumah tangga, pemerintah kita tidak mengizinkan di luar negara penempatan resmi. Dan India tak termasuk. Jadi percuma juga kalau Anda datang ke PJTKI/PPTKIS. Kami tak bisa bantu.

  46. natalia berkata:

    saya mahasiswi fresh graduated S1 dari universitas swasta…kalau saya hendak bergabung dengan TKI mandiri, jenis pekerjaan apa yang pas buat saya lantas dimana saya akan ditempatkan?

    • Humari berkata:

      Wah saya sendiri tak tahu kapasitas Anda kalau cuma mengirim komentar di sini. Saran saya lebih baik kerja dulu di dalam negeri. Jangan langsung ke luar tanah air. Agar bisa membandingkan.Selain itu perusahaan di luar negeri cenderung mencari pekerja pengalaman. Sebab kalau sekedar yang baru lulus, mereka bisa mendapatkan di negara mereka sendiri.

  47. joana berkata:

    Pak saya mau tanya bagaimana kalau wanita bekerja di korea,apa bisa misal di pabrik,apa tkw bisa pergi ke sana,saya punya pengalaman bekerja di taiwan selama 4thn,mohon infonya pak,terima kasih sebelum nya.

    • Johan berkata:

      Asslm Pak, mohon bantuan infonya, jdi bbrp hari kemarin saya mndapatkan tawaran utk bekerja di sebuah perusahaan/ supermarket di UAE, jdi ada saudari saya disana yg bkerja sbgai PRT n majikan dri saudari saya tersebut sanggup n siap mencarikan pekerjaan utk saya di salah satu supermarket disana, n slanjutnya saya diminta utk scepatnya membuat paspor di Jkt(sya asli Jkt) lalu stelah jdi sya diminta kirim via email foto paspor sya ksana, n katanya karna saya temasuk TKI mandiri jdi disarankan tidak usah cek medical/MCU dsini n cukup buat paspor sja, slanjutnya dri sana saya akan dikirim visa, n lanjut buat KTKLN n slanjutnya beli tiket pesawat n siap terbang, oya biaya smua ditanggung dri sana. Yg ingin saya tanyakan, benarkah dsini saya tidak perlu cek MCU? Kalopun utk antisipasi hal” yg tidak diinginkan n saya pengen cek medical sndiri dsini, apakah ada ktentuan/rujukan ke klinik/ RS mana sbaiknya saya cek medical? Atas bantuannya saya sampaikan bnyak trimakasih. 😊

      • Humari berkata:

        Untuk aturan terbaru mendapatkan visa, harus melalui medical check up di klinik yang berstandar GAMCA di Indonesia. Dan hasil dari medical report tersebut Anda bawa ke Kedubes UAE buat disahkan (biayanya 30 dollar kalau lewat calo tambah 5 dollar). Hasil dari medical check up dan paspor Anda kirim ke UAE lewat email selanjutnya perusahan di UAE akan mengurus visa buat Anda.

  48. Wimar A Wismono berkata:

    Assalamu”alaikum Pak,

    Saya mendapatkan penawaran bekerja di Arab Saudi sebagai Tenaga Skill (Managerial Position)
    Saat ini sudah selesai melakukan proses negosiasi gaji dan fasben lainnya.
    Pertanyaan saya; apakah saya tetap harus melalui PJTKI untuk menindak-lanjuti penawaran ini.
    Mohon juga penjelasannya untuk prosedur pengurusannya dan apa yang harus saya lakukan.
    Terima ksaih & wassalam

    • Humari berkata:

      Untuk Arab Saudi harus Pak. Karena ada online Enjaz. Gampang kok, ada PJTKI yang buka pelayanan khusus online Enjaz di samping Kedubes Arab Saudi. Biaya nego saja sama mereka. USD 100-300 paling.

  49. AHMAD berkata:

    MAAF PAK SAYA MAU CERITA DAN SEDIKIT BERTANYA. SAYA BEKERJA DIMALAYSIA DAN SEMUA PERUSAHAAN YANG URUS. TAPI PERUSAHAAN SEKARANG MAU AMBIL TKI UNTUK KERJA DISINI DAN SAYA SUDAH BUAT WAWANCARA UNTUK ADIK2 DI KAWASAN KAMPUNG SAYA DAN ADA 10 ORANG. JADI APA YANG HARUS DILENGKAPKAN OLEH MEREKA DI INDONESIA, DAN APA YANG HARUS DILENGKAPKAN DARI PERUSAHAAN MALAYSIA. SEKARANG PERUSAHAAN SEDANG MENGURUS CALLING VISA BUAT MEREKA. APAKAH MEREKA HARUS MELALUI AGEN JUGA?

    • Humari berkata:

      Tidak perlu. Perusahaan cukup bikin kontrak kerja untuk tiap-tiap calon pekerja yang sudah dipilih. Ditandatangani dan kirim ke semua calon pekerja. Lalu lakukan prosedur seperti yang saya tulis diatas

  50. AHMAD berkata:

    CUKUP DENGAN DI TANDATANGANI OLEH PERUSAHAAN SAJA PAK..? ATAU HARUS ADA PENGESAHAN DARI PIHAK PEMERINTAH MALAYSIA OR INDONESIA?

  51. AHMAD berkata:

    SAMBIL MENUNGGU HASIL MEDICAL CHECK-UP DAN VISA,, PERUSAHAAN MENGADAKAN TRAINING DI INDONESIA BOLEH TIDAK PAK? SEBAB TAKUT ADA YANG TIDAK SESUAI DENGAN BIDANG PEKERJAAN YANG ADA DI PERUSAHAAN..

  52. AHMAD berkata:

    untuk buat trening di Indonesia izin dari kepala desa saja cukup pak?

    • Humari berkata:

      Kalau mau buat lembaga pelatihan izin kepala desa tentu tak cukup. Itu kalau mau sertifikat trainingnya diakui. Kalau cuma sekedar training untuk meningkatkan kemampuan warga sekitar dan sertifikat tak diperlukan, ya tak perlu izin yang lebih tinggi.

  53. Iki berkata:

    Slmt Malam pak Humari,
    Saya ingin bertanya mengenai bagaimana cara penguirusan working visa?
    Trims pak atas pencerahannya yg sangat membantu sekali.

  54. Andrik sugianto berkata:

    Saya sudah 5 bulan bekerja di Malaysia , pada sebuah kedai (semacam toserba di indonesia) di Johor bahru. dulu boz saya janji akan mengurus permit kerja dsana (potong gaji). Tp sampai saat ini belum siap jg, krn beliau bilang msh susah pengurusannya. Jd saya tiap bulan harus pergi batam untuk chop paspor.
    Pertanyaan sy: bisakah sy mengurus permit kerja sy di batam? Dimana sy bs mengurusnya, dan apa saja yg perlu sy siapkan?

    • Humari berkata:

      Harus bos Anda yang urus. Minta dia urus visa kerja. Bawa visa kerja ke KJRI Johor untuk disahkan. Lalu Anda terpaksa pulang dulu ke Indonesia untuk visa stamping di perwakilan pemerintah Malaysia (Kedutaan ataupun konsulatnya). Konsulat Malaysia yang paling dekat dengan Batam ada di Pekanbaru

  55. dewi berkata:

    assalamu’alaikum.
    mohon info
    1. klo pernah bekerja di Arab Saudi dan pulang ke indonesia dg visa exit dan tdk kembali lagi (pd masa cuti) apakah akan berpengaruh jika diminta lagi 4 tahun kemudian di perusahaan yg sama, maksudnya brpengaruh pd pengurusan iqoma, asuransi dll. sbg catatan Suami TKI mandiri.
    2.Berapa lama pengurusan visa sd berangkat oleh Enjaz? ( Sekarang sdh terima+ttd job offer, sedang menunggu pengurusan visa kerja engineer dll. Dan pihak perusahaan meminta foto copy pasport).untuk tau kapan harus resign dr pekerjaan yg sekarang.
    Mohon jawabannya, terimakasih sebelumnya

    • Humari berkata:

      1. Kalau di paspor dicap dengan kata exit atau khuruj (dalam tulisan Arab), bisa kembali lagi. Tapi kalau cuti saja tapi tak kembali, kalau perusahaan sebelumnya mengajukan komplain dan memasukkan nama pekerja ke imigrasi mereka, otomatis pekerja akan diblacklist minimal 5 tahun. Saran saya kirim saja paspor dan visa terakhir yang distempel Kedubes Arab Saudi ke perusahaan dan minta mereke untuk cek. Karena dari data online Enjaz takkan ada masalah. Karena sistem Enjaz dipegang oleh Kemenlu mereka. Sementara blacklist pekerja dilakukan oleh imigrasi Arab Saudi.
      2. Rata-rata dua hari. Hari ini online besoknya masuk dan sorenya paspor bisa diambil. Resign setelah semua pasti saja: tak ada blacklist untuk suami Ibu dan visa sudah distempel di paspor.

      • dewi berkata:

        terimakasih infonya, mohon info
        1. berapa lama PJTKI mengurus ke BNP2TKI, medical check up, visa, tiket berangkat? (mengajukan kembali KTKLN?)
        2. kalo sistem yg berlaku sekarang apakah pencari kerja yg mengusahakan mencari PJTKI atau perusahaan?(dulu semua diselesaikan oleh PJTKI prosesnya 3-4 bulan ditunjuk oleh perusahaan)
        3. PJTKI mana yg biasa mengurus TKI mandiri?
        terimakasih atas semua informasinya.

      • Humari berkata:

        1. Tergantung kelengkapan dokumen dari Arab Saudi. Kalau dokumen (demand letter dan kontrak kerja) dari perusahaan sana lengkap, PJTKI biasa melakukan proses dalam waktu 14 hari kerja.
        2. Pekerja bisa, perusahaan juga bisa. Yang jelas deal soal pembiayaan serahkan saja ke perusahaan dan PJTKI. Pekerja hanya penghubung saja.
        3. Cukup banyak. Daftarnya silakan klik https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/12/11/daftar-pjtkipptkis-yang-biasa-merekrut-dan-menempatkan-tki-formal-profesional/. Silakan dipilih berdasarkan review yang saya tulis.

  56. rita berkata:

    Selamat sore pak.

    Saudara saya ingin bekerja di australia sebsgai supir. Pekerjaan sudah ada tp employernya tidak ingin menjadi sponsor. Bisakah saudara saya disponsori oleh warga negara australia yg lain tp bekerja bukan di tempat orang tersebut? Usia saudara saya 44 tahun

    mohon info nya karna kami bingung bagaimna cara mrngurus visa kerja nya
    terimakasih

  57. ini saya Copy dari FB.. apakah benar seperti ini keadaan sekarang pak..??

    Berikut adalah Life tweet dari stasiun TV suasta, Tentang bagaimana TKI Indonesia dirampok dibandara, oleh organisasi yang dibentuk oleh pemerintah : BNP2TKI

    1.Telah hadir di studio, mantan TKI korban pungli, Mutmainah.

    2.“Turun dr pesawat, paspor diperiksa. TKI lalu dipisahkan pintu keluarnya” Mutmainah #MN

    3.“Pdhl kita tau pintu keluar, tp dilarang dgn ancaman paspor ditahan. Petugas BNP2TKI memaksa kita ikut mereka ke jalur TKI” Mutmainah #MN

    4.“Kita lalu dipaksa naik ke bis, lalu orang yg mengangkat tas kita, meminta uang” Mutmainah #MN

    5.“Saya sdh menolak, blg mau ke Pasar Minggu.Tp mereka memaksa dgn menahan paspor kita” Mutmainah #MN

    6.“Di bis, dimintai iuran angkat barang. Sy ksh Rp10rb malah dilempar, katanya ngasih kok ga ngira2. Mintanya di atas Rp50rb” Mutmainah #MN

    7.“Di bandara, bk spanduk ‘Pungli adalah Kejahatan’, tp nyatanya ga sesuai dgn yg di spanduk” Mutmainah #MN

    8.“Kemudian dipaksa menukar uang asing di situ. Wkt dibilang nggak ada uang, mereka tdk percaya dan menggeledah barang kita” Mutmainah #MN

    9.“Di depan mata saya, ada yg sampai nangis2 karena disuruh telanjang wkt blg dia nggak ada uang” Mutmainah #MN

    10.Kalau kita blg ‘Sy hny pny uang segini’, petugas tdk percaya dan blg pasti ada uang disimpan di (pakaian) dalam” Mutmainah #MN

    11.“Petugas juga blg ‘Bohong kalau kamu tdk punya uang, kamu kan TKI, masa ga punya uang?” Mutmainah #MN

    12.“Di tempat penukaran uang itu, harganya murah sekali, 1 ringgit hanya Rp 2.500” Mutmainah #MN

    13.“Tiket travelnya sgt mahal, menunggunya dr pagi s/d malam. Yg minta uang di travel sepertinya aparat, tdk kelihatan wajahnya” Mutmainah #MN

    14.“Kalau sdh mau turun, disuruh duduk di dkt sopir, lalu sopirnya minta uang lagi. Mereka mintanya lbh dr Rp100rb” Mutmainah #MN

    15.“Waktu keberangkatan, paspor saya diperiksa petugas imigrasi, lalu dimintai uang Rp 600 ribu.” Mutmainah #MN

    17.“Waktu mau ke Taiwan, agensi suruh kita ttd di kertas kosong. Katanya sy hrs bayar 30rb yen sbg tanda terima kasih” Mutmainah #MN

    18.“Katanya kalo ga bayar, nanti dpt masalah. Sudah saya bayar, malah nggak ada kuitansinya” Mutmainah #MN

    Demikianlah sepotong Cerita bagiamana BNP2TKI yang dikepalai oleh Jumhur Hidayat memperlakukan para TKI. DI Metro TV Pak Jumhur Berkilah itu hanyalah Oknum, tapi kenapa bisa ada terus menerus? dibiarkan? atau malah sebenarnya bagian dari BNP2TKI ?

    Sebarkan catatan ini, dan biarkan smua org yang punya rasa kemanusiaan, ikut menyebarkan dan bersama-sama berjuang menyita perhatian pemerintah membereskan kasus ini. mereka bukan hanya sekedar TKI tapi para ibu yang berjuang untuk anaknya yg ingin sekolah, berjuang untuk keluarganya yang sedang sakit dan berbabagai alasan baik lainnya.

    SEBARKAN !!!
    TOLONG BANTU DI SEBARKAN!

    Berikut adalah Life tweet dari stasiun TV suasta, Tentang bagaimana TKI Indonesia dirampok dibandara, oleh organisasi yang dibentuk oleh pemerintah : BNP2TKI

    1.Telah hadir di studio, mantan TKI korban pungli, Mutmainah.

    2.“Turun dr pesawat, paspor diperiksa. TKI lalu dipisahkan pintu keluarnya” Mutmainah ‪#‎MN‬

    3.“Pdhl kita tau pintu keluar, tp dilarang dgn ancaman paspor ditahan. Petugas BNP2TKI memaksa kita ikut mereka ke jalur TKI” Mutmainah #MN

    4.“Kita lalu dipaksa naik ke bis, lalu orang yg mengangkat tas kita, meminta uang” Mutmainah #MN

    5.“Saya sdh menolak, blg mau ke Pasar Minggu.Tp mereka memaksa dgn menahan paspor kita” Mutmainah #MN

    6.“Di bis, dimintai iuran angkat barang. Sy ksh Rp10rb malah dilempar, katanya ngasih kok ga ngira2. Mintanya di atas Rp50rb” Mutmainah #MN

    7.“Di bandara, bk spanduk ‘Pungli adalah Kejahatan’, tp nyatanya ga sesuai dgn yg di spanduk” Mutmainah #MN

    8.“Kemudian dipaksa menukar uang asing di situ. Wkt dibilang nggak ada uang, mereka tdk percaya dan menggeledah barang kita” Mutmainah #MN

    9.“Di depan mata saya, ada yg sampai nangis2 karena disuruh telanjang wkt blg dia nggak ada uang” Mutmainah #MN

    10.Kalau kita blg ‘Sy hny pny uang segini’, petugas tdk percaya dan blg pasti ada uang disimpan di (pakaian) dalam” Mutmainah #MN

    11.“Petugas juga blg ‘Bohong kalau kamu tdk punya uang, kamu kan TKI, masa ga punya uang?” Mutmainah #MN

    12.“Di tempat penukaran uang itu, harganya murah sekali, 1 ringgit hanya Rp 2.500” Mutmainah #MN

    13.“Tiket travelnya sgt mahal, menunggunya dr pagi s/d malam. Yg minta uang di travel sepertinya aparat, tdk kelihatan wajahnya” Mutmainah #MN

    14.“Kalau sdh mau turun, disuruh duduk di dkt sopir, lalu sopirnya minta uang lagi. Mereka mintanya lbh dr Rp100rb” Mutmainah #MN

    15.“Waktu keberangkatan, paspor saya diperiksa petugas imigrasi, lalu dimintai uang Rp 600 ribu.” Mutmainah #MN

    17.“Waktu mau ke Taiwan, agensi suruh kita ttd di kertas kosong. Katanya sy hrs bayar 30rb yen sbg tanda terima kasih” Mutmainah #MN

    18.“Katanya kalo ga bayar, nanti dpt masalah. Sudah saya bayar, malah nggak ada kuitansinya” Mutmainah #MN

    Demikianlah sepotong Cerita bagiamana BNP2TKI yang dikepalai oleh Jumhur Hidayat memperlakukan para TKI. DI Metro TV Pak Jumhur Berkilah itu hanyalah Oknum, tapi kenapa bisa ada terus menerus? dibiarkan? atau malah sebenarnya bagian dari BNP2TKI ?

    Sebarkan catatan ini, dan biarkan smua org yang punya rasa kemanusiaan, ikut menyebarkan dan bersama-sama berjuang menyita perhatian pemerintah membereskan kasus ini. mereka bukan hanya sekedar TKI tapi para ibu yang berjuang untuk anaknya yg ingin sekolah, berjuang untuk keluarganya yang sedang sakit dan berbabagai alasan baik lainnya.

    SEBARKAN !!!

  58. aiman berkata:

    Saya mendapatkan tawaran kerja dari perusahaan di saudi arabia, dan langsung negosiasi dengan pihak perusahaan. Saya sudah setuju dgn tawaran mereka dan sudah ada copy calling visa, semacam ijin posisi enginneer dari indonesia ke saudi. Sisanya saya mencari agen yang bisa bantu saya urus stamp visa di passport, mohon bantuan info, kontak number yg bisa saya hubungi, terimakasih. (ASAP).

  59. tika Andriani berkata:

    Salam pak….
    mohon pencerahannya. Saya mendapat tawaran kerja menjadi tki mandiri dinegara arab saudi atas tawaran paman saya di arab saudi dan beliau sudah mengirim calling visa melalui email tapi kondisinya saya dipalembang dan tidak tau bagaimana mengurus syarat apa saja yang diperlukan untuk kesana.sementara paman saya pun tidak tahu harus bagaimana mengurus keberangkatan saya dari palembang.
    Dari pihak paman meminta saya untuk pergi keagency untuk bisa membantu saya urus stamp visa dipasport.
    Pertanyaan saya…apakah sama saja saya menggunakan agency pjtki untuk kearab saudi?
    apakah bapak ada info untuk saya mengurus keberangkatan saya kesana?kira2 berapa biaya yang saya siapkan ya pak?
    Mohon pencerahannya . saya sangat bingung sekarang.
    Terima Kasih
    Tika

  60. andy hermawan berkata:

    Salam..Pak..
    Mohon pencerahan nya..
    Begini…saya ada sodara yg kerja di qatar..mau kirim saya visa formal di sebuah resto sbg..koki…visa n kontrak sudah di buat..cuma mslah nya visa n kontrak saya tidak ada stamp kedutaan indonesia di qatar.pertanyaan nya..apa saya bisa membuat ktkln di indonesia? Trimakasih

    • Humari berkata:

      Bisa. Jadi TKI mandiri. Bawa fotokopi visa, paspor, medical report standar Qatar (GCC) dan kontrak ke BP3TKI terdekat. Bayar asuransi di BP3TKI

  61. astri berkata:

    Bpk humari yg terhormat
    Saya ada kawan dimalaysia,trus di tmp dia ada lowongan dan dia panggil sy msk dan sma surat2 sma dah siap di urus ama majikan,yg sy tanya kan stlh pas visa keluar dan smpai di tgn sy langkah apa yg sy hr lakukan,trima ksih atas jawabanya

    • Humari berkata:

      Tulisan saya di atas sudah jelas kok, mengenai persyaratan untuk bekerja di luar negeri tanpa melalui PJTKI. Silakan pelajari lagi.

  62. Muhammad berkata:

    Asalammualaikum pak, saya tki formal yang bekerja di salah satu perusahaan petrochemical saudi, tapi masih dalam masa percobaan 3 bulan, klo saya mengundurkan diri sekarang dan pulang tanpa exit permit, karena expired visa saya belum habis, apakah bisa saya kembali lagi bekerja ke saudi dalam jangka waktu hanya 2 bulan ke depan? kebetulan saya juga keterima di perusahaan saudi yang lain, karena kebetulan untuk interviewnya hanya beda 2 bulan. Mohon pencerahanya pak., ? Terimakasih

    • Humari berkata:

      Tidak bisa. Anda akan diblack list hingga 5 tahun ke depan oleh Arab Saudi. Kalau pulang ke Indonesia, pastikan ada exit permitnya.

      • Muhammad berkata:

        Tapi nanti perusahaan ngasih exit permit ga pak,? Kan visa 90harinya belum habis! Dengan kata lain sya harus nunggu sampai visa habis terus mengajukan resign gthu pak.?

      • Humari berkata:

        Tergantung kesepakatan awal Anda dengan mereka. Dan kalau visa hanya berlaku 3 bulan, tapi kontrak Anda dengan mereka lebih dari masa itu, ya perlu bicara dengan intensif. Yang jelas jangan sampai mereka mengirim nama Anda ke imigrasi mereka buat diblack list

      • Muhammad berkata:

        Ok pak jadi saya simpulkan, klo saya dapat exit permit artinya perusahaan tidak mungkin ngirim nama sya buat di blacklist di imigrasi begitu pak. Mungkin ga pak, saya dapat exit permit tapi nama saya di black list di imigrasi.

      • Humari berkata:

        Kalau sudah exit, tandanya tak masalah.

  63. usep usef berkata:

    pak apakah ada visa koki gak untuk negara tujuan eropa …….. terimakasih

  64. bee berkata:

    Yth. Bpk. Humari,
    Saya & beberapa teman diterima bekerja di sebuah perusahaan swasta di Oman. Pekerjaan ini kami dapatkan langsung dari perusahaan tersebut & tanpa melalui PJTKI. Apakah kami masih harus menggunakan jasa PJTKI u/mengurus dokumen-dokumen lain seperti KTKLN? Kalau memang tak perlu, seperti yang sudah Bapak paparkan di atas, kami hanya perlu membawa Visa Kerja, Perjanjian Kerja yang sudah ditandatangani kedua belah pihak, dan asuransi. Tapi kami belum mempunyai asuransi ini. Bagaimana & dimana kami dapat mengurusnya agar mendapat KTKLN? Kira-kira biayanya berapa?
    Terima kasih.

    • Humari berkata:

      Asuransi langsung dapat dibayarkan di kantor BP3TKI terdekat. Jadi bersamaan dengan pengurusan KTKLN.

      • bee berkata:

        Terima kasih atas infonya Pak. Oh ya Pak, apakah Bapak mempunyai info tentang visa kerja Oman? Apakah saya masih harus ke kedubes Oman di Jakarta u/stamp dokumen atau semacamnya?

      • Humari berkata:

        Oman tidak pakai stamping. Kalau mau terbang tunjukkan saja fotokopi visa

      • Mochammad berkata:

        Maaf pak, untuk hasil medical dengan lisensi gamca bisa diperpanjang ga? Saya mau apply visa buat saudi tapi untuk hasil mcu yang lama expired tanggal 26 agustus?

      • Humari berkata:

        Ada klinik yang mau ada yang tidak. Langsung saja hubungi klinik yang memeriksa Anda.

      • Mochammad berkata:

        Pak klo kliniknya ga mau gmn solusiny? Saya kemaren di nurhuda medical center. orang klinik bilang harus nunggu expired date dlu ktanya lalu medical ulang n daftar dlu lewat online lgi http://www.gcchmc.com! Ada cara lain ga pak! Biar saya bisa perpanjang ato medical secepatnya.

      • Humari berkata:

        Harus tunggu expired dulu. Kalau tidak ya gak bisa online

  65. bee berkata:

    Terima kasih atas infonya Pak Humari 🙂

  66. ailhamhasan berkata:

    Saya ingin tanya Pak, saya sudah dapatkan calling visa dari Imigrasi brunei, dan pra kontrak kedubes Indonesia di brunei, dan dari Perusahaan yg sudah siap menerima saya, persaratan medikal pun sudah sy urus sendiri, saya melalui agensi untuk mengurus visa saya sangat sangat lambat pengurusannya , biayanya pun sudah besar,tapi banyak alasan, mana lagi surat dokter special diminta, dan sudah saya serahkan, tapi tetap belum ada hasilnya, saya sampai kena deadline dari perusahaan yg mau terima saya, proses sudah 2 bulan, karena kelamaan belum selesai visa nya, padahal saya bukan org baru masuk brunei, sementara saya harus secepatnya berangkat, mohon bantuannya pak, apa kah saya bisa dibantu proses cop visa saya dikedutaan Brunei dan KTKLN saya secepatnya Pak

    • Humari berkata:

      Yang Anda maksud agen Brunei atau Indonesia (PJTKI/PPTKIS). Kalau cuma hambatan di Indonesia, langsung saja urus sendiri seperti yang saya tulis di atas. Kalau agen Brunei, saya juga gak bisa apa-apa. Saya sendiri malas berurusan dengan Brunei karena agen-agennya 🙂

  67. edi berkata:

    Bila ada seleksi pabrik taiwan yg biasa diteskan/ditanyakan selain warna ?

    • Humari berkata:

      Ada yang tak ditanyakan tapi diperiksa secara teliti: kesehatan Anda dan penampilan Anda (cukur kumis, rambut rapi, mimik wajah optimis diantaranya)

  68. Asep berkata:

    asslmuallaikum. slmat pagi pak. saya mau tnya.. apa saja syarat yg hrus dbwa untuk cop visa pak.? dan mana dlu yg hrus dlkukn sblm cop visa. apa kh medical llu cop visa?

    #mhon blsanya..

  69. abu salim berkata:

    assalamualaykum pak.. tgl 08/09/14, sy tb d jkt dan tes MCU di Insan MC. tgl 09/09/14, alhamdulillah sy dinyatakan FIT dr hasil tes MCU ny. (maka proses sy sebagai CTKI dilanjutkan “kata org kantor”). ini pertama kalinya untuk sy daftar sebagai CTKI dengan job driver di PT Yanbu Al Bahar. tgl 29/09/14, sy menghubungi ke kantor, ingin mengetahui sudah sampe mana proses sy. jawaban dari kantor, “prosesny sudah sampai pengurusan wakalah di kedutan, serta visa dan stempel passpor dari kedutaan”. sy tanyakan kembali, kr2 brp lama prosesnya selesai. jawaban kantor ” tergantung User dari Saudiny, biasany seminggu”. nah, yg ingin sy tanyakan, ap itu wakalah pak? trs dari wakalah sampai pemberangkatan berapa lama lg tu pak? (mhn pencerahannya)

    • Humari berkata:

      Wakalah itu surat kuasa dari perusahaan di Arab Saudi kepada PJTKI di Indonesia (dalam hal ini PT. Yanbu). Kalau sudah stempel visa di paspor oleh Kedubes Arab Saudi, tandanya proses Anda sudah 70%.

      Prosesnya biasa saja dan tak ada yang mencurigakan. Soal kapan terbang, yang tahu jawaban memang PT. Yanbu dan majikan Anda.

  70. lasmi berkata:

    Pak,humary yg terhormat
    Sy mau tanya,sy ada kwn di malay,disana dia cakap ada lowongan krj trus smua srt sdh sy krm dan visa perusahan ya urus tp visa blm bs keluar krn blm ada srt hasil medical,dan kawan suruh sy cpt medical,yg sy mau tanyakan apakah langsung pi klinik medical bawa paspor sj tau ada srt2 yg lain.atas info sy ucap kan mksih

  71. lasmi berkata:

    Pak,setelah tahu hasil medicalnya,srt yg ori dihtr kemalay tau di simpan sendiri
    Mksih pak jawabannya

    • Humari berkata:

      Biasanya ada beberapa lembar hasil medical check up, salah satunya yang dikirim ke sana selain fotokopi paspor dan pasfoto. Silakan langsung tanya ke pihak perusahaan di Malaysia untuk pastinya.

  72. Maiya berkata:

    selamat sore …
    saya maiya dari bali,
    saya senang akhirnya menemukan post tentang TKI MANDIRI ^^
    karena saya mempunya impian ingin bekerja di korea selatan.
    setelah membaca post anda saya mengerti dan ada beberapa pertanyaan yang mau saya ajukan, semoga anda bisa membantu saya:
    1. apakah TKI MANDIRI juga ikut test EPS (Topik Bahasa Korea) ?
    2. menurut beberapa nara sumber saat proses pembuatan visa, akan dipertanyakan tentang tempat tinggal di negara yg kita tuju. apakah, sebelum membuat visa saya harus mencari tempat tinggal terlebih dahulu di negara tersebut?
    3. apakah yg dimaksud TKI MANDIRI itu, kita menjalani hidup layaknya warga negara tersebut, saat diluar jam kerja itu boleh melakukan aktifitas seperti layaknya kita bekerja di indonesia, biasanya sepulang kerja kita keluar kost untuk mencari makanan dan jalan-jalan mengunjungi mall terdekat????
    4. apakah jika saya mendapatkan tempat tinggal, bolehkah suatu saat keluarga saya bisa mengunjungi saya untuk beberapa hari mungkin paling lama seminggu ? bagaimana proses ijinnya?
    5. saat hari libur kerja, apakah boleh saya pergi ketempat wisata di korea seperti pulau jeju, atau bahkan saat liburan bolehkah saya keluar kota korea untuk sekedar reflesing?

    itu dulu deh pertanyaan saya ^^ saya tunggu jawabannya.
    saya sangat berharap bantuan anda.
    saya mempunyai teman di korea, tapi tentang ijin antara negara, saya sangat tahu itu semua ada peraturannya, karena itu saya mencari berbagai info sebelum pergi kesana.
    teman saya juga hanya menerima saya sebagai temannya dan bermain bersama, dan dia tidak tahu tentang peraturan perijinan.
    maka dari itu, agar saya disana bisa tenang menjalani kehidupan disana. sebelum pergi kesana, saya sangat mengharapkan jawaban dari anda tentang pertanyaan-pertanyaan dari saya.

    terima kasih sebelumnya, mohon maaf jika ada salah kata
    selamat sore…^^

  73. ricky berkata:

    Malam, saya akan kerja di qatar airways dalam waktu dekat..

    saya telah melakukan medical check up melalui gamca, saya ingin tanya, apa hasil dr medical itu WAJIB di stamp oleh pihak kedubes qatar atau tidak? berapa biaya untuk stamp di kedubes?

  74. Roy Basten Manik berkata:

    Saya baru dapat tawaran pekerjaan di belanda sebagai TKI mandiri formal. Mohon saran dan langkah langkah yang harus dilakukan. Terima kasih

    • Humari berkata:

      Seperti yang saya tulis di atas, Anda perlu medical check up sesuai standar Uni Eropa, lalu kirim hasilnya beserta paspor ke perusahaan di Belanda. Minta kontrak kerja dari mereka. Lewat email sudah cukup. Lalu datangi BP3TKI terdekat dengan membawa paspor, visa, kontrak kerja dan hasil medical check up untuk pendataan dan mendapatkan KTKLN

  75. hi admin mau nanya nih perusahaan saya kan bilang ke saya kalau visa untuk kuwait saya sudah siap, biasanya berapa lama lagi yah tiket turun, ( status belum buat KTLN dan PAP ). terima kasih…

  76. Anto berkata:

    Pak Humari,

    Kalo mau mengadu terkait hasil GAMCA dimana ya pak? Jadi saya sudah lakukan cek up dan hasil nya unfit, karna pihak klinik bilang ada fibrosis di paru2 saya dan mereka menunjukkan lokasi fibrosis nya di poto. Lalu saya cross check ke pulmonologist dan pulmonologist bilang itu bukan fibrosis tapi semacam selaput yang kebetulan punya saya cukup jelas terlihat.

    Mohon bantuannya pak,
    Trima kasih

  77. hadi berkata:

    mohon infonya….
    saya bekerja d malaysia.. sudah lebih 1 thn
    saya masuk malaysia d jasai agen yg ternyata belakangan saya ketahui tidak resmi .
    namun proses masuk saya dan teman2 saat itu sangat mudah tanpa ada pertanyaan perihal tujuan kami d malaysia ..
    dn ternyata ketika tiba d tempat majikan, kami tidak ada kontrak kerja, dgn visa turis, shngga sampai saat ini majikan tdk bisa membuatkn petmit .

    yg saya tanyakan…
    apakah bisa saya mengurus visa kerja / calling visa krna bgi teman2 yg calling visa dpt dgn mudah mmbuat permit .?..
    jika tidak, apakah saya bisa pulang meggunkan passport trsbut atau menbuat SPLP ….

    • Humari berkata:

      Tidak bisa. Yang mengurus harus pihak Malaysia dalam hal ini majikan Anda. Anda bisa pulang tentu saja, namun pihak Malaysia akan memblacklist. Anda tak bisa lagi dapat visa kerja dari imigrasi mereka.

      SPLP hanya dikeluarkan KBRI Kualalumpur bila paspor Anda sudah tidak berlaku atau hilang. Itu hanya pengganti paspor agar Anda bisa pulang lewat pelabuhan resmi.

      • hadi berkata:

        lalu apakah di imigrasi nanti dikenakan denda ,,,,?
        dan jika iya… kira kira berkisar berapa ringgit ….?

        insayaallah awal tahun depan saya ingin pulang dn tdk akn kembali lg k malaysia . krna sejatinya saya juga tidak ingin menjadi tki ilegal ….

      • Humari berkata:

        Kalau Anda lapor ke imigrasi Malaysia, Anda akan langsung ditangkap dan dipenjara untuk dideportasi.

  78. yanti berkata:

    Pak mohon informasi dokumen apa saja yang akan dipriksa di bandara Indonesia saat qt mau keluar negeri, sebagai tenaga kerja formal, kakak saya mendapatkan pekerjaan sebagai sopir trailer di salah satu perusahaan Marine & Construction di Jeddah. Terima kasih

    • Humari berkata:

      Kalau Arab Saudi gak bisa TKI mandiri. Karena pemerintah Arab Saudi memberi akses online visa hanya pada PJTKI/PPTKIS tertentu. Jadi silakan hubungi PJTKI/PPTKIS yang terpercaya. Kalau sudah ada, Anda tak perlu khawatir, PJTKI/PPTKIS sudah tahu apa yang menjadi persyaratan

  79. Nia berkata:

    Ass. Pak Humari, saya mohon informasinya terkait dengan TKI Mandiri/Profesional, saya sudah mendapatkan kerja formal disalah satu perusahaan di UAE, dan kontrak kerja sudah dikirim, dan saya diminta untuk melakukan medical check up melalui Gamca sebagaimana daftar medical centre yang dikirim pihak perusahaan untuk mengurus visa kerja di UAE dan salah satu persyaratannya adalah passport valid kurang lebih 1 tahun, passport saya valid sampai bulan mei 2015, jadi saya harus memperpanjang passport saya untuk mendapatkan visa kerja, pertanyaan saya pak :
    1. apakah saya dapat mendaftar dan melakukan medical check up di Gamca dengan fotocopy passport yang lama tetapi masih valid sampai bulan mei 2015? sedangkan perpanjangan passport saya yang baru masih dalam prosess dikantor imigrasi, ataukah saya harus menunggu passport saya yang baru jadi baru daftar ke Gamca? karena pihak perusahaan meminta agar dokument segera saya dikirim untuk proses pengurusan visa kerja di UAE.
    2. Apabila saya dapat melalukan medical chek up dengan fotocopy passport lama apakah hasil medical check up dari GAMCA sudah sekaligus di stempel oleh UAE embassy? ataukah kita yang harus mengurus sendiri ke UAE embassy? berapa kira2 biaya untuk stempel ke UAE embassy sekarang ini tahun 2014?
    3. Terkait dengan KTLN bahwa Presiden Jokowi telah membubarkan KTLN di bandar soekarno Hatta sejak tahun 2014, walaupun UU atau PP atau Payung hukumnya masih dirundingkan, apakah kami selaku TKI Mandiri/Profesional masih perlu mengurus KTLN atau tidak? sebelum berangkat ke negara tujuuan?
    4. Untuk mengurus KTLN mandiri/profesional apabila dokumen yang diperlukan seperti passport, contract kerja ada akan tetapi visa kerja belum ada apakah permohonan KTLN dapat diproses?
    5. Mohon penjelasannya beda passport biasa dengan passport biasa untuk TKI? untuk TKI mandiri/Profesional apakah juga harus memegang passport biasa untuk TKI?
    Terima kasih atas penjelasannya dan bantuannya sebelumnya.
    saya tunggu ya pak penjelasannya, terima kasih.
    Wass.

    • Humari berkata:

      1. Harus dengan paspor baru. Karena nomor paspor yang ada di medical report berkaitan dengan nomor paspor di visa.
      2. Belum. Anda harus ambil medical report dan ajukan ke Kedubes UEA untuk distamp. Karena namanya TKI mandiri ya harus urus sendiri. Biaya stamp medical report 45 dollar biaya stamp visa di paspor 1 juta kalau tak salah (aturan baru)
      3. Ya masih harus diurus. UU masih belum diubah. Jadi tak bisa dihapus dengan omongan di televisi
      4. Nanti setelah Anda terima visa dan dibawa ke Kedubes UEA untuk distamp. Bawa paspor yang sudah distamp visa, kontrak dan medical report ke kantor BP3TKI terdekat. KTKLN bakal ditanya di bandara selama UU yang mewajibkannya belum dicabut.
      5. Paspor TKI 24 halaman. Paspor umum 48 halaman. Paspor TKI itu untuk TKI informal (pembantu rumah tangga). Kalau Anda ya tak perlu urus paspor 24 halaman.

  80. Dyah Ar berkata:

    Ass. Pak Humari,
    Terimakasih banyak atas penjelasannya, terkait dengan pertanyaan saya no 5 ttg passport, jadi untuk TIKI mandiri yg mempunyai passport 48 boleh kerja di luar negeri? bila semua persyaratan sbg tki mandiri sudah complete, pihak imigrasi dibandara tidak akan menahan bila tki mandiri memegang passport 48, yg akan berangkat negara tujuan? Apakah passport saya perlu di endorsement dulu ke UAE embassy pak? Mohon penjelasan lagi, terima kasih, wass

    • Humari berkata:

      Paspor 48 bisa dibuat stamping visa kerja untuk TKI.

      Ya kalau Anda sudah terima visa harus kunjungi Kedubes Abu Dhabi untuk endorsement

  81. pitria berkata:

    maaf pak apakah pt yonasindo intra pratama egency resmi untuk tki canada,,maksudnya apakah bekerjasama dibawah naungan bpn2tki,,,

  82. Nia berkata:

    Ass. Pak Humari, terima kasih banyak atas info dan posting bapak sangat membantu.
    Maaf pak , saya mau tanya kembali terkait dng Tki mandiri hrs punya Ktln, kemarin saya mencoba utk urus Ktln setelah berkas yg disyaratkan terpenuhi antara lain : visa, passport, hasil medical check up stamp UAE embassy, offer letter (contract) sudah lengkap, tapi petugas BNP2TIKI menolak berkas saya dengan alasan :
    1. offer letter bukan contract kerja Padahal jelas2 itu suatu kesepakatan /perjanjian yg memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak dan dittd oleh ke2 pihak,
    2. Mereka minta perjanjian kerja yg dilegalisir oleh KBRI di UAE ,sambil saya ditunjukin contoh perjanjian kerja tki mandiri6 ke Arab saudi yg dileges kbri, bukannya aturannya beda dng UAE.
    3 job positon antara perjanjian dengan yg tercantum di visa hrs Sama, kalo tidak maka mereka tidak Mau menerbitkan ktln, sepertinya tki5 mandiri dipersulit utk cetak ktln padahal saya coba untuk tertib hukum walaupun ktln tsb tidak berlaku6 di luar negeriI,
    Bagaimana menurut sepengetahuan bapak apa berkas saya masih belum memenuhi syarat ktln?
    Saya merasa dipersulit utk dapat ktln yg katanya gratis tp ada embel2 bayar asuransi 400 ribu.
    Mohon penjelasannya dari bapak , terima kasih banyak sebelumnya.
    Wass

    • Humari berkata:

      1. Saya baru tahu kalau mereka tidak terima offer letter. Sebab selama ini mereka selalu setujui. BTW, Anda urus KTKLN di BP3TKI mana?

      2. Sebelumnya ini hanya disyaratkan untuk TKI yang penempatannya diurus oleh PJTKI/PPTKIS. Kalau TKI mandiri, biasanya langsung diloloskan.

      3. Ini memang jadi masalah. Negara penempatan terutama perusahaan di negara-negara Arab, dan kadang Malaysia, suka memberi visa kerja dengan kategori yang tidak sesuai dengan kontrak atau offer. Bila ada sengketa soal kontrak, permasalahan jadi rumit.

      Soal asuransi, biasalah. Jalan-jalan ke Eropa kita juga disuruh bayar asuransi. Minimal kalau ada apa-apa nanti, meninggal misalnya, tak ada lagi tolak menolak di bandara kita untuk sekedar mengantarkan jenazah ke rumah. Pihak keluarga yang ditinggalkan sudah terpukul dan sedih, tak perlu lagi diminta menanggung biaya. Itu manfaat minimalis memang.

      Saya akan tanya ke BNP2TKI mengenai TKI mandiri. Sebab sebelumnya tak ada masalah.

  83. Nia berkata:

    Ass. Pak Humari,
    Terimakasih atas balasannya.
    Saya kemarin urus KTLN pertama di Bp3tki di. Mt haryono pancoran kemudian diberi tahu kl urus ktln pindah ke jl. Pengantin Ali I no 27 cirasas jakarta timur, daerah kampung rambutan, saya kesana, pertama saya ke loket 11 dan salah satu staf bapak2 tdk faham dng persyaratan tki mandiri trus tanya sama atasannya ibu2, kemudian saya dipanggil kedalam ruangan ibu itu (saya tdk mau sebut nama nya) berkas saya khususnya offer letter dibolak balik cuma dibaca judul sama posisi pekerjaan dicocokan dng visa tdk sama, kemudian ibu itu bilang ini offer letter hrsnya perjanjian kerja dan position pekerjaan hrs sama dng di visa, dan perjanjian kerja hrs di leges kbri di abu dhabi seperti punya tki mandiri yg kerja di arab saudi, kemudian bapak kepala BNP2tki masuk keruangan ibu itu pembicaraan kami kepotong, harusnya saya menghadap bapak kepala saja sptnya ibu ini tdk mengerti ttg kontrak kerja jelas2 di offer letter saya disebutkan this is the employment contract, dan didalamnya diatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dan ada sanksinya bila melanggar perjanjian sesuai dng hukum ketenagakerjaan di uae, bahkan offer letters saya di ttd 3 org saya, director, dan , manager sebagaimana sesuai dng hukum perikatan or perjanjian
    Masalah perbedaan position pekerjaan beda dengan visa itu oleh karena istilah pekerjaan di bidang perhotelan secara specific tdk tercantum dalam daftar list visa sehingga biasanya diambil secara umum, gara2 ibu ini menyatakan berkas saya tdk memenuhi syarat utk mendapatkan ktln keberangkatan saya ke UAE jadi tertunda, dan waktu saya Tanya ke salah satu petugas loket 10 dasar uu dan peraturan no berapa yg mengatur mengenai6 persyaratan utk tki perorangan/mandiri memperoleh ktln malah dijawab dng ketawa2 spt menyepelekan org, saya malah disarankan utk ke agency saja, saya sungguh kecewa dng pelayanan BNP2tki, padahal tdk semua tki tdk mengerti hukum.
    Jadi pak humari kalau berkas saya tdk ada perjanjian kerja dan dileges sama KBRI di UAE saya tdk dapat ktln, ribet sekali dan malu juga sama org di UAE, karena petugas yg berwenang tdk faham bahwa offers letter juga dapat disebut kontrak kerja kalau dalamnya memenuhi persyaratan sbg perjanjian or perikatan.
    Hal2 sperti ini membuat tki mandiri malas urus ktln walaupun kami coba tertib hukum.
    Mohon pencerahan dan solusinya pak, saya tunggu ya Pak.
    Terima kasih Tanya sebelumnya.

  84. putra ajie berkata:

    assalamualaikum pak,

    Saya mau diberangkatkan ke jeddah perusahaan SAUDIA CARGO melalui PT PUTRI MANDIRI dan JR-INDONESIA.COM itu kira kira bisa dipercaya gak ya? Soalnya awalnya katanya semua biaya ditanggung? Sekarang saya disuruh bayar 1juta buat GAMCA dan 3 JT untuk guarantee fee yang katanya akan balik uangnya kalau saya sudah ke jeddah .

    Saya sudah interview sama orang arab 3 orang semuanya ditanggung saudia airlines , tapi pas mau berangkat ane keluar duit sendiri yang katanya diganti disana menurut jr indonesia . Mohon infonya pak

    • Humari berkata:

      Minta pernyataan tertulis dari pihak Saudia Cargo dan harus dikirim ke email Anda langsung dari Arab Saudi. Guarantee fee sebenarnya jarang sekali diterapkan dalam perekrutan ke negara-negara Arab. Kalau soal biaya medical check up yang satu juta itu (GAMCA), memang biasanya dibebankan kepada pekerja. Tetapi sebagian perusahaan mengganti biaya tersebut setelah pekerja tiba di negara penempatan. Karena itu minta surat yang menyatakan itu langsung dari Saudia Cargo

  85. yudistira berkata:

    Assalammualaikkum … langsung aja pak dgn pertanyaan bila kita sudah melakukan Medical Chek up di GCC dgn hasil unfit bisakah kita mengajukan lagi registrasi ke GAMCA utk memastikan hasil di klinik yg berbeda

    • Humari berkata:

      Setahu saya baru bisa dilakukan enam bulan lagi. Kalau unfitnya yang berkaitan dengan paru-paru dan hepatitis, sulit. Mereka sangat mewasapadai dua hal itu.

      • yudistira berkata:

        satu lagi pak apakah hasil medical kita yg unfit tetap di kirim dr klinik ke Gamca
        terima kasih atas pencerahan nya pak
        wassalam …

      • Humari berkata:

        Otomatis online kok. Jadi gak bisa ngapa2in

      • yudistira berkata:

        apakah hasil unfit nya tetap dikirim dr klinik ke Gamca pak
        terima kasih atas pencerahan nya pak
        wassalam …..

  86. alan jaelani berkata:

    pak mau tanya…apakah di persulit jika kita memperpanjang KTKLN?
    dan syarat ny itu apa saja?
    dan di kenakan tarif berapa?

    terima kasih

    • Humari berkata:

      Bawa kontrak kerja yang diperbaharui dari perusahaan, bayar asuransi 290 ribu buat 2 tahun. Bayar cek medis antara 100-150 ribuan.

  87. Jenal berkata:

    Pa minta info nya saya sudah daptar di pt tujuan ke taiwan,ttp sudah 3 bln belum ada kabar.kalau saya mengundurkan diri apa kah saya kena sangsi administrasi.saya baru masuk dp 2 jt.persaratan baru paspor saya.apa kah saya bisa melamar ke pt lain untuk mendaptra tujuan negara lain.

    • Humari berkata:

      Proses ke Taiwan memang lambat. Kalau mendaftar lagi juga mulai dari awal dan bakal sama lambatnya. Anda melamar buat pabrik atau kontruksi?

  88. Eko Wahyudi berkata:

    Assalamu alaikum wr wb.
    Mohon informasinya cara proses menjadi TKI Mandiri ke Negara Qatar mulai dari turunnya bath Visa sampai proses terbang. Terima kasih.
    Wassalamu alaikum wr wb.

    • Humari berkata:

      Yang perlu Anda lakukan adalah ikuti langkah-langkah yang saya paparkan di atas. Terus klik link yang saya sediakan di atas. Kalau belum mengerti juga, Anda tandanya belum siap jadi TKI mandiri.

  89. mose mulyadi berkata:

    Assalamualaikum, pak nama saya mose ,,saya mau tanya,saya pernah krja di hongkong sbg tki informal,,Baru krja 3bln,saya di pulangkan karena fktor kesehatan,,Dan itu sudah 8 thn yg lalu,tiba2 skrg saya minat ke hongkong lg,,Dan data paspor saya yg prtama di tuakan pihak pjtki,klw saya mau ke hongkong lg,tp majikan di carikan tante saya di agency di hongkong karena tante saya masih krja di hongkong jg,,Dan apakah boleh jika saya membuat paspor sndiri dgn data asli,trs !medical sndiri, selebihnya saya minta bantuan pjtki untuk proses visa,,apakah potongan gajinya lebih cepat,,dan apakah saya juga mendapatkan pesangon.,atau apakah bagaimanakah sebaiknya cara yg aman dan legal sesuai hukum,mohon bantuannya terimakasih.

  90. otiecanna berkata:

    Selamat sore Pak Humari. Saya memiliki beberapa pertanyaan, sebagai berikut:
    1. Berapa lama ya memperoleh legalisasi hasil Med-Check (stamped) di Kedutaan UEA ?.
    2. Saya telah memiliki KTKLN sebelumnya karena bekerja di Saudi Arabia. Apakah harus membuat KTKLN yang baru karena akan bekerja di UEA.
    Mohon Informasinya

    Thanks with regards

    • Humari berkata:

      1. Satu-dua hari
      2. Ya. KTKLN itu bukan kartunya yang penting, melainkan datanya yang disimpan oleh pemerintah. Intinya pemerintah kita punya data nama, alamat, keluarga TKI, perusahaan tempat bekerja. Kalau ada apa-apa jadi pemerintah tidak bergantung pada omongan koran/TV apalagi LSM

      • otiecanna berkata:

        Terima kasih atas balasan dari pertanyaan di atPak Humari.
        Setelah saya menerima visa dari user di UEA melalui email, apakah visa tersebut harus kembali dibawa ke embassy untuk kembali di stamp bersama passport?
        Mohon informasinya

        Terima kasih

      • Humari berkata:

        Ya. Juga bawa medical report Anda. Juga uang Rp 675,000 untuk stamp medical report dan Rp 1,125,000 untuk stamp visa di paspor.

  91. erlin berkata:

    Saya tkw ex Hongkong 4thn.sudah pulng ke Indonesië 3 thn.saya pingin kerja lg.sedang paspor saya udah kadaluwarsa.apakah jika saya bikin paspor harus dapat majikan dulu.Krn saya cr majikan langsung sm agen Hongkong…tdk melalui pjtki

    • Humari berkata:

      Menuru UU 39 2004, Anda tidak bisa langsung ke berurusan ke agen yang di Hongkong. Jadi tetap melalui PJTKI/ PPTKIS di sini

  92. sulaiman berkata:

    Assalamualaikum pak, tanggal 5 april kemarin saya mendapat offer letter dari salah satu hotel di Mekah, disitu tertulis tanggal efektif saya bekerja mulai 1 mei. saya sudah menyerahkan semua persyaratan dan dokumen ke pihak agen juga sudah MCU pada tgl 18 april dan saya dinyatakan fit. Dikarenakan salah satu persyaratan pengambilan hasil MCU dari klinik tsb harus melampirkan copy KTKLN dan surat verifikasi dari BNP2TKI tetapi hingga saat ini saya belum membuat KTKLN, tetapi pak pihak agen sudah mengambil surat keterangan dari klinik tsb dan untuk pembuatan KTKLN akan diurus oleh pihak agen tanpa kehadiran saya, cukup dengan pas foto dan data-data serta dokumen yang saya sudah saya serahkan.
    pertanyaan saya
    1. Apakah mungkin pembuatan KTKLN dan surat verifikasi BNP2TKI tanpa kehadiran saya
    2. Apakah akan menjadi masalah jika saya mulai bekerja lewat dari tanggal 1 mei, karena pihak agen mengatakan mereka juga masih menunggu dokumen yang harus dilengkapi dan dikirim oleh hotel tempat saya akan bekerja
    3. Berapa lama proses pembuatan KTKLN, karen sampai saat ini saya belum dapat kabar dari pihak agen
    Mohon pencerahannya pak, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih

    • Humari berkata:

      1. Bisa karena saat MCU kan sudah sidik jari. Itu terhubung dengan sistem SISKOTKLN. Untuk calon TKI dengan jabatan seperti Anda, BNP2TKI memang mempermudah kok.

      2. Tidak. Sebenarnya kontrak berlaku itu kalau TKI sudah tiba di negara penempatan. Kalau di offer letter itu baru gambaran awal.

      3. Cuma sehari. Kalau baca dari komen Anda, agen (baca: PJTKI/PPTKIS Anda) sedang menunggu kontrak kerja yang disahkan KJRI Jeddah. Untuk pengesahan itu ada pra syarat biasanya tanda tangan KADIN di wilayah Mekkah & salah satu kantor kementerian mereka. Belum lagi nanti antri di KJRI yang selalu penuh. Juga tergantung apakah pihak hotel di Mekkah bisa urus cepat atau tidak. Kalau fokus, alias staf manajemen hotel tidak urus lainnya dalam waktu dua minggu kelar. Pengalaman saya mengurus kontrak di KJRI Jeddah kadang memakan waktu sampai 2 bulanan.

  93. fadhil berkata:

    Assalamualaikum maf pak saya mau tanya , saya kan sudah diterima kerja untuk ke arab saudi saya sudah medical dan tinggl bikin passpor sama visa , nah saya mau tanya untuk pembuatan passpor sama visanya biasanya dibikinindari PT nya atau kita sendiri ?? saya dapet kerja dari PT. Yanbu Al Bahar Recruitment itu sudah online di PJTKI/PPTKIS belum pak ??

  94. otiecanna berkata:

    Selamat Siang Pak Humari.

    Saya saat ini sedang menunggu visa dari user di SHARJAH. Dokument telah di submit pada tanggal 19 April 2015 lalu, hingga saat ini saya belum menerima visa tersebut. Pertanyaannya
    1. Apakah proses pengurusan visa memang selama itu di sana? saya membaca referensi untuk normal pengurusan hanya 7 hari kerja.
    2. Apakah ada kemungkinan Visa saya di tolak oleh imigrasi Sharjah? jika kemungkinan terburuk itu terjadi apa yang harus saya lakukan?. Perusahaan yang meng-hire berada di Singapura, kontrak telah di tanda tangani dan training juga telah dilakukan di sana selama seminggu.

    Mohon informasinya, Trims

  95. gajah njengking berkata:

    saya cuma pengen tahu kalo pjtki itu biasanya ngurus penempatan kerja tki mulai dari lulusan sd sampai yang tertinggi kira2 lulusan apa ya pak?terima kasih

  96. wahyuni berkata:

    Pak sy sudah d terima d prusahaan di dubai.. sy prgi langsung k dubai dan ikut interview dn sy lulus.. sy sudah dapat kontrak kerja.. untuk visA dr prusahaan yg buat tp tiket sy sendiri.. sekarang tinggal medikal check up aja.. jadi saya mesti k mana dan apa aja yg mesti d bawa sbagai persyaratan medicl check up..

  97. Okti karinda berkata:

    Mohon diinformasikan apakah memungkinkan pemegang pasport 32 halaman bekerja di sektor informal di Taiwan tanpa perlu mengganti ke pasport 24 halaman karena status pasport yang masih berlaku. Mohon diinfokan via email:ekaksrind80@gmail.com. Terima kasih-Okti karinda

  98. alpian syah berkata:

    saya juga mau jadi tki cman sya sndri msih blom mengerti soal tki dn berkerja di negara org ,,,
    sy mau info ny dong bgai mna sya bisa menjadi tki dn bisa berkerja di negara lain ??? 🙂 makasih

  99. Windu berkata:

    Pak, mo nanya apa ada lowongan kerja perhotelan di arab saudi? Saya dulu pernah bekerja disana 2003 – 2004
    Pengen balik kesana lagi, terimakasih sebelumnya

  100. Imat Ruhimat berkata:

    assalamua’laikum,pak saya mau tanya ada lowongan kerja ke luar negri untuk manufakture,khususnya bidang teknik,keahlian saya di mesin cnc ,baik turning,milling,mastercam,
    email:imatruhimat71@yahoo.com

  101. gstyless berkata:

    Asalamualaikum. Pak humari saya baru dapat offer letter dari perusahaan di Jeddah arab Saudi. Saya diminta untuk mencari agency ke Saudi embassy. Dari Saudi embasy saya di suruh datang ke kantor enjaz di sebelah Kedutaan. Kata mereka saya ga perlu agen. Saya diminta calling visa dari perusahaan di Jeddah nanti enjaz yang akan bantu. Apa bisa seperti itu?

    Sekarang saya di suruh untuk medical oleh perusahaan karena e-wakala saya akan segera jadi. Apakah e -wakala itu sama dengan Calling Visa?

    Mohon bantuan ya. Terimakasih.
    Kalo ada nomor yang bisa saya hubungi untuk bantuanya bisa dikirim ke guruh.ramdani@yahoo.com

    • Humari berkata:

      1. Bisa
      2. E-wakala itu surat kuasa elektronik. Gunanya buat yang urus visa Anda di Kedubes. Dan itu adalah agen. Jadi sebenarnya Anda juga berhubungan dengan agen. Karena aturan Arab Saudi memang begitu. Mereka memang murah karena cuma bantu Anda buat online visa saja

  102. frendi setiawan berkata:

    Selamat siang pak, saya masih awam untuk bekerja di luar negeri. Saya ditawarin bekerja di jepang oleh seorang teman sodara saya. Katanya dia bisa membantu dengan sistem calling visa. Tapi dia harus brangkat ke jepang dulu nanti dari sana dia akan memberikan info untuk mengurus segera dokumen yg dibutuhkan. Untuk biaya pengurusan dokumen dia minta untuk dipersiapkan 50 juta. Apakah bisa begitu?

  103. Violetta berkata:

    Info yang sangat menarik. Saya dapat tawaran magang dari hotel di Dubai, sekarang saya lagi menunggu hasil medical check up dari klinik GAMCA. Pertanyaan saya:
    1. Nanti ketika ambil hasil check up apakah diperlukan id CTKI?
    2. Dari yang saya baca setelah mendapatkan hasil MCU saya harus legalisir ke Kedubes Dubai kan? Kemudian setelah mendapat email visa dari Dubai apakah saya harus kembali ke Kedubes lagi untuk mendapatkan stamp?
    Mohon dibantu . Terima kasih banyak.

    • Humari berkata:

      1. Untuk TKI mandiri bisa bikin belakangan. Bilang saja sama klinik GAMCA yang memeriksa Anda bahwa status Anda adalah mandiri.
      2. Jadi setelah keluar medical report Anda datang ke Kedubes UEA minta legalisir lalu kirim ke HR hotel di Dubai via email. Nanti mereka akan kirim visa. Biasanya untuk wilayah Dubai mereka memberi visa merah yang tak perlu stamp paspor lagi. Pihak hotel bisa langsung pesan tiket setelah beres urusan Anda di BP3TKI terdekat dengan keluarnya KTKLN

  104. Tika berkata:

    Selamat sore pak, mau nanya
    Dulu saya tahun 2009-2012 pernah kerja di malaysia, thn 2012 saya habis kontrak dan pulang ke indonesia, dan rencana saya mau ngurus lgi mau kerja di sana tapi paspor saya yang lama itu udah hilang, soal nya saya tengok dulu pasport nya mati nya tahun2016,
    Pertanyaanya, apakah saya masih bisa ngurus mau kerja disana, tanpa pasport saya yang lama itu pak..?

    • Humari berkata:

      Asal data yang Anda gunakan sama dengan data sebelumnya. Tak ada perubahan nama dan tanggal lahir. Bisa saja. Lapor ke polisi dan Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan. Lalu bawa, KTP, KK, Akte Lahir serta surat keterangan kehilangan ke imigrasi terdekat

      • ain berkata:

        Assalamualaikum..sya mau nanya..sya mau bekerja ke Brunei sbagai pembantu rumah..tp sya mau guna uang sndiri..apa bisa sya ngurus sndiri tanpa lewat agent d Indonesia..klau boleh tahu d mana ada agent yg terdekat d tanjung pinang ya..

        Terima kasih

      • Humari berkata:

        Gak boleh, Mbak. Aturan negara kita harus lewat agen. Ada Undang-Undangnya. Sebab kalau ada apa-apa agen yang dituntut pemerintah.

  105. Andrianus berkata:

    Pak Mau Tanya Saya saatini bekerja di hotel di Bahrain…
    Saya mendapat kerjaan baru di hotel saudi (jedaah)
    Mungkin gak Pak Saya mengurus visa tanpa balik di Indonesia sSaya pribadi pingin pindah kerja ke Saudi tanpa pulang Indonesia buat ngurus visa di saudi?
    Kalo bisa syarat nya apa Pak?

    • Humari berkata:

      Bisa. Untuk pastikan, silakan cek Kedubes Saudi di Bahrain. Cuma ya harus cari agen di Bahrain yang bisa masuk ke sistem online Enjaz, untuk memasukkan data Anda ke Imigrasi Saudi

  106. Dewi berkata:

    Assalamu alaikum., sy tkw informal abu dhabi. Sy masuk abu dhabi transit singapore, srilanka yg katanya biar tiketnya murah. Sblum sy dijemput majikan, pihak agen mmberikan sy perjanjian yg harus sy tanda tangani slama 2 tahun utk bekerja disini. Sementara visa sy hanya berlaku satu tahun saja yg akan berakhir tgl 11 januari. Skarang sy tdk bisa lagi meneruskan pekerjaan sy disini dan sy ingin pulang. Pertanyaan sy, apa bisa sy pulang dgn masa kerja sy berdasarkan visa yg hanya setahun? Karena sy tdk mau lagi utk perbaharui visa sy. Terus sy harus kemana dan apa yg harus sy perbuat? Mungkin sy termasuk ilegal karna sy tdk punya ktkln. Mohon petunjuknya pak. Trimakasih

    • Humari berkata:

      Ya bilang langsung pada majikan. Ilegal atau tidak itu urusan di Indonesia. Sementara di Abu Dhabi meski visa kerja cuma setahun, prosedur masuk Anda pastilah legal. Kalau tidak sudah lama dideportasi. Soal visa yang cuma setahun, sangatlah mudah bagi majikan untuk diperpanjang. Karena itu bicara langsung dengan majikan Anda tidak mau perpanjang kontrak. Paling tiket pulang ke Indonesia ditanggung sendiri.

  107. reynold berkata:

    selamat malam pak. ada beberapa pertanyaan neh pak sehubungan saya ada panggilan untuk ke abudhabi untuk TKI mandiri. yang pertama : apakah biaya 1 juta untuk medical check up di gamca sudah mencakup item keseluruhan atau biaya tersebut hanya untuk pendaftaran saja?
    pertanyaan ke 2 : biasa nya untuk work permit vissa dalam pembuatan ktkln apakah harus menunjukkan asli nya atau copy an nya Pak?
    pertanyaan ke 3 : Berapa biaya untuk mendapatkan stamp atau cap kedutaan uae untuk hasil mcu di gamca Pak?

    Mohon penjelasannya Pak.

    • Humari berkata:

      1, Satu juta biaya medical check up setelah lolos print out hasil medical check up dibawa ke Kedutaan UEA untuk disahkan. Bayar lagi 1 juta rupiah.

      2. Paspor & medical report asli. Kalau visa putih yang Anda terima, ANda perlu datang lagi ke Kedutaan UEA dengan paspor asli untuk diberi stiker visa. Kalau visa merah bisa langsung datang ke BP3TKI, dengan paspor dan medical report serta foto kopi KTP, KK, Akte Lahir/ijazah untuk mendapatkan KTKLN

  108. sodikin berkata:

    Assalamu’alaikum pa humari apa kabar?
    Mudah2an pak humari selalu diberi kesehatan, Nikmat panjang Usia dan Rezeki berlimpah Karna Selalu memberi Informasi sangat bermanfaat dengan Iklas.

    Pak humari saya ada Calling Visa Di Arab Saudi, Karna Calon Majikan Saya baru Mau merintis Usaha jadi dia belum Paham bagaimana Biaya Proses Diindonesia beliau mau membiaya biaya proses semuanya dan menyuruh saya untuk menanyakan ke PT sebagai bahan pertimbangan dan Persiapan , kemarin saya sudah menanyakan Ke 2 PT, Dari PT Ke 1 memberi harga 1500$ dari Calon Majikan dan biaya gamca dan administrasi 2,5jt dari TKI . dan Pt ke 2 memberi Harga 1500$ Mencakup Semuanya berikut biaya gamca, Yang jadi pertanyaan Saya:

    1. Berapakah Biaya pasaran untuk pengambilan Pekerja Sektor Formal Pria ?( Jika Ini Rahasia PJTKI g pa2 g dibls Juga)
    2. Apakah Biasanya Jika Calling Visa beban Gamca dan adminitrasi dibebankan Ke calon TKI?
    3. Apakah ada Recomendasi PJTKI dari Pak Humari Yang harganya bisa lebih Murah?

    Sebelum dan sesudahnya saya haturkan banyak trima kasih untuk pa humari.

    • Humari berkata:

      1. Tergantung jumlah calon TKI yang diminta employer (perusahaan di Arab Saudi). Semakin banyak semakin murah.
      2. PJTKI/PPTKIS akan menerapkan itu meskipun employer akan menanggung semua. Employer bisa mengganti uang tersebut (reimbursement) nanti setelah pekerja berada di Arab Saudi. Mengapa kami melakukan itu? Agar pekerja yang sudah mendapatkkan visa tidak mundur seenaknya setelah proses. Kalau mundur, sementara kami yang membiayai terlebih dahulu (tidak mungkin employer mengirim uang sebelum visa distiker Kedubes Arab Saudi), ya kami cuma bisa gigit jari.
      3. Ada beberapa. Japri aja humarihidayat@yahoo.co.id

  109. Endho Kungkuakk berkata:

    Assalamu pak.
    Saya windardi dari lombok-NTB, saya mendapat pekerjaan dari perusaan di arab saudi. pjtki ol mana yang bisa saya hubungi. mohon infonya pak. terimakasih banyak.
    wassalam.

  110. priyanto berkata:

    Assalamu’alaikum,saya pengen tau cara2 jdi tki mandiri khususy negara taiwan,cuman cara2y yg blm mengerti,soaly baru pertama kali.

    • Humari berkata:

      TKI mandiri, Anda cari sendiri perusahaan di Taiwan yang menerima Anda dan mau mengurus work permit tanpa agen. Intinya TKI mandiri, semua diurus sendiri; cari lowongan, nego gaji, pembiayaan, paspor, medical check up, pendataan di BP3TKI hingga tiket untuk berangkat.

      • omfahmiaja berkata:

        kalo tawaran kerja ke saya cuma sbg penjaga toko / امين للبقلة/shop keeper di dubai, dan itu milik bos saya. saya sdh kirim epaspor (dgn harapan otomatis lwt autogate tnp ditanya tanya ini itu:) ) skrg mrk minta m.c.u.
        tp saya blm bilang k mrk bahwa m.c.u tsb hrs di legalisir di embasy uae & berbayar :p~
        tapi saya baca2 utk mcu di gamca ada 2 formulir utk tki formal/mandiri dan informal/via pjtki ,yg klo salah ambil formulir jd ribed ktnya.
        dan utk pengambilan hasil mcu jg bth id tki yg saratnya juga saya msh bingung ttg kontrak kerja itu gmn ya.. hehe
        pertanyaan saya
        1.apa saya hrs via pjtki pak? artinya saya cuma sbg “penghubung” antara majikan & pjtki ?
        2.ada saran pjtki yg recomended utk kasus saya ini? dan range biaya nya dikisaran brp ya pak?
        3.apakah tanpa pjtki ,saya tetep bisa ke uae dgn legal?

      • Humari berkata:

        1. Untuk posisi Anda bisa tanpa PJTKI/PPTKIS.
        2. Kalau lewat PJTKI rata-rata biasa antara USD 1200-1500 per orang termasuk tiket. Paspor siapakan sendiri.
        3. Bisa. Caranya sudah saya terangkan di atas.

  111. omfahmiaja berkata:

    Pasporsaya sdh ada pak. Saya pk epaspor
    Ada referensi pjtki yg bisa saya hubungi pak? Utk kasus saya? Saya sdh cb hub salah satu pjtki yg ada di list web bp humari, mrk minta $700 mhl bgt.
    Terakhir bos saya cm minta hasil m.c.u, apa bisa saya ke gamca sendiri,tanpa pjtki? Katanya ada dua formulir di gamca , yg via pjtki d a n yg mandiri dgn catatan pkrj formal. Lah saya ini kan dpt tawaran nya dr perorangan bkn perusahaan. Jadi saya agak sulit memahami tutorial bp. Saya sdh email bp humari utk minta no hp dan pin bb.

    • Humari berkata:

      $700 itu harga standar kok. Karena yang diurus hanya 1 orang. Kerepotan dan biaya wara-wirinya sama dengan urus 10 orang. Izin dan operasional kami kan pakai uang. Belum lagi kalau ada apa-apa, ya harus keluar uang untuk membereskan masalah. Tarif PJTKI/PPTKIS itu termasuk rendah daripada tarif agen punya India, Filpina. Mereka bahkan memungut uang untuk beli visa segala. Sesuatu yang hampir tak pernah dilakukan kami untuk penempatan kawasan negara Arab Teluk.

      Kan sudah saya tulis di atas untuk perorangan tidak bisa melalui skema TKI mandiri.

      No hp atau pin bb, maaf, saya tak bisa beri. Karena semangat blog ini adalah membagikan info secara gratis dan bisa dibaca banyak orang.

      Banyak hal sensitif yang ditutupi para pelaku di industri ini karena alasan berpotensi mengurangi pendapatan. Makanya saya tidak bisa memberi nomor kontak.

  112. dee berkata:

    halo pak, saya mau tanya nih, suami saya akan bekerja di perusahaan di Jeddah sebagai engineer. pada saat pengurusan Visa Engineer, katanya di reject krn blm ada ijazah S1. Sehingga harus mengurus Visa labor. Apakah ada cara lain agar bisa mendapat Visa Engineer? terimakasih.

    • Humari berkata:

      Tak ada cara lain. Harus ada ijazah SI di bidang engineering

      • akbar berkata:

        wah saya juga baru wisuda maret ini untuk keahlian mechanical engineering s1, apa ada lowongan buat saya..

      • Humari berkata:

        Untuk fresh grad termasuk jarang. Kalaupun ada bisa-bisa posisi yang ditawarkan dari bawah sekali dan bergaji rendah. Yang mau terima paling Arab Saudi. Namun untuk saat ini permintaan buat engineer berkurang drastis karena harga minyak yang anjlok.

  113. Andrianus Dhedhi berkata:

    Pak mau Tanya apa si wakala itu? Cara pembuatanya gimana ya Pak.?

    • Humari berkata:

      Sekarang namanya E-wakala. Karena diterbitkan secara online. E-wakala surat kuasa dari employer di Arab Saudi kepada pihak di Indonesia yang punya akses ke system online visa mereka yang disebut Enjaz. Yang punya akses ke situ semuanya PJTKI/PPTKIS. Sekarang ini saya perkirakan 50an yang masih aktif. Anda harus bicara dengan salah satu PJTKI/PPTKIS kalau mau mengurus E-wakala.

  114. ramon vd berkata:

    bpk humari,saya pnya teman di korea dan saya ingin bekerja di tempat teman saya di korea,
    yang saya mau tanyakan,,bagaimana cara mengurus persyaratannya supaya saya mendapatkan visa kerja..,dan bekerja secara legal di tempt teman saya di korea,,Thx pak humari

  115. akbar berkata:

    Assalamualaikum pak.. Maaf mengganggu sebelumnya.. Mau nanya apa lowongan pekerjaan untuk ke timur tengah ada yg buka.. Untuk kebutuhan S1 tehnik mesin / bagian operator Engineer lainnya? klo ada saya minat, ataupun kerja di bagian engineer/ tehnik lainnya.. email saya fadhilakbar007@gmail.com

  116. fadhil akbar berkata:

    apa ada nomer wa atau BBM yg bisa d hubungi apa pak.. lagi nyari lowongan TKI ke saudi untuk profesi operator tehnik

  117. maulana berkata:

    maaf pak mau tanya,apa benar PT.waskita karya bisa berangkatkan tki ke malaysia untuk kerja konstruksi ?
    kalo iya prosesnya seperti tki mandiri ato seperti lewat pjtki ?

    • Humari berkata:

      Ya, benar. Semua lewat PJTKI/PPTKIS. Sebab yang bakal diberangkatkan jumlahnya puluhan sampai ribuan. Tapi tenang saja, untuk proyek Waskita, paling Anda hanya diminta sediakan dokumen pribadi (paspor, KTP, KK, Akte Lahir/ijazah dan surat izin dari istri/orang tua bila masih melajang).

  118. Son berkata:

    Sore pak Humari Saya tki ex qatar, rencana mau kembali saya sudah adapaspor (bikin di daerah ) kontrak kerja & visa ( di kirim via email ) tiket majikan yang tanggung…yang saya bingung saya harus pergi kemana lag. .apa saya harus pergi ke pjtki pak trima kasih

    • Humari berkata:

      Anda ini bekerja untuk perusahaan atau perorangan? Kalau perorangan, pemerintah kita masih belum mencabut moratorium. Bahkan 2017 akan ditutup total (khusus penempatan untuk perorangan/rumah tangga)

      Kalau Anda bekerja untuk perusahaan, langsung saja datangi BP3TKI terdekat, bawa paspor asli, medical check up asli, visa, kontrak kerja (meski foto kopi), KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah, surat izin keluarga dan uang 400 ribu rupiah untuk pembayaran asuransi TKI.

  119. son berkata:

    saya kerja di sebuah perusahaan pak….jadi kekurangan hanya asuransi tki saja ya pak
    terimaksih pak infonya……salam

  120. sibrahim berkata:

    Salam Bapak Humari,

    Bila anda mendapatkan penawaran kerja langsung dari perusahaan di Arab Saudi, silakan tulis komentar di bawah untuk menanyakan PJTKI/PPTKIS mana saja yang punya akses online ke sistem visa Arab Saudi.
    Saya termasuk orang yang menerima tawaran kerja oleh perusahaan di saudi melalui internet. Saat ini perusahaan tsb sedang mengurus visa kerja saya. Mengenai gaji visa dan tiket sudah dibicarakan melalui interview dan ok. Dan status visa saya adalah pekerja rumah di perusahaan tsb. Yang saya tanyakan,1. apa langkah” yang harus saya lakukan?
    2.Apakah enjaz itu adalah Akses online dari pjtki ?
    3. Apa yang dimaksud visa approval?
    4. Apa saya harus membuat ktkln juga?
    Mohon penjelasannya. Terima kasih

    • Humari berkata:

      1. Kalau visa yang dikerluarkan adalah visa milih perorangan, saat ini tidak bisa diurus.
      2. Ya. Khusus untuk visa kerja.
      3. Visa yang sudah disetujui pihak imigrasi Arab Saudi.
      4. Ya. Tapi saat ini tidak akan bisa lolos, karena E-KTKLN hanya untuk mereka yang mendapatkan visa dari perusahaan di Arab Saudi bukan majikan perorangan

      • sibrahim berkata:

        Terima kasih atas jawabannya pak Humari,
        Saya mau bertanya lagi. Jika kondisinya visa yang dibuat atas nama perusahaan dan visa statusnya sebagai Cleaner office berarti bisa di proses pak?
        Mengenai enjaz, Jika pihak perusahaan sudah membuatkan visa . Lalu apa peran dari pjtki? Jika visa, medical, ticket maupun lainnya itu sudah di urus sendiri oleh si pekerja .melalui koordinasi langsung dengan perusahaan. Mohon penjelasannya kembali pak. Terima kasih

      • Humari berkata:

        Peran PJTKI/PPTKIS: memasukkan data online paspor, visa dan medical (jadi bukan dari pihak klinik GAMCA saja) Anda ke system enjaz. Kebijakan ini bukan dari pemerintah kita, melainkan dari kebijakan pemerintah Arab Saudi langsung. Ada beberapa PJTKI/PPTKIS yang mau terima upah untuk memasukkan data online. Ada yang tidak.

  121. Irfan berkata:

    Ass…
    Pak.. saya mau tanya…
    Kan mamah saya calling visa,yg ngurus semuanya itu majikan sama kantor yg ada di arab sana,,, kata pihak kantor sana ntar pihak airport ngubungin mamah saya,,, trus kemaren visanya baru turun, tp saya ngga tau itu visa turunya kemana,,,
    Mohon penjelasannya pak…

    • Humari berkata:

      Kalau visanya yang urus perseorangan, tak bisa diteruskan. Pemerintah kita sampai hari ini tidak membuka penempatan TKI informal (yang bekerja di rumah tangga atau perseorangan).

  122. andi berkata:

    Saya mau tanya pak… skrng sy lgi nunggu stamp visa.. itu berpa lma ya nunggunya?? Slya sy udh medical. Paspor. Juga gamca. Trus di suruh nunggu stamp visa dlu.. terus stlh stamp visa. Nunggu proses apa lagi ya??….maksih pak…

    • Humari berkata:

      Visa stamp rata-rata 1-3 hari selesai. Tapi beberapa hari yang lalu saya mendengar Kedubes Saudi di Jakarta kehabisan stiker. Jadi prosesnya akan lamban. Berapa lama? Ya Kedubes Saudi yang tahu. Setelah proses visa, tergantung. Anda lewat PPTKIS atau mandiri?

  123. Sudir berkata:

    Slmt mlm. Apa kah masih ada tkw indonesia ke arab saudi .

  124. purpl phinkk berkata:

    Hallo, saya mohon sarannya. Saya sudah menjalani medical test lalu hasil rontgen saya katanya ada pluritis. Lalu saya kontra cek ke dokter paru dengan membawa hasil rontgen dari klinik rujukan gamca tersebut, dokter menyatakan saya baik2 saja, tidak seperti yang diasumsikan. lalu saya cek lagi dengan klinik gamca yang lain. saya pun ke kantor gamca lagi untuk mengganti klink tapi tidak bisa katanya, dimanakah saya bisa mengadukan hal ini? terima kasih

    • Humari berkata:

      bisa bawa hasil cek medis Anda ke klinik GAMCA yang menyatakkan Anda punya pluritis. Biasanya mereka akan minta surat pernyataan dari Anda jadi kalau ada apa-apa terkait dengan pluritis Anda tidak menyalahkan klinik

  125. Rustinah Syamsudin berkata:

    Assalamualaikum,, saya tkw dari Qatar,, plng 1 thn yg lalu skrng mo blk lagi,,, ke mjkn yg sama dengan permintaan visa,, direckhiring apa g masalah d airport??? Dan apa syaratnya???

    • Humari berkata:

      Kerja untuk perseorangan ya? Di rumah tangga? Kalau ya pemerintah kita sudah menutup penempatan ke Qatar dan seluruh negara Arab Teluk

      • pink jingga berkata:

        Asalamualaikum wr wb
        maaf pk saya mau tanya 14 agustus lalu saya cuti dari majikan saya di mekkkah aziziah
        saya dikasih cuti 6 bln namun di rumah ada keluarga saya yg sakit dan saya tidak bisa brangkat di wkt yg di tentukan, namun pasport masih smp 2020 namun visa yg udah kelewat 8 bln, pertanyaan nya, apa masih bisa visa saya di perpanjang lagi..?

        Terimakasih sebelum nya
        wasalamualaikum wr wb

      • Humari berkata:

        Harus pihak majikan yang memperpanjang di sana. Makan waktu lumayan lama. PJTKI/PPTKIS tak bisa membantu Anda memperpanjang.

  126. nitha berkata:

    pak saya mau tanya kalau mau jadi perawat ke malaysia atau brunai tanpa agen bisa gak ya pak?:

  127. Tya berkata:

    Assalamualaikum@ pak saya seorang tkw udah 7 thn kerja di damam arab Saudi saya ingin buka usaha untuk anak saya di manakah saya bisa pinjam uang dengan pembayaran saya yg gaji sy 5 juta tanpa jaminan di mana kah ad koperasi sopan pinjam buat tkw mksh bnyak

  128. heri berkata:

    Pak Humari, maaf sy mau tanya, jika saya TKI mandiri dpt job ke eropa, sy sdh ada pasport dari perpanjangan negara amerika(kedutaan indo di houston texas) stelah job letter turun dr employer, utk ajukan visa, apa sbg tki mandiri ke eropa hrs urus Id tki, ke Bnp2tki, Ktkln juga kah? apa stelah ada visa dan jobe letter langsung ke bandara? apa di bandara tdl dipersulit olh imigrasi? terima kasih pak

    • Humari berkata:

      Tak perlu, setelah visa turun Anda bawa paspor yang sudah ada visanya, juga medical report, KTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah serta kontrak kerja ke BP3TKI terdekat. Bawa uang 290 ribu untuk asuransi

  129. sriyanti berkata:

    Saya sudah mendapatkan pekerjaan di singapur sebagai prt, legal tidak kah kalo tanpa melalui pt

    • Humari berkata:

      Ilegal. Tapi gak usah terlalu dipikirkan. Selama majikan Anda baik dan gaji lancar ya kerja aja. Nanti kalau mau memperpanjang kontrak baru dibikin legal

      • Najikhul Umam berkata:

        Hajajha

      • Ajikhul berkata:

        Asslmkm pak humairi
        Saya ingin tanya,,,
        Posisi saya sekarang di saudi arab
        Saya bekerja di sebuah perusahaan manufactur piping migas pak ,,,
        Saya disini baru 2 bulan pak,untuk dokumen di indonesia semua sudah beres pak,medical chek up semua ok tanpa masalah,,,,,,,,,,, karna saya sudah bisa sampai dan sudah mulai bekerja di perusahaan yang merekrut saya
        Saya juga sudah tanda tangan kontrak kerja
        Yang jadi masalah saya di nyatakan gagal medical untuk urusan iqamah
        Dan pihak perusahaan mau memulangkan saya begitu saja,,,
        #Apakah kontrak kerja tersebut gak berlaku,,???
        #Dmana saya bs mnta ganti rugi untuk semua ini ,, sedangkan saya sudah meninggalkan pekerjaan saya sbelumnya demi pekerjaan ini,,,,???
        #jika agen pengurusan dokumen/pemberangkatan juga lepas tangan apa yang harus saya lakukan,,,,????

        Terimakasih pak
        Atas perhatiannya

      • Humari berkata:

        Kalau hasil medical check up di Arab Saudi unfit, ya terpaksa pulang dan kontrak tak berlaku. Untuk mengganti kerugian, memang ada asuransi. Hanya kalau bukan kasus kematian atau sakit misalnya, pengurusannya berbelit. Agen tak bisa bertanggung jawab karena yang bukan kewenangan mereka. Pemeriksaan medis adalah wewengan pihak klinik GAMCA. Kalau ada yang bermain di bidang ini ya pihak klinik yang bisa dituntut

      • dwi berkata:

        Pak saya mau tanya apa klo jadi tk k qatar arab saudi harus tesdt dulu k jakarta pak..trus test itu buat apa dan test apa pak mohon infonya soalnya saya belom tahu samasekali trmksh..

      • Humari berkata:

        Tes sesuai profesi, kalau Anda penata rambut ya Anda akan dites di bidang yang sama. Selain itu ada juga tes kesehatan. Dan khusus penempatan di negara-negara Arab Teluk, hanya bisa dilakukan di Jakarta.

      • Nita berkata:

        Ow ya pak brrt test berjalan brp lama ya pak…..

  130. nita berkata:

    Pak apa klo jdi tki k luar negri qatar syaratnya apa aja trus emgnya perlu test ke jakarta itu buat apa ya pak mohon infonya trimaksih..

  131. ida berkata:

    Malam pak, gimana proses untuk tki mandiri informal ke hk. Kebetulan saya ex hk 10 thn dan bermaksud ngurus sendiri/ istilahnya calling vissa karna sudah ada agen yg siap memproses saya. Sesuai tulisan bpkmengenai besarnya biaya dan potongan gaji. Disini agen teman saya hanya potongan gaji 4bulan x hkd2500.atau bisa numpang proses kepjkti y pak. ? Makasih

    • Humari berkata:

      Kalau agen di Hongkong dapat mengurus kontrak langsung ke KJRI, Anda bisa diproses secara mandiri. Kalau tidak? Ya gak bisa

  132. Selviea berkata:

    Pak manikan saya ngasih saya visa cleaning services di bikinin wakala ke PT sama orang pt gak bisa bikinin paspor smpe 3 bulan gak diurus , saya mau ngurus sendiri , peraturan imigrasi harus ada rekomendasi dari DEPNAKER ,
    pembuatan REKOM papor tki di DEPNAKER harus ada kontrak kerja dr KBRI/KJRI , kata majikan saya kalo sudah punya paspor baru dibikin kontrak kerja di kedutaan arab saudi di jakarta .. jadi saya bingung sendiri .. toling solusinya

  133. Kekey berkata:

    Mohon pencerahanya pak, saudara saya awalnya daftar ikut kerja di mlasyia, tapi setealh visa paspor turun saudara saya gak jadi berangkat karena ada alsan tertentu dan dari yayasan katanya ada denda kalo ngundurin diri karena visa dan paspor sudah turun,padahal itu belum sampe tanda tangan kontrak. apakh bner ada dendanya pak dan dendanya termasuk besar,

    • Humari berkata:

      Biasanya mengganti biaya proses. Paling mahal 2 juta. Kalau semua biaya proses sejak awal ditanggung PJTKI, misalnya transportasi, paspor, makan, menginap dll ya lebih tinggi.

      • syeh berkata:

        ass.. pa, sya ctki mandiri sektor formal tujuan qatar, ap benar kontrak krja sya harus di Cap dulu KBRI negara tujuan agar bisa digunakn tuk peguruasan e-ktkln? trima kasih.

      • Humari berkata:

        Pernah ada persyaratan semacam itu. Tapi banyak juga yang lolos tanpa pengesahan KBRI. Biasanya untuk gaji yang di atas 2000 riyal

  134. fiki finanrni berkata:

    Mohon info PJTKI/PPTKIS manakah yang online dengan Arab Saudi?

  135. Erik maulana hidayat berkata:

    Pa saya ditawari jadi supir oleh majikan saudara saya di dubai, untuk visa dan tiket isi akan di kirim dari sana.
    Nah apa yang harus saya siapkan untuk persaratan juga bagai mana caranya saya mengurus surat surat agar saya bisa berangkat kesana menjadi tki mandiri juga berapa biayanya untuk semua pengurusan.

    • Humari berkata:

      Kalau visanya atas nama pribadi majikan tidak bisa TKI mandiri. Visa harus atas nama perusahaan dengan minimal gaji 1700 dirham. Soal tata cara pengurusan sudah saya terangkan di atas.

  136. hadi berkata:

    Selsmat pagi
    Sy sudah japri ke bpk mengenai masalah sy mohon di cek.

    Sy tki mandiri unt kerja di perusahaan bahrain.sy dapat offer dan kontrak kerja.unt visa hrs MC approve oleh GAMCA ( sudah di kerjakan) masalahnya kedubes bahrain baru buka di indonesia,kedubes perlu melegalisir MC GAMCA sy tapi klinik bilang tidak perlu krn sdh dikirim online ke kedubes.sedangkan teman sy habis MC tujuan bahrain waktu dan hr yg sama (bersama)lgsng kirim file ke user di bahrain dan process visa jadi dan tgl berangkat.menurut kedubes bahrain visa pasti di rijek tanpa legalisir kedubes tetapi buktinya visa di approve tanpa legalisir kedubes.yg mana yg benar prosedurenya ? atau ada sesuatu yg salah mengerti antara kedubes bahrain -GAMCA -Kementrian luar negeri bahrain.tolong di bantu di jelasin pak..

    Terima kasih

  137. Rendi Rismunandar berkata:

    . Min saya dapet email dari perusahaan dubai untuk ttd bagaimana langkah saya selanjutnya?

  138. danny saputra berkata:

    selamat malam pak, saya Dany, Teman saya punya perusahaan logistik di Turki, dan saya diminta untuk berkerja di perusahaan dia, saya berencana untuk mengurus sendiri, apakah tetap harus lewat PJTKI? nah, bagaimana langkah-langkah untuk saya mendapatkan work visa dan bekerja disana secara legal? (mohon di jawab) 🙂 Terima kasih

  139. Hendra Solihin berkata:

    SELAMT MALAM BAPAK HUMARI SAYA BERTERIMAKASIH ATAS INFORMASI YANG BAPA BERIKAN….SAYA MAU MASUKAN APAKAH TKI MANDIRI BISA DI BANTU OLEH LEMBAGA

  140. Sri Handayani berkata:

    Asslmkm
    Saya mau konsultasi..jadi saya ada penawaran kerja untuk jadi house keeper di Qatar. Saya berkomunikasi langsung dengan calon majikan saya dan beliau sudah membuatkan saya kontrak kerja dan visa kerja. Selanjutnya nanti ketika akan melakukan medical check up bisa dilakukan sendiri atau harus melalui perantara agen? Soalnya kemarin saya mau mengurus KTKLN ga bisa sendiri harus melalui agen . karena ini pertama kali saya kerja di luarnegeri. Mohon informasinya.
    Terima kasih

Tinggalkan komentar