Persyaratan proses E-KTKLN dan alamat kantor BP3TKI

Revisi : 6 April 2016

If you’re an employer and need explanation about how to get KTKLN for your housemaid simply click this italic sentence.

Catatan: KTKLN sudah menjadi E-KTKLN. Jadi secara fisik kartunya sudah tidak ada, tapi calon TKI tetap harus datang ke kantor-kantor BP3TKI di bawah ini untuk pendataan. Dan itulah yang dimaksud dengan E-KTKLN.

E-KTKLN adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik. Kartu itu sebenarnya hanya penanda bahwa data Anda (foto, alamat, tanggal lahir) juga data perusahaan atau majikan, bila lewat PJTKI nama dan alamat PJTKI dan agen, data medical check up juga direkam di sistem online SISKOTKLN. Foto dan sidik jari Anda terekam di database ini.

Yang memegang sistem online ini adalah BNP2TKI.

Sistem ini sebenarnya cukup ampuh menangkal perdagangan manusia/trafiking yang kerap menimpa TKI informal kita yang sebagian besar adalah orang desa. Karena itu bila suatu ketika ditemukan TKI kita terkena masalah, gampang melacak siapa yang bertanggung jawab. Itulah inti dari pendataan yang berujung pada E-KTKLN.

E-KTKLN sebenarnya perubahan dari KTKLN. Dan dalam UU 39 tahun 2004, yang diatur adalah proses KTKLN bukan E-KTKLN sebab pada dasarnya KTKLN itu rancangan awalnya sudah E alias elektronik alias online.

Cuma pemerintah, terutama Menaker Hanif Dakiri, tampak sekali belum memahami itu. Makanya membuat kebijakan E-KTKLN yang ujung-ujungnya malah jadi tak ada kartu sama sekali namun prosesnya sama untuk mendapatkan KTKLN.

Masalahnya apakah di bandara dan di KBRI/KJRI atau perwakilan pemerintah sudah ada alat pembaca sidik jari? Setahu saya tidak ada. Makanya trafiking di bandara-bandara kita marak lagi. Sebab selama ini yang ada di bandara serta kantor-kantor perwakilan pemerintah adalah alat untuk pembaca kartu (card reader). Jadi kalau KTKLNnya digesek pada suatu alat baru data TKI (nama, alamat, no paspor, PJTKI/PPTKIS yang menempatkan, dll). Lha sekarang diubah ke sistem sidik jari. Pemerintah terpaksa keluar dana lagi untuk ini. Sementara dana yang sudah diinvestasikan buat sistem sebelumnya ya menguap.

Apapun itu, pemerintah memang tak pernah salah. 🙂

Memang banyak kritik yang mengatakan bahwa kartu itu tak berguna karena tak berlaku di luar negeri. Ya benar. Kartu itu memang ditujukan untuk orang kita dan instansi pemerintah kita juga di luar negeri termasuk KBRI/KJRI. Harusnya kartu itu bisa dibuka di KBRI/KJRI bila terjadi permasalahan yang menimpa TKI yang terkadang paspornya ditahan majikan/perusahaan dan seterusnya. Agen, majikan bahkan perusahaan nakal di luar negeri bisa diblokir dengan memakai sistem online ini.

Perlu juga diketahui bahwa rincian mengenai KTKLN dan prosedurnya sudah dimasukkan ke dalam UU 39 2004. Yang namanya UU itu mengikat setiap komponen bangsa untuk melaksanakannya. Dari kita sebagai rakyat, perusahaan swasta, LSM apalagi instansi pemerintah yang terkait seperti Kemenakertrans, BNP2TKI, Imigrasi, Kepolisian dan sebagainya.

Saya sendiri, yang meski orang dalam PJTKI/PPTKIS, yang sebenarnya paling dirugikan dari pemberlakuan KTKLN. Bayangkan karena pendataan online ini biaya medical check up standar GAMCA bisa dipatok jauh lebih tinggi. Dua tahun silam Rp 350,000 dalam hitungan bulan melonjak Rp 750,000 hingga sekarang 1 juta rupiah! Kenaikan harga yang melabrak aturan alami inflasi. Belum lagi prosedur yang menjadi lebih panjang dan ketat dari sebelumnya karena setiap tahap dipelototi secara online. Khusus penempatan Taiwan, Hongkong, Singapura dan Malaysia, potongan gaji dipatok pemerintah. Tak bisa lagi bebas mengikuti harga ‘pasar’.

Tapi saya tetap mendukung pemberlakukan pendataan online ini. Karena kalau dilaksanakan secara konsisten mulai dari hulu ke hilir, penempatan TKI ilegal, perdagangan manusia, bisa diredam. PJTKI/PPTKIS/agen pelaut yang nakal bisa diawasi. Yang melanggar bisa diblokir tak bisa mengirim TKI hingga permasalahan selesai.

Satu lagi, kalau pendataan online TKI sudah rapi sejak dulu, permasalahan TKI overstay di Jeddah yang hendak mendapatkan nomor paspor mereka yang dulu, bukan masalah besar. Tinggal buka data online. Tak perlu kasak kusuk menghubungi PJTKI/PPTKIS yang dulu menempatkan mereka yang mungkin saja PJTKI tersebut masih ada tapi tak aktif, atau enggan membantu kecuali dengan imbalan uang jutaan, atau tak peduli karena sudah pindah kepemilikan atau bahkan sudah tak beroperasi lagi.

Bagaimana bila pendataan online yang berujung pada KTKLN ini dihapus? Wah, banyak sekali kami PJTKI/PPTKIS/agen nakal, atau siapa saja yang diuntungkan dengan ketiadaan pengawasan online bergembira ria. Lha semua bisa bebas seperti dulu, rekrut calon TKI dan dalam satu minggu sudah bisa terbang ke mana saja. Bahkan sampai daerah perang seperti Palestina dan Iraq. Ya dengan penghapusan prosedur pendataan online ini, calon TKI, terutama informal pembantu rumah tangga, dapat diserahkan ke mafia mana saja di luar negeri sana ke majikan baik dan nakal, ke pengguna jasa yang sudah masuk blacklist KBRI/KJRI. Siapa saja pokoknya. Tanpa sekat, tanpa batas. Bahkan TKI tak sehat saja bisa dikirim asal penyakitnya tak kelihatan dan masih mau kerja dan diberi uang fee.

Lalu bila ada masalah mereka yang seolah selama ini menjadi pembela TKI tinggal melakukan penyerangan ke segala arah. Eksistensi mereka terjaga dengan permasalahan yang menimpa TKI. Dan media dan rakyat menelan mentah-mentah info dari orang ‘cerdas’ dan ‘peduli’ semacam ini. Siapakah mereka? Anda bisa lihat setiap kali ada masalah TKI mereka ini yang paling dahulu tampil di tv. Media memperlakukan keterangan mereka sebagai sumber info kelas satu 🙂

Ide pihak yang dengan gencar dan secara sistematis berkoar-koar lewat media massa menuntut penghapusan prosedur online ini sejalan dengan keinginan dari lubuk hati yang paling dalam para pedagang manusia yang gemar proses instan. Tinggal cari calon majikan/perusahaan di luar sana lewat internet, minta diuruskan visa, beli tiket, bayar lewat transfer terus langsung bawa calon TKI ke bandara untuk terbang. Dalam seminggu dapat uang. Kalau ada masalah orang atau perusahaan yang mengirim tak terlacak di sistem. Supaya terkesan legal mereka yang nakal dan kecipratan duit dari cara liar macam ini bila ada masalah, koar-koar di media bahwa penempatan cara itu adalah TKI informal mandiri. (Padahal jelas-jelas UU 39 2004 melarang itu). Bodohnya koran sebesar Kompas mengakomodir ide yang akan sangat bermanfaat bagi pedagang manusia ini, mereka-mereka yang mau duit tapi mempersetankan tanggung jawab.

Karena itu, meski UU 39 2004 yang mewajibkan KTKLN ini tak sempurna, namun bila dilaksanakan secara konsisten tetap jauh lebih baik. Penempatan bisa diawasi lebih efektif. Karenanya saya mengapresiasi presiden kita saat itu, Megawati Soekarnoputri yang menandatangani UU ini di ujung pemerintahaan beliau. Sekarang anggota DPR kita sedang merevisi UU ini. Semoga menjadi lebih baik lagi dan makin mengekang siapa saja yang nakal dan tak bertanggung jawab.

Itu saja sekilas tentang KTKLN.

Di bawah ini mari kita bahas apa saja yang diperlukan untuk proses E-KTKLN:

  1. Paspor
  2. Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
  3. Bukti pembayaran asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. Asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.
  4. Kontrak kerja terbaru. Bila anda adalah TKI informal (pembantu rumah tangga/PRT/PLRT) dan bermaksud kembali ke majikan lama, sebelum pulang datangi KBRI/KJRI terdekat bersama majikan anda untuk mendapatkan kontrak yang baru. (Bila majikan anda bisa bahasa Inggris silakan klik kalimat ini untuk mendapatkan keterangan) 
  5. Khusus TKI yang memperpanjang kontrak (atau cuti dan kartu KTKLN sudah tidak berlaku), pihak BNP2TKI juga akan meminta surat keterangan sehat terbaru dari dokter. Sebagian kantor BP3TKI menyediakan dokter stand by tetapi sebagian besar tidak.

Persyaratan  diatas berlaku untuk TKI cuti (lebih tepat memperpanjang kontrak sebenarnya). Bila anda TKI formal dan berangkat tanpa proses yang dilakukan PJTKI/PPTKIS, perlihatkan juga kontrak kerja anda dengan perusahaan dari Negara penempatan.

Bila anda adalah TKI cuti, cara lainnya adalah anda mendatangi PJTKI yang memberangkatkan anda sebelumnya. Minta bantuan mereka untuk menguruskannya.

Sebelum KTKLN dengan keras diberlakukan oleh BNP2TKI, TKI cuti (baca: TKW penata laksana rumah tangga) yang bermasalah kerap merepotkan PJTKI.

Kasus yang umum adalah seperti ini: usai menghabiskan masa cuti, sang TKI terbang kembali ke negara penempatan tanpa datang ke kantor PJTKI untuk memperpanjang kontrak. Masa berlakunya asuransi sudah usai. Tapi sang TKI tak memperdulikan itu. Ketika sang TKI tertimpa masalah pada masa kontraknya yang kedua, semua pihak akan mengeruduk PJTKI (yang menempatkan sang TKI sebelum cuti), meminta pertanggungjawaban. Padahal bahkan ketika pulang ke tanah air sekalipun PJTKI tak tahu menahu. Hebatnya semua menekan PJTKI untuk membayar ini-itu. Dan hampir pasti kami, pihak PJTKI akan serta merta memenuhinya daripada proses kerja terhambat.

Dengan KTKLN, TKI cuti yang kembali bekerja di negara penempatan bila tertimpa permasalahan akan lebih mudah pengurusannya. Meski tidak lagi memperpanjang KTKLN lewat PJTKI yang semula memberangkatkannya, sang TKI masih bisa dibantu lewat asuransi. Begitulah salah satu fungsi KTKLN.

Bagaimana dengan TKI formal, profesional yang proses penempatannya dilakukan oleh mereka sendiri bukan melalui PJTKI?

Bagi TKI kategori ini permasalahan memang relatif minim. Makanya banyak protes dari mereka sebab pengurusan KTKLN dirasa memberatkan dan menghambat proses penerbangan. Padahal pemerintah dirasa tidak berperan dalam membantu mereka mencari kerja dan proses penempatan mereka. Juga mereka (pada dasarnya kita semua) meragukan kemampuan pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap TKI. Sementara TKI dibebankan untuk membayar ini itu.

Saran saya bila TKI kategori ini minta pengecualian, kumpulkan saja suara dan dana untuk memasukkan pengecualian tersebut di dalam UU 39 2004 yang lagi direvisi. Kalau tidak, rasanya sulit menghindar dari persyaratan memiliki KTKLN sebelum terbang. Namun tetap saja menyimpan data TKI formal penting dilakukan. Tak lucu bila terjadi suatu musibah menimpa sang TKI, pemerintah hanya bergantung dari data perusahaan di luar negeri.

Bikin KTKLN di mana?

Untuk TKI mandiri, professional dan bekerja di bidang formal, sudah bisa melakukan sistem aplikasi KTKLN secara online. Anda bisa menuju ke http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm untuk memasukkan aplikasi. Sekali lagi ini cuma aplikasi.

Terhitung 1 September 2014, seluruh konter KTKLN di bandara Soekarno Hatta ditutup karena ditemukan kebocoran proses TKI informal. Mafia TKI memanfaatkan konter itu untuk mengurus legalisasi penempatan TKI yang bekerja di rumah tangga tanpa pelatihan dan dokumen legal.

Selain itu KTKLN juga bisa didapat di seluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia  (BP3TKI) dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) . Lokasinya sebagai berikut:

Daftar Alamat Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)

DAFTAR ALAMAT BP3TKI, LP3TKI DAN P4TKI

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)

  1. BP3TKI Aceh, Jln. Soekarno Hatta No. 17, Banda Aceh, Provinsi D.I Aceh,   Tlp. 0651- 7410355, Fax. 0651- 49186
  2. BP3TKI Medan, Jln. Pendidikan No.357, Marindal, Medan, Provinsi Sumatera Utara,                                   Tlp./Faks. 061-7869304,
  3. BP3TKI Tanjung Pinang, Jln. Nusantara KM 13 Arah Kijang, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau,                Tlp. 0771-7004553 , Fax. 0771-8038621
  4. BP3TKI Pekanbaru, Jln. Taman Sari Gg. Taman Sari I Kel. Tangkerang Selatan, Pekanbaru, 28282, Provinsi Riau, Tlp./Fax 0761- 38894,
  5. BP3TKI Padang, Jl. Rasuna Said No.91,Padang, Sumatera Barat. Tlp.0751- 444757, Fax. 0751-444757
  6. BP3TKI Palembang, Jl. Dwikora II No.1220 Palembang 30137, Provinsi Sumatera Selatan, Tlp. 0711-312062,   Fax. 0711-365606
  7. BP3TKI Bandar Lampung, Jl. Untung Suropati No.21A, Labuhan Ratu, Bandar Lampung 35142, Tlp. 0721-774385
  8. BP3TKI Jakarta, Jl. Pengantin Ali I No. 71, Ciracas, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Tlp. 021- 87781840,      Fax. 021- 87781841
  9. BP3TKI Serang, Jln. Ciwaru Raya Komp. Depag No. 2, Serang, Provinsi Banten, Tlp. 0254-204970,                      Fax. 0254-207963
  10. BP3TKI Bandung, Jl. Soekarno Hatta No. 587 Kiara Condong, Bandung, Provinsi Jawa Barat, 40234,             Tlp/Fax. 022-7336965
  11. BP3TKI Yogyakarta, Jl. Sambisari No. 311A Juwangen, Purwomatani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta,                  Tlp: 0274-497403, Fax. 0274-497442
  12. BP3TKI Semarang, Jl. Kalipepe III/64 Pundak Payung, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, 50236,                            Tlp. 024-70799273, Fax. 024-7477223
  13. BP3TKI Denpasar, Jl. Danau Tempe No 29, Denpasar, Bali, Telp. (0361) 4721057, Faks. (0361) 4721099
  14. BP3TKI Mataram, Jl Adi Sucipto No. 9 Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Telp: 0370-633797,                  Fax: 0370 639712
  15. BP3TKI Kupang, Jl. Perintis Kemerdekaan I No. 6 Kel. Oebufu Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,                  Tlp. 0380-825355, Fax. 0380-839653
  16. BP3TKI Banjar Baru, Jln. Rosela I No. 17 Simpang 4 Sei Ulin, Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan,            Telp. 0511- 4781638, Fax. 0511-4782352
  17. BP3TKI Pontianak, Jl. Urai Bawadi No. 82 B Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tlp. 0561-741564                  Fax. 0561- 760566
  18. BP3TKI Nunukan, Jl. Raya Tien Soeharto No. 12 Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur, Tlp. 0556-21018,            Fax. 0556-21018
  19. BP3TKI Manado, Jl. Babe Palar No. 96 Manado, Provinsi. Sulawesi Utara, 95115, Tlp/Fax : 0431850696
  20. BP3TKI Makassar, Jl. Pacinang Raya No. 104 Tello Baru, Makassar,   Tlp. 0411-425038, Fax. 0411- 425039

 

Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI)

  1. LP3TKI Palu, Jl. Swadaya No.8A, Palu, Sulawesi Tengah, Tlp./Fax. 0451-481132
  2. LP3TKI Kendari, Jl. Kancil Lorong Ganesha No.1, Anduonohu, Kendari Sulawesi Tenggara. Tlp./Fax. 0401-3195094
  3. LP3TKI Gorontalo, Jl. Rambutan Kel. Hunangobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Sulawesi Utara.            Tlp/Fax: 0435-824878
  4. LP3TKI Surabaya, Jl. Jemursari No.99 Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, Tlp. 031-8434448

 

Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

  1. P4TKI Aceh Tamiang, Jl. Ir. Juanda, Kab. Aceh Tamiang, Aceh
  2. P4TKI Tanjung Balai Asahan, Jl. SM Raja No.445, Kisaran, Kab. Asahan, Tlp/Faks. 0623- 43338
  3. P4TKI Tanjung Balai Karimun, Jl. Teluk Air No. 26, Tanjung Balai Karimun, Tlp: 0777-22840,
  4. P4TKI Batam, Jl. Komp. Ruko Green Land Blok E No. 3A, Batam Center, Kepulauan Riau, Tlp: 0778 – 3154130
  5. P4TKI Dumai, Jl. Pauh Jaya No.4, Jaya Mukti, Riau Tlp: 0765-337270
  6. P4TKI Jambi, Jl. Yos Sudarso, Kec. Kerinci, Sungai Penuh, Jambi, Tlp: 0748-323808
  7. P4TKI Bekasi, Jl Raya Jati Mekar No.189C-D Jati Asih, Bekasi Selatan, Jawa Barat. Tlp. 021-84976800,              Fax. 021-84976700
  8. P4TKI Cirebon, Jl. Sultan Ageng Tirtayasa No.1, Kedaung, Kab. Cirebon Tlp. 0231-484043
  9. P4TKI Cilacap, Jl. Soekarno Hatta No.144 Rt.02 Rw.04, Desa Karangkandri, Kec. Kesugihan, Kab. Cilacap, 53232, Tlp. 0282-5071810, Fax. 0282-5071811, Email: p4tkicilacap@gmail.com
  10. P4TKI Pemalang, Ruko Sapphire Residence, Blok B-7, Jl. Perintis Kemerdekaan, Pemalang Provinsi Jawa Tengah Telp. (0284) 323827
  11. P4TKI Tangerang, Komp. taman Royal, Ruko Palem No.26-27, Jl. Benteng Betawi, Poris Tangerang, Provinsi Banten Tlp.021-29003910, Email: bp3tki_serang@yahoo.com
  12. P4TKI Palangkaraya, Jl. Tjilik Riwut Km.7, Palangkaraya, Kalimantan Tengah
  13. P4TKI Sambas, Jl.Sukamantri, Desa Dalam Kaum No.40 Kabupaten Sambas. Tlp.0562-391163
  14. P4TKI Entikong, Jl. Poros Malindo, Kec. Entikong, Kab. Sangbaru, Kalimantan barat. Tlp. 0564-2032741
  15. P4TKI Pare-pare, Jln. Jendral Ahmad Yani Km. 7, Poris Sidrap, Sanggau, Tlp. 0421-3311716,                               Fax. 0421-3311715
  16. P4TKI Mamuju, Jl. K.S Tubun No.29, Kel. Rimuku, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat. Tlp.081342122895
  17. P4TKI Maumere, Jl. Soekarno – Hatta No.40, Maumere, Nusa Tenggara Timur, Tlp. 0382-21140
  18. P4TKI Sumba, Jl. Mata Wai Amahu No.83, Sumba, Nusa Tenggara Timur. Tlp. 0387- 61681
  19. P4TKI Labuhan Bajo, Jl. Yohanes Suhadun, Komp. Perundi, Labuhan Bajo, Tlp. 0385 – 42141
  20. P4TKI Sukabumi, Jl.Lingkar Selatan RT.02 RW.06, Kel. Jayaraksa, Kec. Baros, Kab. Sukabumi, Jawa Barat.         Telp. 0266 – 243920
  21. P4TKI Banyuwangi, JL. H.O.S Cokroaminoto No. 30 Banyuwangi, Jawa Timur, Tlp.0333-3381253,                   Email :p4tki.banyuwangi@gmail.com
  22. P4TKI Sidoarjo, Jl. Diponegoro No. 14 Sidoarjo, Jawa Timur, Tlp./Fax. 031-8051861,                                           Email :p4tki.sidoarjo@gmail.com
  23. P4TKI Madiun, GOR Pangeran Timoer, Mejayan, Caruban, Madiun, Jawa Timur, Tlp. 0813-5755-3754,          Email: p4tkimadiun@gmail.com
  24. P4TKI Malang, Jl. Raya Sulfat No.58 Malang, Jawa Timur, Tlp./Faks. 0341-478451,                                              Email: p4tki.malang@yahoo.com 

Bagi Anda yang bekerja di Singapura dan pemegang kartu S-Pass/E-Pass silakan klik kalimat ini.

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

770 Balasan ke Persyaratan proses E-KTKLN dan alamat kantor BP3TKI

  1. Ping balik: KTKLN lagi.. | f k m s

    • pjtki dan tki berkata:

      Thanks buat infonya. Saya memang terlambar update soal satu ini. Btw, negara kita memang luar biasa. Aturan dapat berubah begitu cepat.

      • yana berkata:

        ya kenapa klu kt bertanya di mn sj kota yg bs untuk membuat ktkln itu mereka menjawab nya hanya setiap propinsi sj sedang kn kt yg berada di kota kecil bagai mn kt akn mendapat kn nya krn sudah terlalu jauh tempat nya misal nya sy tinggal di kota bndr lampung mau pergi ke kota palembang alangkh jauh perjalann nya

      • Humari berkata:

        Lho…di Bandar Lampung kan juga bisa, sudah saya tulis alamat lengkapnya pada daftar di atas no 20:

        No 20. LP3TKI Bandar Lampung
        Jl. Imam Bonjol No 01 KM 12 Kemiling Lampung Tel. 0721-271568.

      • zhii eenx'z berkata:

        pakkkkk seumpama udh 2thn tu ktkln kan abis masa..apa itu d hrskan bikin atau bisa d perpanjang lg gitu

      • Humari berkata:

        Harus dibikin lagi

      • adi berkata:

        mb/mas sy mau tanya ttg pt java marina internasional apa bnr mereka bs tki sbg perawat pribadi ke jepang? Mksh byk

      • Humari berkata:

        Perawat pribadi (homecare nurse)? Saya belum tahu soal itu. Sebab selama ini penempatan perawat ke Jepang hanya dilakukan BNP2TKI. Bukan PPTKIS. Permintaan langsung ke kami memang banyak, tapi tak terlaksana karena tak ada persetujuan dari KBRI Tokyo. Btw, saya baru tahu ada PJTKI/PPTKIS yang bernama PT. Java Marian International. Dari namanya kayaknya bukan PJTKI/PPTKIS melainkan perusahaan perekrutan pekerja di laut/pesiar dan sejenisnya.

      • Humari berkata:

        Perawat ke Jepang hanya BNP2TKI yang menempatkan. PJTKI/PPTKIS belum pernah ada. Untuk PT. Java Marina International, dari namanya itu bukan PJTKI/PPTKIS, melainkan penempatan untuk pelaut.

      • asalamu alaikum wr.wb
        saya mau tanya kalo nikin kartu ktrl gk bawa ktp gimana.?
        trus kalo pk sim gimana bisa gk yaa,? mohon jwbn nya sekiat terima kasih sebelum nya

      • Humari berkata:

        Coba saja Mas/Mbak. Saya sendiri belum pernah urus pakai SIM. Tapi siapa tahu. Selama ini BP3TKI, untuk TKI cuti/mandiri selain paspor mereka juga minta fotokopi KTP.

      • SURYA IMUT berkata:

        pemerintah indo memang luar biasa daam memeras rakyat miskin .tak mampu memberikan pekerjaan di negara sendiri malah mempersulit rejeky kita yg datanganya dari negara lain.padahal pemerintah tak berperan langsung soal kerja kita ssah payah kita cari sendiri tapi di saat enaknya pemerintah malah masuk berpura pura mengambil peran dengan alasan melindungi tki padahal memeras dengan membayar ini dan itu. saya tak setuju akan adanya uud akan adanya KPLN .

      • Humari berkata:

        Luar biasa rakyat Indonesia satu ini. Jadi logikanya kalau rakyat miskin tak perlu kewajiban apa-apa, tak perlu aturan apa-apa. Nanti kalau tertimpa masalah minta diurus dengan uang negara yang urunannya dari saudara-saudara lainnya di tanah air. Jadi dapat gratisan.

        Logika tambahan: rakyat miskin tak boleh jadi objek UU apalagi aturan. Jadi boleh jalan sembarangan, jualan di jalan umum, gelar lapak di bandara, pergi keluar negeri tanpa aturan tak peduli dikirim ke Irak atau Afganistan.

  2. Merry berkata:

    agak heran dgn peraturan di negara kita soal pekerja2 luar.selalu berubah2 dari soal harus punya NPWP sampai yg ini..saya jadi bingung habis ini apa lagi? dan smuanya harus dan wajib

    • umayani berkata:

      iya…q dh punya kartu npwp,jarak sebulan dah gak berlaku lg….capeeek duech

      • Lisa berkata:

        Pemerintah kan kerjanya untuk buat perintah hahaha dijamin mereka gak bakal capek buat peraturan Dan tanda tangan ini itu biar diliat sok sibuk Dan peduli rakyat gtu loh????
        Buang2 kertas Dan tanda tangan tanpa peduli TKI hanya buang2 waktu urus ini itu Dan otomatis buang duit juga tuk ongkos Dan biaya hehehe hebat hebat ganti aturan tiap saat makanya gak heran banyak PRT yang ganti majikan cz ikut2an sistim pemerintah

      • Humari berkata:

        Rumitnya aturan TKI di tingkat pemerintahan adalah cermin dari mentalitas rakyat kita juga. Tapi saya tetap menyarankan TKI untuk ikut aturan agar kondisi tidak bertambah runyam. Rakyat yang baik akan menghasilkan pemerintah yang baik. Rakyat yang bengal akan menghasilkan pemerintah yang degil juga. Sesederhana itu.

      • Humari berkata:

        Analogi Anda ngelantur. Pemerintah kita memang hobi ganti aturan, tak masalah sebenarnya kalau aturannya makin baik. Beberapa aturan yang diterapkan ada yang makin baik ada juga yang buruk. Tapi kalau ada ikut-ikut bawa TKI informal suka ganti majikan karena pemerintah ganti aturan ya kejauhan. Ganti majikan adalah wajar bila memang kontrak habis atau tidak cocok. Apa kaitannya?

    • Diah berkata:

      Boleh tau alamat dan nomer tlpn Kantor pembuatan KTKLN yang di Bali ? Nomer tlpn nomer tlpn yg tertera di atas tdk bisa di hubungi.
      Makasih

  3. Merry berkata:

    selamat pagi, saya ada pertanyaan apakah bisa kita urus KTKLN didaerah yg berbeda dengan KTP? maksudnya saya berdomisili diBali dan KTP Bali,tapi mau urus KTKLN di Jakarta.atau harus diurus sesuai dengan domisili yang tertera di KTP? terima kasih.

  4. ira berkata:

    jika saya TKW Hongkong blh g ngurus KTKLN online
    dan jrk berapa lm sebelum plng kita hrs mengurusnya

    • pjtki dan tki berkata:

      Bisa kapan saja. Tapi kalau dapat saat mengambil kartunya jangan mepet menjelang terbang.

    • Alif berkata:

      boleh ngurus online .. tapi nggak ada record alias sia-sia, itu yang saya alami, sudah ngurus online.. ketika pergi ke KTKLN semarang .. katanya nggak ada online-online .. semua isi formulir lagi.
      Hati-hati lho berurusan dgn pejabat indonesia .. ujung-ujungnya duit !!!!
      Photo copy KTP pun nggak boleh ditempat lain.. harus di kantor pembuatan KTKLN.
      Biayanya RP400.000.. resit/kuitansinya Rp290.000.
      Harus bayar medical lagi Rp125.000.- padahal medicalnya hanya ngisi formulir, dasar pejabat laparrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrrr.
      Ngurus Kontrak kerja di KBRI Kuala Lumpur pun sama saja… diperas oleh staff kedutaan yg kelaparannnnnnnnnnnnnnnnnnnn..

      DUITNYA BUAT NGOPI AJA PAK ..!! JGN BELI SUSU UNTUK ANAK ..!! TAK HALAL ALIAS HARAM … INGAT PAK YAA…..!!!!!

      • fatmaarch berkata:

        mas Alif saya mau nanya untuk ngurus KTKLN semarang apa harus membayar medical , padahal saya termasuk dalam jenis TKI mandiri tenaga formal ( saya di bidang arsitek ) semua biaya medical di urusin oleh perusahaan di qatar saya cuman disuruh melampirkan ijasah dan pengalaman kerja ( dalam bahasa inggris ) . terus biaya 400 ribu itu buat apa ya ??? dan juga kuitansinya 290 ribu. terimakasih.

      • Humari berkata:

        Saya sangat menyarankan Anda untuk menjalani medical check up standar GAMCA di Indonesia sebelum membuat KTKLN. Ini bila Anda pertama kali kerja ke Qatar. Medical dibayar ke rekening Bank Mandiri milik GAMCA Indonesia. Bukan di konter KTKLN.

        Medical check up standar GAMCA adalah untuk kepastian posisi Anda di sana. Bila hasil medical di Indonesia dinyatakan unfit, ya jangan diteruskan. Jadi pekerjaaan di sini belum dilepas. Kerap terjadi pekerja profesional kita mengabaikan ini. Sehingga setelah sampai ke Qatar lalu begitu dibawa untuk cek medis malah unfit dan dipulangkan.

        Biaya aslinya ya di kwitansi. Yang lain duit….begitulah.

  5. ira berkata:

    terus apa jg prl menyerahkan persyaratan yg ada itu
    dan penbayarannya dimana

  6. dasril berkata:

    Sumatera Barat ko gak ada kontor nya ya Bp3tki????

  7. Aripin berkata:

    Apakah Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN) merupakan syarat mutlak atau harus dipenuhi bagi setiap TKI yang cuti??
    Tolong dijawab secepatnya…???!!!

    • pjtki dan tki berkata:

      Mutlak atau tidaknya yang bisa jawab adalah pemerintah. Yang jelas KTKLN sudah masuk UU 39 2004. Aturannya sudah disahkan DPR zaman Megawati dan ditandatangani oleh presiden kita kala itu. Implementasinya baru pada zaman SBY. Itupun belum setahun terakhir diberlakukan dengan ketat. Jadi KTKLN tidak langsung diterapkan meski UUnya sudah ada sejak 2004.

      Sebenarnya KTKLN adalah hasil akhir proses dokumen penempatan CTKI. Prosedural atau tidak penempatan seorang CTKI. Bagi PJTKI yang menempatkan pekerja informal, KTKLN sangat penting. Sebab kerap kali, TKI cuti berangkat lagi tanpa melapor dan membayar asuransi lalu bila timbul masalah, kami PJTKI, yang menempatkan TKI tersebut dituding dan diberitakan di media tidak bertanggung jawab.

      Yang banyak protes, adalah TKI profesional, karena mereka merasa negara tak berperan apa-apa kok malah menetapkan lalu mewajibkan mereka membayar ini itu. Kalau hal beginian, pemerintah yang bisa jawab.

      • Dwi berkata:

        Negara kita memang parah.

      • wicaksono berkata:

        Hebat lah orang Indonesia buat peraturan tanpa melihat di mana dan kalangan mana anda di pilih oleh RAKYAT!!Bayar asuransi itu anjuranya dan tepat.Persoalanya apakah aturan itu di buat untuk para pekerja yang bekerja di LN atau yang baru akan?Bagimana kalau mau bekerja(pemula)?ya,kalau TKW kalau pelaut misalnya?baru mendaptar kerja sudah di tanya KTKLN dengan alasan syarat mendaptar pekerjaan,apa lagi surat contrac atau visa?dan itu merupakan syarat untuk mendapatkan KTKLN.Inilah yang di namakan pangkal KERIS ujung TOMBAK wal hasil Kantor yang urus dengan biaya Tinggi.Apakah begitu perjalanan para TKI kita?Apakah anda berani usul syarat lebih mudah?padahal pasport dokumen Negara juga bukan?Kenapa syarat itu saja belum cukup?padahal punya KTKLN belum tentu bekerja di LN,alias menunggu.

      • Humari berkata:

        Asuransi untuk semua calon TKI dan TKI yang akan memperpanjang kontrak. Saya kira wajar. Asal bila ada permasalahan, asuransi siap mengucurkan klaim.

        Mengenai asuransi buat calon TKW, khusus penempatan negara-negara Arab, dana asuransi berasal dari luar negeri alias calon majikan tanpa potong gaji sama sekali.

        KTKLN hanya bisa diurus bila Anda sudah pasti diterima di suatu perusahaan. Alias Anda sudah pegang VISA KERJA. Bukan sekedar ‘offering letter’.

        Untuk penempatan TKI saya kira aturan yang ketat perlu diterapkan. Tidak bisa terlalu dimudahkan. Kalau serba mudah, bakal lebih banyak lagi masalah yang menimpa pekerja kita di LN.

        Pesan saya untuk Anda, cari info yang benar soal penempatan calon TKI. Tampaknya Anda mengeluarkan pertanyaan semacam ini karena belum membaca posting saya di blog ini.

      • jumatahir berkata:

        aku uda lima tahun bekerja di arab saudi suami istri, dan skarg kami pulang bawa cuti apa yg harus kami prsiapkn sblum kami brangkat ke arab saudi nntinya.

      • Humari berkata:

        Sudah saya jawab di atas.

      • zhii eenx'z berkata:

        alhhhhh alesan aja pemerintah indo d hrs kan bikin itu cmn akl2an mereka buat ngisi kantong mereka…padah ktkln itu gk berguna sama sekali d luar..d hrskan bikin tuuu ya buat apa cbkkkk…

      • Humari berkata:

        Ah….Anda ini rupanya tidak paham bahwa KTKLN itu berisi data TKI, hasil medical check up, sidik jari (finger print), foto, asuransi, alamat, perusahaan yang memperkerjakan (formal), nama majikan (informal), pelatihan (informal), nomor paspor, nama orang tua dan sebagainya. Kartu itu kalaupun hilang, tak berpengaruh bila TKI masih punya sidik jari.

        Jadi semua itu tidak penting? Cuma pemerintah kita selama ini memang salah promo. Yang harusnya diungkap itu prosesnya. KTKLN itu hasil akhir. Sebab tak semua terhubung dengan online Siskotkln. Jadi kartu tersebut untuk mempermudah instansi lainnya. Yang terpenting isinya.

        Data TKI (apalagi) secara online sangatlah penting. Kalaupun ada biaya, yang resmi, wajar. Kalau TKI melewatkan proses itu, KTKLN tidak keluar, sebab ada prosedur yang terlewat.

        Jangan memandang semua TKI itu beruntung seperti Anda, bisa internet, memakai bahasa gaul, bisa mengkritik dll. Tapi sebagian besar TKI tidaklah begitu. Banyak sekali saudara-saudari kita yang hanya tamatan SD bahkan tidak tamat sama sekali. Dan itu sangat berguna kalau terjadi apa-apa. Kalau mulut tidak bisa bicara minimal sidik jari (finger frint) masih ada.

        Sistem pendataan online pada calon TKI itu ada dalam UU (39 tahun 2004) kita. Karena itu penting untuk disetarakan penempatannya, tidak peduli Anda TKI formal atau informal. Dan begitulah sifat dari UU. Sebagai WNI kewajiban kita untuk patuhi. Suka atau tidak suka. Dan itulah yang disebut demokrasi. Bila Anda ingin mengubahnya juga bisa. Tapi jadi dulu anggota DPR/pejabat pemerintah atau orang kaya yang bisa nyogok DPR.

        Namun apapun itu, UU kita yang tidak sempurna juga proses online TKI yang masih lemah di sana sini, tetap lebih baik daripada tidak ada sama sekali.

        Bila sistem pendataan online yang berujung ke KTKLN ini gagal atau dibubarkan, penempatan TKI akan kembali seperti masa lalu. Mafia dagang manusia semakin merajalela.

        Omong-omong, bahasa Indonesia Anda tolong diperbaiki. Sebab kata nenek moyang kita, bahasa menunjukkan bangsa.

      • zhii eenx'z berkata:

        oooooo…bhs gk perlu ya kykna d benerin pak yg perlu d benerin tuuu sifat pemerintah indo yg semena2 lo bikin keputusan seenakna ajaaaa..
        apalagi tu ktkln jugak gk berguna…parah bgt tuuu pemerintah indon..sedikit2 cmn mentingin uang dan uang..enk bgt ya jadi orang gedean tu d indooooo semauna aja tuuu bikin keputusan…

      • Humari berkata:

        Pemerintah itu dari rakyat. Keputusan pemerintah adalah cerminan dari rakyat itu sendiri. Kalau mau pemerintah yang benar, sebagai rakyat kita harus benar juga. Mulai dari hal-hal kecil.

        Omong-omong, soal bahasa saja Anda tak mau patuh. Kalau jadi pemerintah, Anda juga takkan patuh sama aturan yang Anda buat sendiri.

        Indonesia! Bukan Indo atau Indon!

      • zhii eenx'z berkata:

        alhhhhh dati sehi pemerntah aja sendiri gk bener gimana ayakyatna mau patuhhh..ya klk pmerintah buat undan2 tu bener baru rakyat patuhhh…orang pemerintahna aja gk bener gimana mau patuhhh..kalok toh pemerintahna buat keputusan itu vener baru tud patuhi gk bener ngapain ugk patuhhh..orang tiap hari cuman korupsi mentingin tuu perut yg gedek doang buat aph patuhhhh…katana pemerintah tu melindungi rakyatna nyatana mikirin kantongna sendiri..gimana mau patuh rakyatna

        indon sama indonesia mah sama aja yg penting tau klk gak tau ya berarti orang buta atau gk bisa baca…

      • Humari berkata:

        Ini contoh rakyat tukang kritik yang kalau nanti jadi pemimpin hanya punya pikiran negatif terhadap orang lain. Seolah dia benar sendiri dan tak mau tahu pendapat orang lain. Indon tidak sama dengan Indonesia. Dan bila Anda katakan itu di forum resmi Anda bisa disoraki bangsa sendiri.

      • zhii eenx'z berkata:

        loooo bukanna pean tu yg gk mau dengerin kritikan orang lainn,bukanna peanna sendiri yg gk mau dikritik dan gak mau d salahan tuuu…d ketawakin bangsa sendiri emang orang indon tu terkenal hanya bisa ngetawain orang lain loo….dan udhhh terbukti banyak kalok petinggi negara sukakna korupsi…mkn uangna rakyat sendiri…gk mentingin rakyatna yg kesusahan…dan klk petinggi negara gk suka korupsi gk mkn uangna rakyat kok msh aja ada rakyat indon yg terlantarrrr tuuu d pikir…gk bisana mbela diri sendiri klk d kritik rakyana….mikir dong gk mau d kritik bikin keputusan tu yg bijak yg bisa d ambil maanfaatna olh masarakat bukan merugikan!!!!!!!!!!!!

      • Humari berkata:

        Plok plok plok! Anda benar! Tulisan Anda bagus! Tak ada yang lebih hebat dari Anda. Kritikan Anda bermutu dan membangun! Tak pernah ada sebelumnya kritikan mantap semacam ini. Dan baru pertama kali kami-kami di sini dapat kritikan hebat seperti Anda. Sebab sebelumnya tidak ada yang pernah kritik pemerintah apalagi menamai bangsa sendiri dengan “indon”.

        Tepuk tangan untuk mbak Endang Kusmi (atau siapapun Anda)

        Kasus ditutup karena kritikan Anda sudah sangat hebat. Saya mengaku kalah.

        Hehehehehehehehe…..

      • zhii eenx'z berkata:

        itu namana bukan ngaku klh tp nglecehin saya terang2 loo

      • Humari berkata:

        Anda kalau mau kritik yang terarah. Sebut apa saja yang dikorupsi, mengapa Anda merasa rugi menjadi TKI dan sejenisnya. Kalau cuma mau tuduh pemerintah korupsi, semua orang sudah tahu. Bahkan pengetahuan mereka jauh lebih detil daripada Anda.

        Kalau mau dihargai, kritik dengan bahasa yang rapi. Jangan melecehkan bangsa Anda sendiri (sekali lagi Indonesia, bukan Indon!). Saya tidak terima bila Anda melecehkan nama bangsa sendiri di blog saya! Kalau Anda melakukan tetap melakukan itu, tak usah saya, siapapun yang punya rasa kebangsaan akan melecehkan Anda. Karena Anda pantas untuk dilecehkan.

        Jika Anda masih posting komentar semacam ini, komentar Anda akan saya buang ke tong sampah. Karena apa yang Anda sampaikan memang basi: pemerintah korupsi, tak mikirin rakyat dsb dsb.

        Kalau mau menulis seenaknya, bikin blog sendiri!

      • Bravo berkata:

        kepada Bapak yang Terhormat : saya mau tanya,
        apakah KTKLN diwajibkan juga untuk para Pelaut?
        mohon jawaban dan penjelasan.
        terima kasih.
        salam Bravo Seafarerss.

      • Humari berkata:

        Menurut UU 39 2004, iya. KTKLN sendiri tidak penting. Yang penting sebenarnya pendataannya. BNP2TKI dan Pemerintah sering gelagapan jika ada pelaut yang terkena masalah sementara data mereka tidak ada pada pemerintah.

        KTKLN itu hanya penanda bahwa data tentang Anda sudah masuk ke server SISKOTKLN.

  8. Erna berkata:

    Saya bernama erna Dari lampung sdng bkerja di s’pore,yg saya ingin tanyakan adlh saya kn mo cuti di buln November n saya dengar kta hrus punya Krtu ktkln jka mo dtang lgi ke s’pore,dmna say BSA bkin Krtu itu ya trims sblumnya

    • pjtki dan tki berkata:

      Kalau untuk Lampung kayaknya belum ada kantor BP3TKI. Cara yang termudah adalah minta bantuan lagi ke PJTKI yang memberangkatkan anda. Atau anda mendatangi konter KTKLN di Bandara Soekarno Hatta atau ke kantor BP3TKI Ciracas, Jakarta Timur. Atau urus secara online saja. Klik yang satu ini http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm nanti kartunya bisa diambil di konter KTKLN Bandara Soekarno Hatta. Tapi jangan mepet waktu, beberapa jam menjelang penerbangan misalnya. Sebab kadang antrian sangat panjang.

      • kalau via online kapan kartunya bisa diambil??
        bisakah kalau kartunya di ambil pada saat saya baru datang ke indonesia jadi posisi masih di bandara sekalian di urus so waktu kita akan terbang ktkln sudah siap.mohon bantuanya,terima kasih

      • Humari berkata:

        Bisa saja. Tapi masalahnya konter pengurusan kartu KTKLN berada di Terminal 2. Sementara bila Anda TKI informal, pasti diarahkan ke Terminal Khusus TKI. Saya sendiri tidak tahu apakah ada konter serupa di Terminal Khusus TKI Bandara.

      • sam berkata:

        Mohon mf, terkait polemik penggunaan kata Indonesia atau Indon tidaklah penting. Yang terpenting adalah bgm Bangsa2 lain di dunia ini mau menghargai kita. Perkataan Indon tidaklah asing bagi TKI. karena memang itu sebutannya di Luar negeri. mungkin anda tidak pernah bergaul lama dengan para pahlawan devisa kita. sehingga anda tidak mengetahuinya. Makanya….jangan hanya duduk di belakang meja. sesekali turun dan bergaul dengan mereka supaya anda bisa mengerti permasalahn mereka.

      • Humari berkata:

        Soal istilah adalah penting. Dan bilang pada teman-teman TKI di sana bahwa salah satu cara menghargai negara sendiri adalah dengan mengucapkannya dengan benar! Toh cuma ucapan. Saya bahkan menuliskannya :). Sebagai info: menulis jauh lebih rumit daripada sekedar mengucapkan.

        Anda kira saya cuma duduk di belakang meja? Anda salah besar. Saya mengelola blog ini tak lebih dari 30 menit sehari. Selebihnya ya ketemu TKI dan klien dan juga aparat pemerintah. Anda bisa saja 🙂

  9. gustri berkata:

    untuk tki yg memperpanjang kontrak kerja di ln,tapi tdk cuti blk ke indonesia.kemana dia hrs mengurus perpanjangan asuransinya? Sebab biasanya kalo nyambung visa/kontrak kerja di ln,diuruskan oleh perusahaan/toke/majikan dinegara tsb tampa melibatkan pihak pjtki atau agensi yg memberangkatkan pertama kali.padahal dgn berakhir kontrak kerja ditahun pertama,otomatis berakhir pula jaminan asuransinya di indonesia…

    • Humari berkata:

      Asuransi untuk TKI berlaku 2 tahun. Jadi kalau kontrak anda per tahun lalu anda memperpanjang lagi untuk tahun kedua, ya tak perlu urus ulang KTKLN. Asuransi anda masih berlaku. Sebab KTKLN berlaku 2 tahun. Jadi kalau anda memperpanjang kontrak kerja tahun ketiga baru diurus lagi.

      • Sedayu605 berkata:

        mohon info apakah ktkln berbeda dengan asuransi proteksi? thaks..

      • Humari berkata:

        Asuransi Proteksi itu nama konsorsium yang diberi hak Menakertrans untuk mengelola asuransi TKI. Ya untuk mendapatkan KTKLN harus bayar ke mereka.

      • Humari berkata:

        Fiskal sudah lama tidak berlaku. Bagi TKI yang memperpanjang kontrak, mereka memang perlu membayar asuransi. Kalau ada yang minta atas nama uang fiskal, tandanya itu “uang pelicin”.

      • DIANA berkata:

        Maaf sya TKW asal Hongkong yg baru cuti tgl 14 kmren…..Saya berencana buat KTLN kamis minggu dpan….Apakah KTLN dpt selesai dalam wktu 1 hari?mengingat rumah sya jauh dri Surabaya,jga btuh biaya perjalanan….TERIMAKSIH SEBELUMNYA

      • Humari berkata:

        Bisa, tentu saja

  10. Anto berkata:

    Saya mau tanyakan tentang keharusan memiliki KTKLN untuk pelaut….apakah pelaut juga diharuskn memilikinya.
    Terima kasih atas jawaban dan informasinya

    • Humari berkata:

      Pertanyaan anda seharusnya ditujukan ke Pemerintah dalam hal ini BNP2TKI, Kemenakertrans dan Kemenhub (Ditjen Hubla). Tapi saya akan sampaikan sedikit info mengenai status pelaut. Sebenarnya pelaut adalah TKI juga. Makanya ada beberapa agensi yang mengirim pelaut memiliki izin sebagai PPTKIS/PJTKI yang dikeluarkan Menakertrans. Namun sebagian besar agensi yang menyalurkan pelaut tidak memiliki izin itu. Mengapa? Saya tak tahu pasti. Yang bisa jawab adalah 3 instansi pemerintah yang saya tulis di atas.

      Namun untuk TKI yang bekerja di darat semua surat menyurat dan urusan ini itu hanya terkait dengan BNP2TKI & Kemenakertrans. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubla tidak.

      Menurut pasal 28 UU 39 tahun 2004, pelaut adalah TKI tapi aturan yang berkaitan dengan pelaut diatur dengan Peraturan Menteri. Menteri yang mana, entahlah.

      Yang jelas bila pelaut dinyatakan sebagai TKI konsekwensinya ya harus membayar Dana Perlindungan yang USD 15 dan asuransi yang sebagai buktinya mendapatkan KTKLN.

  11. agus berkata:

    Indonesiaku oh indonesiaku… kacau sekali dirimu… terlalu banyak bangsat di negeriku tersayang….
    Saya pekerja di singapore assal Indonesia, level kerja saya midle employment…
    saya tak perduli disebut TKI ato bukan karena sya gak peduli aturan BNP2TKI dan Depnaker…
    Semua aturanya penuh kebusukan dan dipaksakan… Memeras TKW dgn dalih aturan pemerintah.. Bullshit!!!!!… your are fucking bitch!!!…
    muak saya melihat muka2 kalian….
    ke depan mau bikin aturan apalagi untuk menghisap uang TKW?????…
    tak punyakah sedikit rasa iba di hati kalian dgn sesama warga Indonesia????
    Aturan haya aturan, ketika urusan pembayaran muka kalian manis semua, tapi ketika TKW tertimpa masalah kalian bersama2 tiarap dan tutup mata…
    Indonesiaku… oh Indonesiaku

    • Humari berkata:

      Hehehehe…middle employment. Begitu pengakuan anda? Menulis middle saja anda salah.

      Bahasa anda tidak menunjukkan ‘kelas’ anda. Perlu anda ingat petuah satu ini: bahasa menunjukkan bangsa. Bila anda mengkritik, tulislah dengan elegan.

      • sam berkata:

        anda terlalu menilai tulisan bhs seseorang. Klo salah tulis itu biasa. Ini membuktikan anda tidak peka terhadap permasalahan para pahlawan devisa kita. Memang benar kok yang mereka sampaikan. krn itu yang mereka rasakan. “Bahasa menunjukkan bangsa” hanya itukah yg anda bisa. krn sllu ini yang anda sampaikan. Cara anda menjawabpun sudah menunjukkan kepribadian anda. Andaikan anda berada di posisi merka, saya yakin anda akan berkataa lain. Tapi sepertinya anda tidak punya “RASA”

      • Humari berkata:

        Mas, kalau saya tak peka tak perlu saya bikin blog buka-bukaan semacam ini. Dan tak usahlah menuntut saya untuk punya “rasa”. Tugas saya yang saya bebankan pada diri saya sendiri adalah memberi informasi bukan “rasa” yang ukurun dan kadarnya berbeda-beda pada tiap orang. Kalau Anda menilai saya tak punya “rasa”, silakan saja. Yang jelas saya sudah menggunakan waktu saya dan uang saya untuk membayar online super cepat buat membagi info gratisan. Dan masalah aturan dan prosedur (apalagi hukum) tak boleh pakai “rasa”. Kalau “rasa” yang Anda agungkan ya mewek terus, mengeluh ke sana sini. Ujung-ujungnya kufur nikmat.

        Masalah bahasa tetap jadi perhatian saya karena sekali karena ini adalah identitas kita. Agama, budaya dan pelajaran kita selalu mengingatkan kita untuk memperhatikan bahasa. Dan itu buat dilaksanakan bukan buat main-main apalagi nama identitas diri. Kalau bukan kita yang menghargai diri sendiri siapa lagi? Dan tolong bilang sama teman-teman Anda yang suka melecehkan bangsa sendiri, bahwa orang asing akan semakin melecehkan kita kalau kita sendiri tak menghormati bangsa sendiri. Kalau juga tetap mau melecehkan silakan di luar sana. Jangan di blog saya!

        Menjadi TKI adalah pilihan. Dan membaca dan percaya info yang saya tulis ini juga pilihan.

  12. mameyono berkata:

    saya calon tki yg mau berangkat sudah bikin paspor sudah ada panggilan kerja langsung dari luar negeri agar bisa kesana apa sibos saya harus langsung kirim kontrak kerja saya ke indonesia

    • Humari berkata:

      Sebaiknya begitu. Minta kontrak kerja yang sudah ditandatangani calon bos Anda. Jangan lupa sebelum berangkat periksakan diri dahulu. Tanya pada perusahaan yang akan memperkerjakan anda, soal lab klinik di Jakarta yang mereka rekomendasikan. Jadi jangan sampai setelah sebulan dua bulan, Anda dipulangkan ke Indonesia hanya karena medical check up di negara penempatan tidak fit.

  13. daryati berkata:

    selamat pagi, saya baru pulang dari taiwan sebagai TKW agustus 2011 pasport di perpanjang di KDEI taiwan dan telah habis kontrak dan sekarang akan perpanjang kontrak dengan majikan yang baru melalui PJTKI,saya belum pernah memiliki KTKLN sekaran dalam process visa jumat visa baru keluar itu pun sore hari jam 2-3 sore.saya berencana berangkat hari minggu tgl 6 oct 2011,PJTKI bilang berangkat paling lambat hari rabu depan.di karnakan sabtu dan minggu BNP3TKI ciracas tutup.pertanyaan saya apakah ada solusi untuk mendapatkan KTKLN lebih awal sebelum keberangkatan saya,agar tdk terhambat,atau tertuna keberangkatan saya ,terimakasih sebelumnya untuk jawaban dan bantuannya

    • Humari berkata:

      Coba anda hubungi konter KTKLN Bandara Soetta di Terminal 2. Setahu saya untuk KTKLN di Bandara diperuntukkan bagi TKI mandiri atau cuti. Tapi coba saja. Koordinasi dengan PJTKI anda. Sukses untuk Anda.

  14. damai johendra berkata:

    Selamat sore, saya berencana pulang tgl 16 Nov 2011 untuk cuti. Pertanyaan saya apakah saya langsung bisa mengurus ktkln selepas kedatangan di bandara soeta di tgl yang sama? Saya saat ini bekerja di perhotelan sebagai executive assistant. Terakhir pulang tahun 2009. Saya baru mendapatkan info mengenai peraturan baru ini. Mohon bantuannya, dimana lokasinya di bandara soeta, document apa saja yg harus di bawa, dan info lainnnya. Saya ingin langsung mengurus document ini tanpa menunggu lama, sebisa mungkin secepatnya saat tiba di jakarta karena ada kemungkinan besar harus bekerja dan terbang kembali di antara waktu cuti. Saya baru saja memperpanjang passport di konjen Dubai.saya juga sudah mengisi formulir aplikasi online untuk ktkln di link di dalam artikel ini. Terima kasih atas batuannya.

    • Humari berkata:

      Tentu saja bisa. Datang saja ke konter KTKLN di Terminal 2 keberangkatan.

      • Damai berkata:

        Selamat Pagi dari Jakarta,
        Terima kasih atas batuannya, saya sudah mendapatkan kartu tersebut di konter KTKLN bandara Soekarno Hatta Terminal Keberangkatan Pintu 2D, setelah selepas saya touch down and keluar dari arrival hall di SOETA (hari yang sama dengan kedatangan saya di Jakarta). So far semuanya cepat karena hanya ada 3 orang yang mengantri. Sama sekali tidak ada biaya yang di pungut sama sekali, dan kartu langsung jadi dalam 10 Menit. sekali lagi terima kasih atas bantuannya, terkadang kita teman2 TKI professional memang lebih banyak depends in this valuable and informative web blog seperti punya anda, terutama dengan peraturan pemerintah yang suka berubah tanpa penerangan yang jelas di luar negeri. Thumbs up for your blog. Really appreciated for the information.

      • Humari berkata:

        Senang rasanya bila apa yang saya informasikan berguna bagi orang lain. Pengalaman yang anda ceritakan di sini juga dapat menjadi masukan teman-teman yang lain.

        Salam sukses.

      • kim haena elfish berkata:

        Mas mau tanya .
        Saya pulang lewat bandara di bandung apa di sana juga ada?
        Mohon jawabanya
        terimakasih ^^

      • Humari berkata:

        Maaf, karena belum pernah ke bandara Husein Sastranegara, jadi gak punya info apakah ada konter KTKLN di sana.

  15. ahmad berkata:

    Makasih atas infonya !
    BTW klo bikin KTKLN nya gratis ya ? Ga di pungut biaya apapun !!!!!!!

    • Humari berkata:

      KTKLNnya sendiri gratis. Yang tidak gratis adalah asuransi dan DP3TKInya (dana perlindungan). KTKLN sendiri adalah kartu bukti bahwa TKI sudah mengurus penempatannya sesuai prosedur. Jadi kalau PJTKI yang ngurus tutup misalnya, kalau ada apa-apa terjadi pada TKI lebih gampang ngurus asuransi dsb.

  16. bardiyanto berkata:

    dimana alamat GAMCA untuk medical cek up????

  17. dewi berkata:

    Selamat pagi, saya pindah kerja ke perusahaan yg sama k negara lain. visa kerja saya belum jadi jadi akan masuk memakai visa bisnis atau visa on arrival dulu sambil menunggu visa kerja. Karena khadiran saya sudah ditunggu secepatnya d sana. Bisa gk ya mendapatkan kartu itu. Saya jamin bisa kirim lewat email begitu visa kerjanya jadi. Terima kasih atas infonya.

    • Humari berkata:

      Anda mendapatkan kerja di UEA? Kalau begitu bisa saja. Tunjukkan pula ke petugas, kontrak kerja anda. Untuk negara tertentu seperti UEA, mereka kerap memberi visa kunjungan dulu baru setelah tiga bulan diberi visa kerja. Jangan lupa cek kesehatan anda di klinik yang sudah mendapatkan kewenangan dari negara penempatan. Sebab bila mendapat visa kerja, anda harus menjalani medical check up untuk pembuatan KTP negara penempatan.

  18. Tuty S K Tuty berkata:

    ATUR BAGUS AJ BOS SOALNYA ANAK DAN KELUARGA KAMI BUTU MAKAN, KALAUPUN PUN ADA MASALAH TOH KITA2 JUGA YANG RASAIN BUKAN KALIAN YANG MEMBUAT ATURAN,, LAKUNDINUKUN WALLIADIN AJ kita ga Butu kepahlawananmu untuk menjadi penanggung jawab DAN BIAR KALIAN TAU KAMI PUNYA TUHAN YANG MENGATUR MUSIBA/MASALAH dan MATI KAMI

    • Humari berkata:

      Ah…anda sinis banget. Pengiriman TKI ini ada bukan karena hanya anda yang butuh makan. Majikan/perusahaan di luar negeri butuh TKI, PJTKI juga butuh TKI, TKI sendiri butuh PJTKI dan pemerintah untuk mengurus ini itu. TKI butuh BLKLN untuk pelatihan dan seterusnya. Tidak semua permasalahan yang menimpa TKI adalah kesalahan pemerintah dan PJTKI. TKI sendiri kerap menyumbang masalah, belum lagi dari pihak majikan/perusahaan di LN. TKInya baik, majikan bejat. Majikan baik, TKI baik, adik majikan yang edan. Majikan baik, keluarga majikan baik, TKI yang masukin supir ke rumah majikan. Itu bukan di rumah tangga saja. Di bidang formal, permasalahan juga terjadi. Hanya prosentasenya lebih kecil. Begitulah hidup.

      Aturan dibuat agar meminimalisir itu semua. Takkan berhasil 100%, pastinya. Sebab aturan buatan manusia mana ada yang sempurna.

  19. Umi Zahrok berkata:

    Hi there,
    Selamat siang semuanya, pak/bu rencananya saya mau cuti February 2012 dan kemungkinan 4/5 days only. Pertanyaan saya ialah berapa lama waktu yang di butuhkan untuk memproses pembuatan KTKLN?
    How much is the exact cost of everything (DP3TKI fee and the cost of Indonesian insurance) without any extra cost? Pak/bu actually, we (TKI) got purchased insurance in our adopted country (in my case I bought it every time I renew my contract or change a new employer). Is it any possibility to change a little bit of the law, because sometimes it’s a bit a waste of money really. Why do we need two insurances instead of one? It’s show that our government really impractical. BTW, I still love our Indonesia as much as before I left the country a few years back. Terima kasih sebelum dan seasudahnya.
    Kind regards,

    • Humari berkata:

      It takes one day only to process KTKLN.

      About the cost: did you read https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/? It’s all written there.

      About changing the regulation, you can propose it to our parliament.

      Regarding the insurance TKI need to pay, I am telling you not all TKI are lucky like you: you speak English, get good monthly payment, etc. We, PJTKI, already propose to our government that all TKI have insurance in their placement country and in Indonesia. But still…..you know the situation. In my opinion, double insurance is better.

      You love Indonesia? I hope so. But I think you’re ashamed to write in bahasa Indonesia 🙂

      • Umi Zahrok berkata:

        Hi,
        Thanks atas balasannya. Amen! Saya berencana ganti profesi, mudah2an semuanya berjalan lancar dan seperti apa yang saya harapkan.
        To be perfectly honest, saya tidak ashamed post comment in Bahasa Indonesia, masalahnya ialah
        membutuhkan waktu yang lama to choose the right word to express my opinion, while English sepertinya come up naturally. I tried to think in English, bicara dan baca buku /koran bahasa Inggris, nonton tv dan dengar radio jg bahasa Inggris. It’s hard work pak / bu tapi semuanya memhuahkan hasil.
        I’ll keep my Indonesian passport for the rest of my life, even though I’ve the chance to get a foreign passport. Ini adalah salah satu dari cinta saya terhadap bangsa kita Indonesia pak / bu.
        Keep up the good work, I’ll recommend your site sama teman saya yang membutuhkan info tentang KTKLN.
        Kind regards,

  20. Humari berkata:

    Dear Umi,
    Hard work will always be fruitful. I am happy for you. Hope you succeed in your career!
    Warm regards,
    Humari

  21. vi berkata:

    Hello
    saya mau menanya kan
    apa kah kita yg sudah bekerja di LN dan pulang hanya untuk cuti dan
    sedang kan kita sudah mempunya ansuransi di mana tempat kita bekerja di LN
    apa kah kita masih membayar ansuransi di indonesia.? di saat mengurus kartu KTKLN.

    Thanks

  22. sherma berkata:

    hi..
    saya TKI yg bekrja di hongkong dan bln depan mau plg ke tanah air cuti selama 2 mingguan.yang mau saya tanyakan ;KTKLN seharusnya saya bikin wkt sampai ke bandara soekarno hatta atau wkt saya kembali ke hongkong?karena saya harus transit pesawat di hari yg sama.dan berapa lama pembuatan KTKLN???bskah online bikinnya????

  23. umayani berkata:

    Hallo Bapak,saya mohon waktunya sebentar untuk menjawab pertanyaan saya..
    saya bekerja di ITALY dan rencana saya pulang ke Indonesia tanggal 31 desember 2011 sampai 5 januari 2012 (6 hari) saja..dan saya mau memperpanjang KTKLN yang habis masa berlakunya pada tanggal 7 juni 2012 ,nah pertanyaannya adalah
    1.APA SAJA PERSYARATANNYA UNTUK MEMPERPANJANG KTKLN?
    2.APAKAH PERLU SURAT KETERANGAN SEHAT LAGI DARI DOKTER?
    3.BERAPA BIAYA ASURANSINYA
    4.BISAKAH SAYA MEMPERPANJANG KTKLN 5 BULAN SEBELUM MASA BERLAKU HABIS(kesempatan pulang indonesia Bapak)?
    5.SAYA MEMBUAT WORKER ID OF ITALY UNTUK PENGGANTI VISA DI PASSPOR UNTUK 2 TAHUN,BISAKAH DI AJUKAN SEBAGAI SALAH SATU PERSYARATAN MEMPERPANJANG KTKLN?
    TERIMAKASIH

  24. putra berkata:

    mlam…
    nama sya poetra
    yang ingin saya tnyakan adalh: ibu saya adlah tki arab saudi,saat ini sudah plng untuk cuti trus visa ibu saya diambil oleh pjtki dengan alasan sebelum berangkt akan di buatkan asuransi.apakh pembuatan asuransi tersebut dikenkan biaya atau tidak,klu ia berapa biayanya dan pengurusan ktkln sudah termasuk didalamnya atau tidak.
    thanks.

    • Humari berkata:

      Mas Poetra, sebenarnya ibu Anda bisa langsung mengurus sendiri. Karena dalam posisi cuti. Jadi tinggal langsung datang ke BP3TKI terdekat. Persyaratannya seperti yang saya terangkan di atas. Bianyanya paling banter sekitar Rp. 290.000 untuk asuransi 2 tahun + USD 15 (sekitar Rp 135.000) dana perlindungan. KTKLNnya sendiri gratis. Tapi tampaknya ibu Anda lebih memilih datang ke PJTKI yang memberangkatkannya dulu. Bila itu yang terjadi tentu saja visa dan paspor akan dipegang PJTKI dan baru menjelang terbang ke Arab Saudi diberikan kepada ibu Anda. Mengenai biaya lewat PJTKI, ya tergantung kebijakan perusahaannya. Yang jelas tentu lebih besar daripada bila mengurus sendiri. Kelebihannya terima beres.

  25. Adelaide berkata:

    Hello Bp. Humari,
    Nama saya Ibu ade, kami mohon bantuan informasinya, kami mempunyai rencana untuk cuti selama kurang lebih 1 minggu di bulan Feb 2012 dengan tujuan Bali, dan ini untuk pertama kalinya saya akan mengurus kartu KTKLN, saya sudah bekerja di negara Oman selama 5 tahun di salah satu private company di Oman. Sebagai TKI professional apa saja persyaratan yang harus kami persiapkan untuk registrasi untuk memiliki kartu KLTLN, jika di Bali mohon informasi alamat kantor di mana kami dapat mengurus kartu KTKLN tersebut, total biaya yang harus kami siapkan, serta berapa lama proses pembuatan/registrasi di perlukan.
    Bantuan informasinya kami hargai, terima kasih sebelumnya.

    • Humari berkata:

      Bu Ade, syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk mendapatkan KTKLN:

      1. Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
      2. Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
      3. Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia/Dana Perlindungan) dan asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. DP3TKI sebesar USD 15 dan asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.

      Untuk di Bali, KTKLN bisa dibikin di sini:

      BP3TKI Denpasar Bali
      Jl M. Yamin No 11 Renon, Denpasar – Bali
      Telp: (0361) 235560

      • Adelaide berkata:

        Bp. Humari,

        Informasi bapak sangat kami hargai serta ucapkan terima kasih kami atas bantuannya, ada satu hal lagi yang belum kami ketahui yaitu lama proses untuk pembuatan / mendapatkan kartu KTKLN tersebut pak? mohon di bantu.

        Terima kasih,
        Ade

      • Humari berkata:

        Cuma beberapa jam saja, Bu. Kadang kalau antrian sedikit kurang dari satu jam bisa

      • Adelaide berkata:

        Baiklah, jika demikian sekali lagi terima kasih.

        Salam,
        Ade

  26. sudar berkata:

    selamat malam bp.HUMARI
    saya TKI dari lampung. Saya menghargai pemerintah untuk peduli kepada kami para TKI.
    Tetapi kami selalu terlambat mendapatkan informasi tentang perubahan-perubahan untuk perlindungan TKI,contohnya contohnya pembuatan kartu KTKLN.
    Saya akhir bulan agustus 2011 pulang cuti dua minggu lewat Batam, saat akan masuk kembali ke Malaysia petugas imigrasi tidak mengijinkan saya masuk, katanya harus ada kartu KTKLN, saya mengurus di kantor BNP2TKI, dengan antrian yg sangat panjang sayapun dapat membayar asuransi Rp170.000,00,namun saya harus mengantri lagi untuk mendapatkan kartu KTKLN,sedangkan saya sudah tertinggal pesawat yg harusnya jam3 sore mengantri sampai jam7 malam, akhirnya kami di suruh mengisi surat pernyataan untuk bisa berangkat jam 7.30 malam, akhirnya saya bisa berangkat naun belum ada kartu ktkln.
    Karna ada sesuatu, 20 januari2012 ini saya akan pulang cuti.
    *Yang jadi pertanyaan saya, Apah saya bisa meminta kartu KTKLN di lampung,karena di kartu Proteksi TKI tertulis berlaku sampai 04 Oct 2012, dan rencana masuk kembali ke malaysia dari lampung langsung ke batam, tidak ikut jakarta.
    Mohon bapak humari memberikan informasi secepatnya, Terimakasih

  27. ahmad berkata:

    Sy adalah karyawan hotel di Kuala Lumpur. Sy rencana cuti tgl 17 – 27 januari 2011. Untuk mengurus KTKLN dibutuhkan KTP. Sementara KTP sy sdh expired. Apakah sy bs menggantinya dengan C1 (kartu Keluarga)? Hal ini dikarenakan untuk pengurusan KTP dibutuhkan waktu krg lbh 1 mgg. Sementara agenda sy ketika tiba di Ind sdh sgt padat. Mohon penjelasannya.

    • Humari berkata:

      Setahu saya mereka tetap minta KTP. Lebih baik anda tanyakan langsung ke BP3TKI di mana anda akan mengurus KTKLN. Daftar dan no telpon mereka lihat di atas.

  28. Rizky berkata:

    Salam, boleh tanya tentang detail mengenai peraturan ini dimana ya??masalahnya saya bingung ketika saya pulang, ngga pernah ditanya KTKLN yang kebetulan, frequently saya pulang ke indonesia per 2 bulan, agar nanti kedepannya tidak akan menimbulkan masalah, saya ingin mendapatkan kartu ini, yang kedua jika saya sudah punya asuransi jiwa dan kesehatan yg kebetulan dijaminkan oleh perusahaan tempat saya bekerja, apakah masih perlu saya membayar asuransi TKI?? terimakasih atas perhatiannya, semoga saya dapet dibantu menemukan jawabannya..Wassalam

    • Humari berkata:

      KTKLN sebenarnya sudah ada sejak UU 39 (tentang penempatan TKI) disahkan. Pelaksanaannya baru belakangan dilaksanakan dengan ketat, terutama setelah wewenang soal TKI kembali ke BNP2TKI. Sebelumnya wewenang itu sempat berpindah tangan ke Binapenta Kemenakertrans. UU 39 itu juga yang menjadi dasar pembentukan BNP2TKI.

      Mengenai pengurusannya Anda dapat langsung ke konter KTKLN di terminal 2 Bandara Soetta. Bisa juga online dulu di http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm. Bila selama ini anda tak pernah ditanya soal KTKLN, lihat dulu jenis visa yang anda pegang. Bila visa kerja tandanya ada kelalaian di situ. Dan itu biasa terjadi di negara kita. Bila anda hanya memakai visa kunjungan ya takkan ditanya oleh petugas.

      Asuransi TKI wajib dibayar oleh semua TKI. Karena memang itu sudah ada UUnya (UU 39). Yang namanya UU ya berlaku buat kategori TKI apa saja sebagaimana juga kita terikat pada UUD 45 misalnya. Jadi tak ada pengecualian. Soal asuransi TKI yang tak efektif ya salahkan saja menakertrans yang telah menunjuk perusahaan asuransi yang paling “terpercaya” itu. Maklumlah, meski namanya asuransi TKI, tak satupun dari perusahaan asuransi yang ditunjuk menakertrans itu punya cabang di luar negeri di mana TKI bekerja. Hebatkan? 🙂

  29. iswady berkata:

    saya tki di malaysia sudah bekerja 2 tahun masuk tahun ke 3 dan akan pulang cuti pada bulan maret 2012,saya pulang naik pesawat dari KL turun di Polonia dan akan kembali ke malaysia naik kapal dari tanjung balai menuju Klang.. Dimana tempat yg paling sesuai untuk saya mengurus KTKLN mohon petunjuknya dan terima kasih atas perhatiannya.

  30. jafy berkata:

    Dengan hormat…
    saya mau tanya.apakah untuk TKI harus/ wajib via PJTKI? bisakah ketika pulang ke jkt untuk urus medical dan cap visa, KTKLN diurus sendiri di konter terminal 2D? bisakah pengurusan KTKLN diurus saudara saya di Bandung? atau harus oleh yang bersangkutan? terima kasih banyak, sukses untuk anda….

    • Humari berkata:

      Bila Anda adalah TKI yang bekerja pada perusahaan (formal) bukan pada individu, rumah tangga, anda bisa langsung mengurus KTKLN seperti yang saya tulis di atas.

  31. nurul berkata:

    bpk mw naya ni,aku ko dah lengkap dokumen2 ya visa.passpor ma contrak krj .ko malah susah ya q di suruh legalisir semuaya di kbri sanaya ni ,emang bnr ya,thxs info ya

    • Humari berkata:

      Maksud Anda kontrak kerja (employment contract) antara Anda dengan perusahaan? Kalau ini yang Anda maksudkan, aturannya memang begitu. Kontrak kerja Anda harus dilegalisir oleh pihak berwenang kita dalam hal ini KBRI di negara penempatan. Kalau tidak, bila terjadi apa-apa, Anda akan sulit meminta bantuan KBRI. Hati-hati dengan segala sesuatu yang tertulis dikontrak. TKI kita cenderung melalaikan satu ini.

      • nurul berkata:

        ia pak,dan kata kepala BNP2TKI saya harus minta info lg imigrasi yang di qatar namaya pa huda,tepi setalah saya kirim E-mail ke beliau ,tidak membalas apa apa ,saya jadi bingung pak,soalya ,saya minggu minggu ini dah mw berangkat….
        dan kata perusahaan saya ini udah memenuhi standar ya,apa mungkin sebab ya itu perusahaan yng mau memperkerjaan saya agk repot krn imigrasi yang disanaya agk susah pa.tlng pa saran ya terma kasih pa

      • Humari berkata:

        Jangan cuma email. Ditelpon saja. Cari nomor mereka di Google

  32. andiez berkata:

    selamat siang pak, saya andiez saya mau tanya persyaratan membuat KTKLN di minta KTP. krna KTP saya sudah tidak berlaku kalau misalnya di ganti dengan SIM bisa apa tidak, soalnya kalau harus balik dulu ke kampung akan makan waktu yang cukup lama sedangkan di daerah saya (brebes-jateng) jauh dari kantor pelayanan pembuatan KTKLN dan juga waktu cuti saya sangat mepet. yang kedua apakah di bandara HUSEIN SARTRA NEGARA bandung ada konter pembuatan KTKLN?
    Minta jawaban bpk scepatnya terimakasih… salam

    • Humari berkata:

      Soal penggunaan SIM sebagai pengganti KTP buat urusan KTKLN saya belum tahu. Tapi coba saja. Siapa tahu? Sebab pada dasarnyakan sama saja dengan identitas diri. Setahu saya di bandara Husein Sastranegara tidak ada konter KTKLN.

  33. andiez berkata:

    terimakasih atas infonya, sukses slalu buat bpk… salam

  34. yanto berkata:

    mau tanya pak apakah semua harus buat KTKLN sedangkan saya kerja 15th tak pakai kontrak sama ,mana mana (mandiri)dan cuti terakhir saya 2010 dan sekarang saya cuti _lagi masalah saya KTP-SIM-BUKU BANK sudah mati masih dalam proses pembaharuan KTP saja 2minggu sampai sekarang tak selesai belum yang lainya dan cuti saya tinggal 2 hari apa mesti wajib buat

    • Humari berkata:

      Anda bekerja dengan visa apa? Kalau Anda keluar negeri dengan visa kerja ya harus. Aturannya memang begitu. KTKLN pembuatannya cuma beberapa saat jam saja. Tapi KTP, paspor harus ada. Kalau anda tak punya kontrak kerja, sebaiknya minta dari perusahaan Anda. Itu dokumen yang penting buat Anda sendiri. Meminta kontrak kerja pada perusahaan Anda adalah hal yang wajar dan bukan permintaan yang sulit. Kecuali bila Anda bekerja pada perseorangan, urusannya agak ribet dan lebih mahal karena Anda harus mengurus lewat PT. Rahman Pratama Sejati.

  35. Ida berkata:

    Halo…bapak/ibu, saya mau tanya, kalau saya daftar KTKLN nya online, apakah bisa saya ambil kartunya di kantor BP3TKI atau P4TKI yang terdekat dengan tempat tinggal saya, ataukah kalau daftar online, kartunya hanya bisa diambil di bandara Soetta saja? mohon jawabannya secepatnya…Terima kasih banyak…

  36. asep gita suara berkata:

    salam saya agus mau nanya kalau saya nih tki yang ngurus dokumen sendiri ssekarang ini koling vissa saya udah turun kalau saya mau buat ktkln bagai mana caranya

    • Humari berkata:

      Salam juga,
      Untuk hal yang begini, saya harus tahu apakah Anda mendapat pekerjaan di bidang formal atau informal?

      Bila di bidang informal (rumah tangga), Anda harus datang ke PPTKIS/PJTKI.

      Bila di bidang formal (perusahaan), Anda minta terlebih dahulu kontrak kerja dari perusahaan lalu dibawa ke KBRI/KJRI untuk dilegalisir. Setelah itu dikirim ke Anda (Sebelum ini untuk calon TKI formal bisa saja berangkat dengan memakai kontrak kerja yang dikirim lewat email). Setelah itu baru Anda urus KTKLN dengan mendatangi BP3TKI terdekat yang alamatnya bisa Anda lihat dengan mengklik https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/

      Namun bila Anda mendapatkan calling visa dari Arab Saudi, mau tak mau Anda harus meminta bantuan ke PPTKIS/PJTKI yang mempunyai izin online ENJAZ. Tidak semua PJTKI/PPTKIS yang punya itu. Makanya Anda tanya dulu apakah PJTKI tersebut bisa online ENJAZ atau tidak.

      Semoga penjelasannya saya bisa membantu.

      Sukses buat Anda
      Humari

  37. dony berkata:

    saya mau kerja di uk apakah saya harus mempunya KTKLN?????saya bekerja di perusahaan persiaran..mohon infonya

    • Humari berkata:

      Tergantung Anda terbang dari mana. Kalau terbang ke UK langsung dari Jakarta, pastilah Anda harus mengurus KTKLN. Tapi kalau dari Singapura misalnya banyak yang tidak mengurusnya.

  38. nurkolik berkata:

    salam,saya mau nanya ini bos,saya adalah bekerja suami isrti di saudi,trus sekarang istri saya pulang/cuti duluan bisakah dia berangkat lagi,trus bisakah istri saya bikin KTKLN langsung di kantor pelayanan ktkln,sekarang istri saya mau berangkat lagi,dan apa sarat2nya untuk mendapatkan ktkln?tolong di bantu infonya,sebelumya terimakasih,

  39. yanto berkata:

    boss mau tanya nih, misal saya aplikasi KTKLN secara online, apakah waktu mengambil KTKLN itu saya harus sertakan semua syarat yang di tetapkan itu?

  40. zeblooh berkata:

    Kenapa di hk tdk bs membuat kartu KTLN….pdhl kita cuti hanya 2 minggu

    • Humari berkata:

      KTKLN sendiri bisa diurus sehari jadi di bandara Soetta ataupun Juanda. Yang masalah adalah bila KTP atau paspor misalnya habis masa berlaku.

  41. sinung berkata:

    Mau nanya nih, saya dari Semarang, saya adalah TKI dibid. formal, lagi cuti. Kalau saya aplikasi KTKLN online apa saya bisa ngambil kartunya di BP3TKI kota setempat dan bagaimana cara pemberitahuannya kalau KTKLN diambil di kota setempat dan proses nya butuh berapa hari? Makasih infonya ~! saya tunggu segera!

  42. TRINANDA KRISDIANTO berkata:

    assalamualaikum dan selamat malam ….
    saya tki formal di brunei darussalam, tanggal 28/3/2012 saya mau pulang ke bandara juanda surabaya, apakah saya dapat langsung mngurus KTKLN tanpa KTP???, masalahnya KTP saya tidak di bawa, sedangkan rumah saya jauh di blitar, semua syarat sudah saya siapkan kecuali KTP, terus pembayaran asuransi dan yg lainya apa bisa lngsung di konter tempat mengurus KTKLN ???, mohon penjelasanya, atas jawabanya saya ucapkan banyak terima kasih. wassalam…

  43. aku mau cuti tgl 8 maret 2012,,,moga2 success dpt KTKLN

  44. feti agustia ningsih berkata:

    asalamualaikum
    saya mau tanya apa saja syarat nya membuat kartu KTKLN …?
    kalo di lampung tempat nya di mana….?
    berapa lama proses pembuatan nya….?
    kalo qta baru datang k indo apa kah bisa langsung mengurus nya….?
    tolong jawaban nya….?

    • Humari berkata:

      Syaratnya sudah saya tulis di atas juga alamat pengurusan yang di Lampung. Kalau hendak mengurus langsung ketika baru datang dari luar negeri tentu saja bisa

  45. I ketut sudiatmika berkata:

    Mohon informasinya, barusan saya Sudah registrasi KTKLN, tapi saya nggak dapet nomer registrasinya, ketika saya mau registrasi ulang, sistem menyatakan kalo saya sudah di registrasi, gemana caranya untuk mencari tau nomer registrasi saya? Terima kasih atas bantuannya…..

  46. nurull.gito loch berkata:

    assalamualaikum….
    saya mau nanya…saya sudah punya KTKLN dan sudah hampir expire kalo mau perpanjang di KBRI terdekat ada g kira” tolong dibalas…?

    • Humari berkata:

      KTKLN urusannya tetap di Indonesia. Di KBRI terdekat paling anda hanya bisa membayar asuransi TKI (bila expired). Tak usah terlalu dikhawatirkan KTKLN yang mau kadaluwarsa. Nanti saja diperpanjang di Indonesia.

  47. indah berkata:

    Saya mau bertanya, kalau kita sebagai TKI paspor di pegang sendiri apakah harus buat KTKLN Jg?

    • Humari berkata:

      Maksudnya Anda adalah TKI Mandiri? TKI mandiri adalah TKI yang bekerja di perusahaan bukan pada perorangan. Bila itu yang Anda maksud tetap saja KTKLN perlu Anda dapatkan.

  48. samsudin berkata:

    Pak saya TKI disaudi.
    kalo di bandara juanda bisa bikin KTKLN gak? kalo bisa jam kerjanya dari jam berapa sampai jam berapa? masalahnya saya dari cuti nyampek juanda jam 08 malem dan ingin lansung bikin KTKLN.
    mohon jawabanya trimakasih

  49. samsudin berkata:

    o iya pak satu lagi
    persyaratanya bikin KTKLN apa saja. saya kerja formal di perusahaan pabrik besi (ALTUWAIRQI GROUP) sudah 10 tahun,apakah surat kontrak kerja sebagai persyaratan wajib bikin KTKLN,sedangkan profesi saya gak sama ama yang di pasport. di pasport masih pakai profesi saya yang dulu(WORKER) sedangkan surat kontrak kerja pakai profesi baru (ELECTRICIAN) bagaimana pak?
    TERIMA KASIH

  50. ana berkata:

    hari sabtu bisa bikin ktkln ga?????

  51. didik haryanto berkata:

    persyaratan buat KTLN.salah satunya surat kontrak kerja..sedang kmi sbagai TKI sah,ikut program pemutihan dimalaysia.dn salah satu syarat pembuatan paspor indonesia adalah kontrak kerja 3 set dn disimpan diKBRI KUALA LUMPUR.jadi alangkah baiknya pihak BP2TKI berkomunikasi dengan KBRI KL,untuk mendata TKI yg sudah ada kontrak kerja,terutama TKI yg ikut PROGRAM 6P.jadi tki gk susah buat kontrak kerja lagi.dimalaysia buat,pulang ke indonesia mau buat KTKLN dsuruh buat kontrak krja lagi.

    • Humari berkata:

      Koordinasi adalah kelemahan birokrasi kita. Selain itu, keberadaan BNP2TKI masih belum diterima sepenuhnya oleh instansi/pejabat pemerintah yang lain. Itu sebabnya bertahun-tahun BNP2TKI perang dengan Depnakertrans (sekarang Kemenakertrans). Baru setahunan ini ‘damai’.

  52. prast9 berkata:

    maaf mau bertanya sedikit : jika TKI informal bisa ndak mengurus KTKLN di Terminal 2?

  53. annisa berkata:

    mohon dijawab..saya bekerja dihongkong dari tahun 2004 belum pernah pulang indonesia..saya bermaksud cuti bulan november 2012 ini..terus saya tidak punya KTP indonesia karena dulu KTP ditahan PT..PT yang memberangkatkan saya pun sudah bangkrut..cara bikin KTKLN online bagaimana?? bisa tidak dibikin dihongkong?? kenapa KTKLN tidak dibikin di KJRI hongkong saja jadi menghemat waktu cuti kita di indonesia yang cuma 2minggu trimakasih sebelumnya

  54. Upi berkata:

    Ya Allahh ,,

    Padahal di setiap negara penempatan ,, ketika qt mendapat masalah tidak pernah menanyakan KTKLN .. HANYA PASPOR & KTP negara tersebut..

    • Humari berkata:

      KTKLN itu sebenarnya kartu yang menunjukkan bahwa TKI sudah melewati prosedur saja. Kalau negara luar tentu saja tak menanyakan itu. Sebab KTKLN adalah prosedur dalam negeri kita. Sebenarnya yang lebih efektif adalah bila data TKI tersimpan di database online yang bisa diakses semua yang terlibat dalam penempatan TKI: KBRI, BNP2TKI, PPTKIS dan TKI sendiri.

  55. Lisa berkata:

    Saya rencana mau cuti… Tahun maren saya juga plg cuti Dan tidak lapor ke pjtki yg memberangkatkan saya karena pjtki itu sudah tutup menurut pengurus disana karena banyak masalah.kebetulan saya berangkat awal 2009 Dan saya rencana Akan cuti lagi… Saya asli Madura yg ingin saya tanyakan karena dimadura gak Ada alamat tercantum apakah saya bisa urus KTLN itu saat saya baru datang karena saya biasanya klo cuti cuma seminggu ato dua minggu…. Mengapa cm bagi TKI proesional Saha yg bisa urus online???bisa tidak kita urus online dr Kuwait?saya Dan majikan lagi bingung
    Mohon penjelasanya
    Terimakasih

    • Lisa berkata:

      Oya maaf setelah baca komentar diatas semua saya jd faham terimakasih tar saya Akan urus di bandara juanda kebetulan KTP saya masih berlaku…. TerimAkasih infona
      Cm saya Tanya apakah klo diurus saat kepulangan saya langsung bisa mendapatkan KTKLN itu di hari yg sama biar gak repot2 lagi klo sudah drumah karena Madura Surabaya lumayan menyita waktu n jauh makasih

  56. Parti berkata:

    Siang….
    Dari komen-komen diatas, kok kalau buat KTKLN on line ngambil kartunya di Bandara Soetta, apakah kalau ngambil di Bandara Adi S. Yogyakarta gak bisa ? soalnya bsk bulikku terbang dari Yogya langsung Spore tanpa transit di Jakarta dulu.

  57. Lily berkata:

    saya seorang majikan. pembantu rumah saya di suruh bayar 3 juta untuk bikin ktkln di bandara. pembantu ku panik enggak punya uang sebanyak itu. aku sudah ajar dia bagaimana mau bikin ktkln tapi dia tidak berani dan rencana mahu balik kampong dulu. dia asal kebumen. di mana ya kantor yang paling dekat untuk bikin ktkln buat pembantu saya. soalnya saya enggak familiar dengan daerah indonesia. mohon bantuan nyatakan alamat nya seperi yogyakarta atau surabaya dsb.

    • Humari berkata:

      Ibu Lili,

      Tampaknya pembantu Ibu bertemu dengan calo di Bandara atau kadang petugas di konter KTKLN merangkap menjadi calo. Di bawah ini adalah alamat pembuatan KTKLN. Yang paling dekat dengan tempat tinggal pembantu Ibu adalah Yogyakarta atau bisa juga Semarang.

      BP3TKI Yogyakarta
      Jl Sambisari No 31 1A Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta Tel. 0274 497403

      BP3TKI Semarang
      Jl Kalipepe II /64 Pudak Payung Semarang 50236 Telp: (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
      Fax: (024) 76481772, 7477273.

      Semoga sukses.

      Humari

      • YUMA berkata:

        ASSALAMUALAIKUM…SAYA TKW MANDIRI YG KERJA DI ITALY,SAYA DIREKRUT OLEH HMMMM PASANGAN SAYA SENDIRI YG NOTABENE ORANG ITALY JUGA,KTKLN SAYA MAU HABIS MASA BERLAKUNYA(7/6/2012) DAN SAYA MAU CUTI TGL 24JULI NI KE SURABAYA..SAYA COBA ISI FORM ONLINE TAPI BIKIN MUMET,SAYA DULU BIKINNYA DI BNP2TKI DENPASAR,SEKARANG SAYA MAU BIKIN DI SURABAYA BISA NGGAK YA?APA DI BANDARA JUANDA ADA KANTOR UNTUK MEMBUAT KTKLN?TOTAL BIAYA KIRA2 BERAPA?BERAPA LAMA?(KARNA HANYA SEMINGGU DI SURABAYA),DAN BISAKAH PEMBAYARAN DI LAKUKAN LANGSUNG DI KANTOR PEMBUATAN KTKLN?TERIMAKASIIIIIIH UNTUK JAWABAN YANG SAYA TUNGGU DAN MAAF ATAS PERTANYAAN SAYA YANG PANJANG HEHE

      • Humari berkata:

        Bisa. Di Bandara Juanda ada konter KTKLN

  58. Budi Vachrony berkata:

    HARUS BAYAR FISKAL Rp 2,5 JUTA

    Mengapa ya?, orang hendak keluar negerì harus bayar fiskal Rp. 2,5 juta (dulunya Rp1 juta). Sangat berat terutama bagi orang kecil yg sekedar ingin cari pengalaman melihat & merasakan negara lain itu seperti apa? Negara maju itu bgmana, negara melarat itu seperti apa. Apa masih lebih enak Indonesia?

    Bagi orang kecil, kurang lebih 100 juta jiwa, trutama yg tinggal di Pulau Jawa ini, betapa tidak tahunya bahwa ada banyak hikmah yg dapat direngguknya bila sesekali dpt menyaksikan & membandingkan perkembangan disiplin, perekonomian, kenyamanan, ketertiban bangsa² lain di negara tetangga, maupun yg lebih jauh & jauh lebih maju lagi. Maka mari cobalah menimbang-nimbang bermanfaat tidaknya tulisan ini.

    Kalau hendak menjaring NPWP baru, mengapa tidak buka counter di mall saja. Atau sementara numpang mobil keliling bikin SIM baru? Kalau hendak menelusuri jejak orang yg suka menghamburkan uang di luar negeri tapi kurang patuh bayar pajak, mungkin lebih tepat memfotocopy isi paspornya pada saat disodorkan ke counter kedatangan (arrival), saat baru tiba kembali di Indonesia.

    Tontonan² di TV tentang luar negeri yg sekadar pengarahan sutradara & juru kamera sama sekali berbeda dg setiap pengalaman berikut sensasi bagi diri sendiri jika sudah menginjakkan kaki di sebidang tanah yg bukan Republik Indonesia. Ada suasana yg serba lain, kebersihan lingkungan yg mungkin patut ditiru.

    Mungkin beberapa mata asing tertuju pada kita. Tak ada yg berbahasa Indonesia. Hawa udaranya rada aneh. Polisinya beda seragam. Disiplinnya lain. Kendaraan umumnya beda, setirnya mungkin juga beda polìsi. Mata uangnya bukan rupiah, harus tukar dulu. Makan & minum juga hrus menyesuaikan keadaan dsb, … malu bertanya sesat dijalan.

    Menjadi TKI, TKW, Naik Haji, Kontingen olahraga ataupun ikut tour adalah perjalanan terpimpin, sehingga bukan trmasuk upaya cari pengalaman yg baik (trmsuk buruk) secara pribadi yg kelak dapat menambah kearifan berpikir, makin kaya pengalaman & mempertebal kepercayaan diri pribadi di kemudian hari. Bila dulu gencar diberitakan bahwa fiskal Luar Negeri dapat di tawar² pada saat keberangkatan. Apakah praktek tsb tak bakal menarik lagi di lapangan. Karena kenaikan yg begitu mencolok. Apakah ini trmasuk taktik mendispopulerisasi Bapak SBY?

    Lain dari itu, khabarnya masyarakat ber-KTP Padang, Medan, Riau, Batam, Pontianak, bila bepergian ke negara tetangga sama sekali bebas fiskal. Kalau benar begitu, alangkah terbelenggu & terbelakangnya 100 juta kita-kita ini, hingga terkadang nganeh²i polah tingkahnya atau irasional tingkah & tindakannya seperti katak dalam tempurung.

    Kebetulan beberapa waktu yg lalu, kok ada partai baru yg secara tegas mengiklankan “ Bebas Fiskal ke LN ”di Metrotv dalam salah satu programnya. Apa memang berniat menghapus stigma di per-‘kodok’ ini bagi penduduk Pulau Jawa?

    ***


    Via MebApp.com

    • Humari berkata:

      Fiskal yang 2,5 juta itu sudah tidak berlaku. Silakan dicek. Dulu waktu masih aturan itu masih berlaku, khusus TKI tidak dibebankan untuk membayar fiskal.

      • Jotah Insap berkata:

        ktax khusus TKI tdak dibebankan tuk mmbyar fiskal, tapi tmanku brangkt ke saudi,,, di airpot jakarta minta uang fiskal 150 ribu rupiah,,,ko” aturan kocar kacir bgini,,ya,,??? bingungggggggg akuuuuuu,,,,,,!!!

    • Lisa berkata:

      Memang aneh tapi nyata….. Peraturan yang buat pusing bahkan kalangkabut…..buat peraturan bagi TKI hususnya yg setidaknya gak tiap saat tahu perkembangan Dan peraturan baru ya mbok nyuruh pihak KBRI setempat membagikan selebaran yo???jangan pas mw naik pesawat balik negara yg bisa Bantu isi perut kluarga istilahnya malah dipersulit cz KTKLN etc…..mbok pemerintah sekali2 memerintah pegawai KBRI beri tahu semua warga indo….. Toh mereka kan tahu warga indo Ada berapa Dan dimana cz gak mungkin bagi TKI legal data datanya gak diketahui kecuali yg illegal ….. Staf pemerintah seharusnya lbh profesional dunk jangan cm mw pajak Dan duit persyaratan gini gono dr TKI …..

  59. Gunawan berkata:

    Kemarin teman saya sudah daftar online dan pada sat sampa di indonesia dia ingin mengambil kartunya. dia sudah membawa visa kerja, lapor datang. tetapi pihak kantor meminta surat kontrak kerja. di kantor kami tidak system kontrak sehingga sulit untuk mendapatkan surat terserbut.bagaimana jika tidak menggunakan surat kontrak? dan jika kita tidak bayar asuransi apakah boleh? ada teman yg mengatakan di office kita sudah ada asuransi jadi tidak perlu membayar asuransi lagi. apakah di paksa/diwajibkan untuk membeli asuransi? kan sebetulnya itu hak kita ingin di asuransikan atau tidak. bagaimana menurut pendapat Anda? thx

    • Humari berkata:

      Visa, kontrak kerja (employment contract), pembayaran asuransi itu sudah termasuk di UU 39 2004. Mengenai kontrak, saya sarankan Anda minta ke kantor di mana Anda bekerja. Meskipun status Anda adalah karyawan permanen. Kalau terjadi perselisihan, apa yang menjadi acuan Anda kalau tak ada perjanjian tertulis?

      Mengenai asuransi TKI, itu memang diwajibkan bagi semua TKI. Sekali lagi tertulis di UU kita. Fungsinya adalah bila terjadi apa-apa, semua bisa ditangani dengan cepat dan tidak membebani keluarga di Indonesia. Misalnya, bila seorang TKI meninggal dan jenazahnya dipulangkan, keluarga di Indonesia tak perlu khawatir mengeluarkan biaya ini itu. Di bandara sudah ada petugas yang akan mengurus dan mengantar hingga sampai ke rumah. Asuransi perusahaan Anda menyediakan jasa semacam itu? Kan tidak.

      Bagi saya, selagi aturan yang dibuat pemerintah kita masuk akal, patuhi saja.

  60. sukari berkata:

    kalau paspor aja.boleh tak?

  61. sukari berkata:

    waduh lama bgt

  62. Lisa berkata:

    Maaf baca aturan tentang PRT yg cuti kok jd bingung NIH
    Saya PRT dikuwait insya Allah agustus mau cuti
    PT yg memberangkatkan saya dulu sudah non aktif…. Apa saja Dan bagaimana cara saya mengurus KTKLN supaya bisa kembali ke majikan saya yang kebetulan masih sodara(visa saya atas Nama Mas saya bukan orang atas Nama orang Arab )
    Masa PRT urus KTKLN ribet n mahal gitu!!!
    Karena kebetulan saya cuti biasana cm seminggu dua minggu
    Sekian Dan terimakasih

    • Humari berkata:

      Anda datangi KBRI Kuwait terlebih dahulu. Minta perjanjian kerja. Setelah sampai ke Indonesia, baru urus KTKLN. Bawa dokumen yang disyaratkan. Soal ribet dan mahal, ya wajar. Kerja di luar negeri gito loh……

      Anda kalau tahu seperti apa isi dalam PJTKI, lebih ribet lagi.

      • Lisa berkata:

        Kerja diluar negeri kan pahlawan devisa…. Duh masa yang PRT lebih ribet Dari yang kerja diluar yang lebih professional ….. Jangan mentang-mentang PRT malah dibikin ribet bos!!
        Ya saya tiap pulang suka lapor KBRI setempat Dan minta persyaratan yang diperlukan.
        Oya jadi saya tar bisa urus di airport dunk…. Biaya biasanya berapa???
        Mohon bantuannya untuk para PRT yang pendidikanya minim biar jangan kena tipu hehehe n kena tipu calo hehehe
        Terimakasih

      • Humari berkata:

        Hehehehehehe…..Anda jangan termakan istilah media soal ‘pahlawan devisa’. Itu cuma istilah. Tak lebih tak kurang.

        PRT ataupun bukan, proses kerja ke luar negeri tak pernah mudah. Cuma yang ditonjolkan selama ini hanya persoalan yang dialami PRT.

        Kalau dokumen yang Anda bawa lengkap, bisa kok langsung diurus di terminal 2 Bandara Soetta. Biayanya seperti yang saya tulis di atas. Rp 290.000 untuk asuransi dan USD 15 untuk DP3TKI.

      • Lisa berkata:

        Hehhehe ya juga c
        Alhamdulilah smua lengkap kirain harus urus lewat PT lagi cz ribet bin rudet.coz trauma ma suasana PT yang super rame.
        Terimakasih info Nya jadi tenang tuk cuti coz feb 0’11 pas pulang belom Ada soal KTKLN

  63. Lisa berkata:

    Persoalan yg dtonjolkan PRT memang buat pilu Dan pusing semua pihak tapi semua itu kalo TKW itu berangkat membawa bekal sabar Dan bisa menguasai bahasa setempat Dan kalau bisa bisa berbahasa English insya Allah smua permasalahan bisa berkurang…hehehehe padahal saya tidak bisa bahasa Arab meski kerja di Arab tp alhamdulilah bisa komonikasi English itu bisa sangad membntu klo lagi belanja ato ketemu orang luar karena saya kebetulan tinggal sama Mas yang asli Indonesia jadi gak bisa Arab gak masalah….
    Sekedar curhat dulu pas saya sampe Kuwait sempat mampir ke agency Dan betapa terkejutnya saya karena orang agency yang bersikap seronok sama TKI… saya yang geram angkat bicara malah dijawab tidak sopan maaf beliau yang katanya bilang pegawai agency yg terhormat bilang begini”kamu siapa berani menyela awas kalau kamu dipulangin majikanmu saya ewek kamu”otomatis saya tambah marah Dan telpon Mas saya yang menjadi majikan bagi saya dia berusaha rampas hp
    Alhamdulilah akibat semua itu orang itu kena batunya… Nasib buruk TKW kadang juga disebabkan oleh orang orang kita sendiri yang sengaja menjerumuskan wanita Demi isi dompet….tapi juga disebabkan TKW sendiri yang tidak bisa membawa diri hehehe

  64. sri astuti berkata:

    ass mlm mbak
    saya mau tny agustus sy mau cti 2 minggu 14 agstus 2012 klo bln puasa ttp gk ya?
    klo stlh hr raya bknya stlh brp hr raya?
    sy mau memperpjng KTKLN saya
    bs gk d buat d lain kota
    sblm nya mkch byk

    • Humari berkata:

      Bisa saja. Jadwal buka tutupnya sama dengan kantor pemerintahan lainnya. Soal dimana bikin KTKLN silakan lihat alamat di atas.

  65. gendruk berkata:

    alasane mung gawe aman,,,,tapi ko ya nganggo duittttttttttttt ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,duit,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, piye toh ko ga di buat yang valid and quickly.

    • Humari berkata:

      Itulah namanya bernegara. Lha wong bikin organisasi aja ada iuran, apalagi bila anda adalah warga negara. Sesekali masuk deh organisasi.

      • Lisa berkata:

        Hehehe bayar iuran untuk selanjutnya di korupsi…. TKI hebat bisa kasih makan orang atas yg doyan korup

      • Humari berkata:

        Tidak semua uang yang kita bayar ke negara itu dikorupsi. Kalau semua dikorupsi sudah lama negara kita runtuh. Jika uang dari TKI itu dikorupsi, negara kita takkan bisa menebus Darsem, juga memulangkan TKI bermasalah gratis, berkali-kali dari Malaysia dan Arab Saudi. Tepiskan dulu prasangka buruk. Banyak juga yang baik dari negara dan bangsa kita. Kalau hidup anda melulu berpedoman pada berita TV, koran, percayalah anda bakal meyakini hanya anda saja orang baik.

      • Lisa berkata:

        Bukan merasa saya jadi orang baik tapi kenyataanlah….korupsi makin meraja Lela makin nambah ya klo tidak percaya dan melihat kenyataan berita di tv pasti kita sebagai warga negara yang berada diluar Akan buta alias tidak pernah tahu perkembangan Indonesia yang seharusnyA maju karena kekayaan bumi tapi kenyataanya korupsi Dan korupsi selalu jd topic utama….masalah darsem Dan penanganan TKI lain yg succes di tangani memang bisa dpt thumb up tapi itu kan sebagian kecil duank…. Nah berita yg barusan terjadi di malaysia Dan juga masalah yang belom Teri gmail bagaimana????
        Duh Indonesia gagal lagi melindungi warganya….malah kliatanya Ada yg sudah merasa puas dengan pernyatAan maaf Dari Malaysia….. TKI juga warga Indonesia jd tolong deh ditangani secara serius jangan hanya bisa buat peraturan ini itu persyaratan blablabla yang hanya bertahan sesaat Dan ganti lagi ganti lagi persyaratannya duh hanya buat mumet TKI belom berapa tahun sudah berubah persyaratan Dan ganti topic kertas yang harus di penuhi TKI duh pak …. Bu…. Sebelom buat peraturan diteliti dululah….. Masa tiap ganti tahun ganti peraturan ?????ribet gak da bedanya dengan ganti majikan pisssss……cz bosen denger sll ganti Arab Dan tujuan

      • Lisa berkata:

        Ya mbok sebelom buat persyaratan Dan membunyikan palu sebagai syarat di sah kannya itu kertas untuk TKI di teliti dululah… Dikaji bener bener…. Kita sbg TKI yg umumnya pendidikan dibawah rata2 hanya bisa dibuat bingung bin jengkel… Seharusnya kalau buat peraturan semua TKI dikasih tahu lewat pihak KBRI jd sebelom plg kita sudah tahu langkah apa yang harus dilakukan Dan juga harus dikasih tahu soal biaya juga Dan jangan biarkan calo berkeliaran…..tunjukan sikap peduli sekali2 pada TKI dengan maksimal seperti yang dipidatokan di tv tv….miris denger Ada yg kena 3jt dll….kebayakan masih banyak yang berniat buruk masih banyak yang berniat membodohi kita seharusnya difikir juga bagaimana peraturan itu tidak sampai ditangani calo calo edan…..kasian kan mereka yang tertipu….

      • Humari berkata:

        Aturan yang diterapkan sekarang adalah poin-poin dari UU 39 yang disahkan di zaman presiden Megawati di akhir pemerintahannya di tahun 2004. Tapi karena Kemenaketrans (waktu itu masih Depnakertrans) berselisih dengan BNP2TKI, penerapannya jadi berantakan. Aturan itu masih jauh dari sempurna. Tapi lebih baik sebenarnya. Hanya penerapan di lapangan memang sulit sekali. Bukan dari aparat pemerintahan saja, juga dari PPTKIS/PJTKI, calon TKI, sponsor dsb. Makanya masih terdengar pungli di sana sini. Itu dari kenakalan aparat. Kenakalan PJTKI/PPTKIS juga ada. Kenakalan calon TKI/TKW juga tak kalah banyak. Supaya tidak tambah runyam ya laksanakan aturan. Kalau tidak? Ya kita semua, bukan hanya TKI, yang bakal susah.

      • Lisa berkata:

        Ya dariapa pusing mending dturuti semua peraturan meski dengan tanda Tanya habis ini peraturan apalagi???pemerintah Dan pihak yang bersangkutan sama TKI suka silang pendapat itu yg jadi masalah utama… Dan juga calon TKI yang cuma bermodal ingin kerja untuk perbaiki economy keluarga tanpa tahu persyaratan utama juga buat masalah Dan gampang ditipu….oke deh terimaksih semua reply Nya ….makasih info Nya
        Semoga kedepannya pemimpin Dan rakyat Indonesia bisa berfikir lebih matang… Amien3x

  66. raggeil berkata:

    klo tki dimalaysia pakai permit bebas,kerja ikut mborong sendiri,mana ada kontrak kerjanya?terlanjur pulang berangkat mau buat ktkln ditanya kontrak kerja tidak punya,jg tdk bisa buat Ktkln,trus bagaimana solusinya?????

    • Humari berkata:

      Coba anda kontak Atase Tenaga Kerja di KBRI Kuala Lumpur. Banyak juga kok pekerja yang dipekerjakan oleh perusahaan Indonesia sendiri di luar negeri dan mereka diberi kontrak kerja.

  67. tia berkata:

    mohon maaf sebelumnya
    gini lo tmn saya mau cuti bulan agustus dia mau bikin KTKLN semua persyaratan ada cuma masalahnya KTP indo dia ma pasport beda tahun….gini ceritanya dulu tmn saya seangkatan 2003 bekerja ke singapura tp karena umur blm mencukupi sm pihak sponsor di tuain gitu…ini bagaimana solusinya pak…padahal KTP indo nya masih berlaku cuma beda tahun sama pasportnya pak…mohon bantuanya …trimakasih

    • Humari berkata:

      Salah satu, paspor atau KTP harus dibuat ulang. Dan lebih mahal ‘memperbaiki’ data paspor daripada KTP. Itu solusi administratifnya. Tapi sebenarnya perbedaan data itu permasalahan serius (Meski tidak sepenuhnya kesalahan kami, PJTKI/PPTKIS kerap diperas LSM ataupun oknum aparat pemerintahaan gara-gara hal satu ini). Solusi lainnya adalah memperbaiki semua data diri (paspor, KTP dsb) dengan memakai ijazah, akte atau raport sebagai bukti. Cuma ya itu: mahal dan memakan waktu.

      • tia berkata:

        kira kira berapa lama nya pak utk memperbaiki….trs klau paspornya diganti tahunya disamain sama ijazah / akte/ KTP dia bs bermasalah ga…soalnya dia sekarang di luar negri gitu pak….dia cuti cuma 2 minggu saja…klau paspornya diganti di KJRI terdekat sini kira2 beresiko ga pak…trimakasih

      • Humari berkata:

        KTP tetap harus diurus di kecamatan dimana teman Anda berasal. Kalau paspor bisa diperpanjang di KBRI. Paspor bisa saja disamakan dengan KTP/ijazah/akte. Tidak akan bermasalah bila dibuat kerja kalau teman Anda sudah cukup umur.

  68. BAGOS PERKASA berkata:

    asskum …
    .dulu saya buat ktkln disemarang.tp sdh hbis masa brlku 5mei2012,prtnyaan sy bs gak mmperpnjang ktkln di jogjakarta…brapa biaya nya.saya disektor formal.saya skrang lg cuti sminggu.from prambanan jateng.

    • Humari berkata:

      Sependek pengetahuan saya: bisa saja. Langsung saja Anda telpon:

      BP3TKI Yogyakarta
      Jl Sambisari No 31 1A Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman Yogyakarta Tel. 0274 497403. Biaya bisa Anda baca dengan mengklik https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/

      • Zyam Zyamil berkata:

        saudara humari aku smua nmer yang ber sangkutan dengan KJRI JEDDAH smua aku hubungnin nanya PK bru ga, da yang tersedia cukup katanya klau mau cuti bawa surat cuti nya ja ? trus klau ga, da PK bru nya aku ga, bsa bkin KTLN iyA TLONG MENTA KJELASAN NYA

      • Humari berkata:

        Anda kerja di perusahaan atau perumahan? Jika di perusahaan minta saja dari manajemen kemudian tinggal distempel KBRI. Bila dari perumahan tidak ada cara lain selain dari KBRI/KJRI. Kami, PJTKI/PPTKIS, sendiri tidak bisa mengurus tanpa PK. Apalagi TKI cuti/re-entry. Sebagai info, sudah ada PJTKI yang diskors karena memberangkatkan TKI cuti tanpa PK, mungkin ribuan TKI gagal berangkat gara-gara saat pulang tidak membawa PK hingga tidak bisa mendapatkan KTKLN

  69. Zyam Zyamil berkata:

    aq kerja d perumahan ? tp aq hubungn d KJRI JEDDAH NOX GA, DA YANG BSA ? TRUS BXK NONER YG BERSANGKUTAN DNGAN KJRI JEDDAH YG AQ HBUNGN TP JWAB X GA, DA PK KTA CKUP BWA SURAT CUTI MA SATEMPEL KJRI GTU? GMN UNTUK HUBUNGN KJRI TU MHON BNTUANX

  70. Ahfissah berkata:

    Saya saat ini sedang cuti kerja dan ingi kembali ke saudi, selama 8 tahun saya bekerja disana saya merasakan tempat saya bekerja menjadi keluarga saya kedua, sehingga kapan saya ingin cuti dan kembali bekerja diberi kebebasan oleh bos saya. Nah untuk saat ini saya ingin kemballi kerja tetapi karena kekurang pahaman saya tentang peraturan yg baru maka pada saat saya pulang belum membuat kontrak dengan bos saya. pertanyaan saya bisakah kontrak dibuat menyusul dan bagaimana cara dan prosdurnya sampai saya bisa kembali bekerja. saya sudah memiliki reentri visa sampai bln juni 2012 dan tiket kembali kesaudi

    • Humari berkata:

      Pihak majikan datang saja ke KBRI/KJRI untuk mendapatkan kontrak kerja. Tandatangani lalu kirim ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya sarankan. Sebab sudah banyak sekali yang gagal terbang gara-gara terhambat kontrak kerja. Laporan ke KBRI/KJRI juga penting bila Anda terbang kembali tanpa melalui PJTKI/PPTKIS. Kami kerap dicecar pihak pemerintah bahkan keluarga bila terjadi permasalahan terhadap TKI cuti. Padahal mereka terbang ke Arab Saudi tanpa melalui kami.

    • Zyam Zyamil berkata:

      AFISAH KMU TNGAL DTANG K KANTOR MEMBUATAN KTKLN DSTU CUKUP BWA POTO KOPY PASPOR DAN SURAT CUTI N KLAU GA, DA PK BARU CKUP BAWA POTO KOPY IGAMAH X AJA

  71. dwi berkata:

    jika saya daftar secara online,,,, saya ambil di BP2TKI…. Bisakah saya ambil seminggu sebelum penerbangan ke negara tujuan kerja… Saya balik cuti,,,, (re-entry)

  72. dulalim berkata:

    tetap aja kembali Ke UUD ( Ujung Ujungnya Duit ) alias pemerasan uang TKI
    pejabat merda …

    • lina berkata:

      gimana lagi, bung! tradisi itu sudah mendarah daging, kalau di tiadakan, ya akan menderita semua, dari kepala sampai keujung kaki! berdoa saja semoga siapa yang butuh mengurus sesuatu diberi rejeki oleh Yang Maha Kuasa!

  73. Maaf saya sudah punya .KTKLN . Sekrang saya mau cuti . Apakah ada persaratan lain lg ? Trmaksh

  74. Ada yang mau di tanyakan . Saya sudah punya ktkln masih berlaku terus saya mau cuti apakah harus mengurus lagi ? Balas

  75. Slm pak maaf sya banyak nanya malum lah. Orang bodo . Saya sudah punya ktkln masih berlaku terus saya mau cuti apakah saya di haruskan membawa ijin cuti dar kjri . Dan masalh kontrak kerja di mintanya dari mana ? Karana selma 17 thn di arab blm pernah minta pk .mksh slm buat bpk

    • Humari berkata:

      Kalau kontrak kerja Anda belum habis ya tidak perlu.

      Kontrak kerja bisa diminta di KJRI/KBRI lalu ditandatangani oleh majikan.

      Sekali lagi, bila masa kontrak, KTKLN belum habis, tak usah mengurus yang baru. Kecuali misalnya KTKLN Anda tinggal satu bulan masa berlakuknya.

      Omong2 Anda bukan orang bodoh. 🙂

  76. yuli berkata:

    hi’ sy mau nanya nich. minggu dpn sy di ajak prgi holiday ke bintan breng klrga boss slama 3 hri. pertanyaan sy, sy blm punya ktkln, apa yg hrs sy buat n persiapkan????? thanks bnget.

  77. yuli berkata:

    ok,, thanks bnget ats info nya. smlm ga bs tdr gara2 mikirin ktkln. Sy tkt holiday jd nightmare. Rencana plng cuti Dec n bt ktkln kat Bandung. once again jutaan trims sy ucapkan. informasi anda sngat berharga. Have a nice day.

  78. mas'anah berkata:

    salam,sy mau nanya,sy dlu pernah jd tki informal 3 thn ditaiwan,skrg dah 1 thn di rmah (di indo ).dan skrg sya mau jdi tki informal lg di taiwan,sy sudah menghubungi agency sya yg dulu di taiwan,saya disuruh datang sendiri ke pjtki yg dulu,skrg sya sdh di proses di pjtki.yg mau sya tanyakan..
    1. apakah calon tki sprti sy jg wajib punya ktkln,klo iya siapa yg ngurus dan dimana?
    2. kenapa semua dokumen sprti skck,kartu kuning,id dari disnaker sya sendri yg urus dan biaya sendiri ? sedangkan sy ga tau gmna caranya.berbeda sama proses pemberangkatan sy yg dlu,semuanya di urus sponsor juga biayanya.
    mohon penjelasannya…mksih

    • Humari berkata:

      1. KTKLN yang mengurus adalah PJTKI Anda.

      2. SKCK, Kartu Kuning, KTP, KK adalah dokumen pribadi. Tidak boleh diurus oleh pihak lain. Untuk mengurus dokumen itu Anda tinggal datangi instansi yang mengeluarkan: SKCK, datangi saja Polda (adanya di ibukota provinsi), Kartu Kuning ke Disnakertrans Kabupaten.

      Selama ini PJTKI sering dihukum gara-gara membantu mengurus surat semacam ini. Dan hendaknya sebagai calon TKI, Anda menghindarkan diri dari bantuan semacam ini.

  79. Putra Prambanan berkata:

    Askum pak Humari,
    Saya kerja di Malaysia dan kerja Formal,memang masalah KTKLN ini suatu yang baru bagi para TKI yang mau bercuti,saya sendri memang belum punya KTKLN,pada tgl 11 sd 18 mei 2012 kemarin saya bercuti ke Yogyakarta,waktu baru sampai di bandara Adi Sucipto,saya menanyakan ke petugas Imigrasi tentang KTKLN,kata petugas imigrasi,di bandara Adi Sucipto tidak menerapkan KTKLN,dan memang betul sekali,waktu saya akan kembali ke Kuala Lumpur,petugas imigrasi tidak menanyakan KTKLN kepada semua TKI yang akan terbang.
    Saya masih bertanya-tanya,kenapa penerapannya tidak menyeluruh?dan sampai sekarang di sebagian bandara di Indonesia masih belum menerapkan KTKLN,menurut saya,koordinasi antara BP2TKI dan aparat pemerintah(imigrasi) masih belum terjalin dengan baik.
    Bagaimana menurut bapak Humari mengenai fenomena KTKLN yang berlaku sekarang?di sebagian bandara memberlakukan dengan ketat dan sebagian lagi masih belum menerapkan KTKLN,mungkin di beberapa bandar internasional yang lain masih belum menerapkan.
    Terima kasih.

    • Humari berkata:

      Wa’alaikum salam,

      Ya begitulah petugas kita. Tidak semua menerapkan standar yang sama seperti yang diperintah atasan mereka. Untuk TKI formal seperti Anda, hal semacam itu biasa terjadi. Kecuali TKI informal (pembantu rumah tangga) mereka akan selalu lebih ketat.

      Mengenai BNP2TKI sendiri, tak seluruh staf Kemenakertrans mengakui mereka. Karenanya sejak berdiri tahun 2006 (Aturan soal BNP2TKI sendiri dibikin di zaman Megawati meski pelaksanaan baru setelah presiden SBY), koordinasi BNP2TKI dengan instansi terkait (KBRI, Kemenaketrans, Imigrasi) baru setahunan belakangan mulai terjalin. Sebelumnya berantakan, bahkan perang komentar, tuding menuding di media.

      • P berkata:

        Terima kasih atas balasannya,
        Pak Humari,hari minggu kemarin(3 juni),saya ada urusan kerja di Penang Internasional Airport,dan kebetulan saya bertemu dengan kawan saya yang bekerja di staff KJRI,beliau sedang mengantar bapak KONJEN yang akan pulang ke Jakarta,sembari menunggu antrian check in,saya sempat berbual-bual dengan beliau tentang KTKLN.saya menanyakan tentang kerjasama BP2TKI dengan KJRI atau KBRI Malaysia tentang pembuatan KTKLN,beliau bilang kalau bapak Jumhur pernah menemui pak Konjen tentang pembuatan KTKLN di KJRI Penang,tapi pak Konjen menolak karena alasan-alasan yang masuk akal bagi saya dan teman-teman,mungkin KJRI tidak mau terlalu di repotkan dengan masalah KTKLN atau kurangnya kerjasama antara pemerintah dan BP2TKI,saya sendiri agak bingung,kenapa pemerintah kita mau menerapkan KTKLN tapi semua aparat masih belum mendukung dengan adanya KTKLN tersebut,kalau KTKLN itu suatu perintah yang mutlak untuk dilaksanakan dan semua aparat menjunjung tinggi perintah tsb,otomatis semua jajaran KBRI dan KJRI di seluruh dunia akan turut membantu dalam pembuatan KTKLN(menurut berita dari situs BP2TKI,BP2TKI akan bkerja sama dengan KBRI dan KJRI dalam pembuatan KTKLN) terutama KBRI yang menaungi negara-negara yang mempunyai banya TKI(Malaysia,Honkong,Taiwan,korea,Arab dan banyak lagi)sehingga para TKI akan dengan mudah membuat KTKLN di luar negara tempat mereka tinggal.karena selama ini KTKLN masih menjadi MOMOK bagi TKI yang mau cuti,sebagai contoh ada TKI yang berasal dari Buton dan kantor BP3TKI ada di Ujung pandang,perjalanan dari Buton ke ujung pandang memrlukan waktu kurang lebih sehari semalam dengan bis atau kapal feri.
        Bagaimana menurut pak Humari?terima kasih

      • Humari berkata:

        Permasalahannya ya kembali ke koordinasi juga bagi-bagi hasil.

        Beberapa tahun yang lalu pernah di salah satu blog yang dibuat staf KBRI di salah satu negara Arab menuduh kami PJTKI berpesta pora sementara staf KBRI menjadi tukang cuci piring sebab masalah TKI mereka yang tangani tapi duit tidak masuk ke mereka. Waktu itu saya balas saja dengan menulis bahwa, setiap proses yang kami PJTKI jalani selalu disertai uang. Yang gratis-gratis yang diumumkan menteri bla-bla-bla itu cuma omongan politis (baca: bohong). Jadi tak ada istilah kami PJTKI makan duit sendiri. Karenanya ketika saya menulis tentang pihak mana saja yang dapat duit dari penempatan TKI di negara-negara Arab, tak ada yang bantah (silakan baca: https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/29/blak-blakan-tentang-biaya-penempatan-tkw-ke-negara-negara-arab/)

        Juga tak semua KBRI/KJRI punya staf yang paham soal aturan TKI (UU 39 2004). Makanya koordinasi antar lembaga pemerintahan kita sulit diandalkan.

  80. Putra Prambanan berkata:

    Askum Pak Humari,
    Senangnya bisa bertukar pikiran dan tanya jawab dgn bapak,saya masih ada sedikit uneg2 atau ganjalan,mungkin bapak bisa tahu tentang hal ini,begini pak,sekarang ini mungkin sudah 2 minggu ini di Malaysia terutama di lokasi tempat saya bekerja yaitu Penang,sudah banyak sekali agen yang akan membantu para TKI untuk membuat KTKLN,saya sudah menghubungi agen tersebut dan sedikit menginterogasi ke agen tersebut,apakah agen tersebut legal atau ilegal,soalnya setahu saya KTKLN itu hanya bisa di buat di Indonesia,saya sudah menghubungi KJRI(kawan saya yg bekerja di staff KJRI),katanya dari pemerintah kita tidak menunjuk sebarang agen untuk pembuatan KTKLN di luar negeri.dan lagi saya mau memastikan kebenaran agen tersebut dengan menghubungi BP2TKI di jl MT Haryono,Jak-Sel (021-7981205/telp dan fax sama)tapi tidak ada yang menjawab sama sekali hanya bunyi fax saja.
    Agen tersebut menyatakan bahwa dia di tunjuk langsung oleh BP2TKI pusat Jakarta dan di juga sudah datang ke Jakarta untuk penunjukan dan pelantikan agen luar negeri,yang jadi keheranan saya,mengapa agen hanya minta photo copy paspor,permit dan photo 2 keping,apa tidak ada sidik jari atau yang lainnya?lagipun harganya sangat mahal(RM 316)atau Rp 916.000(kurs 2900/1 ringgit),Saya memang kurang tertarik dan teman2 TKI pun kurang tertarik untuk membuatnya,tapi ada sebagian yang ingin membuat dengan alasan rumahnya jauh dari kantor BP3TKI dan mereka juga tidak mau ribet mengurusnya,tapi samapi sekarang tidak satupun yng saya ijinkan membuatnya,soalnya masih ragu2 akan keabsahan KTKLN tersebut.
    Dengan penjelasan saya di atas,saya mohon pak Humari bisa membantu mencarikan informasi tentang legal dan ilegalnya agen yang bertebaran di Malaysia tersebut,kalau memang legal,munkin banyak teman2 di sini yang mau membuat melalui agen di Malaysia.
    Terima kasih,salam dari saya Putra Prambanan Klaten.

    • Humari berkata:

      Setahu saya tak pernah ada kebijakan semacam itu. KTKLN pada dasarnya bukti bahwa seorang TKI sudah menjalani prosedur sesuai aturan dengan antara lain: membayar asuransi & DP3TKI. Jadi ini soal dalam negeri. Aneh saja kalau agen tenaga kerja yang berlokasi di luar negara Indonesia mengurus KTKLN.

      Makanya saya sendiri lebih cenderung pemerintah membuat sistem online yang terhubung ke semua yang berkepentingan dalam penempatan TKI mulai dari Disnakertrans, Kemenakertrans, BNP2TKI, KBRI/KJRI, PJTKI hingga agen di luar negeri dari TKI. Kalau sudah begitu KTKLN tidak diperlukan lagi.

  81. Darmono Arman berkata:

    saya TKI profesional/ Mandiri saya akan mengurus KTKLN dimana salah satu syarat harus ada kontrak kerja. yang saya mau tanyakan apakah kontrak kerja harus di legalisir KBRI.

    • Humari berkata:

      Baiknya begitu. Tapi pada prakteknya banyak yang tidak. Yang jelas minta kontrak kerja yang original.

      Untuk urus KTKLN, Anda tinggal datang ke BP3TKI terdekat dengan membawa, visa, paspor, kontrak kerja dan bayar asuransi serta DP3TKI.

      KTKLN adalah bukti bahwa Anda berangkat kerja sesuai prosedur dan nama tercatat di instansi pemerintah juga anda mendapat asuransi TKI bila terjadi apa-apa.

      • Darmono Arman berkata:

        Bukankah untuk TKI mandiri tidak disyaratkan untuk membayar Asuransi serta DP3TKI.
        mengapa harus membayar.

      • Humari berkata:

        Saya juga sudah mendengar kabar satu ini. Cuma belum dapat informasi yang jelas. Saya menduga aturan yang tidak adil seperti ini, karena pemerintah dalam hal ini (BNP2TKI dan Kemenakertrans) cari selamat dari kritikan terhadap mereka yang dilancarkan TKI mandiri profesional.

        Sementara kami PJTKI/PPTKIS, yang juga menempatkan TKI profesional diwajibkan untuk membayar semua yang diundangkan.

        Saya sendiri tidak tahu pihak mana yang membuat aturan tidak adil semacam ini. Kemenakertrans atau BNP2TKI. Yang jelas karena KTKLN dibuat di BP3TKI, ada kemungkinan ini aturan dari BNP2TKI. Padahal BNP2TKI tidak punya wewenang untuk membuat aturan.

      • Darmono Arman berkata:

        Dalam Surat Edaran Kepala BNP2TKI No. 04 Tahun 2011 tertanggal 23 Mei 2011 ttg PELAYANAN PENERBITAN KTKLN dicantumkan bahwa KTKLN dapat diperoleh di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di seluruh Indonesia. Tata cara memperoleh KTKLN di seluruh Kantor BP3TKI diatur dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

        1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS (PJTKI), syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1.Paspor 2.Visa kerja 3.Kartu Peserta Asuransi 4.Surat Keterangan telah mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) 5.Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI).

        2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1.Paspor 2.Visa kerja 3.Kartu Peserta Asuransi 4.Surat Keterangan telah mengikuti PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) 5.Bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan TKI).

        3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1.Paspor 2.Visa kerja 3.Kartu Peserta Asuransi 4.Perjanjian Kerja.

        4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan / mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1.Paspor 2.Visa kerja 3.Perjanjian Kerja. Di sini tidak dicantumkan syarat KPA (Kartu Peserta Asuransi) dan tidak ada pula biaya pembinaan TKI (DP3TKI).

        5. Bagi TKI perseorangan yang telah memilki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut , syarat urus KTKLN harus melampirkan : 1. Paspor 2. Visa kerja.

      • Humari berkata:

        Oh ya…sekarang jelas siapa yang bikin aturan. Perlu Anda ketahui, menurut UU 39 2004 Pasal 95, BNP2TKI berfungsi menjalankan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terinterigasi.

        Jelas sekali dengan mengeluarkan surat edaran di atas, BNP2TKI sudah melampaui wewenangnya.

        Ini bukan sekali dua kali terjadi. Dan salah satu yang menjadi penyebab pertikaian BNP2TKI dengan menakertrans sebelumnya (Erman Seoparno) karena BNP2TKI suka membuat aturan sendiri.

        Sayangnya di dunia TKI tak ada Yusril Ihza Mahendra

  82. Anggoro Suprapto berkata:

    Salam untuk teman-teman di PJTKI (PPTKIS) Jateng. Bpk Heri Darman,SH, Drs M Yunus, Bu Caswati, Bpk. H Maksum Pitarto, dan lain-lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Salam juga buat Bos BP3TKI Jateng Bpk AB Rahman. Selamat dan sukses selalu untuk Anda semuanya.

    Salam kompak:
    Obyektif Cyber Magazine
    (obyektif.com)

    • Humari berkata:

      Ok deh. Mudah-mudahan mereka baca :).

      • denmas berkata:

        Maaf, numpang tanya, kalo sya perpanjang KTKLN katanya harus daftar on line lagi, tapi ketika saya masukkan nmer passport yg di minta kok malah di bilang ” Data sudah tersedia, data tidak bisa di edit ” mohon sarannya bagaimana caranya, mohon panduannya terimakasih

      • Humari berkata:

        Kadang kami juga mengalami hal serupa dalam online data calon TKI. Itu biasa terjadi. Anda hubungi mereka di (021) 29244818 atau masuk ke YM mereka s_sppktkln@yahoo.com

  83. sari berkata:

    waduh gimana ini bulan agustus saya mau cuti,tapi KTP saya sudah hbs masa berlakuny..terus saya tadi tlp rumah katanya sekarang bisa bikin KTP gratis dan seumur hidup…bagus kedengaranya cuma masalahnya waktunya yg tdk memungkinkan …soalnya bikin KTP sekarang membutuhkan waktu yg lama,,sedangkan saya cuti cuma 2 minggu,,,apa yg harus saya lakukan pak…katanya KTP juga salah satu syarat membuat KTKLN bnr ga sih

    keluargaku di rmh jg lg proses tp ini sudah sebulan juga blm jadi KTP nya…malah mungkin bisa sampai 6 bulan br jadi…mohon bantuanya trimakasih

    • Humari berkata:

      Itulah yang membuat banyak PJTKI dan disetujui oleh TKI, memproses dengan dokumen palsu. Kita sebagai rakyat tak bisa apa-apa. Ini tergantung kinerja pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah daerah asal TKI

    • lina berkata:

      bukankah membuat KTP hanya 10 menit?

  84. fresh and fresh berkata:

    makasih gan informasi ini sangat membantu skali,. kebetulan dlm waktu dekat saya akan cuti dan akn kembali bekerja lg ke riyadh…

  85. abdul halim berkata:

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih yang tiada tara…. atas masukan link ini….
    yg saya mau tanyakan….
    apa TKL yg kerja di bangunan.. ingin pulang harus mengurus apa itulah yang jelas katanya PK…. bukankah pengertian PK itu perjanjian kerja… lah kita kan sudah tau bahwa majikan baik dan saya rasa juga gak ada masalah…. kenapa harus ada lagi aturan tentang ini itu…. sewaktu pulang dulu saya di minta uang agar bebas fiskal…. kini ada lagi yg namanya KTKLN lah… saya gak ngerti semuanya… maafkan saya bila ini di bilang menggerutu… jawaban nya secepatnya…
    maaf wong deso gak bisa nulis dengan baik

  86. Anna Fitri berkata:

    assalamu’alaikum pak humari.. saya ingin tanya perihal pembuatan KTKLN .. saya tki HK perpanjang kontrak n ganti majikan dr hongkong.. trus pulang indo cuti menikah… bos saya mmproses visa setelah 3 bulan saya di rumah ..untuk memenuhi kontrak baru saya
    smua berjln mulus dan smua persyaratan untuk krj kembali sdh ada.. ini tgl bikin KTKLN nya yg saya tdk pahami. sdh saya datangi kantor bp3tki di jogja .. mereka bilang tdk bisa memproses KTKLN untuk saya.. krn kontrak kerja di perpanjang di hongkong.. saya tanya ke petugasnya ”knp bgt mbk. padahal mbk saya jg proses sama dgn saya n membuat KTKLN nya jg di jogja ..petugas bilng klu dulu bisa mbk klu skrng ada peraturan baru.. waduhhhh kenapa sih terlalu sering gnt peraturan (‘_’) dan lg petugas bilng hrs ke pjtki yg memberangkatkan pertama kali dulu… untuk ngurus KTKLN nya.. saya di kasih alamat n nmr telp yg katanya orang2 kerja di pjtki tersebut.. oke saya turuti.. tp disini yg saya herankan saat saya nanya nmr kntor pjtki nya mereka bilang ga ada ! saya merasa sngt jengkel krn sdh di ombang ambingkan… mhn keterangan pak humari tentang kebenaran PERATURAN BARU YG KATANYA MULAI BULAN MARET itu … trimakasih

    • Humari berkata:

      Wa’alaikumussalam,

      Mbak Anna, memperpanjang kontrak adalah kembali ke majikan lama. Bukan ke majikan baru. Jadi TKI yang memperpanjang kontrak tidak ada istilah ganti majikan. Bila ganti majikan, itu namanya kontrak baru. Selain itu TKI yang memperpanjang kontrak juga menggunakan visa yang diperpanjang. Bukan pulang dulu lalu kembali ke majikan lama dengan visa yang baru sementara sang TKI sudah berlibur misalnya lebih dari 3 bulan di Indonesia.

      Makanya BP3TKI Jogja tidak mau mengeluarkan KTKLN.

      Karena untuk TKI yang ganti majikan, harus mulai kontrak baru lagi. Kontrak baru tidak bisa diurus sendiri. Harus melalui agen di Indonesia (PJTKI/PPTKIS) dan di Hongkong (Manpower Agency). Jadi TKI informal (rumah tangga) tidak boleh mengurus sendiri keberangkatannya. Yang boleh menjadi TKI mandiri adalah mereka yang bekerja di bidang formal: perusahaan, pabrik, dsb.

      Mengapa? Sebab bila TKI informal boleh berangkat sendiri, bila ada masalah akan sulit melacaknya. BP3TKI tentu punya data Anda, tapi jelas sekali BP3TKI Yogya bakal kerepotan karena mereka tidak punya staf ahli yang bisa bicara dalam bahasa yang dipakai orang Hongkong.

      Makanya baiknya anda hubungi majikan Anda di Hongkong dan minta dia mencari agen di sana. Dan nanti agen Hongkong akan menghubungi partner mereka di Indonesia.

      Mengenai nomor telpon PJTKI/PPTKIS yang diberikan BP3TKI salah, begitulah negara kita. Kerap kali PJTKI/PPTKIS yang pindah kantor tidak melapor. Atau kalaupun melapor hanya sampai ke Kemenakertrans di Jakarta tidak sampai ke bawah. Selain itu ada juga PJTKI/PPTKIS yang bangkrut dan sebagainya. Makanya saya sarankan Anda lebih baik bicara langsung dengan calon majikan di Hongkong untuk mencari agen. Dan agen di sana yang bakal cari PJTKI/PPTKIS yang bakal mengurus Anda.

  87. Azrin berkata:

    Assalamualaikum. Saya majikan di Malaysia yang ingin menghantar TKI yang bekerja di rumah tangga saya pulang untuk bercuti. TKI baru memperpanjang kontrak kerja untuk satu tahun lagi setelah 2 tahun berkerja dgn saya. Terima kasih ke atas maklumat yang diberi di sini, kerana sememangnya susah untuk mendapatkan maklumat mengenai KTKLN. Saya ingin bertanya:
    1. Berapa semuanya bayaran yang perlu untuk KTKLN? Adakah USD 15 untuk DP3TKI + Rp170.000 untuk Asuransi 1 tahun sahaja?
    2. Perlukah Surat Cuti? Jika perlu, adakah ia harus dicop oleh Embasi Indonesia di Malaysia?
    3. TKI akan berangkat ke Surabaya hari Sabtu. Adakah kantor BP3TKI di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya buka pada hari Sabtu?

    Terima kasih & salam dari saya

    • Humari berkata:

      Pak Azrin,

      Ini jawaban saya:
      1. Ya.
      2. Ya, juga kontrak kerja baru bisa diambil di Embasi.
      3. Buka, Pak.

      • Azrin berkata:

        Terima kasih atas jawapan. TKI rumah tangga saya bikin yang ada rakannya yang pulang disuruh bayar sampai 1.5 juta untuk KTKLN. Saya ada baca post Lily pada April 10, 2012 yang juga berkata pembantu rumahnya disuruh bayar 3 juta.

        Kontrak kerja baru juga harus dicop atau dilegalisasi di KBRI Kuala Lumpur Malaysia?

      • Humari berkata:

        Ya. Kontrak kerja harus dicop KBRI Kuala Lumpur. Sering memang terjadi pemerasan seperti itu. Tapi aslinya untuk dapat KTKLN murah. Tak lebih dari Rp 500 ribu (kalau bayar asuransi buat 2 tahun). Karenanya jangan urus KTKLN menjelang saat terbang. Kalau dapat 4 jam sebelum terbang sudah antri di konter KTKLN airport.

  88. Azrin berkata:

    Terima kasih pak. Bagaimana dielakkan pemerasan begitu? Ada yang bikin perlu surat fiskal juga. Saya tidak mengerti apa itu.

    Cadangnya bila pembantu saya sampai di Surabaya dari Kuala Lumpur terus diurus KTKLN. Jadi bila mau pulang ke Kuala Lumpur tidak payah ngurus lagi. Boleh gitu?

    • Humari berkata:

      TKI harus berani saja, Pak. Kalau perlu bertengkar.

      Fiskal tidak ada lagi.

      Kalau sudah punya KTKLN dan belum expired, boleh pulang balik. Tak masalah.

  89. umayani berkata:

    SAYA BACA D BLOG LAIN,UNTUK TKI CUTI HARUS MENYERTAKAN SURAT IZIN CUTI DARI MAJIKAN DAN FOTO COPY TIKET..ADA LAGI YG BILANG SURAT IZIN ORTU MENYATAKAN MENGIZINKAN ANAKNYA BALIK LAGI K LUAR NEGERI UNTUK BEKERJA….D TELFON CABANG JAKARTA,SEMARANG,SURABAYA…SYARATNYA BEDA DIKIT.PUSING JUGA Q

    • Humari berkata:

      Tak ada aturan surat ijin cuti dari majikan. Yang diperlukan adalah kontrak kerja baru yang ditandatangani TKI, majikan dan KBRI/KJRI atau kantor perwakilan pemerintah kita yang terdekat. Tiket biasalah. Kalau mau kembali ke majikan lagi pasti ada. Soal surat ijin dari orangtua hanya bila Anda terbang lewat PJTKI/PPTKIS. Kalau tidak yang enggak perlu

  90. Puan Chong berkata:

    Tuan, saya Lee dari Malaysia. Pembantu saya akan pulang ke Semarang pada Augus 2012 untuk bercuti selama 1 bulan. Bolehkah dia membuat KTKLN waktu dia sampai di lapangan terbang Adi Sumarmo International Airport pada 10/8/12? Dia akan berangkat balik ke malaysia pada 8/9/12. Jika tidak boleh, bolehkah dia pergi ke BP3TKI Semarang untuk membuat KTKLN satu minggu sebelum berangkat balik ke Malaysia? Flight dia balik ke Malaysia pada jam 9.00 pagi di Lapangan Terbang Adi Sucipto Airport, Yogjakarta, sempat ke dia menyiapkan kad KTKLN. Terima kasih kerana sudi membantu.

    • Humari berkata:

      Mr. Lee, di Adi Sumarmo airport tidak ada pelayanan KTKLN. Jadi pembantu Anda harus ke BP3TKI terdekat, di Jogja saja. Karena lebih dekat dengan Solo. Satu minggu sebelum berangkat lebih baik, jadi tidak tergesa-gesa.

      • Puan Chong berkata:

        Pak, terima kasih banyak atas jawapan pak. Pembantu saya berasal dari Wonosobo, dia merancang pergi ke BP3TKI di Semarang. Bolehkah saya tolong dia isikan borang online melalui website http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm ? Kalau boleh, di manakah dia perlu mendapatkan KTKLN. Untuk pengetahuan pak, pembantu saya buta huruf, saya khuatir dia menhadapi kesusahan waktu berurusan di BP3TKI. Terima kasih!

      • Humari berkata:

        Bisa saja. Hasil isian borang tadi diprint lalu ditukar dengan KTKLN ke BP3TKI terdekat, di Semarang pun boleh. Kalau perlu minta pembantu Anda untuk datang bersama saudaranya yang bisa membaca.

        Sedapatnya jangan ketahuan bila dia tidak bisa membaca.

  91. Chong berkata:

    Good morning, Pak. The USD 15 to be paid when the TKI
    apply for KTKLN, can pay cash or have to bank in first. Any possibility to pay on line. I’m thinking to fill up the form online as well as to pay first so that it will be easier for my maid when she is dealing with BP3TKI. Thanks!

    • Humari berkata:

      In the BNP2TKI counter, there always one or two bank counter. But I don’t think they accept credit card 🙂

      • Chong berkata:

        Pak, one more question, my maid told me that her KTP need to be gone again. Is KTP is a compulsory document to bring when she is applying KTKLN. Can she just show her passport only? Thanks !

      • Humari berkata:

        Yes, KTP is compulsory. They always ask for KTP besides passport.

  92. atik berkata:

    Pak numpang nanya , seandainya saya ktp lampung, trus saya mau kerja keluar negeri, perusahaan saya di lampung tapi saya bikin KTKLN di Jakarta atau Yogya apa bisa? Lalu persyaratannya apa saja? Terima kasih sebelumnya.

    • Humari berkata:

      Anda berangkat lewat PJTKI/PPTKIS? Kalau ya, PJTKI/PPTKIS Anda yang wajib membantu Anda untuk mendapatkan KTKLN. Kalau tidak, bisa saja bikin KTKLN di seluruh BP3TKI yang daftarnya saya tulis di atas. Sudah online kok. Tapi TKI mandiri hanya bisa bila Anda bekerja di sektor formal (perusahaan) bukan perorangan.

  93. tri berkata:

    Selamat pagi pak, perkenalkan saya Tri dan saat ini bekerja di sebuah perusahaan swasta di Bali. Saya baru saja bergabung di Perusahaan ini. Perusahaan saya adalah sebuah perusahaan jasa spa yang memiliki banyak cabang diluar negeri. Sehingga setiap tahun paling tidak tiga bulan sekali akan mengirimkan tenaga kerja keluar negeri. Baik untuk perpanjangan, penempatan baru maupun untuk mengisi posisi kerja yang kosong di anak cabang kami. Setiap persyaratan selama ini selalu berjalan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh BP3TKI. Baru-baru ini kami mendapat undangan dari BP3TKI untuk sosialisasi persyaratan mendapatkan KTKLN, salah satunya adalah wajib mengikuti PAP untuk calon TKI. Kemudian syarat berikutnya adalah Perjanjian Kerja TKI yang harus diketahui oleh Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Spa di Luar Negeri. Setau saya asosiasi ini baru saja berdiri. Pertanyaan saya adalah seberapa legalkah sebuah asosiasi untuk mengetahui bentuk perjanjian kerja. Karena berhubung asosiasi ini terdiri dari sesama PJTKI, menurut saya kemudian menjadi tidak fair bagi PJTKI yang tidak masuk sebagai anggota asosiasi. Atau memang sudah aturan dari BP2TKI untuk mensyaratkan hal tersebut? Terima kasih sebelumnya atas bantuan yang diberikan.

    • Humari berkata:

      PAP memang wajib. Agak sulit diganggu gugat.

      Mengenai perjanjian kerja aturan selama ini adalah pengesahan dan tanda tangan dari petugas yang berwenang di KBRI/KJRI dan perusahaan yang memperkerjakan serta Kadin (Chamber of Commerce and Industry) negara penempatan. Asosiasi apa hubungannya?

      Saya sendiri tiap hari memproses penempatan TKI formal ke berbagai negara tak pernah punya pengalaman semacam ini. Kami juga pernah membantu penempatan TKI dari perusahaan dalam negeri (Indonesia) untuk proyek di luar negeri, Perjanjian Kerja TKI tak pernah harus ditandatangani oleh asosiasi manapun. Sekali lagi aturan ini memang tak berdasar. Hanya dibuat-buat. Dan BNP2TKI sudah biasa melakukan itu.

      Yang perlu Anda ketahui, BNP2TKI dan lembaga di bawahnya (BP3TKI) itu tugasnya melaksanakan kebijakan. Bukan pembuat kebijakan. Makanya kalau aturan itu mereka yang keluarkan tentu tidak sah. Namun bila pihak Anda melakukan kritik, perlawanan, proses Anda yang akan dihambat. Makanya, kita sebagai pelaku bisnis nan swasta ini ya bisa pasrah saja.

  94. cucu dari R.Adi Wijaya berkata:

    Bisa bantu kah bagaimana menjadi rekanan bnp2PJTKI dalam hal pengurusan dokumen dan perekrutan karena kami BPW tour n Travel trima kasih

    • Humari berkata:

      Anda harus mendapatkan SIUP dari Menakertrans untuk merekrut dan menempatkan TKI. BNP2TKI adalah pelaksana kebijakan. Izin tetap di tangan menteri

  95. novitha berkata:

    ibu saya mau mngurus ktkln …kira kira bisa jadi sehari apa tidak….berhubung rumah jauh dr BP3TKI SURABAYA……

  96. lina berkata:

    Selamat pagi, pak! Nama saya Lina, saya WNI yang sudah menjadi PR di Singapore. Saya mempunyai pembantu dari Solo yang akan cuti bulan September 2012 nanti. Si mbak sudah ikut saya 6 tahun, dan baru saja memperpanjang kontrak. Saya dapat info yang mengatakan harus membuat KTKLN bila si mbak mau pulang cuti, dan dalam hal itu dengan persyaratannya. Disebutkan bahwa untuk TKW yang memperpanjang kontrak dengan majikan yang sama, tidak dikenakan biaya apapun. Karena si mbak mengatakan tidak mau membuang waktu untuk mengurus ini itu dirumah, kami pergi ke Batam untuk mengurus KTKLN. Sungguh mengejutkan ketika saya mendapati bahwa untuk mengurus kartu ini saya harus membayar SGD100, saya bertanya untuk apa? mereka mengatakan untuk asuransi, administrasi, uang fotocopy dan untuk membayar petugas yang melakukan semua itu. ketika saya keberatan untk membayar jumlah itu, mereka mengatakan boleh “nego”, what’s that? jadi sebetulnya seperti apakah aturan mengenai KTKLN ini? apakah memang seperti itu? Terima kasih.

  97. Redemtus Aernawa berkata:

    Selamat sore Pak Humari,
    Nama saya Redemtus, seorang pelaut di perusahaan kapal Pesiar yg ada di U.S.
    Saya mendapat jadwal keberangkatan besok sore dari bandara bali, sedangkan saya bertempat tinggal di Jawa Timur, mungkin tidak saya mengurus KTKLN di bandara Ngurah Rai ataukah saya harus ke kantor BP3TKI Denpasar yang bisa menyelesaikan KTKLN saya sebelum tengah hari. saya sudah mencoba menghubungi kantor tersebut dengan 2 nomor yang ada namun tidak ada yang aktif, apakah ada cara lain yang mungkin lebih cepat dan fleksibel? mohon info bantuan secepatnya. Untuk Informasi semua document ada di agent di Bali. kira2 proses pembuatannya berapa lama? saya sudah coba daftar melalui aplikasi online namun tidak berhasil juga, karena saya tidak mengisi kolom asuransi sedang saya tidak mengerti asuransi yang mana harus dipakai. Sebelumnya, Terima kasih atas segenap bantuan yang bapak berikan.

    • Humari berkata:

      Setahu saya tak ada konter KTKLN di Ngurah Rai. Hanya Soetta dan Juanda. Anda harus ke BP3TKI Denpasar. Datang saja pagi-pagi. Bikinnya cepat kok.

      Mengenai asuransi tergantung panjangnya kontrak. Saya sudah jelaskan di tulisan atas.

  98. Emilia berkata:

    saya ada menelefon nombor di Medan, tapi tiada jawaban…adakah nombor lain yang boleh saya telefon di Medan

  99. bayorijateng berkata:

    saya benar benar merasa kecewa dengan petugas bp3tki yang ada di bandara sukarno hatta yang memanfaatkan ketidaktahuan TKI untuk memeras uang mereka seperti yang saya alami sewaktu saya hendak menurus KTLN , dengan alasan saya tidak memiliki surat dari dokumen perjanjian kerja yang baru

  100. Ryna Queen berkata:

    Selamat Pagi Pak Humari , Saya mau tanya nie? Saya bekerja di HK dari Th 2005 sampai sekarang belum pernah cuty , & ini rencananya Insyaalloh tgl 06/09/2012 saya mau Cuty slm 2 minggu. nha permasalahanya saya dulu di berangkatkan oleh PT. bla bla bla… terus Th 2006 saya pindah Majikan & Agent ( karena majikan yang saya Rawat meninggal ), di Kontrak Kerja itu sudah terganti dengan PT. Lain …. saya bingung karena saya membaca di peraturanya harus meminta ijin Di PT. yang pertama memberangkatkan sedangkan di Kontrak kerja sudah terganti stempel PT.baru ……. saya minta arahanya Dimana saya membuat KTKLN?? saya tinggal di BLITAR . Perlukah saya ke PT.DAHULU yang memberangkatkan saya untuk meminta surat ijin / PT. baru yg ada di Kontrak krj saya. Dulu saya punya KTP tapi itu sudah Lama, dari usia 17 Th, sedangkan saya sekarang usia 27 Th. kira” masih berlakukah KTP itu atau buat lagi Di kecamatan ?? kalau buat lagi kira” berapa lama jadinya KTP itu , karena waktu Cuty cuma 2 minggu saya takut nanti waktu saya malah habis buat ini & itu . Selain KTP persyaratan apa sajakah yg perlu saya siapkan ?? Sebelumnya saya Ucapkan terimakasih & minta respon secepatnya ,Salam ^^

    • Humari berkata:

      Kalau Anda pulang, karena sudah ganti majikan, agent dan PJTKI/PPTKIS, namanya bukan cuti lagi. Dan kalau sudah begitu, ya terpaksa urusannya dokumennya dari awal lagi.

      Sebenarnya tak ada kewajiban ijin dari PTJTKI lama. Tapi yang jelas, untuk membuat kontrak yang sama sekali baru, agen Anda di HK akan menunjuk PJTKI yang menjadi rekanan mereka di Indonesia. Anda cukup datangi PJTKI tersebut. Serahkan dokumen yang diperlukan, KTP, KK, Akte Kelahiran dan ijin dari orangtua/wali atau suami (bila Anda telah menikah) di atas materai 6000. Selebihnya Anda tinggal tunggu prosesnya.

      Mengenai pembuatan KTP. Tergantung masing-masing daerah. Saya sendiri tidak tahu bagaimana dengan Blitar. Ada daerah yang bisa keluarkan KTP baru di bawah 1 minggu. Ada yang lambat sekali.

      Saran saya, minta libur agak panjang sedikit. Minta agen di HK untuk mempercepat proses kalau perlu minta no PJTKI yang bakal mengurus dokumen Anda di Indonesia. Koordinasi langsung dengan mereka.

  101. A Rahman Noor berkata:

    klo malas ngurus yg penting keluar sedikit uang …..nanti ada yg ngurusin….masa g paham dengan indonesia……ujung2 nya yaa uang…

  102. sonny berkata:

    saya bekerja sebagai chef di eropa ,sebagai TKI profesional yang proses penempatannya dilakukan sendiri bukan melalui PJTKI ,kebetulan akhir tahun mau cuti,dalam pembuatan KTKLN apakah perlu membayar asuransi,? krn saya dieropa semua udh mendapat asurasi dari perusahaan,kl dieropa dibilang life insurance krn itu udh kewajiban buat org yg bekerja di negara UNI EROPA.

    • Humari berkata:

      Secara legal prosedural, pembayaran asuransi, dana perlindungan ada dalam UU 39 2004. Yang namanya UU perlu keseragaman dalam penerapan. Tapi nyatanya tidak. Hanya TKI formal yang lewat PJTKI saja (padahal kami juga menempatkan TKI bergaji ribuan hingga puluhan ribu dollar) yang harus membayara asuransi dan dana perlindungan. Menurut teman-teman TKI formal yang berangkat sendiri, mereka tidak diminta untuk membayar asuransi dan dana perlindungan. Aturan pembebasan itu melanggar UU dan diskriminatif. Tapi begitulah wajah negeri kita.

      • sonny berkata:

        apa syarat untuk pembayaran dana perlindungan bagi tki profesional yg penempatnnya dilakukan sendiri,krn yg saya baca2 pada UU 39 2004,banyak menjelaskan penempatan tenaga kerja yg dilakukan PJTKI dan yg untuk TKI profesional yg penempatannya dilakukan sendiri tdk banyak penjelasan,serta jenis Klaim Asuransi apa yg didapat bagi TKI profesional apabila membayar asuransi tersebut.bisa diperjelas keterangannya.agar qt yg TKI profesional yg berangkat sendiri tidak dibilang melanggar UU ..krn saya juga pernah baca banyak klaim asuransi tki yg tidak terbayar ama perusahaan asuransi dengan alasan ini itu..

      • Humari berkata:

        Itu adalah masalah yang kami hadapi juga. Perlu Anda ketahui, meski perusahaan asuransi diwajibkan UU tersebut untuk membuka kantor cabang/perwakilan, hingga detik ini tidak satupun yang terealisasi. Kami PJTKI/PPTKIS kerap membayar dengan uang sendiri bila ada tuntutan dari TKI bermasalah.

        Yang lebih parah, konsorsium asuransi itu ditunjuk langsung oleh Menakertrans. Bukan kami. Menurut penilaian saya pribadi, UU 39 2004 masih banyak kelemahan, tapi itulah yang kita punya. Sebab tanpa UU semacam itu dunia perekrutan dan penempatan TKI akan lebih berantakan.

  103. Fitrah Abdi berkata:

    alamat P4TKI yang baru di padang,ada yg tau g???

  104. liliana berkata:

    Apakah orang yang cuti untuk membuat KTKLN harus menggunakan KTP juga? apakah di bandara semarang ada konter pembuatannya? apakah pembuatannya bisa diwakilkan?

  105. Jotah Insap berkata:

    Ass, wr, wb,, mf ,,ku mau nanya ,,aku uda 5 tahun kerja di arab saudi suami istri,,, saya bawa cuti,,apa prsyratannya tuk kmbali nnti ke saudi,,,!!! tolong d jlsin,,,,!!!

    • Humari berkata:

      Pastikan Anda dan istri mendapatkan kontrak kerja baru dari KBRI Riyadh/KJRI Jeddah. Nanti kontrak tersebut bersama paspor Anda dan data diri lainnya ditunjukkan ke BP3TKI sebagai persyaratan mendapatkan KTKLN.

  106. rike atriyadi berkata:

    Maaf sebelumnya, kantor BP3TKI Semarang itu no telpnya kok mencantumkan no>telp rumah saya ya!! no telp yg 024 74763260 itu apakah anda daftarkan!! padahal n0 telp rumah saya itu 024 7476326!!!! tolong di kroscek lagi ke telkom< karena sangat mengganggu sekali jika ada yang telp k kantor anda masuknya ke nomer telp rumah saya!!!
    Saya himbau tolong segera di betulkan nomer telp nya karena dari pagi sampai malam banyak yang telp nyasar ke no telp rumah saya!!!
    MOHON SEGERA DI URUS PAK / BU!
    TERIMA KASIH

    • Humari berkata:

      No itu saya dapat dari brosur yang disebarkan BNP2TKI. Tapi untuk di blog ini no yang mirip dengan no rumah Anda akan saya hapus.

      Mohon maaf sebelumnya.

      • hofid fid berkata:

        mas adek sy tkw arab saudi bru plang kemaren,adek sy cuti mau kmbali kemajikan ny sama majikannya dikasih 2 lembar kertas dan paspornya,kata majikannya klu mau berangkat disuruh tunjukin krts2 lbr sm paspor td sdh ckup,dan pas waktuny berangkat nanti adek sy kata majikan ny akan di tlpn sama PT,benarkah begitu?

  107. Toye berkata:

    Ktkln katay gratis, tp harga materaiy pun jadi 2x lipat dah gt wajib byr asuransi lg padahal dah tertulis di paspor, intinya sama aja. Mempersulit tenaga krj asing, dan merugikn pekerja tenaga asing, tiket hangus pun g mau ganti

  108. windari berkata:

    siang saya mau tanya,saya bekerja suami istri disaudi dan punya anak,lalu apakah anak saya juga harus punya KTKLN juga.

    • Humari berkata:

      Kalau anak Anda masuk dengan family status (masuk ke Arab Saudi karena mendapatkan status keluarga) ya tidak perlu. Kecuali bila anak Anda masuk dengan visa kerja. Dan visa kerja hanya diberi pada orang asing yang berusia 21 ke atas.

  109. farida berkata:

    Saya berasal dari Ponorogo cuti dari Dubai. apakah saya bisa buat ktkln di Jakarta karena suami saya domisili di jakarta. kalo bisa di jakarta apa prsyratanya dan dmna?

  110. shevi berkata:

    asalamualaikum
    kenapa alamat tuk bandar lampung beda dengan alamat yg ada d brosur yg bnar yg mna y….?
    Jl.MS batu bara no.137 teluk betung bandar lampung
    Jl. Imam Bonjol No 01 KM 12 Kemiling Lampung

  111. yiyin berkata:

    cerita lucu tikus kantoran

    Hari ini Sabtu, 7 juli 2012 saya harus meninggalkan tanah air karena waktu cuti saya yang hanya 2 minggu telah berakhir. Saya diantar ibu saya menuju ke Bandara Juanda dengan menggunakan jasa travel dan sampai sekitar pukul 04.00 dinihari. Setelah duduk dan istirahat sejenak saya segera menuju ke counter untuk cek in.

    Di counter saya ditanya tentang KTKLN yang sengaja tidak saya buat karena saya akan transit ke Bandara Cengkareng sebelum mengambil penerbangan lanjutan ke Hong Kong. Seperti yang kita ketahui, di Bandara Cengkareng kita dapat mengurus KTKLN sebelum kita boarding. Karena saya tidak mempunyai KTKLN maka saya diminta untuk mendatangi Customer Service untuk membuat surat pernyataan.

    Memperoleh surat pernyataan agak lama juga karena staff maskapai penerbangan yang saya gunakan malah asyik ngobrol bahkan melayani penumpang lain yang komplain kepada mereka. Akhirnya setelah berputar-putar agak lama, saya diminta membayar Rp. 6000,- untuk mengganti biaya materai. Surat pernyataan sudah di tangan saya dan saya langsung menuju counter untuk cek in seperti biasa.

    Tidak berhenti sampai di situ, staff counter mengatakan karena KTKLN saya belum siap, maka bagasi saya pun hanya sampai Bandara Cengkareng dan jika saya sudah mendapatkan KTKLN saya dan bagasi yang saya bawa harus cek in ulang. Saya hanya mengiyakan lalu pergi keluar ruangan untuk menemui ibu saya karena saya masih punya waktu sebelum masuk ke pesawat.

    Anehnya, tak lama kemudian staff yang melayani cek in saya tadi mencari saya lalu menyatakan kalau bagasi saya tidak jadi diturunkan di Jakarta tapi ditandai HKIA ( Hong Kong International Airport). Saya hanya mengucapkan terimakasih walau dalam hati tersenyum geli mengingat penanda bagasi saya sudah diganti 3 kali sepagian ini.

    Penerbangan ke Jakarta tidak menemui kendala berarti, sampai di Jakarta juga tepat waktu. Di sinilah petualangan saya dimulai.

    Tempat pembuatan KTKLN letaknya sangat jauh dari counter cek in, berjalan ke sana memerlukan sekitar 10 menit. Sesampainya di sana saya langsung ditanya seorang petugas BPN3TKI (menurut saya karena dia bebas keluar masuk kantor BPN3TKI Bandara Cengkareng) lalu dia meminta dokumen saya lalu mengisikan formulir yang awalnya saya tidak jelas untuk apa, lalu saya disuruh menungguinya mengisi formulir tersebut, lalu dia mengambil formulir lainnya dan karena dia sangat lambat dalam mengisi form maka saya bilang kalau saya bisa isi sendiri. Dengan wajah jengkel diberikan formulir tersebut kepada saya lalu saya diminta memasuki kantor mereka.

    Saya duduk beberapa waktu tapi petugas yang ada di hadapan saya malah asyik merokok sambil bermain games di komputernya sambil membicarakan seorang ibu yang mengajukan KTKLN juga tapi ditolak oleh petugas yang lainnya. Sejenak saya mengikuti pembicaraan mereka yang diselingi bahasa daerah yang tidak saya pahami.

    Karena saya tidak punya banyak waktu akhirnya saya buka suara kalau saya perlu mengurus KTKLN sekarang juga. Dengan malas-malasan petugas tersebut mengecek kelengkapan dokumen saya dan menyatakan saya belum membayar asuransi tidak jelas sebesar Rp. 170.000,-.

    Ketika saya bertanya dimana saya harus bayar, petugas tersebut hanya bilang, “Di samping,” sambil meneruskan bermain games di komputer. Lalu datang petugas agak muda yang juga membahas insiden ibu yang datang sebelum saya. Mereka tertawa-tawa, entah menertawakan apa. Lalu saya menyela obrolan dan tawa mereka dan menanyakan sekali lagi dimana saya harus membayar asuransi. Waktu saya semakin menipis dan saya panas juga melihat kecuekan mereka dalam melayani saya.

    Lalu petugas yang bermain games menunjuk ke petugas muda yang baru masuk tadi sambil berkata, “Bayarnya sama dia, di loket samping sana.” Bukannya segera kembali ke tempat tugasnya, staff muda tersebut malah meneruskan mengobrol dengan teman-teman sekerjanya. Masih tertawa-tawa tidak jelas. Lalu saya tanya sekali lagi, saya bakal dilayani tidak karena dari pengumuman penumpang pesawat yang akan saya tumpangi sudah diminta memasuki ruang tunggu.

    Sekali lagi saya harus mengisi formulir yang sebelumnya jelas-jelas sudah diisikan oleh petugas bermuka jengkel yang saya temui pertama kali tadi. Otomatis saya menanyakan kepadanya kemana formulir yang sudah terisi dan ditandatangani tadi. Dengan muka masam dan nada ketus, petugas bermuka jengkel mengatakan kalau saya harus mengisi formulir lagi kalau mau diproses. Ya sudahlah, saya telan kekesalan saya dan berusaha tersenyum sambil mengisi formulir cepat-cepat karena waktu saya tidak banyak.

    Setelah selesai segera saja saya serahkan formulir bersama uang sebesar Rp. 170.000,- lalu menunggu sebentar untuk mendapatkan apa yang saya butuhkan untuk kelengkapan pengajuan KTKLN. segera saya menuju kantor BPN3TKI dan petugasnya sudah berganti dengan bapak gemuk yang menolak aplikasi ibu yang datang sebelum saya.

    Petugas ini lumayan cekatan dan tidak banyak tanya. Beliau melaksanakan tugasnya dengan cepat dan tak berbelit. Lalu masuk lelaki yang di seragamnya tertera Polisi Bandara yang masih saja menyinggung masalah ibu yang ditolak tadi. Dari sepenggal diskusi mereka, si Polisi sudah menerima sejumlah uang yang tidak sedikit dari ibu tadi tapi petugas yang melayani saya tidak mau diajak kongkalikong.

    Tak memerlukan waktu lama saya menerima KTKLN yang masih terasa hangat lalu berterimakasih kepada petugas tersebut sebelum berlari-lari menuju counter untuk mengambil boarding pass saya. Dalam sempitnya waktu saya bertanya saja kepada petugas Angkasa Pura yang masih sangat muda yang sedang bermain-main dengan telepon genggamnya, menanyakan dimana Gate E2 tempat saya harus boarding.

    Alih-alih mengantar saya ke sana, dia hanya memberikan arah-arah saja lalu kembali asyik dengan telepon genggamnya. Karena tidak ada tanda khusus yang memperjelas tempat pemeriksaan sebelum Imigrasi, maka saya hanya berputar-putar bolak-balik. Lalu saya kembali ke tempat petugas muda tadi yang masih asyik dengan teleponnya. Lalu dengan agak jengkel dia menunjuk barisan penumpang yang agak jauh dari tempat kami berdiri. Setelah berterimakasih saya segera masuk barisan yang panjangnya ampuuuunnn… ditambah barang bawaan yang menggunung.

    Saya mulai panik apalagi terdengar pengumuman last call dari pesawat yang saya tumpangi, lalu saya melihat beberapa orang masuk ke barisan lain yang segera dilayani petugas. Saya pun mengikuti barisan tersebut dan setelah melalui pemeriksaan rutin, segera saya menuju Imigrasi. Petugas tempat saya mengantri menatap saya sejenak lalu malah ngobrol berlama-lama sambil mengulur waktu dengan penumpang di depan saya. Membahas soal jam tangan sampai tetek bengek yang tidak perlu.

    Saya pun memutuskan untuk mendatangi counter berikutnya yang telah selesai melayani penumpang. Segera saja saya keluarkan semua dokumen yang dibutuhkan, berharap petugas Imigrasi tersebut tak membuang-buang waktu saya yang sudah mepet.

    Dengan wajah dingin petugas tersebut menyatakan kalau KTKLN saya harus divalidasi atau saya tidak bisa terbang hari ini. Saya pun berkata “Kok, tadi gak ada yang mengarahkan saya untuk memvalidasi KTKLN?”

    Dia tidak mau tahu pokoknya saya harus validasi dulu untuk lolos dari Imigrasi. Lalu dia berkata saya hanya punya 2 pilihan, mevalidasi KTKLN (yang tempatnya jauh dari meja Imigrasi) atau dibantu oleh petugas tersebut.

    Saya pun bertanya apa dimaksud dengan “dibantu” lalu dengan bahasa muka dan bahasa tubuh yang mengintimidasi dia berkata, ” masalahnya KTKLN ini belum divalidasi makanya mbak tidak akan bisa lolos dari meja Imigrasi ini atau kalau kita bekerjasama dan mbak mau saya bantu, saya bisa meloloskan mbak dan mbak bisa terbang hari ini juga.”

    Pura-pura bego saya menatap mata petugas tersebut yang rupanya agak kaget dia melihat saya tidak panik dengan tegas mengejarnya dengan pertanyaan “dibantu” sampai akhirnya dia berkata kalau saya harus bayar Rp. 100.000,- agar bisa mendapatkan cap Imigrasi.

    Saya tahu saya sangat membuat jengkel dia, dengan polosnya saya bilang, “OK, tidak apa-apa membayar asal Anda bisa memberi saya kuitansi agar saya bisa mengkalim uang saya kepada boss saya setelah sampai di Hong Kong.” Dalam hati saya tertawa geli, mana ada orang malak kok kasih kuitansi hahahahah.

    Dia pun tertawa kecut lalu kembali ke mimik mengintimidasinya, bilang “Ya sudah kalau begitu. Saya tidak bisa bantu apa-apa.”

    Saya pun membuka dompet lalu berkata, “Oopsie! Uang saya tinggal Rp. 50.000,- tuh. Gimana dong, Mas’e?” (merasa menang hihihihi walau harus membayar uang yang tidak seharusnya saya bayar). Dia menghela napas lalu bilang OK lalu saya letakkan uang tersebut di mejanya yang memang agak tinggi sehingga dia harus mengambil uang tersebut sendiri.

    Dan saya pun berlenggang menuju gate tempat saya boarding. Sesampainya di sana, saya mendapat curhatan dengan teman seperjalanan dengan masalah yang sama di Imigrasi dan sia kena palak juga padahal dia sudah menyiapkan KTKLN jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.

    Uang Rp. 50.000,- sudah saya ikhlaskan, semoga uang tersebut lebih berguna di tangan petugas Imigrasi tadi pagi. Tapi sampai kapan hal ini terus berlanjut???? Saya mencium persekongkolan di tiap bagian birokrasi Bandara Cengkareng (Soetta)

  112. yahya berkata:

    kami ingin menanyakan berapa biaya sebenernya tkw yg mengurus ktln?

  113. Fendy berkata:

    Hi, saya dari Malaysia, akan membawa pembantu rumah (Indonesian) saya bercuti di Bandung.
    Saya ingin menanya beberapa soalan:
    1. perlukah pembantu rumah saya dapatkan KTKLN?
    2. Jika perlu, bolehkah saya dapatkan di lapangan terbang Bandung ?
    3. Saya akan bertolak pada hari Sabtu, dan akan tiba di Bandung sekitar pukul 5 petang. Adakah kaunter pemohonan KTKLN masih buka?
    5. Pembantu rumah dan saya hanya bercuti selama 4 hari sahaja, akan balik ke Malaysia pada pagi selasa, sempatkah pembantu saya dapatkan KTKLN ?
    Saya berasa sangat risau setelah mengetahui tentang KTKLN ini, harap dapat menjawab soalan-soalan saya. Terima kasih.

    • Humari berkata:

      1. Ya, perlu.
      2. Tidak ada pelayanan KTKLN di lapangan terbang Bandung. Sila kunjungi Jl Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung, Telp: 022-7336965 Fax: 022-7336965;
      3. Pukul 5 sudah tutup. Konter di Bandung hanya buka dari Senin hingga Jumat.
      4. Cuti 4 hari bisa saja dapat KTKLN. Sebab pembuatannya hanya memakan waktu 1-2 jam.

      Harap pembantu Anda, datangi KBRI Kualalumpur atau perwakilan pemerintah Indonesia terdekat untuk mengambil kontrak kerja terbaru sebelum terbang ke Indonesia.

      • Fendy berkata:

        Ribuan terima kasih.Selain dari kontrak kerja, apa lagi dokumen yang perlu dibawa bersama?

      • Humari berkata:

        Paspor dan KTP pekerja

      • Fendy berkata:

        Terima kasih. Pembantu rumah saya kata kad KTP dia sudah lupus tarikhnya sebab dia sudah bekerja 5 tahun di Malaysia. Bolehkah bapanya tolong dia uruskan KTP di Indonesia sebelum pembantu saya balik? Maksud saya, bolehkan KTP dibuat tanpa kehadiran orangnya?

      • Humari berkata:

        Tak boleh. Tapi coba saja dengan menggunakan paspor. Sebab hal semacam ini sudah sering terjadi.

  114. adi berkata:

    pak Humari saya krja dibrunei darussalam informal yg ingin sy tanyakan saya sdah bawa persyaratan dr KBRI sini apakh prlu bw foto kopi ansuransi tuk buat KTLN soalnya sya bulan ini sdh habis kontrak trus apakah bisa langsung diurus stelah saya smp di SOETA soalny sy trus transit kelampung soalnya rmah sy sngat jauh lok hrus bkin dilampung.trima kasih sblumnya

    • Humari berkata:

      Untuk asuransi Anda bisa bayar di Bandara Soetta, terminal 2. Tunjukkan pula paspor yang masih berlaku, KTP. Nanti mereka akan masukkan data Anda. Dan KTKLN bisa langsung selesai. Prosesnya tak lama.

  115. zhii eenx'z berkata:

    klk udh hbs masa kontrak bisa kah ktkln d perpanjang atau hrs bikin lg

    • Humari berkata:

      Bikin lagi. Cuma bayar asuransi saja, sesuai durasi kontrak

      • Humari berkata:

        Waduh….untuk asuransi itu kompensasi untuk TKI sendiri. Dan itu wajar. 400 ribu buat dua tahun. Bayangkan kalau tanpa asuransi, bila ada yang meninggal misalnya mau minta duit ke siapa? Ke pemerintah? Kalau pemerintah meluluskan, yang di dalam negeri juga bakal minta hal serupa. Dari mana duitnya? Kita bernegara ada kewajiban ada hak. Untuk menjadi TKI, kewajiban ada, hak juga ada.

        Selain itu, yang didapat dengan gratisan, ujung-ujungnya jadi meremehkan. Tanya saja dengan PJTKI yang menempatkan ke negara-negara Arab. Berapa banyak yang minus keuangan mereka setelah calon TKI menolak terbang, kabur saat medical check up, pembuatan paspor, padahal fee sudah dibayar.

        Kalau mau gratis semua yang bubar negara kita.

      • Eddi berkata:

        Malangnya semua ada unsur mafia,
        bekerjasama dengan bajingan pemeras dana,
        buat ktkln tanpa persyaratan lengkap dikenakan biaya sbsr Rp:700rb yg 1thn,
        bayar Rp:1jt400rb yg 2thn.
        Jika berangkat lg ke luar negri yg hbs bercuti, namun tanpa ktkln,
        di bandara-bandara dikenakan denda,
        sebesar semaunya pendenda..
        Sedangkan dana masuk kemana?
        Kalau ga masuk ke saku pribadi mafia..?!
        Inilah pejabat bermafia di negara RI.

  116. adey berkata:

    sharee rute alamat ke bp3 tki jl penganten ali no 71 jakarta timur. dengan ambil star jalan dari gerbang tol cikopo dan dr Bitung Curug tangerang.

  117. antok andriono berkata:

    kalo yang nguruskan orang lain tanpa yang bersangkutan datang apa bisa?

  118. taufan berkata:

    Saat ini teman saya sudah di terminal 2D, sesuai petunjuk dalam website ini mengurus dan sudah isi aplikasi online, namun di tolak, katanya untuk online harus di BP3TKI pusat di ciracas, sedangkan di terminal 2D khusus yang offline atau mau berangkat hari ini juga.

    Teman saya akan berangkat awal bulan depan, di tolak juga harus mengurus saat akan berangkat, namun anehnya calo2 mendekat dan bisa mengurus

    Biaya yang di tawarkan Calo Asuransi 400an jasa 300an jadi 700an total, sedangkan menurut petugas asuransi 400an. Teman saya tidak ikuti saran mereka, akan di coba lagi lain hari atau mau ke BP3TKI, karena kebetulan masih ada waktu dan ada kesempatan bolak balik. Sebisa mungkin mencegah Korupsi mereka, FYi pada saat datang di mintai upeti 500rb padahal lewat terminal umum

    • Humari berkata:

      Harusnya bisa. Jadi jangan pakai aplikasi online. Bisa diubah. Sulit memang negara kita. Dibuat aturan biar rapi dan terdata malah dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab.

  119. johny berkata:

    Sudah berapa mobil di garasi?? habis meras duit tkw?

  120. johny berkata:

    Pengurusan KTKLN di Bali Lebih Edan lagi…. Saya sebagai TKI yang bekerja pada salah satu perusahaan kapal pesiar selama 6 tahun, secara pribadi saya tidak terlindungi oleh adanya KTKLN ini…. justru pihak perusahaan yang mempekerjakan kita di sana yang lebih memperhatikan keselamatan kita dlm bekerja…( tidak perlu kartu ini itu…. ujung-ujungnya duit juga ) contoh ketika saya ada di kapal C Ec. ada seorang crew member yang meninggal dunia…. dari poroses pemulangan jenasah sampai pembayaran asuransi benar2 profesional ( Dilakukan oleh pihak perusahaan)…. asuransi dari KTKLN yang 400 ibu itu kapan cairnya,,,,ahhhhh negeriku,,,, negeri para pembual….

    • Humari berkata:

      Untuk mengurus asuransi, silakan berkoordinasi dengan PJTKI yang menempatkan Anda. Untuk penempatan TKI informal, asuransi sangat membantu. Asuransi memang belum maksimal dan sering bikin jengkel TKI maupun PJTKI karena lambanya. Tapi banyak juga keluarga TKI yang meninggal terbantu dengan adanya asuransi. Kasus yang menimpa teman Anda jangan dijadikan acuan bahwa asuransi tak berguna.

    • Humari berkata:

      Untuk mengurus asuransi, silakan berkoordinasi dengan PJTKI yang menempatkan Anda. Untuk penempatan TKI informal, asuransi sangat membantu. Asuransi memang belum maksimal dan sering bikin jengkel TKI maupun PJTKI karena lambanya. Tapi banyak juga keluarga TKI yang meninggal terbantu dengan adanya asuransi. Kasus yang menimpa teman Anda jangan dijadikan acuan bahwa asuransi tak berguna.

  121. zhii eenx'z berkata:

    hpsss ktkln yg gk penting buat pemerintah indo yg msh punya otak gunakan otakna buat mikir bukan buat neras kami yg berjuang natian yian d negara orang

    • Humari berkata:

      KTKLN memang tak penting. Yang penting asuransinya. Dan itu harus dikelola dengan baik. Asuransi itu penting baik untuk mereka yang tinggal di dalam negeri maupun untuk pekerja di luar negeri.

  122. zhii eenx'z berkata:

    hpzzz ktkln yg gk berguna…negara apa indon tu negaravyg senang bgt mkn uang rakyatna

  123. rini berkata:

    SALAM,
    saya seorang TKI dr malaysia, kepulangan saya adalah untuk bercuti.
    saya belum mempunyai KTKLN dan bermaksud untuk membuat,
    tp perlu anda ketahui bahwa saya hanya membawa surat cuti dr pihak majikan, serta pasport dimana permit kerja ada.
    PJTKI yg dlu memberangkatkan saya sudah lesap, dan perusahaan yg saya kerja dlu kerja sdh tutup, sekarang saya bekerja di kilang yg baru,.

    bagaimana saya bleh mendapatkan KTKLN, sementara saya hrs segera kembali ke malaysia

    • Humari berkata:

      Minta surat perjanjian kerja yang baru dari perusahaan Anda. Kemudian Anda datangi KBRI Kualalumpur untuk minta stempel. Bisa juga di KJRI terdekat. Sesampai di Indonesia, Anda datangi kantor BP3TKI terdekat untuk bikin KTKLN. Bawa paspor dan perjanjian kerja dan bayar asuransi. Tak perlu lagi ke PJTKI.

  124. andika setiawan berkata:

    aturan le berubah …. keselamatan tki harus terjamin dn di lindungi………. ok bro

  125. Jaya berkata:

    Sore Bpk Humari,

    Saya pernah bekerja di Malaysia dan sudah memiliki KTKLN. Sekarang saya akan pindah bekerja ke singapura dengan posisi KTKLN masih hidup. Pertanyaannya apakah saya harus membuat KTKLN baru atau meng update data saja? Karena di KTKLN lama saya terdaftar bekerja di malaysia. Lalu bila bisa di update apakah bisa dilakukan di bandara soeta?

    Tq

  126. Rahayu berkata:

    Hai, saya pekerja profesional di malaysia, dan membawa asisten RT dari indonesia dibawah permit saya (dia sebagai tanggungan saya). Apakah saya dan dia harus punya KTKLN, karena asuransi saya ditanggung perusahaan dan utk ART saya udah belikan asuransi sendiri?

    • Humari berkata:

      Untuk TKI informal (pembantu rumah tangga), belum bisa ditempatkan tanpa jalur agensi. Sebab bila terjadi masalah sulit koordinasinya.

      Silakan Anda hubungi BNP2TKI untuk keterangan lebih lanjut. http://bnp2tki.go.id/

      • Rahayu berkata:

        dengan asuransi yang saya sudah beli di malaysia, berarti ngga perlu lagi beli asuransi di indonesia?

      • Humari berkata:

        Kalau untuk TKI informal (pembantu rumah tangga), harus Bu. Sebab asuransi memang ada dalam deretan prosedur yang ditetapkan pemerintah dan terekam secara online di database BNP2TKI. Asuransi ini diwajibkan karena bila TKI kabur lalu terjadi permasalahan (meninggal misalnya), dana yang diperlukan untuk mengurus ini itu tersedia. Tak terjadi tolak menolak oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sebab data online TKI termasuk sidik jari. Untuk TKI informal memang jauh lebih rumit penanganannya. Dan pada dasarnya, saya menilai sistem online (yg berujung pada KTKLN) lumayan berguna untuk mengurangi TKI informal kita ke luar negeri.

      • Rahayu berkata:

        Oh, jadi saya tetep harus beli asuransi yang di indonesia (yang katanya 400 ribu itu)? bisa ngga kalo saya aja yang mengurus tanpa kehadiran ART bersangkutan?

      • Humari berkata:

        Kalau calon TKI perorangan harus (cuma setahu saya ini hanya untuk TKI formal yang bekerja pada perusahaan), sebab sidik jari calon TKI dan foto yang bersangkutan diambil.

        Kalau lewat PJTKI tidak perlu sebab sejak mulai dari pelatihan sudah direkam sidik jarinya.

  127. Ali nuha berkata:

    Yth Pak Azrin

    Saya minta penjelasan tentang tata cara menjadi TKI baru pertama, dan apa langkah pertama yang harus saya lakukan?…..

    Salam
    alin

  128. Aisyah Ismi berkata:

    pak humari yg terhormat .sy thn ini rencana mau cuti dan balik lagike saudia dan sdh 5 tahun di saudi arabia.apa saja yg harus sy persiapkan selain tiket dr sini agar klu sdh habis masa cuti sy diindonesia segera bs balik tanpa ada halangan

    • Humari berkata:

      Cek lagi paspor Anda apakah masih berlaku minimal 6 bulan sebelum kembali lagi ke Arab Saudi. Bila Anda pekerja rumah tangga, ajak majikan Anda ke KBRI/KJRI untuk memperpanjang kontrak kerja.

      Sesampai di Indonesia, Anda bisa membuat KTKLN dengan membayar asuransi sekitar Rp 350.000. Atau kalau tak sempat mengurus datang saja ke PJTKI yang dulu memberangkatkan Anda, atau ke PJTKI apa saja yang masih terdaftar di Kedubes Arab Saudi di Jakarta.

      • Aisyah Ismi berkata:

        terimakasih atas jawabannya dan satu lg pertanyaan saya .saya pernah mendengar gosip bahwa para pembantu yg pulang cuti tak boleh kembali lagi karena pemerintah melarang hususnya yg kesaudia ,apakah betul brt ini bapak atau cuma isu belaka ?

      • Humari berkata:

        Tidak ada larangan semacam itu. Banyak kok TKW yang memperpanjang kontrak dengan majikan lama.

        Yang penting, ajak majikan Anda ke KBRI/KJRI terdekat buat mendapatkan kontrak dan saat di Indonesia perpanjang lagi asuransi Anda. Jadi kalau ada apa-apa, data Anda dan keluarga di Indonesia, nama dan alamat majikan ada di BNP2TKI. Ini penting sebab Anda tidak lagi berangkat lewat PJTKI.

  129. Aisyah Ismi berkata:

    trimakasih banyak kini ku sdh tenang mendapatkan jawaban dari anda yg terhormat dan satu lagi maaf ini mewakili teman saya dijordan,dia pembantu disana dan sdh 4 tahun dan tak pernah cuti dan setelah kutanya knp tak cuti dan ta kangen keluarga jawabnya,AKU TAK BISA PULANG KEINDO KARENA PT TUTUP YANG KEJORDAN DAN KLU KU PULANG CUTI NANTI TAK BISA BALIK LAGi kemajikan. bagaimana pendapat anda ?

    • Humari berkata:

      Bilang sama teman Anda pulang saja. Kalau tak bisa lagi ke Jordan kan masih ada negara lain. Tapi kalau majikan di Jordan baik dan teman Anda betah kerja di sana, paling tidak sesekali datangi KBRI kita buat silaturahmi, juga rajin-rajin kontak dengan keluarga di Indonesia dan teman-teman.

  130. aprixan berkata:

    saya bekerja dimalaysia sudah 12 tahun. Tetapi selama 1 tahun terakhir ini saya bekerja dilain company. saya tidak pernah terlibat dlm program atau PT. apapun, istilahnya saya bekerja melalui proses sendiri. company tempat saya bekerja sudah menguruskan life ansurance untuk saya disana. sekarang saya berada diindonesia sebab saya ambil cuti 2 minggu. saya baru dengar adanya KTKLN untuk TKI dan begitu juga syarat-syaratnya. sedangkan saya merasa tidak cukup dengan syarat-syarat itu. diantaranya: 1. surat contract kerja. 2.KTP saya sedang dlm proses catatan sipil (sebab saya sedang mengurus surat pindah penduduk). BAGAIMANA UNTUK SAYA MENDAPATKAN “KTKLN ” DENGAN SYARAT-SYARAT SAYA YG TIDAK CUKUP? BOLEHKAH SAYA MEMBUAT “KTKLN” TANPA MEMBAYAR ASURANSI (sebab saya sudah ada asusansi jiwa disana)?? Terimakasih.

    • Humari berkata:

      Untuk TKI formal (yang bekerja di perusahaan), memang ada aturan khusus tidak perlu membayar asuransi. Banyak kok TKI formal kita yang dapat membuat KTKLN tanpa bayaran sama sekali. Meski ada juga saya dapat info dari teman-teman TKI formal yang merasa diperas. Yang jadi masalah, untuk membuktikan bahwa Anda TKI formal, ya dengan surat kontrak kerja antara perusahaan di Malaysia dan Anda. Coba minta dari perusahaan (ditandatangani oleh orang yang berwenang di perusahaan), kirim lewat DHL (paling makan waktu 3-4 hari).

      Untuk KTP, saya sendiri tidak tahu. Coba saja datangi BP3TKI terdekat dan perlihatkan paspor, ijazah, SIM Anda.

  131. Saya berdomisili di balikpapan, untuk memperbaharui kartu KTKLN dimanakah kantor yg terdekat

    • Humari berkata:

      Anda berangkat lewat mana? Kalau lewat Jakarta, di terminal 2 ada konter KTKLN. Kalau di Balikpapan, yang “terdekat” ya Nunukan.

      • Aris Muhamad Azhari berkata:

        Saya berangkat pertama kali pada tgl 03 April 2010 lewat Jakarta, dan pada waktu saya cuti tgl 08 February 2012 saya membuat kartu KTKLN di Bandara Cengkareng Terminal 2, dan untuk memperbaharui kartu KTKLN bisakah di tempat yg sama, sedangkan KTP saya dari Balikpapan, dan apa saja persyaratannya.

        Omong-omong, KTKLNnya kalau belum kadaluwarsa masih bisa digunakan kok.

      • Humari berkata:

        Bisa saja. KTKLN itu pendataan online. Bisa dibuat di konter BP3TKI di mana saja.

  132. munip berkata:

    Oya mbak mau tanya, untuk pendaftaran pembuatan KTLN pembayaranya apakah harus langsung secara online saat kita mengisisi aplikasi atau kita bayar saat kita berada di tempat bersamaan dengan membwa hasil print out? terima kasih.

  133. Luxito berkata:

    Saya pernah buat KTKLN secara on line & sdh dpt no. ID nya, tp ketika saya hendak urus KTKLN tsb. dg menunjukkan no. ID kata petugas sudah tdk berlaku pembuatan secara on line, mana yg benar?

    • Humari berkata:

      Masih berlaku sebenarnya. Cuma petugas malas saja. Adukan ke kantor pusat mereka BNP2TKI, 08001000 atau kalau dari luar negeri +6221 29244800. Sebut nama petugasnya. Proses pendataan calon TKI semua sudah online dan terintegrasi.

      • Rahayu berkata:

        Saya bekerja di Malaysia dan membawa maid dari indonesia, dan mau tanya utk insurance coverage dari yang dibeli ini apa aja? Seandainya dia sakit, masuk rumah sakit, atau kecelakaan kerja, misalnya, terjadi di Malaysia, apakah asuransi itu bisa menolong? Apakah saya bisa claim dari asuransi tsb?

      • Humari berkata:

        Bu Rahayu, sebenarnya ada ketidakselarasan antara aturan kita dengan Malaysia. Pihak kita akan menganggap ilegal bila seorang WNI masuk ke Malaysia dan bekerja tapi tanpa dengan visa kerja. Sementara pihak Malaysia, dengan gampang menerima WNI lalu bila sang WNI berniat bekerja, majikan/perusahaannya bisa mendapatkan visa dan permit untuk sang WNI.

        Dan jutaan WNI masuk dan bekerja di Malaysia dengan cara itu. Saya kira Ibu juga bisa. Saya tentu tak mendukung ide semacam itu. Sebab kalau ada apa-apa, pemerintah kita hanya bisa kaget dan mencari data WNI/TKI yang ilegal secara manual. Sementara media dan LSM dapat nama harum sebagai “sang pembela”. Kami yang menempatan TKI secara legal pun ikut diseret-seret.

        Belum lagi ulah TKI kita di sana. Saya bahkan sudah mendengar TKI kita yang dibiayai dengan KUR TKI kabur (hanya dalam waktu hitungan hari setelah tiba di Malaysia) untuk kerja secara ilegal karena gaji lebih tinggi.

        Makanya bagi saya pendataan online yang berujung pada KTKLN penting, sebab saya berharap pemerintah akan memblacklist TKI semacam ini.

      • Humari berkata:

        Untuk maid, asuransi TKI hanya membayar yang diklaim oleh TKI (dengan bantuan PJTKI) di Indonesia. Untuk di luar negeri tidak bisa.

        Sebenarnya itu melanggar UU 39 2004. Tapi pemerintah tidak menekan perusahaan asuransi untuk buka cabang di luar negeri

  134. dadhan berkata:

    saya adalah seorang TKI formal. saya memang sudahpun mendapat KTKLN sewaktu saya cuti sebulan yg lalu. saya pernah tanya tentang sanksi jika TKI tiada KTKLN yg lagi hangat dibicarakan TKI. Pihak BP3TKI bilang gak ada sanksi apa-apa. Tapi banyak rekan-rekan TKI yang sengaja tidak mau bikin kartu yg cuma bikin ribet kami aja. kononnya perlindungan, kononya mau peduli. Tapi kami tidak merasa semua itu. Nah, yang bikin saya agak heran TKI yg terbang lewat bandara juanda dan bandara solo tanpa ada KTKLN diminta bayar 300 ribu bahkan ada yg 400ribu jg ada yg cuma 200ribu oleh pihak imigrasi. sedangkan dibandara ahmad yani semarang imigrasi tidak mau bagi cop paspor jika tiada KTKLN dan TKI terpaksa pulang dengan rasa jengkel karna tiket yang dibeli terpaksa hangus. Trus duit sanksi yg dibayar kpd imigrasi tu sebenernya larinya kemana? trus kenapa denda yg dibrikan jumlahnya gak sama? Toh memang ini cuman aturan monyet2 berseragam dan tikus2 kantoran indonesia aja? Yg kononya berdiri dlm lembaga ini badan itu. mau melindungi TKI, peduli rakyat dan ini itu. Negara kami kerja lebih melindungi kami ketimbang negara indonesia sendiri. masalah luar negeri kami lebih faham dibandingkan cecunguk2 kayak kalian yg duduk dikursi bikin aturan and ngabisin duit negara. kami disini gak pernah terlibat program negara, kami disini atas usaha sendri. jd aturan yg anda bikin cuma nyusahin kami. Jangan bilang kami gak tau aturan pak.

    • Humari berkata:

      Sebenarnya KTKLN itu pendataannya yang penting. Servernya yang pegang BNP2TKI. Untuk TKI informal, pendataan online (yang berujung pada KTKLN) sangan penting. Di situ ada data mulai dari alamat asal TKI, rekomendasi Disnakertrans daerah, klinik laboratorium, no paspor, pelatihan, asuransi, PJTKI dan agen yang menempatkan, sidik jari dan foto TKI.

      Hanya pelaksanaan juga belum rapi. Koordinasi antar instansi pemerintah seperti biasa, acak-acakan. Makanya kerap kita temui kesimpangsiuran prosedur. Padahal UUnya sudah ada.

      Saya sendiri cenderung mendukung pendataan online yang berujung pada KTKLN, biar bisa memperjelas dimana letak kesalahan kita masing-masing. Sebab selama ini hanya kami PJTKI (juga pemerintah) yang menjadi terdakwa. Seolah kami makan duit sendirian.

      Padahal uang yang masuk ke kami, disebarkan kemana-mana dari klinik medical hingga maskapai penerbangan. Belum lagi sebagian besar calon TKI informal tidak punya dokumen lengkap. Untuk itu kami juga yang membiayai pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran. Untuk keasliannya dokumen itu diverifikasi di Disnakertrans daerah asal TKI yang lalu akan membuat rekomendasi yang datanya semua terekam di dalam KTKLN.

      KTKLN kalaupun hilang, selama sang TKI masih punya sidik jari, bisa terlacak data-datanya.

  135. aris berkata:

    Apakah di KJRI PINENG bisa membuat KTKLN dan apakah persyaratanya?
    Trimakasih.

  136. Rahayu berkata:

    Pak Humari, itu memang kemudahan yg diberikan oleh pemerintah Malaysia bagi profesional seperti kita, utk membawa maid sebagai tanggungan/dibawah permit saya. Jadi secara tidak langsung, kalau ada apa2, misal sakit/kecelakaan terhadap maid saya, atau dia melakukan tindakan melanggar hukum, saya yg menanggung.
    Utk saya sendiri, company memberi asuransi pada saya. Tapi saya dengar, biar utk profesional juga, KTKLN tetap diwajibkan. Betul begitu pak?
    Berarti asuransi ini ngga bisa membantu apa2 ya pak, kalo buat kasus saya. Soalnya apapun yang terjadi baik saya maupun maid saya ngga akan klaim apa2 dari PJTKI? Bahkan bagi kasus maid saya, lebih baik saya belikan dia asuransi lokal yg pasti akan membantu kalau ada apa2.
    Bisa ngga kalo pas keluar imigrasi nanti saya kasih tau, maid saya maupun saya ngga punya KTKLN karena kita bekerja bukan lewat PJTKI? Logikanya bisa ya pak..

    • Humari berkata:

      Bisa. Tapi diakui sebagai keluarga. Bukan pekerja. Asuransi yang dibayarkan di sini, paling hanya bisa klaim bila sang TKI sakit dan dirawat di Indonesia.

      Di luar negeri, Arab Saudi misalnya, bila sang TKI sakit, yang bayar adalah asuransi yang dimiliki majikan.

      Bila profesional, yang bayar adalah asuransi yang dibayarkan perusahaan.

      Asuransi yang dibayarkan di sini baru berguna bila misalnya TKI meninggal. Ahli warisnya yang mendapatkan.

      UU 39 2004 tentang TKI ada pasal yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk buka cabang atau kerja sama dengan asuransi di luar negeri. Namun itu tidak dijalankan perusahaan asuransi. Dan tak ada sanksi buat mereka.

      • Rahayu berkata:

        Makasih banyak infonya, sangat membantu meskipun saya tetap takut utk tidak memilikinya. Petugas imigrasi kadang2 suka mengada2, kesannya mempersulit dan mencari2 kesalahan. Saya akan gambling utk tidak membuat, soalnya saya pulang Indonesia sebentar2 dgn anak kecil2, ngga ada waktu utk ngurus2 begini pak. Saya akan print pernyataan bapak ini utk ditunjukkan pada imigrasi nanti, terutama saat saya kembali ke Malaysia dgn maid saya.

  137. Ruswidiawati berkata:

    Mohon d per mudah buat tki dan tkw untuk membuat ktln d negara d mana dia bekerja….krn untuk menghemat wktu cuti……..seperti saya ….bekerja d hong kong Sudah 6 th…sekarg mau cuti tp cuma d beri wktu hanya 10 hari saja…

    • Humari berkata:

      KTKLN itu sebenarnya bisa Anda dapat dalam hitungan jam. Gak seharian kok. Begitu tiba di Jakarta, langsung ke konter BP3TKI di Terminal 2 Bandara Soetta.

      Omong-omong, cuti setahun TKI setahu saya 30 hari. Apa tidak bisa minta ke majikan sedikit lebih panjang?

      • Lisa berkata:

        Saat saya urus KTKLN mrk blg bakal cepat tp nyatanya ya ampunnnnn make acara mati listrik mpe 2-3jam nunggu nyala n buat bnyk yg telat n cancel tiket segala oya satu Hal pak humairi yg baik tolong umumkan klo bisa tulis di Bandara klo sejak tgl1 jan 2013 TKI informal sudah tidak bisa urus KTKLN di Bandara lagi biar nasib buruk sy dan TKI lain terulang lagi harus cancel tiket dan kluar in duit hotel hanya untuk urus KTKLN di tangerang….. Dan untuk stop calo yg manfaatin PRT yg malang terlanjur di Bandara gk bs plg krn dr lain pulau…. Mereka diminta 1jt mpe lebih dengan alasan mau Bantu urus padahal tujuan utama untuk isi dompet pribadi
        Please Tunjukan PEDULIIIIII TKI
        Terima kasih

      • Humari berkata:

        Kalau soal kepindahan itu sudah saya ralat sejak Anda belum kritik soal satu ini. Saya sendiri tahunya agak telat sebab memang tak diumumkan di kepada kami, PJTKI.

  138. Ruswidiawati berkata:

    Kok Gak d bales seeehhhhh…..

    • Humari berkata:

      Sudah tuh. Agak lambat memang, karena yang mengelola blog ini hanya saya sendiri. Sementara pertanyaan yang masuk baik lewat email dan blog luar biasa banyak.

  139. Ruswidiawati berkata:

    Gak bisa katanya….ngeneki lumpuh Gak ad yang jaga….cuti setahun ad 7 hari…kontrak ini baru bernal an 9 bulan…jadi cuma d ijinkan 10 hari.”..

  140. Ruswidiawati berkata:

    Jaman saya Dulu belum ada ktln…saya datng k hongkng dr 2006 sampai Sekarang belum cuti sama sekali Pak……saya trun d Bandara Ngurah rai Bali…..tgl 19 datng k Indonesia dan tgl 28 hrus kembali ke hong kong lagi…sedangkan ini bertepatan dengan Natal…benar2 mepet sekali wktu saya Pak…jadi mohon kebijakannya untuk mempermudah kami untuk membuat ktln di negara tmpat kami bekerja…mohon d pertimbankan Pak….Terima kasih…

    • Humari berkata:

      KTKLN itu yang atur pemerintah. Saya sendiri bukan pemerintah. Saya karyawan PJTKI. Jadi paling hanya bisa berbagi info. Baiknya Anda minta cuti sesudah musim liburan sekalian. Biar lebih leluasa.

  141. tira berkata:

    Met mlam pak saya udah habis kontrak dan udah kluar dri hongkong ngecopin visa beberapa bln yang lalu ,dan skrang udah jlan beberpa bln kontrak bru dan pingin cuti ke indonesia untuk nyambangi keluarga ,yg ingin sya tnyakan hruskah saya mengurus ktln saat pulang nanti ..thanks

    • Humari berkata:

      KTKLN Anda masih berlaku? Kalau ya, tidak perlu lagi. Tapi kalau sudah kadaluwarsa, ya harus bikin lagi. Kalau belum punya kontrak baru, datangi KJRI/KBRI terdekat sebelum pulang ke Indonesia.

  142. peter berkata:

    hurmm..masalahnya ktp saya sudah kadaluarsa,
    saya cuti cuma 1 minggu..
    tiket pesawat pun sudah di beli..
    saya hanya memegang kartu keluarga saja,,
    gimana?boleh gak menggunakan Kartu keluaraga..

  143. Ruswidiawati berkata:

    Pak mau Tanya…apa membuat ktln harus memnta Surat pelimpahan dari disnaker setempat….sperti saya kemrin,saya tinggal d banyuwangi,jawa timur…sedankan saya membuat ktln d Bali, Dan d totak krn tdk ad surat pelimpahan dr disnaker,kemudian bapak itu mau membuatkan asal membayar yang sebesar 700 rb rupiah….beginikah Pegawai di Indonesia…..

    • Humari berkata:

      Sebenarnya surat pelimpahan semacam itu tugasnya PJTKI/PPTKIS. Kalau TKI perpanjangan kontrak tidak perlu. Sebab KTKLN itu sudah online.

      PNS kita ya memang seperti itu…..

  144. Ruswidiawati berkata:

    Bolehkah d komplain..kente ulan sya punya Fto beserta no hpnya……

  145. LUTFI berkata:

    Kami sebangai Pelaut ( seaman ) sangat di rugikan dalam semacam ini karena kami rugi waktu mengurus kartu ini dan juga kami pernah batal berangkat sebab di Bandara sudah tidak bisa di urus akhirnya kami batal berangkat dan owner kami memutuskan untuk mengambil orang Philipines pada hal gaji saya pada waktu owner saya ngasi gaji 550 USD per day dan akhirnya sampai sekarang belum lagi berangkat di sebabkan karena posisi tersebut sudah di isi oleh orang philipines.

    • Humari berkata:

      Aturan ini memang rancu. Sebab tidak ada keterangan yang tegas apakah pelaut masuk dalam kategori yang menjadi obyek UU 39 2004 atau tidak. Sedangkan pelaut, secara teknis, izinnya dibawah pengawasan, Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubla (Direktur Jenderal Perhubungan Laut) bukan Kemenakertrans.

      Yang jadi pertanyaan, setiap kali ada permasalah pekerja kita di luar negeri termasuk pelaut, orang selalu menuduh BNP2TKI yang bertanggung jawab. Sementara selama ini BNP2TKI tidak mendapat laporan apa-apa mengenai keberangkatan dan penempatan pelaut ke luar negeri. Saya sendiri tidak tahu apakah UU 39 2004 yang saat ini sedang direvisi juga membereskan kerancuan ini.

      Mengenai keterlambatan berangkat, bukan dialami pelaut saja. Banyak sekali TKI (informal maupun formal) yang gagal berangkat karena kurangnya sosialisasi terhadap aturan ini.

      • Lisa berkata:

        Pemerintah buat peraturan tp sayang banged cara kerja sangat letoyyy
        Jelas2 tertanda tgl 15desember 2012 di KBRI Kuwait tertulis saya TKI informal bisa urus KTKLN di Bandara sotta tapi apa yang saya dapat saat saya mau balik Kuwait sengaja berangkat early karena KTKLN astagfirulah mereka bilang maaf TKI informal sejak tgl 1jan2013 sudah tidak bisa urus KTKLN di Bandara saya tunjukin Surat Surat dr KBRI kata mereka sudah di kasih tahu semua pihak sejak November tp mungkin telat sampai ke Kuwait
        Lucu dan aneh banged masa bisa telat apakah pemberitahuan dubes Indonesia ke dubes Kuwait masih make sistem jadul dikirim via pos???? Aneh banged dan tak masuk akal
        Saat saya Tanya adakah spanduk di Bandara yang sengaja tulis perubahan itu pak sebagai bukti kalian peduliiiiii TKI ???? Mereka tidak bisa jawab dan hanya bilang maaf dan maaf…..
        Peraturan seenak udel….. Buat bingung TKI
        Katanya KTKLN bukti peduliiiiii pemerintah sama TKI loh kok di buat bingung ganti terussssssss ya pak Demi maraknya calo dan koruptor
        Tolong pak humairi yang baik cantumkan kalo sekarang TKI informal sudah tidak bisa urus KTKLN di Bandara lagi terimakasih

  146. jerry daniels berkata:

    selamat siang saya mau tanya kalo untuk pelaut persaratan pembuatan ktkln apa saja yah. sebelum saya dateng ke kantor bp2tki kan lebih baik saya persiapkan dulu dokumen yang di perlukan
    Trimakasih

    • Humari berkata:

      Yang saya tahu sudah saya tulis di atas. Saya sendiri belum pernah menempatkan pelaut, karena izin kami tidak ada untuk itu.

      Tapi secara umum, kurang lebih dengan persyaratan yang saya posting di atas

  147. Teresia berkata:

    Selamat Sore, terimah kasih pak atas infonya yang sangat berguna. Saya baru tahu mengenai KTKLN ini beberapa hari ini. Saya sudah bekerja di Malaysia selama 3 tahun sebagai expat. Minggu depan saya berencana ke Bali bersama teman, apakah jika saya sudah register KTKLN secara online, apakah saya bisa membuat KTKLN di bandara Ngurah Rai, menurut beberapa info di internet bisa tapi saya tidak pasti. Karna saya ikut tur, jadi tidak bisa ke kantor yang di Denpasar, jalan Mawar. Surat perjanjian itu apa yah pak? Apakah itu sama dengan visa kerja? Mohon solusinya ,Pak. Sebelumnya terima kasih banyak.

    • Humari berkata:

      Saya belum pernah dapat info apakah ada konter BP3TKI d bandara Ngurah Rai.

      Surat perjanjian adalah, kontrak kerja antara Anda sebagai pekerja (TKI) dengan perusahaan atau majikan. Khusus tenaga informal, kontrak kerja tadi bisa diambil di KBRI Kuala Lumpur.

      Jadi perjanjian kerja tidak sama dengan visa kerja.

  148. prets sip berkata:

    pak tolong jelaskan saya cuti pulang .dan disuruh buat ktkln saya disurh bayar 400.000 padahal kalau cuti bayarnya kalau 2 th 290.000 1th 170 gimana ini pak

    • Humari berkata:

      Itu yang disebut pungli. Celakanya kalau tak bayar dipersulit. Coba laporkan ke 08001000

      • Lisa berkata:

        KTKLN brengsek deh smua serba Ada permainan maren tgl 5desember sudah ke KBRI lengkapi smua persyaratan dan Tanya ke pihak KBRI katanya bs urus KTKLN di Bandara sotta dan saat pulangpun tgl 22desember 2012 saya Tanya ke pihak imigrasi bisa kah saya tar urus KTKLN di sotta sebelom balik Kuwait mereka jawab iya… Jd saya tenang nikmati vacation sama keluarga dan betapa marahnya saya krn tgl 20 jan 2013 saya di tolak katanya sejak tgl 1jan 2013 KTKLN Informal tidak bisa lagi urus di Bandara dan itu sudah di beritahu smua pihak sejak November 2012.
        Dan lebih menjengkelkan lagi mengapa kalian yg merubah peraturan tidak bijak dan ber pihak pada kami rakyat kecil yg selama diluar tidak menikmati hasil devisa yg kami sumbang kan ….. Mengapa kalian tidak peduliiiiii memberi tahu kami lewat secarik kertas di pihak imigrasi biar kami tahu…. Kami merasa di dzolimi banged … Dimana kata kata kalian yg sll menyerukan klo kalian ber pihak pada kami lewat KTKLN …. Mengapa kalian tidak beri kami keringanan bisa urus di Bandara dengan syarat tuk berikutnya bilang tidak boleh lagi urus di Bandara ….. Mana hati nurani kalian saat wanita2 tak berdaya yg ter tolak krn KTKLN harus tidur di lantai Bandara …:. Di negeri sendiri kami sudah tak dihargai apalagi di negeri orang siapa yg Akan peduliiiiii sama kami? Dan yg Lucu ternyata wanita2 yg gak bisa plg ke daerahnya krn lain pulau…. Masih di kibuli pihak Bandara dengan alasan kemanusiaan membantu dengan minta 1jt untuk mengurus semuanya….ternyata peraturan yg dganti untuk membuka mata pencarian bagi calo brengsek kurang ajar yg sengaja mencari untung saat kami kepepet…. Bandara international kita bener2 di penuhi maling…. Sy harus cancel tiket hanya untuk KTKLN sialan….harus rugi uang makan dan hotel serta pihak pj3tki di tangerang juga menipu dengan meminta 600rb untuk administrasi tp di kertas tercantum 400rb… Kami TKI bener2 dijadikan lahan bisnis di negeri sendiri…..semoga tuhan melaknat kalian yg sengaja mempermainkan kami pekerja informal…. Mereka tidak berani menarik duit Dari tenaga formal karena mereka hanya bisa memperdaya kami yg mereka anggap bodoh tanpa mereka sadari kalo sikap mereka Akan buat mereka celaka di aherat

      • Humari berkata:

        Peraturan negara kita memang kerap berubah mendadak. Dan kami PJTKI juga mengalaminya. Tiket hangus, calon TKI kabur saat di bandara, TKI yang mendadak kehilangan paspor ketika sudah di pesawat sehingga satu pesawat telat terbang dsb dsb sudah biasa. Gabungan permasalahan yang membikin bangkrut.

        Omong-omong apa nama PJTKI yang mengibuli Anda? Sebab kalau Anda urus KTKLN lewat PJTKI mereka akan urus itu di BP3TKI Tangerang. Dan Anda tak perlu tidur di lantai bandara. Tapi saya kira yang Anda maksud pasti BP3TKI (Badan yang adalah perpanjangan tangan BNP2TKI di daerah), bukan PJ3TKI. Sebab nama yang terakhir belum ada dalam kamus dunia perekrutan Indonesia.

        Selain itu mengenai bisnis, ya saya tegaskan untuk ke sekian kalinya, semua yang menyangkut soal TKI dan berangkat melalui PJTKI adalah hubungan bisnis. Karenanya semua PJTKI berbentuk Perseroan Terbatas. Dan TKI yang berangkat ke negara penempatan juga karena hitungan bisnis. Jadi dalam hal ini TKI ya berbisnis (karena dapat kerja dan upah), PJTKI juga demikian. Karenanya bila ada PJTKI yang menipu Anda dalam kasus ini, lebih baik Anda sebutkan nama PJTKI tersebut. Keterusterangan bagus buat bisnis.

        Untuk teman-teman TKI informal lainnya, bila mengalami kejadian serupa langsung kritis. Protes saja. Tak usah takut apalagi minder. Yang seperti pernah dikatakan istri mantan presiden Amerika Serikat: ‘Tak boleh ada yang menganggap kami rendah tanpa izin darimu’. Ini bukan soal perbedaan kelas, derajat. Tapi hak dan kewajiban. Hak Anda untuk dilayani dengan baik dan kewajiban mereka untuk meladeni. TKI formal dan informal sama terhormatnya. Sama-sama kerja dan halal. Sama dibutuhkan orang dan sebaliknya.

        Soal aturan yang berubah-ubah kami kerap juga dirugikan. Bukan TKI saja. Bedanya kami sudah menganggap itu resiko dan jadi pelajaran. Kalau kapok ya pindah ke usaha lain.

        Ambil hikmahnya saja. Pelajaran buat kita semua. Tetap berdoa, semoga Anda tetap sukses dan yang menyusahkan Anda tak diberi petunjuk.

      • Lisa berkata:

        Maksud saya bp3tki yg di tangerang krn terpaksa saya urus dsana…. Kami semua diminta600rb n pas di atas saat ambil foto di Tanya bayar brp saya jawab 600rb lucunya Bpk itu sudah tahu cm 400rb malah membiarkan ketidak adilan ber jalan bukanya meluruskan….brengsek banged bayangkan 200rb per orang jd brp yg masuk kantong mereka dr sekian TKI yg mengurus KTKLN dan saat saya protes pun mereka dengan angkuhnya bilang MBA mau diurus KTKLN gak???lahan bisnis maksud saya bagi calo Bandara yg dengan bangganya berkeliaran dibandara dengan daily menawarkan NASA bantuan dengan menarik 1jt per orang yg sudah kepepet…. Bener2 aneh kn pihak bp3tki tangerang juga saat ibu2 itu blg diminta1jt Oleh calo bukannya me manggil calo itu tp cm dtanya tnp Ada penanganan jelas malah sengaja memberi peluang untuk calo…..

      • Humari berkata:

        Begitulah. Saya sendiri tak habis pikir, bagaimana pemerintah membiarkan itu semua terjadi di halaman depan rumah kita (Bandara Soetta). Saya harap, seluruh TKI formal maupun informal, bersikap sepertu Mbak Lisa. Bila ada ketidakadilan, suarakan! Jangan dibiarkan. Untuk sekarang mungkin belum berhasil. Tapi percayalah, kalau semua bersuara, mereka yang ngilani itu akan malu juga.

      • Lisa berkata:

        Yeach kakak sy yg sekaligus bos saya dikuwait juga ikut marah di Bandara sotta karena mereka membedakan TKI informal n TKI formal…. Semua yg kluar untuk kerja keluar semua dsebut TKI mereka cm bilang maaf sama kakak saya…. Seharusnya yg informal juga gak dibedakan…. Kakak mpe pembantu perawat dll semua disebut TKI mengapa pembantu di beda kan? Mereka cm bilang maaf n maaf…. Dengan terpksa istri n anak Mas plg duluan ke Kuwait dan saya ma Mas harus rugi 120$ hanya untuk KTKLN ……oh Indonesia q…urus KTKLN mati listrik buat makin kesel nunggu sedangkan pesawat tak bakal menunggu Lucu banged…. Di Bandara juga saat urus cancel tiket pas print gak bs dibaca alasan mereka karena ink habis amplop deh masa smua serba kritis sedangkan saat meminta duit untuk ini itu tak pernah Ada kata kritis n sll bilang HARUS karena sudah aturan.. Bagi saya mungkin masih mending cm kesel saja tp bagi TKI lain yg jauh dr Jakarta dan sudah berada di Jakarta harus berapa duit yg harus di keluarkan bolak balik dan cancel pesawat…. Apakah tak Ada kebijakan lain???untuk kami TKI ????di negara sendiri dibuat begini???jujur loh di Kuwait malah kami suka di Bantu ma orang asing klo Ada masalah …. Pemerintah kita ya ampunnnnn kita udah lapor ini itu juga harus nunggu lama alasan butuh tanda tangan ini itu mpe tewas deh nunggu kertas2 dr pemerintah kita…..

      • Lisa berkata:

        Alhamdulilah Skrg kami sekeluarga sudah bisa. Tenang kumpul kembali dikuwait setelah di siksa ma urusan KTKLN mudah2an tidak Akan Ada aturan baru lagi karena 4bulan lagi kami sekeluarga ingin cuti lagi ke Indonesia … Kami tak ingin kejadian maren terulang karena bener2 capek abiez mo vacation enjoy sementara di negeri sendiri malah repot dan harus rogoh duit banyak hanya Demi KTKLN ….semoga Bpk humairi sudi memberi tahu pihak Bandara untuk memberi tahu TKI informal kalo sekarang sudah tidak bisa urus KTKLN di Bandara sotta …..supaya para calo yg menunggu jatah juga kapok tidak memanfaatkan kami……yg jd pertanyaan saya di mana polisi Bandara mengapa mereka membiarkan semua itu terjadi…..kalau dibilang mereka tidak tahu soal itu Lucu banged deh…..sekian unek2 kami TKI terima kasih

  149. Ruswidiawati berkata:

    Saya d peras 700 rb untk mengurus ktln……ya semoga saja uangnya bermanfaat…… Hujan batu d negeri orang Lbh enak drpda Hujan Emas d negeri sendiri…

  150. ARIEF berkata:

    maaf Pak Humari……bisakah anda berusa menindak lanjuti Hal yang telah di sampaikan Oleh Mba Lisa lebih Jauh…..misalnya:Saudara menghubungi Pihak berwenang atau sejenisnya…..masa untuk Ktkln yg ada Unsur Duit Anda Bisa….sedangkan Untuk Hal demikian…Anda cuman mengatakan….”saya sendiri tak habis pikir dst…….” Cuman Begitu….Bukankah itu juga sebagian dari memperjuangkan TKI…….Coba di Pikirkan lagi……dari tulisan” Anda yg saya baca satu persatu…..keliatannya Anda orang yang sangat pandai ….Wassalam

    • Humari berkata:

      Itu sudah banyak diketahui oleh semua orang di BNP2TKI/Kemenakertrans/Polisi dan semua. Sebagian mereka ada yang bersih, tapi kebanyakan tidak. Makanya saya menulis blog ini sebagai ajang kita berbagi info. Saya bukan orang pemerintahan sehingga bisa berbuat lebih selain menyebarkan informasi mengenai apa saja yang perlu diurus untuk bisa kerja ke luar negeri.

      Jadi cara saya menolong ya menyebarkan info lewat blog. Untuk tindakan lainnya, saya tak bisa. Karena saya sendiri punya tanggung jawab pekerjaan yang tak bisa ditinggal. Tapi minimal, calon TKI, TKI dan siapa saja yang berkepentingan terhadap TKI, tahu pendapat ‘saya’ mengenai semua hal yang terkait di atas.

      Lalu apa pentingnya ‘saya’? Sebenarnya saya tidak hebat-hebat banget, cuma saya punya info mengenai order, cara pengurusannya, order asli atau palsu, majikan, perusahaan yang diblacklist KBRI/KJRI, seluk beluk PJTKI (kenakalan dan kebaikannya), urusan dokumen di imigrasi, BNP2TKI hingga luar negeri, TKI gagal, TKI sukses, TKI nakal, mafia TKI, pembiayaan dsb. Pengetahuan yang saya kira sulit didapat oleh LSM sekalipun.

  151. tom berkata:

    mas mau tanya dong tahun lalu saya buat ktkln dan itu mau hbs masa berlakunya yg saya mau tanya apakah saya bisa langsung buat di terminal 2 untuk perpanjang , sedangkan waktu pertama kali buat dgn perusahaan lain dan saya akan bekerja di tempat yang baru dgn perusahaan lain (u tempat kerja yang baru) kira2 bisa tidak, terus kena biaya tidak ,dan kartu yg lama di kembalikan tidak ke petugas ktkln thanks

    • Humari berkata:

      Untuk konter KTKLN di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sudah ditutup. Kalau mau bikin KTKLN langsung ke kantor BP3TKI Ciracas. Lokasinya di belakang Terminal Kampung Rambutan. Atau bisa juga bikin di Tangerang dan di kantor pusat BNP2TKI di MT Haryono.

      Pindah perusahaan tidak masalah. Tunjukkan saja salinan kontrak ke petugas, juga visa dan paspor. Kartu yang lama biasanya diambil lagi. Kartu itu sendiri sebenarnya tak terlalu penting. Tapi karena tidak semua instansi yang terkait terhubung dengan sistem online BNP2TKI, kartu itu dibuat.

  152. pujianto berkata:

    asslm….Pak saya mau nanya …Kalau sudah punya ID KTKLN apa wajib diperpanjang jika sudah expired…..mohon penjelasan….

      • pujianto berkata:

        @Ajang aturan TKI seperti sebagai ladang bisnis jika ini dipandang manusiawi…..UU saja belum direvisi……sebenarnya dengan aturan memiliki pasport,sudah cukup kuat untuk melindungi para TKI sesuai UU yang tertera dalam pasport dan sepenuhnya negara yang tanggung jawab bila ada permasalahan atau claim para TKI…bukan saling tuding kepemilikan document,jika ini membuat sulit para pahlawan devisa…..kalau pembuatan bisa secara online atau tidak makan waktu lama tidak masalah…..sebaiknya kalau diwajibkan ID CARD KTKLN sosialisasikan secara umum,banyak TKI pulang hanya cuti terus balik lagi ditahan pihak bandara,terus kena pungutan liar hingga tawar menawar.sebab ID KTKLN(kutip dari fakta)…..pertanyaan kenapa pemerintah tidak mensosialisasikan sampai ke luar negeri….???? sedangkan urusan politik seperti pemilihan presiden sampai keluar negeri…..??? terimakasih Semoga ada yang bisa memahami kalimat saya……

      • Humari berkata:

        Paspor tidak cukup. Karena TKI berangkat ke sana bukan dengan visa turis. Yang diberikan adalah visa kerja dengan masa tinggal di suatu negara minimal 1 tahun.

        KTKLN itu sebenarnya pendataan. BNP2TKI salah promo. Yang ditonjolkan kartunya. Pendataan yang sangat penting itu menjadi kabur, tak terlihat. Khusus TKI informal proses yang pendataan mulai dari tingkat paling awal (di Disosnakertrans Kabupaten) sangat penting. Pihak Disosnakertrans yang tahu apakah calon TKI tersebut sudah menyerahkan dokumen asli atau palsu. Pihak yang membawa TKI (staf PJTKI di daerah) apakah sudah punya data di BNP2TKI atau tidak. Itu baru Disosnakertrans. Belum lagi online di klinik laboratorium, imigrasi, pelatihan dan sebagainya. Semua online. Pendataan yang terpadu akan gampang mendeteksi bila ada pihak yang bertindak lancung. Perlu Anda ketahui bahwa meski tak sempurna UU 39 2004 dibuat oleh orang yang ahli. Bagi PJTKI nakal, UU itu lebih baik dibatalkan daripada diberlakukan. Karena bila tak ada UU, perekrutan dan penempatan serampangan tak terdeteksi dan tak ada hukumannya.

        Dan juga penting juga untuk diakui, kenakalan tidak berasal dari PJTKI dan oknum pemerintah saja, tak sedikit TKI kita yang berulah memalukan di luar negeri. Dan dengan sistem online rekaman ketidakbecusan mereka juga bisa terbaca. Sejak diberlakukan sistem online di imigrasi contohnya, PJTKI, agen dan majikan sudah banyak yang selamat dari TKI nakal semacam ini.

        Selain itu, dengan sistem online juga bisa diperlebar dengan pemberlakuan blacklist terhadap majikan dan perusahaan yang telah berbuat curang terhadap TKI. Dengan sedikit penyempurnaan, penerapan sudah bisa dilakukan.

        Sosialisasi dan koordinasi bahkan promosi (KTKLN adalah salah satu kebijakan salah promo) adalah salah satu kelemahan pemerintah kita.

  153. nila berkata:

    klo bt ktkln ap pakek ktp…
    klo ktp indo saya hlang ap hrus bt ktp trus bt ktkln???
    mkasih sblmnya

  154. muhammad yasmir berkata:

    KTKLN saya hilang, ntar insyaAllah tgl 15 ini pulang ke indonesia.
    di soetta KTKLN dikasih liat ke petugas ngga ya?
    ada dendanya kah kalau hilang?

    • Humari berkata:

      Saya tidak tahu pasti soal itu. KTKLN itu cuma penanda bahwa Anda sudah terdata di server BNP2TKI. Dan fungsinya paling buat lolos saat penerbangan (ditunjukkan ke petugas imigrasi.

      Kalau hilang, asal Anda masih punya sidik jari, nama PJTKI, agen, majikan/perusahaan, alamat rumah bisa diketahui.

  155. pujianto berkata:

    @muhammad yasmir
    Sebenarnya,kalau benar sudah masuk sistem dan ada sistem untuk program ini.pasti tidak akan dikenakan biaya,tapi kita harus berfikir logic dan fakta bahwa sistem itu tidak ada dalam bandara SOETTA,jika tetap kena denda Anda harus pandai-pandai berdalih sendiri.semua orang kita maunya untung,dan tidak ada yang free.kita harus ingat itu.

  156. adhi gunawan berkata:

    kalau TKI mandiri seperti saya, yg medical, visa, asuransi kesehatan sampai jiwa dan hari tua dan semuanya diurus oleh company di sana, gmn pak?
    KTKLN = gratis,
    oke saya msh terima positifnya tentang pengumpulan data kita,
    tp asuransi proteksi TKI sebesar 400rb terasa sangat tidak berguna,
    apalagi diwajibkan.
    apa sanksinya bila tidak membuat asuransi proteksi TKI???

    • Humari berkata:

      Sanksi fisik gak ada. Cuma paling adu mulut dengan petugas di Bandara :).

      Sayangnya UU 39 2004 tidak menyebutkan adanya pengecualian.

      Btw, sebenarnya BNP2TKI sudah melanggar itu. Banyak kok TKI formal yang lolos tanpa membayar asuransi.

      Cuma kalau lewat kami, PJTKI, aturan masih diberlakukan diskriminatif. Kami tetap bayar. Tapi untuk TKI formal dengan kategori seperti Anda, umumnya yang bayar perusahaan.

  157. rini berkata:

    Maaf,sy ada pertanyaan, hari ini sy mengurus ktkln buat prt sy (kita berdomisili di singapur) di bandara soekarno-hatta terminal 1. Kita terbang dr ptk-jkt-sg dan transit di jkt. Pas di jkt imigrasi prt sy diminta ktkln yg kita sama sekali tdk tahu menahu krn br kali ini kita lwt jkt sebelumnya kita lwt ptk lgs ke sg dan tdk prnh ditny ktkln sama skali. Pas pembuatan ktkln di bandara si bapak petugas (namanya Pak Rahmat) minta rp400rb buat asuransi. Trs sy tny bukti pembayaran dan premi asuransi bgmana trs dijawab “org asuransinya lg ga ada blm dtg jd sy ga bisa ksh kpa dan preminya”. Sy tny lg trs gmn buktinya kl prt sy bakalan di-insured ktnya “systemnya uda dr sono uda terekam jd ga perlu pake dokumen apa gt pake no paspor aja uda bisa”. Apakah ini benar prosedurnya spt begini? Tanpa dokumen asuransi sudah di-insured? Sy bnr2 tidak puas dgn jawaban bapak itu tp krn mengejar pswt plg sg sy hrs buru2 pergi. Mohon petunjuknya kl ada yg tau dan apakah ada nomor telepon ato email yg bisa sy tujukan ke bagian ktkln di bandara soekarno hatta krn sy mau minta penjelasan dr mrk. Terima kasih sblmnya..

    • Humari berkata:

      Pembayaran asuransi dilakukan lewat tranfer rekening. Di tiap konter pembuatan KTKLN biasanya tersedia entah ATM, konter bank atau bahkan petugasnya.

      Dan dengan menunjukkan bukti transfer, petugas KTKLN langsung bisa melacak. Sebab sistemnya memang tersambung online. Selain itu konsorsium asuransi juga ditunjuk oleh pemerintah. Dan cuma satu-satunya. Tak ada saingan. Makanya kalau kita melakukan klaim, sulitnya minta ampun dan hasilnya hampir pasti gagal.

      • rini berkata:

        Makasih Pak atas balasannya. Pd waktu itu kita byrnya cash bkn pake transfer. Petugasnya minta cash rp.400rb tidak ada bon ato bukti apapun krn katanya org asuransi lg ga di tmp (yg mana mnrt sy sgt tidak msk akal bknnya org asuransi hrs stand by??). Krn sy mengejar pswt sy tdk bisa lama menunggu dan cuma minta nama dan tanda tgn petugas. Skg sy cuma mau tau apakah prt sy benar2 diasuransi, bagaimana caranya Pak? Apakah sy bisa cek ato ada nomor telepon yg bisa sy tanyakan?

        Makasih Pak utk jawabannya…

      • Humari berkata:

        Tapi KTKLN sudah didapat kan? Kalau sdh, di kartu itu ada data konter mana yang mengeluarkan. Jadi kalau ada apa-apa akan terlihat bila mereka curang. Pengalaman kami sendiri, PJTKI selalu bayar ke bank. Bukan cash ke petugas BP3TKI.

  158. mrsakosan.blogspot.com berkata:

    Saya majikan dari Malaysia. Saya mempunyai pembantu rumah yang asalnya dari Medan, Sudah bekerja dengan kami hampir 3 tahun. 5 March 2013 beliau ingin pulang bercuti balik ke Medan. Soalan saya, adakah saya bisa menggunakan sistem aplikasi KTKLN secara online dan nombor ID nya di tunjukkan di BP3TKI? Kerana saya enggak mau pembantu rumah saya mengalami sebarang masalah disana. Adakah wajib untuk membeli ansuran disana sedangkan saya sudah membeli untuk pembantu rumah saya di Malaysia. Berapa rupiah wang ansurannya. Harap dapat bantu saya, terima kasih

    • Humari berkata:

      Sebelum pembantu Anda pulang ke Indonesia, bawa pembantu Anda berkunjung ke KBRI/KJRI terdekat untuk mendapatkan kontrak kerja yang diperpanjang dan ditandatangani KBRI/KJRI. Untuk memperpanjang membayar asuransi Rp 400.000 berlaku untuk 2 tahun. Setahu saya di KBRI Kualalumpur, sudah boleh mendapatkan KTKLN. Silakan Anda kunjungi KBRI/KJRI.

  159. nono berkata:

    met malam bu/pak..kami tki dari qatar (informal) mo naya bisakah kami membuat &meperpanjang ktkln diqatar bukan di indonesia & dimanakah tempatnya?? terima kasih…….

    • Humari berkata:

      Setahu saya di KBRI Qatar belum ada fasilitas untuk itu. Coba Anda hubungi KBRI Doha. Omong2 kalau Anda sudah selesai kontrak baiknya pulang dulu ke tanah air setelah itu baru kembali lagi.

  160. Andry berkata:

    maaf bpk / ibu, saya mau tanya bagaimana prosesnya saya bisa ke australia untuk bekerja sebagai desainer grafis disana ?
    mohon informasinya terimakasih
    archaartinside@gmail.com

    • Humari berkata:

      Untuk lowongan semacam itu saya belum pernah dengar. Apalagi Australi, Singapura, Jepang bukanlah negara yang gampang menerima pekerja kita.

  161. mrsakosan.blogspot.com berkata:

    13 Feb 2013 saya baharu saja pergi ke Kedutaan Indonesia bagi passport renewal dan dalam masa yang sama kontrak baru telah dibuat, maka saya tidak perlu lagi buat kontrak seperti yang kamu cakap diatas. Betul enggak

  162. TARU berkata:

    saya sedang tggu schedule berangkat dari company ,smua urusan sendiri ,langsug dr office di croasia…saya Tinggal di solo. mau perpanjang KTKLN kalo saya daftar on line dmn saya bisa ambil dan harus bayar kmn dan berapa?Trims atas infonya…..

  163. ashary al zaini berkata:

    selamat malam pak Humari. saya ingin bertanya bagaimana cara dan apa saja syarat bagi sebuah perusahaan untuk mendaftarkan diri di BNP2TKI agar mendapat surat untuk kemudahan pembuatan KTKLN bagi calon TKI di perusahaan kami. terima kasih atas perhatiannya

    • Humari berkata:

      Harus ke Kemenakertrans Pak. Yang berhak mengeluarkan izin adalah Menakertrans. Hubungi Binapenta Kemenakertrans. BNP2TKI adalah badan pengawas untuk memastikan aturan dilaksanakan sesuai UU kita. BNP2TKI tidak bisa mengeluarkan aturan atau memutuskan. Saran saya lebih baik beli PJTKI yang kolaps. Banyak kok yang punya izin tapi tidak jalan. Harganya juga gak mahal2 banget. Di bawah 1 M.

      • ashary al zaini berkata:

        sebelumnya saya mohon maaf kalau saya kurang mengerti dengan jawaban bapak maksud bapak dengan membeli PJTKI yang kolaps itu apa y pak? karena saya sudah mempunyai PT yang sudah mengirimkan TKI lebih dari 10 tahun, satu bulan yang lalu saya pernah datang ke daerah ciracas untuk membuat KTKLN, namun pihak dari ciracas mengatakan bahwa PT saya harus mendaftarkan diri dulu ke BNP2TKI baru bisa membuat KTKLN di ciracas, karena itulah saya bertanya kepada bapak…mohon bantuannya. Terima kasih

      • Humari berkata:

        Wah, saya baru tahu harus datang ke BNP2TKI segala. Siup perusahaannya masih berlaku, Pak? Kalau ya harusnya otomatis ada di online. Coba deh hubungi BNP2TKI. Setahu saya urusan online itu dibawah pak Arifin Purba

        Btw, PPTKISnya berlokasi di mana, Pak?

  164. Edot berkata:

    Selamat malam Pak Humari,
    saya TKI yang bekerja di Malaysia.Apakah bisa saya perpanjang KTKLN di KBRI Kuala Lumpur dan apa syaratnya
    Mohon balasannya,terima kasih

    • Humari berkata:

      Setahu saya tidak bisa. Tapi bila Anda hendak pulang ke Indonesia lalu kembali ke Malaysia (perpanjang kontrak) minta dulu kontrak kerja dari perusahaan Anda. Dengan kontrak kerja asli dari perusahaan, KTKLN bisa diurus sendiri di alamat-alamat yang saya tulis di atas.

      Bila Anda adalah TKI informal (rumah tangga) datangi KBRI Kualalumpur bersama majikan Anda untuk mendapatkan kontrak kerja baru. Setelah pulang ke Indonesia, tinggal datangi alamat kantor BP3TKI terdekat untuk memperpanjang KTKLN.

      • Edot berkata:

        Terima kasih atas infonya Pak Humari,ada 1 lagi pertanyaan dari saya.Kenapa pembayaran TKI khusus yang bekerja di Spa berbeda dengan lainnya,pengalaman 2 teman saya yang pulang(kerja di spa) harus bayar 3 juta untuk perpanjang KTKLN?Terima Kasih

      • Humari berkata:

        Aslinya cuma bayar 400 ribu, itupun kalau perpanjang kontrak 2 tahun. Lebih dari itu pungli.

  165. aisyah berkata:

    Assalamualaikum,bapak kmrn saya sdh ke KBRI atau konsulat RI dijeddah dan mengajukan srt cuti (sy sdh 5 thn disini dan ingin cuti alias plng ijazah dan balik lagi kemajikan lama) dan saya sdh mengisi formulir sesuai data saya dan sy sempat bertanya kpd pengurus tentang PK baru dan saya diberi kartu semacam kartu imunisasi yg ada tulisannya ktkln dan mrk blng ini gantinya Pk yg baru dan senin Insyaallah jadi surat cutiku.bagaimana saran anda apakah sdh cukup dgn ini dan tak ada kendala tuk kembali lagi ke saudi.. tlng bapak jawabannya.

    • Humari berkata:

      Kalau memang itu aturan baru KJRI, ya Anda gak bisa apa-apa lagi. Saya memang sudah dengar bahwa nanti kontrak kerja juga online. Jadi bukan dalam bentuk lembaran lagi.

      Omong2 bisa discan ke saya kartunya seperti apa? Ke email humarihidayat@yahoo.co.id

      • aisyah berkata:

        saya sdh kirim tadi ke email bapak dan maaf kertas yg putih itu sengaja saya tutup krn ada data saya dan gratis alias tak bayar wlu satu rupe.danku mhn tanggapannya bapak yg terhormat dan trims.

      • Humari berkata:

        Sudah saya terima. Dan format semacam itu ya baru kali ini saya lihat. Tapi kalau itu aturan dari KJRI, mudah2an mereka sudah koordinasi dengan BNP2TKI di sini

  166. dwi rahayuningsih berkata:

    kalau saya di madiun…kan lebih dekat dgn jogja,,,,apakah kita bisa urus perpanjang KTKLN di jogja ????

    • Humari berkata:

      Harusnya bisa. Karena KTKLN itu prosesnya online dan semua data TKI juga disimpan di satu tempat, BNP2TKI di Jakarta. Coba saja Anda telpon dulu mereka.

  167. yulya berkata:

    Mau tanya nich..KTKLN saya abis bln january 2014.trus saya plng ke Indo bulan juny ini..Nah apa itu harus bikin yg baru lagi.?

    • Humari berkata:

      Gak usah. Kan masih berlaku

      • yulya berkata:

        betul ya pak gak usah bikin lg..???
        #tambahan: bulan juny tuh pulang bbuat cuti d kampung slama3 minggu trus blik lg buat kerja k Hongkong pak..n kontrak krjanya abis thn 2015
        ..
        @d tunggu jawaban nya..trimakasih pak..
        ==Wassalam=

      • Humari berkata:

        Tapi pas waktu cuti kan masih berlaku KTKLNnya? Buat apa bikin lagi.

        Nanti kalau ternyata Anda pulang 2015, dan mau berangkat lagi, KTKLN ya bisa diurus lagi. Dibuat gampang saja.

  168. yulya berkata:

    kalau bgtu trimakasih bnyak pak..
    jadi saya gak pusing mikirin bikin KTKLN baru..

  169. Aidil Arsya berkata:

    Pak saya banyak teman NGO di luar negeri. Mereka ingin membantu pekerja kita yang belum Memiliki KTKLN. Bagaimana cara bentuk kerjasama dengan pihak bapak, BNP2tki atau Pak Jumhur Hidayat untuk merealisasikan ini demi kepentingan Anak Bangsa. No. Hp saya ***************. Bila kita masih punya hati Nurani tolong Bapak hubungi saya. Hormat saya.

    • Humari berkata:

      Mas/Mbak, KTKLN itu hubungannya antara negara dengan warga yang menjadi pekerja keluar negeri. Langsung. Bahkan calon TKI yang prosesnya lewat PJTKI sekalipun kita hubungkan langsung dengan pihak pemerintah. Calon TKI kita bawa untuk PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan). Saat PAP yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 03.00 sore itu, semua hal boleh ditanyakan langsung oleh calon TKI maupun instruktur. Bahkan soal pembiayaan juga dibahas.

      Bila mereka sudah ada di sana dan belum punya KTKLN (kemungkinan besar mereka belum pernah pulang sejak 2010), buat apa dibuat repot? Kalau mereka balik ke Indonesia lalu mau kerja lagi keluar negeri atau kembali ke majikan lama baru bikin KTKLN dengan catatan yang terakhir ini sebelum pulang ke tanah air harus datang ke KBRI/KJRI untuk mendapat kontrak baru.

      KTKLN itu otomatis keluar kok kalau pendataan (dengan persyaratan dokumen yang diperlukan lengkap tentu saja) dan WNI yang hendak kerja tersebut datang ke BP3TKI langsung tak boleh diwakili (kalau lewat PJTKI seperti yang saya sebut di atas melalui PAP). Tak perlu NGO apalagi dari luar sana untuk ikut campur. Wajarlah buat calon TKI untuk mendatangi pemerintahnya kalau hendak kerja ke luar negeri.

      Ini cuma soal birokrasi. Dan birokrasi ada karena kita hidup bernegara. Lagian kalau tak punya nurani, buat apa saya ungkapkan semua tanpa bayaran.

  170. fattah amin berkata:

    pak humari yg terhormat,
    kenapa ya sekarang ada yang harus di bayar (uang asuransi), padahal setahu sy kartu KTKLN ini gratis.sy pernah bikin di bandara cengkareng tgl 29 sept.2011, gratis, tidak bayar sepeser pun.knp kok sekarang harus di bayar, kalo memang KTKLN tujuannya membantu TKI harusnya kan memang gratis atau klo memang harus di bayar ya jangan banyak begitu cukup 10rb atau maks 50ribu lah

    • Humari berkata:

      KTKLNnya gratis. Yang gak gratis ya asuransinya itu. Mengenai asuransi yang menetapkan adalah Kemenakertrans berdasarkan UU 39 2004 yang sekarang sedang diamandemen.

      Mengenai KTKLN yang gratis dan gak bayar sama sekali itu adalah keputusan sepihak BNP2TKI. Sementara BNP2TKI tidak berhak mengeluarkan aturan. Itu menjadi pangkal kisruh. Sebab semua TKI formal yang berangkat lewat PJTKI tetap diwajibkan membayar asuransi tersebut.

      Kita tunggu saja hasil revisi UU 39 2004.

  171. moh nur hidayat berkata:

    maaf,,,saya pelaut.saya pernah dibikinkan KTKLN sama agent saya tahun kemarin di bandara sukarno hatta, sekarang saya mau bikin KTKLN di surabaya . persyaratannya apa saja? biayanya berapa? terimakasih.

    • Humari berkata:

      Persyaratannya masih sama dengan posting saya di atas, Mas. Bawa paspor + visa, kontrak kerja dari perusahaan Anda, bayar asuransi bisa setahun bisa dua tahun tergantung kontrak dan datangi BP3TKI Surabaya.

  172. Aquzcya Adrch berkata:

    pak,,, saya pekerja di S’pore ,,lebaran kemaren (2012),,teman saya pulang 1minggu ke banyuangi lewat Bali,,tapi ,,waktu pergi lagi ke Spore,,dia koQ ga ngurus apa2 termasuk ktkln,,dia uda 6 tahun krj di sana,,,dn wktu itu memang blom berlaku KTKLN….

    • Humari berkata:

      Birokrasi di negara kita memang tak standar meskipun aturannya ada. Makanya sering terjadi simpang siur soal aturan birokrasi kita yang menimbulkan protes.

      Kalau secara aturan ya tidak boleh. WNI yang ke luar negeri dengan visa kerja harus terdata di sistem online Siskotkln lalu mendapatkan KTKLN

      Soal birokrasi tak standar ini sudah umum. Makanya ada di suatu daerah bisa bikin KTP seminggu di daerah lain 3 bulan.

  173. asuantok berkata:

    knp pelaut perlu ktkln padahal dia keluar negeri buat transit ajah klau ada apa udah diurus ama perusaan trus ansurasi buat apa lagi…

    • Humari berkata:

      Tanya ke pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans dan BNP2TKI, Mas.

      Mengenai pelaut dan pekerja formal ini masih dalam perdebatan. Sebab tak semua ternyata aman. Tak sekali dua kali pemerintah kita campur tangan ketika ada permasalahan yang menimpa pelaut.

      Beberapa waktu yang lalu asuransi buat TKI formal pernah ditiadakan tapi itu hanya keputusan BNP2TKI sedangkan BNP2TKI tak punya wewenang buat bikin aturan. Sekarang UU 39 2004 sedang diamandemen, kita tunggu saja hasilnya. Semoga lebih baik lagi.

  174. devantari berkata:

    Apa membuat/memperpanjang KTKLN itu bayar? karena saya mendapat informasi kalau membuat KTKLN mengahabiskan dana lebih dari 3juta.

    • Humari berkata:

      KTKLNnya sendiri gratis. Yang bayar itu asuransinya. Silakan cek tulisan saya di atas.

      Kecuali, bila Anda mengurus kembali lewat PJTKI. Biasanya yang mengurus lewat PJTKI adala TKI yang memperpanjang kontrak tapi tidak punya kontrak yang baru. Dan kontrak itu perlu diminta lagi dari agen PJTKI di luar negeri lalu disahkan oleh KBRI/KJRI.

      Atau…..

      Bila Anda mengurus lewat calo.

      Kalau persyaratan untuk mendapatkan KTKLN sudah lengkap: visa, kontrak baru yang disahkan KBRI/KJRI, paspor yang masih berlaku, datang saja ke BP3TKI terdekat. Seperti yang saya bilang, yang perlu dibayar adalah asuransi. Dan paling mahal jumlahnya 400 ribu dan berlaku 2 tahun.

  175. devantari berkata:

    Terimakasih,pak. Saya mendapat informasi dari teman saya,dan sekarang saya masih bekerja diluar negeri.Saya datang sendiri ketempat pmbuatan KTKLN (tanpa calo),Tahun 2011 saya pertama kali membuat KTKLN itu Gratis. Karena saya sudah punya asuransi dari pihak company dan ktkln cuma 1 tahun.
    Tahun agustus 2012 saya cuti,dan ingin memperpanjang KTKLN(KTKLN expired oktober2012).
    Akan tetapi banyak perubahan. Selain visa,kontrak kerja,dan pasport saya harus melampirkan surat ijin dari orangtua,job letter/refrensi,dll.(Padahal saya ingin memperpanjang KTLN karena kontrak kerja masih bekerja di company yg sama.)
    Karena,terlalu ribet dan saya diharuskan membayar selain asuransi.Saya waktu itu batal mmperpanjang.
    Dan Tahun ini saya mau cuti dan memperpanjang KTKLN saya.
    teman saya memperpanjang bulan lalu dan membayar 3,5 juta.
    Otak sudah mumet!!!! Kerja banting tulang,,pulang2 3,5 juta amblas buat kartu yg berlaku pas berangkat ke LN.
    Kejam!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

    • Lisa berkata:

      Wah gmn NIH pak humairi kok korban KTKLN makin banyak rugi tenaga n duit???
      Bung devantari coba tweet Bpk SBY saja deh Demi TKI biar KTKLN gk di jadikan lahan usaha baru bagi mereka yg sengaja mempermainkan TKI Sapa tahu Bpk SBY bisa memantau n cek langsung supaya duit yg kita keluar kan tidak masuk ke kantong pribadi mereka….gratis di mulut saja bung …. Saya juga mengalami Hal sama bung coba bayangkan dr sekian TKI yg bikin KTKLN berapa bnyk duit gratis di mulut yg mengisi dompet mereka???

      • Lisa berkata:

        Tweeter@SBYudhoyono

      • Humari berkata:

        Anda naif. Anda kira soal pungli pada proses KTKLN, Presiden tidak tahu? Lha wong kasus Century dan BLBI yang trilunan saja, dicuekin. Itu uang negara lho, bukan uang pribadi.

        Karenanya untuk menghindar dari pungli saya sarankan semua calon TKI urus persyaratan pemberangkatan jauh-jauh hari. Kalau ada apa-apa masih bisa cari jalan sesuai prosedur yang resmi tanpa calo.

      • Humari berkata:

        Wah, soal rugi tenaga dan duit, bukan Anda saja. Kami PJTKI sudah sejak duluuuuuuuuu. Dan perlu Anda ketahui, proses penempatan lewat kami jauh lebih rumit dari yang diketahui masyarakat awam.

        Bagi saya, pendataan online tetap penting. Soal KTKLN, itu memang perlu ditinjau ulang. Mekanismenya bisa diatur. Toh sudah online.

        Yang jelas dengan sistem pendataan online, kalau ada apa-apa lebih gampang mencari data TKI. Lalu bisa dilihat pihak mana yang melakukan kesalahan.

      • Lisa berkata:

        Maren juga kakak saya yg jd perawat pas urus KTKLN di tangerang yg katanya KTKLN gratis bagi TKI formal malah petugas sana bilang untuk Bpk bayar seihlasnya untuk adiknya 600rb padahal di berkas KTKLN informal bayar 400rb loh!!!!
        Kakak saya yg males n capek krn sempat cancel tiket krn KTKLN yg tidak bisa diurus di Bandara untuk informal capek complain ahirnya bayar juga biar cepet kelar…!!!!
        Entah sampai kapan mereka brenti menjadikan lahan bisnis baru lewat KTKLN …..kalau suara suara TKI yg diambil pungutan biaya yg complain di pihak imigrasi Bandara cm dapat jawaban”baik pak Akan saya usut kesana”
        Entah di usut apa cm dianggap omongan kosong belaka keluhan kami TKI yg sudah berusaha menjadi TKI yg memenuhi aturan dengan membuat KTKLN memenuhi aturan pemerintah…. Tolong cek dan dengar suara kami yg mengadu soal pembayaran ini itu tapi di berkas cm 400rb(untuk informal) dan gratis untuk TKI formal
        Terimakasih pak humairi yg sudah menyediakan forum ini untuk suara TKI

    • Lisa berkata:

      Maka Dari itu pak humairi soal century juga menyayat hati dan skrg soal KTKLN :((
      Semua seperti membuat kabur masalah
      Kami sebagai rakyat harus mengadu pungli kemana krn pemerintah sudah tutup telinga???any way thanks pak humairi
      Oya maren pas pulang kami kira bisa urus KTKLN di Bandara seperti kata pihak KBRI tp pas sampe Bandara kata pihak imigrasi TKI informal sudah tidak Lagi urus KTKLN di Bandara sehingga saya sama kakak saya cancel tiket dan urus KTKLN ke esokan harinya …..kami kira semua proses cepat seperti kata mereka cm 5menit beres

  176. devantari berkata:

    Alangkah baiknya kalau pemerintah meilakukan pemeriksaan di kantor2 KTKLN.
    Mungkin Pemerintah berusaha untuk menjaga warga negara Indonesia yang bekerja diluar negeri agar kalau terjadi sesuatu pada TKI,pemerintah bisa melakukan suatu tindakan.
    Bukan salah pemerintah,akan tetapi salah oknum (mnurut saya).
    Saya pernah bertanya kpada salah satu pgawe,kenapa bayar? dan saya cuman mendapat jawaban ” ini adalah kebijakan dari pemerintah”.
    Kalo saya ngga bayar,berarti saya ga bisa dapet kartu…ga dpt kartu ..ya bermasalah di bandara ngga bisa berangkat. Mau tidak mau,kan harus bayar.
    Kalo bayar 3,5 juta per 5 ato 10 tahun sih ga masalah,tp kalo bayarnya per tahun……yaaa…saya kan kecewa!
    Pak Humari,,,,kalo bapak bs bantu..tolong bantu !
    Mungkin di beberapa kantor di Indonesia masih PURE alias bersih dari bayar ini itu.
    Kalo bisa bpk cek bagaimana kantor KTKLN di Bali.
    Mohon bantuannya,terimakasih.

    • Humari berkata:

      Saya sendiri orang swasta. Posisinya sama dengan Anda. Bedanya Anda TKI saya pencari order buat TKI. Soal pungli ini itu sama saja. Kami kalau gak pakai pelicin juga urusan dokumen gak kemana-mana.

      Karenanya saya buat blog ini dengan harapan siapa tahu ada pengambil keputusan di kalangan pemerintah yang baca ini. Atau siapa tahu kalau kita2 (Anda, saya dan pembaca semua) suatu hari menjadi pejabat tidak mengikuti ulah orang-orang tua kita sekarang.

  177. Juks berkata:

    Salam, pa mau nanya kalau tkw yg cuti terus bikin ktkln nya harus medical chek up apa engga?

  178. juks berkata:

    salam, pa saya mau nanya. kalau bikin ktkln perlu medical chek up apa ngga, terus kalau perlu tapi hasilnya unfit gimana tuh? tkwnya re entry. makasih

    • Humari berkata:

      Yang perlu medical check up itu bila Anda ingin mendapatkan visa. Bukan KTKLN.

      • maimun berkata:

        numpang nanyak. saya sudah 13 tahun tinggal di kuala lumpur sebagai pembantu rumah. tapi saya tidak melalui mana2 agency TKI. majikan saya menjemput saya ke indonesia terus di bawa ke malaysia. pada date agust 2012 saya cuti pulang ke indo 2MINGGU saya tidak ada KTP tidak ada KTKLN. tapi perjalan saya lancar tak ada pertanyaan apa2 di airport cuma bayar airport tex saja. sejak kapan KTKLN overseas worker’s harus ada KTKLN????

      • Humari berkata:

        KTKLN itu baru diatur dalam UU 39 yang ditandatangani pada tahun 2004 oleh presiden kita waktu itu, Megawati Soekarnoputri.

        Pelaksanaanya baru kemarin setelah BNP2TKI berdiri tahun 2006 (pada masa pemerintahan Presiden SBY). Tapi waktu itu belum efektif hingga kemarin tahun 2010 saat seluruh pengelolaan legalisasi dan pendataan penempatan TKI diserahkan total ke BNP2TKI.

        Kalau Anda keluar masuk tanpa surat apapun tandanya gampang saja, data Anda tidak ada di pemerintah kita. Dan Anda tidak sendirian. Ada jutaan pekerja kita di Malaysia yang seperti Anda. Tapi syukurlah Anda baik-baik saja. Tapi jutaan TKI lainnya yang tak terdata itu, kalau ada apa-apa, ya semua akan ditangani lebih sulit dan lambat karena tidak adanya data di pemerintah.

  179. jamal berkata:

    Assalamu’alaikum..’ Pa saya mau tanya kaka saya seorang pekerja TKI informal saat ini sedang cuti untuk 2 bulan,sedang kan kartu KTKLN nya sudah habis masa berlaku nya,kemudian kaka saya mau membuat kartu KTKLN yang baru syarat2 nya sudah lengkap dari mulai document re-enter visa,surat cuti dari KBRI SAUDI,PASPOR.KTP…” yang saya mau tanyakan Pa kira2 kaka saya dan saya bisa tidak untuk mengurusi atau bikin kartu KTKLN secara langsung datang ke kantor BP2TKI di ciracas..?? pa mohon penjelasannya ? terima kasih..”

    • Humari berkata:

      Bisa, Mas. Langsung saja.

      • Rahayu berkata:

        Pak Humari,
        ART saya di Malaysia berdasarkan jalur personal, bukan lewat PJTKI. Seharusnya memang KTKLN tidak diperlukan, seperti balasan bapak ke saya sebelumnya. Kalau untuk menghindari keributan di imigrasi saya tetap mau buatkan dia KTKLN, dan seandainya terjadi apa2 atas dia (naudzubillah, semoga ngga), apakah PJTKI bisa membantu, dgn kata lain ada yang bisa saya klaim dari PJTKI ?

      • Humari berkata:

        PJTKI tak bisa membantu tanpa partner resmi yang disahkan kerjasamanya oleh KBRI dan Kemenakertrans.

        Jadi tak ada istilah PJTKI suplai buat perorangan di negara luar sana. Kalau ada perseorangan yang hendak mengambil ART harus lewat agen resmi di negara penempatan yang bekerja sama dengan PJTKI di Indonesia.

        Mengenai permasalahan, ya jauh lebih banyak kami bantu selesaikan bekerja sama dengan agen dan KBRI juga BNP2TKI dan Kemenakertrans. Tiap hari staf PJTKI mondar-mandir ke BNP2TKI untuk selesaikan masalah.

        Sebagian masalah memang tak tertangani karena beratnya persoalan (mencuri, berzina, membunuh) atau yang terlibat perkara tak bisa dihubungi karena kabur misalnya.

        Bagaimana kalau PJTKI enggan mengurus?
        Soal satu ini, percayalah, BNP2TKI cepat tanggap kok: sistem online PJTKI yang bersangkutan langsung diblok. Bagaimana kalau tidak diblok? Tandanya permasalahan itu bukan kesalahan PJTKI.

        Soal klaim, apakah yang Anda maksud asuransi? Kalau yang itu klaimnya ya ke asuransi dan kalau TKI yang bermasalah berangkatnya lewat PJTKI, surat menyurat semua kami yang urus dan sodorkan sementara kalau uangnya cair langsung dikirim ke rekening TKI atau keluarga ahli warisnya. Tak bisa ke rekening kami.

        Perlu juga Anda ketahui, konsorsium asuransi bukan kami yang tentukan melainkan Menakertrans. Kalau kami yang tentukan enak banget. Biayanya bisa lebih murah. Klaim? Secara umum? Sebelas dua belas dengan asuransi lainnya.

        Kalau publik berharap kami ikut bantu hukum di negara penempatan, PJTKI harus merubah bentuk jadi pemerintah. Sebab dimana-mana di dunia, tak boleh ada pihak swasta yang boleh ikut campur urusan hukum suatu negara.

  180. Alif berkata:

    KTKLN itu untuk ASURANSI PEKERJA DILUAR NEGERI ATAU ASURANSI DAPUR PEJABAT ????

  181. Alif berkata:

    DI KBRI KUALA LUMPUR :
    Surat kontrak kerja di KBRI free .. tanda tangannya yg harus dibayar !!!???
    nggak bayar disuruh suratnya disuruh ambil minggu depan, kalau bayar Rm50 ? tunggu 30 menit, bayar Rm100, langsung ditanda tangan ditempat.
    itulah budaya kita …
    warisan penjajah Belanda !!!!!!!!!!!!!!!!!!

    DI KANTOR PEMBUATAN KTKLN SEMARANG :
    – Biaya yg harus dibayar Rp400.000,- resit/tanda terima yg dibagi Rp290.000 !!!!????
    – Harus bayar medical Rp125.000.- padahal cuma ngisi formulir !!!!????
    entah medical apa itu .. sy pun nggak paham.. dasar turunan penjajah !!!!

    SEMOGA SEMPAT TOBAT SEBELUM MATI.. AMIINNN…

  182. Hilang berkata:

    ASSALAMU ALAIKUM,, Mau tanya nih, Misalkan ada TKI/Pelaut yang sudah punya KTKLN kerja di luar negeri Tapi dia hilang di luar negeri/alias hilang kontak, apa pejabat negara yang berwewenang bisa cari tahu keberadaannya, atau hanya diam berpangku tangan ?????

    • Humari berkata:

      Minimal bila ada laporan, pemerintah tahu perusahaan apa yang memperkerjakan pelaut, juga alamat rumahnya, agen yang merekrut (bila menggunakan agen dalam negeri), juga ada asuransinya (bila meninggal jenazah tak perlu tertahan lama di bandara Soetta sehingga bisa dibawa ke rumah ahli waris). Selama ini pemerintah kita kerap kelabakan bila mendengar ada musibah yang menimpa pelaut karena tak ada datanya.

      Dengan data itu, penelusuran terhadap pihak2 terkait akan lebih mudah.

      Tak semua yang dilakukan pemerintah kita itu jelek. Keputusan memberlakukan sesuatu karena ada pengalaman pahit sebelumnya.

  183. Untang Hiyajaya berkata:

    ASSALAMU ALAIKUM,
    Saya mau Tanya apa betul sekarang sudah tidak ada pembuatan KTKLN di bandara sukarno Hatta Cengkareng.

    • Humari berkata:

      Ya. Sudah tutup. Yang terdekat dari bandara Soetta bisa dibikin di kantor BP3TKI Tangerang letaknya di samping terminal Poris Plawad, Tanah Tinggi, Tangerang

  184. sarudin berkata:

    kalau g ada pk nya bisa ga bikin ktkln

  185. jacky mubarok berkata:

    Pak Humari yang terhormat saya mohon penjelasan, saat ini saya sebagai calon TKI mandiri, apakah saya harus melakukan PAP? Kalau ya, bagaimana prosedurnya?

    Apakah ketika pembuatan KTKLN dikenakan biaya?(asuransi). Kalau ada petugas yang minta biaya, apa yang harus saya lakukan?
    Berapa lama masa berlaku KTKLN?
    Apakah dalam pembuatan KTKLN harus mencantumkan hasil medical check up?
    Terima kasih.

    • Humari berkata:

      TKI mandiri tidak perlu PAP. Untuk urus KTKLN, Anda bisa datangi BP3TKI terdekat, bawa kontrak kerja, paspor dan visa dan uang sekitar 400 ribu buat bayar asuransi masa berlaku 2 tahun. Setelah difoto dan diambil sidik jari, KTKLN selesai hari itu juga.

      MCU tak diminta, karena kalau sudah dapat visa kerja tandanya Anda fit. Tapi untuk jaga2 bisa saja dibawa.

  186. Firma JL tobing berkata:

    selamat pagi pak Humari, saya mau tanya sedikit. perkenalakan saya Tobing sudah 4 tahun bekerja di Qatar dan tiap bul;an pulang ke indonesia, kebetulan KTKLN saya expire tanggal 26 mei, saya berangkat kemarin tanggl 19 mei say coba perpanjang di Bandara katanaya harus expire dulu dan juga tidak bisa lagi perpanjang di bandara harus ke kantor BP3tki atau P4tki, saya tinggal di jambi tapi di jambi tidak ada kantor P4TKI, kebetulan tanggal 27 mei nanti saya mau kemedan saya search di medan ada 2 alamat bp3tki di jalan pendidikan dan jalan asarama, mana alamat yang up to date, bisakah tanggal 27 nanti saya perpanjang di bandara? trimakasih sebelumnya atas bantuaanya, kalo bisa tolgn di cc kan juga jawabananya ke personal mailku tb.sibarani@yahoo.co.id

    • Humari berkata:

      Di bandara Soetta sudah tak bisa Pak. Yang terdekat dari bandara Soetta adalah P4TKI di Tangerang, posisinya di samping terminal Poris Plawad (Tanah Tinggi, Tangerang)

      Untuk yang di Medan setahu saya ya jalan Asrama itu. Itu data yang saya dapat dari BNP2TKI

  187. Anastasia dwi berkata:

    apakah bisa mengurus KTKLN tanpa adanya Surat Kontrak Kerja dari KBRI, karena pihak KBRI Kuala Lumpur menolak untuk memberikan surat kontrak kerja karena permit pembantu saya (VALID dan baru saja jadi bulan April 2013) menggunakan JP dan pengurusan secara individu (saya yang mengurus sendiri). Jika memang KTKLN tidak bisa dibuat karena surat kontrak kerja dari KBRI tidak ada, apa Solusinya? Terus terang pembantu saya sudah sangat ketakutan dengan pemberitaan oknum2 BP3TKI yang berada di Soekarno-Hatta, ditambah dengan pemberitaan oknum2 yang meminta biaya 1-2 juta kepada para TKI informal (pembantu) untuk pengurusan KTKLN ini.

    Sementara di satu sisi, salah satu maid dari rekan saya dapat kembali ke KL tanpa adanya KTKLN, cukup menunjukkan Surat Cuti dari Imigrasi (Malaysia).

    Saya akui hampir semua nomor telepon kantor BP3TKI tidak pernah ada yang menjawab. Link yang anda berikan juga tidak berfungsi : http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm

    Terimakasih banyak sebelumnya. Harap balasan email di cc ke email saya sebagai rujukan:
    anas8123@yahoo.com

    • Humari berkata:

      Kantor BP3TKI memang seperti itu. Mereka sudah beri no telpon ke rakyat tapi saat dihubungi tak ada respon.

      Mengenai TKI PLRT Anda, memang dalam UU kita tidak mengakui perekrutan semacam itu. Yang diakui hanya perekrutan yang pertama kali dilakukan antar agent. Kecuali bila cuti TKI PLRT (yang tadinya lewat agen) tersebut bisa datang langsung dengan majikan ke KBRI untuk minta perpanjangan kontrak. Saya sendiri tak tahu harus membantu bagaimana, karena secara prosedural perekrutan TKI PLRT informal memang tak boleh dilakukan langsung. Sebab kalau dibolehkan, permasalahan semua harus ditangani KBRI/KJRI sementara tenaga mereka terbatas.

  188. Marudin berkata:

    Ni no tlpon q ****************** saya seorng suami dg 1 anak, sidoarjo pingn cari krja di jepang bagi kalian yg tau agen penyalur tlong kontak no saya in

    *********No hp disensor untuk menghindari penyalahgunaan dan penipuan.

  189. dimas kurniawan berkata:

    pak bos….kantor gamca dijakarta alamatnya dimana??

  190. Indah Putri Jasmika berkata:

    Selamat siang, Pak.

    Saya sudah 7 tahun bekerja di bidang perbank-kan di Malaysia. Hampir setiap bulan saya pulang ke Indonesia tapi tidak penah ditanya tentang KTKLN di bandara. Terus terang saya belum memiliki kartu tersebut, tapi saya berniat untuk memilikinya (terlepas dari pro dan kontra tentang perlu/tidak adanya KTKLN ini). Yang membuat saya belum membuatnya adalah karena saya selalu pulang ke Indonesia pada hari libur (weekend) & kantor tempat pembuatannya tutup. Kalau saya mendaftar melalui sisttem aplikasi online, dimana saja saya bisa mendapatkan kartunya? Apakah hanya di bandara soekarno hatta saja? Tidak bisakah saya mendapatkan kartunya di tempat lain, karena saya sangat jarang masuk dan keluar melalui soekarno hatta?
    Mohon pencerahannya, Pak.

    Terima kasih sebelumnya.

    • Humari berkata:

      Saya banyak dapat keluhan aplikasi online yang disediakan BNP2TKI tidak jalan. Selain itu kalau sudah dimasukkan data secara online tetap saja Anda harus membayar asuransi dan mengambil kartunya di BP3TKI terdekat.

      Pihak imigarsi tak menanyakan itu pasti karena melihat “track record” di paspor Anda. Jadi meskipun sebenarnya termasuk objek dari UU 39 2004 (tentang penempatan TKI) tapi mereka tidak menanyakan KTKLN.

      Sebagai info, sekarang tak satupun ada konter pembuatan KTKLN di bandara. Jadi tetap harus datang ke BP3TKI terdekat.

      KTKLN itu yang penting datanya. Lebih penting lagi buat pekerja informal (rumah tangga) yang rentan permasalahan. Data mereka sangat diperlukan bila tertimpa masalah di LN. Jadi kalau imigrasi kita memberikan keleluasaan tersebut pada Anda, lebih baik manfaatkan saja 🙂

  191. risty berkata:

    Selamat sore Bapak Humari yth,
    saya tkw yg sudah bekerja selama 7 thn di Malaysia, saya berencana untuk cuti selama 2 minggu di bulan agustus depan, saya membaca syarat membuat KTKLN yaitu harus menyerahkan PASPORT DAN KTP, dan masalahnya saya tidak punya KTP, apakah saya tidak bisa membuat KTKLN itu tanpa KTP?.
    mohon penjelasanya dari bapak, sebelumnya saya ucapkan terima kasih..

  192. jokosamudro berkata:

    prcma skolah tingi.
    toh kbnyakan para pemerintah itu hnya memintari orang yg lemah.
    gak jauh beda pjabat itu
    PENGEMIS BERSERAGAM

    • Humari berkata:

      Anda pesimis sekali memandang hidup. Bila ada keculasan, kecurangan yang kita temui pada sistem birokrasi kita, jadikan cermin buat kita agar tak melakukan itu. Pendidikan tinggi tak pernah percuma. Dan orang lemah tak selalu bisa dipintari. Sebagian mereka malah tak bisa dikendali :).

      Kalau Anda rajin baca koran, nonton TV banyak kok contoh orang berpendidikan tinggi tertipu dan dikadali. Jadi tak bisa disama ratakan.

  193. ragil1965 berkata:

    baca every Q and Ans sangatlah menarik perhatian. from the first my abroad never join or share an idea. so… now I start to say yes go on guys share your knowledge
    as my self I really concern to know about pemerintah kita Indonesia. tidakah merasa malu atas gossib yang memeras secara halus khususnya kpd para tki kecil? lo mengapa pemerintah membolehkan? ku rasa tangan pemerintah tahu tentang itu kan. atau….Allahu alam

    • Humari berkata:

      Aduh, Mas/Mbak. Kritiknya dalam bahasa Indonesia saja. Biar lebih jelas. Kalau mau pakai bahasa Inggris gunakan dengan benar.

  194. ragil1965 berkata:

    I mean regarding tarikan yang sangat berbeda atau liar. kalau saja the roll have to be done just like the other country example UAE I am sure nama Indonesia lebih indah dan jaya. ya kalau saja rakyat kan pilh dignity daripada materi

    • ragil1965 berkata:

      if I am in UAE once I work in my document and that is the first time deal with.
      its so scare me but once I into it mashaAllah from the cleaner till to the manager are so helpful once the rule declared to public not even rat or cat try to change it,.but to make foreigner satisfied I hope my belovedas the same as will country will

  195. ahmad zaini berkata:

    knp memperpanjang ktkln dipetsulit pdhl persyaratan yg di atas lengkap knp msh di hrskan ada PK dan srt cutu pdhl dipersyaratan gd PK dan srt cuti mohon di perhatikan

  196. ismail soleh berkata:

    ass wr wr
    cabang bnp2tki di lmpung dmn y pak
    proses perawat go to japan gmn?

  197. achik berkata:

    Ingin kepastian disini. Harap ada yang membantu.
    Pembantu rumah saya akan pulang becuti sebelum lebaran 2013.
    Dokumen yang sudah diproses/disiapkan.
    – permit kerja selama 1 tahun sudah diperbaharui (hingga July2014)
    – insurans pekerja (insurans Malaysia) selama 1 tahun
    – telah lulus pemeriksaan perubatan FOMEMA (wajib periksa)
    – kontrak kerja 1 tahun
    – surat izin bercuti

    Adakah semua dokumen itu cukup untuk memohon KTKLN?

    • Humari berkata:

      Bila kontrak kerja yang Anda maksud dikeluarkan oleh KBRI/KJRI, pembantu Anda bisa pulang. Nanti bila hendak balik tinggal datang ke BP3TKI/P4TKI untuk urus KTKLN baru.

      • dicky maulana berkata:

        bos,kalo minta stamp buat hasil medical di uae embassy uae syaratnya apa saja???? thank’s sebelumnya

      • Humari berkata:

        Anda datang langsung ke UAE embassy. Bayar 30 dollar. Buat surat permohonan dalam bahasa Inggris.

      • dicky maulana berkata:

        wah kata2nya ini yang saya bingung harus nulis bagaimana,bapak ada contoh ga buat permohonannya??? tolong pak yaaa kalo ada

  198. Yudho berkata:

    KTKLN buat profesional (engineer, specialist, dll) yg semua nya mengurus sendiri adalah tidak berguna, krn semua asuransi, kesehatan, gaji semua sudah diatur peraturan perusahaan…cukup menggelikan ketika menulis aplikasi ada kolom MAJIKAN…terbukti aplikasi KTKLN lebih bermanfaat utk TKI informal

    • Humari berkata:

      Karena UU 39 2004 yang mengatur soal KTKLN masih belum direvisi. Waktu disusun zaman presiden Megawati yang ada di benak pembuatnya adalah TKI informal. Tapi pendataan adalah penting buat semua kategori WNI yang bekerja di luar negeri.

    • ariel berkata:

      harus bayar berapa untuk bikin ktkln bagi yg brgkat kerja ke luar negeri dgn profesional/formil/speciallist/etc??kenapa pemerintah tega2 bgt peras duit rakyat kecil?padahal cari kerja bukan lewat pemerintah atau pjtki

      • Humari berkata:

        KTKLN itu gratis, Mas. Meski prakteknya ada duit siluman. Aslinya cuma perlu bayar asuransi. Detilnya sudah saya sebutkan. Kalau baca dari aturannya, biaya tersebut masih wajar kok. KTKLN itu adalah pendataan nama dan alamat TKI, visa, hasil medical check up, perusahaan di luar negeri itu kalau Anda TKI formal/profesional mandiri. Toh kalau ada apa-apa kan pemerintah kita yang campur tangan. Jadi ada hak dan kewajiban di situ bagi calon TKI maupun bagi negara. Hanya memang klaim asuransi kerap bermasalah, tapi itu bukan karena nilai asuransinya. Penyelewengan di sana sini yang membuat klaim menjadi sulit.

        Tapi bila Anda kritis pada petugas di BP3TKI, banyak kok yang bisa bikin gratis. Cuma bayar asuransi saja. Lha wong naik bis saja kita bayar asuransi, apalagi kerja di luar negeri.

  199. absoluterevo berkata:

    Pak humari yang terhormat saya mau nanya Pak, saya kan di pindah kerja dari indonesia ke luarnegri apakah saya harus bikin kartu KTKLN? terus kemarin temen saya yg berangkat tidak punya kartu KTKLN malah harus bayar uang ke pihak imigrasi pak? Terima kasih

    • Humari berkata:

      Pindahnya pakai visa apa? Kalau visa kerja ya harus bikin. Kalau visa lainnya (belajar, bisnis, multiple visit atau malah dapat status permanent residence suatu negara) ya tidak perlu.

  200. iman berkata:

    Saya mau tanya ni, saya dapat tawaran kerja di Malaysia.
    Disana mereka meminta saya agar mengirimkan passport untuk dibuatkan calling visa untuk saya.
    Nah, yang jadi pertanyaan saya, apakah setelah visa saya siap dan passport sudah berada ditangan, haruskah saya mengurus KTKLN sebelum berangkat kesana?
    Dan apabila saya tidak memiliki KTKLN apakah ada sanksi yang berlaku untuk itu?
    Terimakasih sebelumnya

    • Humari berkata:

      Ya, kalau Anda diberikan visa kerja. Sebab saat di bandara paspor Anda akan dicek petugas. Tak ada sanksi jika tidak memiliki itu, paling hanya terhambat saat hendak terbang. Ini bukan masalah pidana hanya administrasi saja.

  201. Ibu Azrin berkata:

    Salam. Saya majikan kepada pembantu rumah dari Indonesia. Pembantu saya sudah punya KTKLN yang dibuat tahun 2012 semasa pulang ke Indonesia cuti untuk Raya. Dia pulang dari Malaysia. Kini Julai 2013 pembantu saya ingin pulang cuti lagi. Kami sudah berpindah ke Singapura dan pembantu saya telah mempunyai permit dari Singapura. Adakah dia perlu menguruskan KTKLN yang baru kerana berkerja di negara baru walaupun majikan sama?

    Balas

    • Humari berkata:

      Ya. Sebelum pembantu Anda pulang harus datang dulu dulu ke KBRI di Singapura untuk mendapatkan kontrak baru dari KBRI.

      • Ibu Azrin berkata:

        Terima kasih atas ulasanya. Ini kali kedua saya merujuk kepada blog anda dan ianya sangat sangat berguna terima kasih! Maaf ya. Mau diperjelaskan lagi. Jadi walaupun KTKLN masih valid kerana ianya untuk 2 tahun (2012-2014), masih perlu dibuat lagi kerana kontrak baru yang kini dari Singapura dan bukan Malaysia lagi?

  202. AHMAD berkata:

    trus kalau yg visa 5 tahun gimana pak??? trus saya bukan dari PJTKI, saya langsung dengan perusahaan.

  203. dulkoid berkata:

    program ini hanya akal2an birokrasi indon,yg mamunya hidup mewah gak mau keluar keringat.coba pikir saya pekerja bangunan di malaysia sdh 9 thn dan sdh pernah bikin KTKLN,dulu gak ada yg namanya surat kontrak krj dan surat cuti.skrng yg lebih lucu,kok di suruh medikal[suruh bayar] padahal hanya disuruh isi formilir saja.beli stopmap saja smpai 10000 rupiah.saya rasa hak saya sebagai WNI utk mendapatkan pekerjaan dan hidup yg layak blm bisa di peneuhi pemerintah.karena itu saya sndr cari krj ke LN. Yang ingin saya tanyakan,apa bpk/ibu gak malu dgn smua tata cara yg terjadi dilapangan.Kalau di protes,cuma bisa bilang ini peraturan dari atasan,atasan yg mana?Tolong dong,kalau bikin kebijakan itu yg tepat sasaran.Oke,saya tahu kalau gak ada program ini,bpk/ibu saudara yg sekolahnya tinggi2 gak dapat krj.Tapi tolong jangan minta syarat yang aneh,nanti bisa di ketawain orang luar negeri[malaysia]

    • Humari berkata:

      Tak semua program dari pemerintah itu buruk dan tak semua yang mudah itu ternyata baik. Kontrak kerja itu sangat penting. Karena kalau ada apa-apa akan gampang dinilai siapa yang melanggar kontrak. Medical check up juga penting dan semua negara memberlakukan itu. Kalau seandainya Anda bekerja ke Malaysia tanpa itu dan bisa mengakali aturan tandanya ada yang salah dengan prosedur yang Anda jalani.

      Aturan KTKLN itu sebenarnya pendataan: alamat pekerja, agen yang mengirim, klinik mana yang menjadi tempat medical, perusahaan yang memperkerjakan dsb datanya tersimpan di situ. Sebelumnya itu tidak ada. Dan bila ada masalah semua jadi lambat karena harus mencari data secara manual. Itulah yang sekarang terjadi. Jutaan TKI kita di Malaysia tak terdata oleh pemerintah kita.

      Mengenai penyimpangan di lapangan, itulah penyakit kita. Stafnya korup yang celakanya sikap itu disukai sebagian dari kita karena bisa mengurus semua dengan ‘jalur pintas’. Proses menuju keberhasilan tak dihargai. Semua mau berhasil sampai tujuan dengan instan kayak mie dimasak 3 menit siap makan yang kalau dikonsumsi setiap hari ujung-ujungnya jadi kurang gizi dan kena kanker.

      Saran saya pada semua pekerja, aturan yang baik ditaati. Sedapat-dapatnya hindari jalan pintas yang hanya akan memperbesar peluang korupsi.

      Satu lagi: aturan yang Anda keluhkan itu sebenarnya bukan perintah atasan. Tapi memang ada Undang-Undangnya. Dan sekarang DPR kita dengan dipelototi oleh berbagai elemen masyarakat termasuk LSM sedang merevisi agar bisa lebih baik lagi.

  204. aminah berkata:

    Saya ingin bertanya tentang indus passport .
    apa kah bisa menindus passport halaman 24 ke pjtki ?
    passport saya baru , dan saya ingin brangkat sebagai plrt ke arab
    apa harus saya membuat passport baru ?
    makasih

    • Humari berkata:

      Endorsment atau endors/indus itu buat paspor 48 halaman alias paspor biasa/umum. Paspor umum itu untuk dipergunakan buat WNI yang berpergian ke luar negeri bukan untuk kerja. Kalau untuk kerja, pemerintah mensyaratkan calon TKI untuk menggunakan paspor 24 halaman. Tapi jika sudah terlanjur punya paspor 48 halaman, paspor tersebut harus dibawa ke imigrasi untuk di endors agar bisa dibuat paspor kerja dan yang membawa paspor tersebut buat di endors adalah petugas dari PJTKI/PPTKIS. Bukan calon TKI. Kalau paspor 24 tidak perlu diendors karena memang sudah paspor kerja.

      Aslinya paspor 24 halaman hanya untuk satu tujuan negara saja. Jadi tak bisa digunakan ulang buat masuk kerja ke negara lain. Tujuannya agar tidak terjadi pemindahan TKI (terutama pembantu rumah tangga) ke negara ketiga yang sulit dideteksi oleh PJTKI/PPTKIS maupun pemerintah kita.

  205. KTLN tambang emas baru buat pemerintah,,,,,,,,,,,,,,,,,,

  206. ARIEF SOPYAN berkata:

    ass, maaf pak sya mau tanya gmna klo mu bkin kartu KTKLN trus sbelum pulang ga bkin surat cuti msih bsa bkin ga….????

    • Humari berkata:

      Anda TKI formal atau informal (rumah tangga)? Kalau informal tidak bisa. Harus ada kontrak baru yang original yang disahkan KBRI/KJRI. Bila Anda TKI formal (bekerja untuk perusahaan), cukup minta kirim kontrak kerja terbaru lewat email. Bila Anda punya yang asli lebih bagus.

  207. Daan P berkata:

    Pak,
    Saya punya jadwal 4 minggu kerja dan 4 minggu istirahat. Work permit berlaku 2 tahun di seluruh malaysia. Berapa lama masa berlaku kartu KTKLN? disesuaikan dengan masa Work permit?
    Saya punya asuransi dari kantor, apakah saya harus membayar asuransi PJTKI lagi?
    Berapa lama mengurus pembuatan kartu ? Waktu pertama saya buat di Terminal 2, hanya 15 menit kartu sudah jadi dan tidak dipungut biaya apapun.
    Mengapa paspor saya tidak dapat didaftar ke auto gate?

    Wassalam,
    Daan

    • Humari berkata:

      KTKLN bisa disesuaikan dengan durasi kontrak. Tapi paling lama KTKLN berlaku dua tahun. Validitas KTKLN tergantung nilai premi asuransi TKI (bukan PJTKI karena uang itu sama sekali tak masuk ke PJTKI manapun) yang dibayar.

      Asuransi TKI wajib dibayar. Meski kadang BNP2TKI mau mengeluarkan KTKLN untuk TKI formal tanpa membayar asuransi.

      Konter KTKLN di Terminal 2 Bandara Soetta sudah tidak ditutup. Untuk mengurus KTKLN yang terdekat dari situ adalah P4TKI Tangerang, lokasinya persis di samping terminal Tangerang.

      Auto gate mana yang dimaksud? Di Singapura?

  208. Wanty berkata:

    Saya baru baca blog ini. bagus juga jadi ada media untuk kita bertanya tentaqng hal-hal yang perlu di ketahui seputar kerja ke luar negeri.
    saya ada baca tentang Indo or Indon… bukan saya mau berpihak siapa-siapa
    Jujur saya memang tidak suka jika kita di sebut Indon.. waktu di malaysia saya dengar indon itu negatif (indonesia dongo).beberapa teman saya suka tegur jangan mau dan jangan biarkan orang lain mengatakan kita indon… saya pernah menerangkan tentang indon kepada leader (ada teman yang marah di sebut indon n share ke meja saya). saya bilang indon tu salah. coba lihat di perlombaan apa saja antar ke bangsaan apakah ada nama indon.. tidak ada kan? yang ada Indonesia atau di singkat INA. indon itu indonesia dongo jelas aja kita tidak suka
    dan saya juga pernah marah ke bos karena ada rakyat malaysia yang menghina indonesia… saya katakan jelek jelek negara saya.. meski banyak bom negara saya, saya tetap bangga sama bangsa saya. nasionalisme saya pasti muncul jika bangsa saya di hina.. semua bangsa di dunia pun sama kok pasal moral bukan rahasia lagi. memang malaysia tidak ada pelacur.. guna guna dan nyinggung pasal agama. ini sudah menjadi SARA. SARA itu hal sensitif dan seluruh dunia melindungi yang namanya SARA karena bisa jadi perang…masa itu bos saya minta tolong jangan isu itu sampai ke HRS
    Jujur saya juga memang tidak suka dengan sistem birokrasi di indonesia yang jelimet. ada aja hal yang di buat ujung ujungnya duit. bukan tolongi tapi menyusahkan. memprihatinkan sangat.
    meski saya benci dengan sistem birokrasi di indonesia tapi kita tidak bole melupakan satu hal tentang ke bangsaan. dimanapun kita berada tetap kita harus jaga nama baik itu. kalau bukan kita sendiri siapa lagi. baik buruknya tetap bangsa sendiri… itu ibarat keluarga kita sendiri. apapun masalah dalam keluarga biar kita sendiri yang tau dan jika orang mendengar jangan memperkeruh jika di tanya ya jelaskan.. 🙂
    Peace

  209. Wanty berkata:

    Pak,
    Maaf jika sebelumnya saya berkomentar tentang penyebutan..
    saya sebenarnya pengen bertanya tentang kerja ke Kanda. saya tidak tau harus bertanya kemana dan pada siapa? saya pernah bertanya (lewat telepon) ke BNP2TKI tapi responya tidak memuaskan dan malah terkesan tidak ramah.. di tanya malah di jawabnya telepon saja langsung Departemen Tenaga Kerja. jika kita tanya lagi dijawabnya sama, kan sudah saya bilang tadi telepon aja Depnaker
    yang saya mau tanyakan, apakah betul ada pengiriman TKI ke kanada untuk caregiver? apakah agen PT Yonasindo adalah agen resmi yang bisa memberangkatkan TKI ke kanada? (kiprah dan legalitas PT YIP ter percaya apa tidak). Tolong di bantu untuk informasinya
    terima kasih

    • Humari berkata:

      Ya, mereka sudah lama kok kirim caregiver ke Kanada. Mereka PPTKIS/PJTKI legal

      • Wanty berkata:

        saya dengar berita pemerintahan canada kemungkinan akan menutup visa untuk low skill seperti caregiver tahun 2016. apa berita itu benar? seandainya benar bagaimana nasib caregiver atau lainnya yang sudah bekerja di sana, apakah mereka semua akan di pulangkan karena visa caregiver sudah tidak ada?
        makasi

  210. al berkata:

    saya mau tanya pak, , pembuatan KTKLN kalau tidak ada kartu asuransi TKInya bisa tidak?

  211. bustanul arifin berkata:

    saya mau tanya pak, kalau ktkln berlakunya masih 4 bulan lagi,kira kira buat lagi apa tidak ya?

  212. Yenny berkata:

    Maaf klu di Semarang dimana ya daerah Jawa tengah dan lgsung jadi kan ngk pake nunggu beberapa hari gitu

    • Humari berkata:

      Silakan cek alamat di bawah. Rata-rata selesai satu hari kerja. Saya malah tak pernah mendengar ada yang sampai menunggu berhari-hari kecuali ada persyaratan yang kurang.

      • Yenny berkata:

        Makasih atas infonya

      • ariel berkata:

        kenapa kpi minta uang 350 rbu kesaya tuk ktkln?alasannya ga masuk akal,memang ada kwitansi,tp uang itu untuk apa?saya dah otomatis dapat asuransi dan segalanya dari cruiseship,apa untungnya buat saya??pemerintah indonesia memang negara yang sangat banyak mempunyai pegawai yang korup,bisanya cuma malakin rakyatnya..

      • Humari berkata:

        Mas, asuransi itu tetap penting bagi pelaut sekalipun. Demo berhari-hari di depan kantor BNP2TKI oleh pelaut yang terlantar setelah perusahaannya bangkrut, membuktikan bahwa pelaut yang bekerja pada perusahaan bonafid sekalipun berada dalam posisi yang rentan. Perlu Anda ketahui teman-teman pelaut kita demo itu menuntut uang asuransi yang ternyata tidak dibayarkan agen di Indonesia ke asuransi yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans. Ini dapat dimaklumi karena sebelumnya, khusus TKI formal profesional yang jago kritik, BNP2TKI beberapa waktu pernah meloloskan KTKLN tanpa perlu membayar asuransi! Dan salah satu dampaknya ya yang terjadi pada bulan puasa kemarin.

        Makanya asuransi di dalam negeri bagi WNI yang bekerja di luar negeri tetaplah penting. Toh pemerintah tidak memungut pajak bagi TKI yang bekerja di luar negeri. Juga ada yang bisa kompensasi bila ternyata perusahaan di luar sana bangkrut atau ada TKI kita yang dipecat sepihak dsb dsb.

      • ariel berkata:

        kau tukang bohong,tukang kibul,..teganya kau ngibulin rakyat demi uang haram yg ga seberapa!!!!!semoga humari dan sekeluarga langsung masuk neraka jahanam!!!

      • Humari berkata:

        Yang saya kibulin itu apa? Demo pelaut itu betul-betul terjadi bulan puasa kemarin. Silakan googling. Permasalahannya ada di sini dan di sana. Jangan aroganlah bahwa perusahaan yang bakal jadi tempat Anda bekerja hebat, bonafid. Bisnis itu tak pernah safe 100%. Makanya bahkan perusahaan Amerika yang selama ini peringkatnya kinclong di Forbes tiba-tiba rontok.

        Asuransi itu juga biasa. Setiap kita naik bis juga bayar asuransi. Makanya kalau ada kecelakaan Jasa Raharja muncul. Anda kira kemunculan mereka itu karena apa kalau bukan asuransi yang penumpang bayar setiap kali naik bis.

        Jangan tiba-tiba ada masalah baru lari ke pemerintah dan minta dibantu ini itu, lha wong asuransi saja gak mau bayar. Kalau ada apa-apa, negara kita mau pakai dana siapa untuk membereskan masalah kita di luar sana? Dana negara yang dipungut dari saudara-saudara kita yang lain? Enak banget jadi orang.

        Anda pelaut tapi malah jadi malaikat di sini :), makanya gak paham-paham soal prosedur kerja ke luar negeri yang memang sudah ada Undang-Undangnya.

  213. wibi endarto berkata:

    kenapa ga ada lg di bandara untuk bikin Ktkln.bukannya lebih mudah di bandara bg pelaut kan biasanya wktunya dadakan 1hr sudah di suruh joint keluar negri sedangkan kalau bikin jauh2 hari mesti ada Agreement ,tiket dll bgaimana bisa ngurus dlm wktu yg mepet.ya ujung2nya dengan alasan supaya ga ketinggalan pesawat mereka bisa bantu dengan kita membayar uang lagi.ooohh susahnya ….moga aja ada orang yg bisa bikin aturan yg memudahkan untuk keluar negri..masa dengan alasan calo pihak pjtki tidak bisa ngatasi???

    • Humari berkata:

      Sudah ada sebenarnya. Tapi itu ditutup lagi karena banyak penyelewengan dan pemerasan. BNP2TKI sendiri tak bisa mengawasi.

      Soal KTKLN tidak ada kaitannya dengan PJTKI. KTKLN itu adalah pendataan oleh pemerintah dalam hal ini BNP2TKI (Badan Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia). Persyaratan juga yang menetapkan pemerintah. Salah alamat bila Anda menyalahkan PJTKI.

      Saya heran sebagai pelaut Anda tidak bisa membedakan itu.

      Pendataan itu sendiri penting. Juga asuransinya. Bagi pelaut sekalipun. Jangan nanti ketika ada masalah hanya bisa menyalahkan menuntut hak tapi kewajiban sebagai warga negara diabaikan.

      Untuk membuat KTKLN yang diperlukan adalah: visa, paspor, kontrak kerja. Tiket pesawat tidak. Bahkan khusus TKI formal profesioal dan mandiri, kontrak kerja bisa dikirim lewat email tinggal print out dan Anda tunjukkan ke BP3TKI. Jadi Anda tak perlu bikin KTKLN mepet waktu. Dipersiapkan seminggu atau dua minggu sebelumnya. Kerja keluar negeri lho, bukan ke pulau seberang.

  214. bustanul arifin berkata:

    kenapa ktkln saya masih berlaku disuruh buat lagi pak,alasanya kenapa.kan masih 4bulan lagi..

    • Humari berkata:

      Kontrak Anda masih berlaku berapa lama? Kalau lebih dari empat bulan ya lebih baik diperpanjang sekarang. Apalagi bila Anda kerja di negara yang berbeda. Jika kontrak Anda kurang dari 4 bulan bilang saja sama petugas, bahwa kontrak Anda akan berakhir dan tak ada rencana memperpanjang.

  215. dwi berkata:

    mau tanya kalau surat perpanjang kontrak tertinggal di malaysia bagaimana ya? soalnya ibu saya pulang lebaran lupa membawa dokumennya perpanjang kontraknya thank you

  216. astining berkata:

    Salam, saya mau share.

    Beberapa waktu lalu saya pernah posting dan bertanya mengenai KTKLN. Walaupun jawaban tidak memuaskan dan saya harus mencari sumber-sumber lain. Pembantu saya sudah selamat kembali ke Malaysia, dan akhirnya beliau dapat membuat KTKLN di kantor BP3TKI di daerah jawa barat tanpa berbekal Surat Kontrak dari KBRI (karena saya mengurus sendiri tanpa melalui PJTKI). Terus terang saya lega pembantu saya mempunyai KTKLN, hanya karena dengan KTKLN pembantu saya bisa lolos di imigrasi bandara Soetta, tapi sejujurnya saya tetap tidak setuju dengan KTKLN karena saya tidak melihat guna nya sama sekali untuk pembantu saya, selain sebagai kartu untuk lolos dari imigrasi bandara, other than that it is not worth at all and shameful this kind of KTKLN is only exist in Indonesia.

    • Humari berkata:

      Bu, kartunya sendiri itu cuma sekedar penanda buat lolos di imigrasi. Tapi dibalik itu, intinya adalah pendataan. Mulai dari alamat asli TKI, usia, siapa yang menempatkan, siapa yang memberangkatkan, pendataan di KBRI (dengan adanya kontrak tandanya KBRI sudah menyimpan data majikan beserta alamatnya), juga ada asuransi. Untuk TKI yang berangkat pertama kali juga ada data hasil medical check up plus klinik yang memeriksa.

      Asuransi itu juga penting lebih-lebih buat TKI informal pembantu rumah tangga. Pentingnya kalau sudah meninggal. Minimal ada dana untuk pemulangan jenazah dan ahli waris mendapat santunan.

      KTKLN itu juga dibuat berdasarkan UU 39 2004 yang disahkan sejak zaman Megawati. Pelaksaan baru pada masa SBY dan lancarnya mulai Oktober 2010. Dan kebijakan itu dibuat juga berdasarkan pelajaran pahit di masa lampau.

      Kalau hanya mengedepankan kepentingan Ibu sebagai pengguna jasa, ya semua itu gak perlu. Lha wong Ibu pengennya mudah tanpa melihat mengapa proses itu dibuat.

      Selain itu, dengan pengetatan pendataan semacam ini, trafiking lebih bisa dikendalikan. Dulu orang seenaknya memberangkatkan TKI lewat Malaysia, Abu Dhabi, Singapura, ke Iraq, Libya, Yaman bahkan Lebanon.

      Bayangkan saja dari Malaysia orang kita masuk tak perlu pakai visa cukup paspor. Dan bila sudah punya visa ke Yaman (yang bisa dikirim lewat email dan diprint) bisa melenggang ke Sanaa, terbang dari Kualalumpur.

      Masih ada puluhan ribu TKI informal kita yang terdata yang berangkat dengan cara semacam itu. Dan ketika ada permasalahan, KBRI, BNP2TKI tak punya data sama sekali.

      Di Malaysia diperkiraan 2 juta TKI kita tak ada datanya di KBRI maupun BNP2TKI. Kalau mereka terkena masalah koordinasi jadi lamban karena harus kerja manual bahkan untuk sekedar mencari alamat lengkap sang TKI!

      Bila yang tertimpa musibah TKI profesional gampang memang, ada perusahaan yang urus. Kalau TKI pembantu rumah tangga? Tahukan bagaimana mereka?

      Dengan KTKLN, imigrasi bisa mencegah. Tak semua. Tapi jauhlah berkurang. Dan saya setuju dengan pengetatan semacam itu. Mafia TKI yang melibatkan oknum PJTKI, oknum aparat dan oknum LSM harus diberantas.

      Kalau semua mau dibikin mudah kayak dulu, Ibu mau perdagangan manusia marak lagi?

      Tolonglah jangan selalu terpikat dengan jalan pintas.

  217. Farida Emanuel berkata:

    Saya membuat KTKLN bulan juli tgl 26, dan membayar asuransi 400rb, padahal saya bekerja di bos yg sama 9thn, sedang teman saya hanya 290rb, mohon penjelasan.

  218. sri mulyani berkata:

    selamat malam pak Humari

    Maaf menggangu,pak ,saya ingin minta bantuan,pak saya TKI Mandiri,dan saya ingin buat KTKLN,on line waktu saya click di situ keluar ( DATA SUDAH DAN TIDAK BOLEH DI EDIT LAGI) dan saya buat KTKLN tahun 2012 kemarin di jakarta,karna contract 1 tahun dan saya balik keindonesia dan sekarang saya mendapatkan visa lagi dr perusahaan lain walau satu negara..gimana saya harus menbuat KTKLN LAGI atau tdk,sya disolo dan waktu membuat dulu dijakarta ,saya mengharapkan pertolongan bapak trima kasih ,,ini email saya pak ,,srimulyanipwr07@gmail.com

    • Humari berkata:

      Ke Semarang saja, Mbak. Alamatnya ada di atas. Atau kalau ke Jakarta, yang paling dekat dengan bandara adalah P4TKI Tangerang (lokasinya di samping terminal Tangerang, Poris Plawad). Untuk TKI Mandiri gampang kok, tinggal sodorkan paspor, visa, kontrak baru (print outnya lewat email juga bisa).

      Untuk pengeditan data hanya petugas BP3TKI/P4TKI yang bisa.

  219. boim berkata:

    saya seorang pelaut yg bekerja di luar negeri,..apakah kita jg harus kena buat kartu KTKLN. tlong info nya y….trims

  220. pujianto berkata:

    Salam sejahtera untuk semua ……
    Berbagi sedikit informasi…
    Untuk semua sahabat berhati-hati dan pandai-pandai jika sampai bandara SOETTA banyak orang memanfaatkan KTKLN untuk mencari PUNGLI(pungutan liar) sampai detik ini pemerintah cuek tidak mahu ambil tahu sedikitpun FAKTA terbaru satu orang kena 200 Rb….
    untuk memastikan tidak terkena PUNGLI pastinya ikuti saja pemerintah untuk buat KTKLN walaupun seperti berfikir egois kita punya pemerintahan….
    terimakasih dan sekian sedikit information dari saya….
    Salam….

  221. zen crow berkata:

    saya kerja di hk jadi tki rumah tangga yang saya mau tanyakan apakah bisa dengan ktp hongkong bisa buat ktkln baru lagi soalnya saya tidak punya ktp indonesia yang aktif(sudah kadaluarsa

  222. bedogol berkata:

    ktkln buat di jkt tapi saya brgkt dari bali …apa bisa bos

  223. rahadian noor berkata:

    bikin ribet aja yang ginian mulai dari npwp sekarng ada lagi ktkln 4 tahun kemudian ada lagiii yg baru bnyk aturannya pdhal paspor dah cukup kita2 ini menghasikan devisa bagi indonesia

    • Humari berkata:

      Mas, yang namanya perpindahan kerja antar negara ya ribet. Gak cuma negara kita saja. Negara lain juga gak kalah ribet. Kalau mau tahu coba deh Anda urus sendiri semua mulai dari cari pekerjaan hingga suatu negara mengeluarkan visa. Devisa itu yang paling memanfaatkan adalah TKI sendiri. Negara menerima hanya efek tak langsung. Toh gajian kan langsung diterima TKI, lalu TKI mengirim ke keluarga. Lalu uang itu dijajankan. Jadi yang memetik manfaat paling utama adalah TKI dan keluarganya.

      KTKLN itu cuma pendataan TKI, NPWP itu adalah sistem perpajakan yang ada di semua negara (negara kita termasuk terlambat soal penerapannya, negara-negara maju seperti Inggris, AS lebih gila penerapannya).

  224. sheila anes berkata:

    Saya tkw hongkong pembuatan ktkln di palembang pa bisa dibuat dibandaranya tepat nya dimn…..kira kira biayanya berapa ya….dulu saya pernah buat ktkln dijakarta …susah nya banget ..

  225. ani berkata:

    assalamualaikum saya dari yogya mau nanya kalau bidan TKI BIDAN KE JEPANG bisa tidak soalnya ada saudara yg sdh disana angkatan perawat 1 kata leadernya orang jepang bisa asal dr BP3 TKI yogyakarta menyetujui, ditunggu jawabannya, trimakah wassalam

    • Humari berkata:

      Untuk profesi bidan setahu saya, BNP2TKI hanya menempatkan di Timor Leste. Jepang hanya perawat

      • Alexca berkata:

        KTKLN ini sangat sangat memberatkan…TKI yg berangkat soalnya pemerintah tidak berfikir sampai panjang apakah TkI semua disana melalui PT atau hanya ikut persero….
        Sekarang ada TKI dg permit contection worker sedang kan agen yg membuat permit tersebut….sudh kehabisan kerja…..lalu si TKI ini di pindah ke persero…. Setiap plng kalau PT mesti di ksh surat cuti sedangkan bekerja ikut persero di malaisya setiap cuti tdk pernh di kash srt cuti,,,,padahal pembuatan KTKLN itu membthkan syarat itu BAGAIMANA MENAnggulangi masalah ini….. Kenapa pemerintah tidak berfikir kesitu,,,,,,,,,,,?? Ini bukan MEmbantu rakyat TETAPI MEMPersulit rakyat…….???????????

      • Humari berkata:

        Tidak ada persyaratan surat cuti untuk membuat KTKLN baru. Yang ada adalah semua harus punya kontrak kerja. Bukan surat cuti!

        Jika kontrak Anda masih berlaku, sodorkan itu ke BP3TKI. Kalau tidak berlaku, perbaharui lagi agar posisi Anda jelas dan kuat. Jangan mau meneruskan kontrak karena Anda menganggap perusahaan tempat Anda bekerja baik.

        Jadi yang disyaratkan bukan surat cuti. Tapi kontrak kerja. Kalau kontrak kerja masih berlaku sodorkan itu ke BP3TKI. Pesan saya untuk semua TKI, perhatikan kontrak kerja. Sekali lagi KONTRAK KERJA!!!!!!!.

        Kontrak kerja bisa dibuat pertahun atau per dua tahun, per lima tahun pun boleh. Kontrak itu harus ditandatangani pihak berwenang di perusahaan dan juga oleh TKI. Silakan perpanjang sesuka hati, tapi harus punya kontrak satu itu. Kalau tidak, bila ada apa-apa, posisi TKI akan sangat lemah.

        Aturan KTKLN ini tidak dibuat sembarangan. Banyak sekali TKI gagal menuntut hak karena kontrak kerja ini. Jangan mau bekerja tanpa perjanjian hitam di atas putih alias kontrak kerja yang jelas. Lha wong sudah ada kontrak kerja saja majikan masih mangkir. Apalagi kalau tidak ada.

      • ani berkata:

        terimakasih atas penjelasannya, kalau ada info mengenai lowongan utk bidan mohon konfirmasinya ,nuwun

  226. Surti berkata:

    saya mau tanya tentang Kontrak kerja yang harus di endos di Kedutaan, apa kalau kontrak tiodak di endos tidak bisa untuk membuat KTKLN, Thanks

    • Humari berkata:

      Kalau Anda bekerja untuk perusahaan tak perlu pengesahan dari KBRI/KJRI. Bila Anda bekerja di rumah tangga, Anda harus datang ke KBRI/KJRI bersama majikan. Format kontrak kerjanyanya, KBRI yang atur. Anda dan majikan tinggal tanda tangan.

  227. atiq berkata:

    Pak saya mempunyai rekan di abudabi yg saat ini membership driver beserta istrinya sebagai house mate, dimana sebaiknya saya mencari? Karena untuk pemberangkatan mandiri saya rasa rumit, mohon rekomendasinya

    • Humari berkata:

      Membership driver? Saya tidak paham maksudnya. Kalau untuk bekerja suami istri, suami sebagai supir (driver) dan istri sebagai penata laksana rumah tangga (housemaid), harus lewat agen di Abu Dhabi dan nanti agen di Abu Dhabi kontak PJTKI di Jakarta. Kalau jadi TKI mandiri belum bisa, karena UUnya belum membolehkan. Kecuali perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama, bisa saja dan itupun harus datang ke KBRI Abu Dhabi untuk mendapatkan kontrak baru.

  228. Diah berkata:

    Met sore, pak Humari boleh Tanya ?
    Kantor yang di Bali kok tdk bisa di hubungi? Boleh minta alamat dan nomer tlpn yang di Bali ga? Sejauh Ini Aku coba tlpn selalu ga bisa.
    Terima kasih info nya

  229. Arif yanto berkata:

    kenapa KTKLN tidak bisa di sambung kenapa harus buat awal lagi.Dulu pertama kali buat cuma keluar 170 untuk 1th .Dan sekarang mau nyambung suruh buat awal lagi,600ribu Broo

  230. Arif yanto berkata:

    sambung KTKLN nya di malaysia bisa tidak?
    Kalau bisa mohon beri saya alamatnya :
    Trimakasih

  231. Hermabto berkata:

    Maaf Bpk yg terhormat,

    Apakah di Bali ada Clinic untuk medical check up yang terdaftar di GAMCA ?

    Terima kasih.

  232. Hermabto berkata:

    Maaf Bpk,ini agak urgent…sekali lagi mohon maaf kalau bisa dijawab.

    Terima kasih banyak.

  233. hernabto berkata:

    Terima Kasih Pak.

  234. Ewa Wartini berkata:

    Indonesia…………………………………………………..
    Hapuskan KTKLN !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
    KTKLN hanya memberatkan TKI !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

    • Humari berkata:

      KTKLN memang untuk memperberat penempatan TKI (informal terutama) di luar negeri. Kalau dibikin longgar berbahaya. Siapa saya bisa main dan tak terawasi. Dan adalah penting bagi setiap TKI untuk menjalani prosedur di tanah air dan memahami bahwa apa yang mereka hadapi di dalam negeri bukanlah apa-apa dibanding bekerja berat di luar sana.

      Jadi dengan adanya prosedur mulai dari verifikasi dokumen (KTP, KK, Akte) di Disosnakertrans setempat, medical check up, pelatihan dsb calon TKI menyadari bahwa penempatan di sana bukan sekedar pengurusan dokumen yang rumit. Tapi apa yang bakal mereka hadapi jauh lebih berat.

      Khusus untuk TKI informal yang memperpanjang kontrak, juga harus melewati prosedur yang sebenarnya lebih ringan. Mengapa? Mereka yang cuti/memperpanjang kontrak tidak lagi melewati PJTKI/PPTKIS. Bila ada apa-apa tak ada yang bisa dituntut. Karena itu wajarlah bila sebelum berangkat melapor dulu ke pemerintah.

      KTKLN tak masalah dihapus, tapi pendataan harus tetap ada. Dan kalaupun ada prosedurnya kurung lebih sama (punya dokumen asli, kontrak kerja, medical check up, melapor ke Disosnakertrans dan BNP2TKI dsb) dengan yang sekarang hanya tanpa kartu. Yang jelas kalau ada apa-apa dengan menempelkan sidik jari TKI, semua data (nama, alamat, agen/PJTKI, medical check up dsb) bisa didapat lebih cepat.

      Kesimpulannya, KTKLN memang dibuat berat agar penempatan tak sembarangan. Jadi siapapun itu (entah PJTKI ataupun LSM) tak bisa menyerahkan putera-puteri bangsa ini ke sembarang orang di luar sana.

  235. Ewa Wartini berkata:

    Membuat satu ruangan / kantor khusus untuk KTKLN di bandara / airpot masing-masing sehingga memudahkan bagi para pekerja migran untuk berada di sebuah rumah mebuat KTKLN. Karena tidak semua pekerja yang tinggal di kota-kota provinsi, sebagian besar pekerja tinggal di desa-desa terpencil / pedesaan. Sementara membuat KTKLN di kota-kota propinsi, bayangkan berapa banyak waktu dan uang untuk makan membayar transportasi bagi pekerja yang tinggal di perlosok seperti saya, hanya cukup membuat KTKLN. Letaklah di depan ruangan / kantor adalah tanda besar tempat posting KTKLN pembuatan sehingga saya dapat melihat dengan para pekerja yang kembali berada di liburan. Tidak seperti kucing yang tertangkap menyembunyikan tersembunyi di balik alias. Nak Pulang kampung Balik cuti pun Takut Dan itu adalah seperti mau berjumpa hantu. Gara gara KTKLN!!!!!!!!!!!!!!!! !!!!!!! Hapuskan KTKLN………………………………..

    • Humari berkata:

      Anda berlebihan.

      Di semua kota di pintu keluar masuk perbatasan ada minimal BP3TKI ataupun P4TKI. Dan tak semua bisa ditempatkan di bandara dan pelabuhan laut karena itu wilayah yang wewenangnya berada di instansi yang berbeda. Karena itu, saya menayangkan seluruh alamat BP3TKI dan P4TKI di daerah. Bukan hanya di ibukota provinsi.

      Menjadi TKI harus percaya diri. Meski berhadapan dengan hantu sekalipun. Karena di luar negeri sana, apa yang mereka hadapi kerap tingkat keseramannya melebihi penampakan kuntilanak yang cuma bergelantungan sembari ngikik di pohon.

      Dan percaya diri itu penting agar tak takut pada hal-hal yang legal prosedural. Kalau takut pada hal semacam ini jangan jadi TKI. Di rumah saja. Bekerja ke luar negeri tanpa kepercayaan diri bila menemui hambatan dan tantangan hanya merepotkan orang lain.

  236. Ana berkata:

    Kantornya dicirebon atau indramayu gak ada ya? infonya donk..

  237. arya berkata:

    selamt pagi ,, bapak atu ibu yang saya hormati ,,, saya mau nanya masalah KTKLN.:
    1,. saya dengar kabar bahwa KTKLN sudah tidak akan berlaku lagi benar ngak ?
    2. Teman saya ada yang berangkat kerja sebagai SPA di sebuah Resort di maldives,itupun perusahan yang kirim dia kesana ,tapi saat dia gurus KTKLN sebagai syarat kerja keluar negri harus bayar sekitar Rp 3.000.000.padahal di kantor BP3TKI di tulis atau di sebutkan pengurusanya gratis tanpa biaya ? bisakah anda jelaskan kepada saya apa kegunaan uang 3 jt itu dan ke mana dana itu di masukan ke APBD atua APBN ?

    • Humari berkata:

      3 juta? Ngurusnya langsung atau lewat calo atau lewat PJTKI? Kalau lewat PJTKI ya tarifnya sekitar segituan. Kalau langsung menurut aturannya cuma bayar asuransi seperti yang saya tulis di atas.
      1. KTKLN masih berlaku. Kalau mau dihapus, ubah dulu UUnya
      2. Uang yang dibayarkan adalah asuransi. Tentu masuk ke perusahaan asuransi. Soal perusahaan asuransi lalu bagi-bagi ke orang pemerintahan saya memang dengar. Itu tugas KPK buat telusuri.

  238. arya berkata:

    Itu kita urus langsung sendiri ke kantor bp3tki. tapi dari pihak bp3tki setempat,,bagi tenaga kerja yang berprofesi sebagai therrapis(spa) harus melewati counter itu (salah satu ruangan yang ada di kantor bp3tki) dan bayar sekitar 3 juta, baru kita lanjut pengurusannya ke conter bp3tki untuk mendapatkan KTKLN ? dan untuk Asuransi, dari peruhaan tempat teman saya bekerja itu sudah ia dapatkan asuransi itu tertulis di dalam conrack kerja nya , apa perlu lagi kita bayar asuransi ? trus ada temen saya juga yang kerja keluar negri sebagai KOKI.pas pengurusan KTKLN di kantor yang sama dia ngak bayar sama sekali ,, memang di tanya juga masalah asuransi dan dia cuma menunjukan surat contrac kerjanya yang sudah tercantum asuransi dan dari pihak bp3tki bilang ok ngak masalah ,.

    Sebelumnya saya minta maaf kalau terlalu banyak bertanya tentang masalah ini ,, mohon penjelasannya ,,, terimakasi

    • Humari berkata:

      Kalau langsung dan dimintai uang segitu ya jangan mau. Aturannya sudah jelas kok.

      Mengenai asuransi, memang sempat BNP2TKI memberlakukan aturan bahwa untuk TKI formal tak perlu bayar asuransi di dalam negeri karena sudah ada asuransi dari pihak perusahaan di LN. Tapi belakangan mereka menerapkan lagi.

      Beberapa waktu yang lalu ada pimpinan agensi pelaut yang diseret ke penjara karena tidak membayarkan asuransi TKI formal (pelaut) yang mereka kirim. Jadi soal aturan bayar asuransi atau tidak, BNP2TKI kerap tak konsisten.

      Yang jelas semua TKI formal yang direkrut dan ditempatkan PJTKI, asuransi harus tetap dibayar.

  239. weku berkata:

    saya berpendapat berdasarkan aturan bahwa ktkln tidak diperlukan khususnya bagi tenaga kerja pelaut karena sudah jelas aturannya bagi pelaut harus memiliki dokumen-2 yang harus dimilikinya yang juga sudah diatur dengan aturan internasional dan nasional sendiri ( MLC 2006, UU no. 1 thn 2008, UU no 17 thn 2008, KM 30 thn 2008 )

    • Humari berkata:

      KTKLN memang tak penting. Pendataannya yang harus tetap dilakukan. Tanpa itu, pemerintah tak bisa mendeteksi agen nakal, perusahaan nakal. Jadi pendataan perlu diperkuat.

  240. Bang Thoyib berkata:

    assalamualaikum…. saya bekerja di saudi bersama istri dan sekarang saya dalam masa cuti, masa cuti saya 15 hari lagi akan habis. pertanyaan saya.

    1. apakah dalam waktu yang 15 hari ini tidak mepet untuk mengurus KTKLN?
    2. Dari persyaratan diatas, yang saya tidak punya adalah surat kontrak kerja yang baru dari majikan , apa masih bisa bikin kartu KTKLN? kalau tidak bisa apa yang harus saya lakukan?
    3. Saran pak Humari, saya bikin dimana kartu KTKLN? Di bandara atau di Bandung? lokasi saya Cirebon.
    4. apakah tiap cabang pembuatan KTKLN diatas menerapkan biaya yang sama seperti yang bapak Humari katakan?
    5. mengenai pembuatan KTKLN online, apakah ada kemudahan bagi saya untuk mengurus pembuatan KTKLN secara offline diatas nantinya? baiknya saya isi atau tidak?

    Terima kasih sebelum dan sesudahnya, mohon balasan dengan cepat. maaf merepotkan Anda.
    assalamualikum…..

    TOYIB – CIREBON

    • Humari berkata:

      1. Tidak. KTKLN bisa diurus dalam sehari
      2. Hubungi PJTKI yang menempatkan Anda sebelumnya atau datangi PJTKI yang masih biasa urus penempatan ke Arab Saudi
      3. Kalau belum punya kontrak lebih baik ke PJTKI saja. Biaya akan mahal sedikit. Tapi tak berbelit.
      4. Ya.
      5. Online hanya untuk TKI formal. Kalau Anda bekerja untuk perusahaan minta perusahaan Anda kirim kontrak lewat email. KTKLN bisa Anda urus sendiri

  241. om,mbak saya mau tanya, tante saya kan baru pulang dari singapura, dan dia belom punya ktkln . dia mau berangkat kesingapura lagi,bagaimana cara membuat ktkln dan haruskah ia mempunyainya?

    • Humari berkata:

      Tante Anda sudah punya kontrak yang baru dengan majikan? Kontrak baru dengan majikan harus disahkan oleh KBRI Singapura. Jika sudah bawa paspor (yang masih berlaku), kontrak baru yang sudah disahkan KBRI dan uang untuk bayar asuransi ke BP3TKI/P4TKI terdekat. Alamat dan jumlah uang yang perlu dibayar, ada di keterangan di atas.

  242. putri berkata:

    bukan kah membuat KTKLN itu gratis??????

  243. absoluterevo berkata:

    Pak humari yang terhormat
    Visa saya pake multiple apakah harus bikin ktln? Saya tugas dari perusahan yang ada di indonesia untuk memantau perusahan di luarnegri. Kemarin sempet di mita uang sama pihak imigarasi sebesar 500rebu tapi sama saya tidak dikasih katanya biar bisa keluar dari indonesia nah jika saya ngasih sebesar 500rebu ke pegawai imgarsi nanti uangnya masuk kemana pak terimakasih

  244. Nurulhuda berkata:

    Assalamualaikum , saya mempunyai pembantu rumah yang masuk kesini mengunakan JP visa pada 2 / 9 2013 dan pemit telah diluluskan oleh Imegresen Malaysia . Maid saya ingin pulang bercuti pada 8 / 2 / 2014 ini . Saya difaham boleh membuat TKI di embassy Kuala Lumpur tetapi mereka memberitahu , saya membawa maid saya masuk secara tidak sah kerana tidak mempunyai KTKLN . Sekarang ini bagaimana saya harus ikut prosuder yang ditetap kan supaya maid saya boleh pulang bercuti dan momohon KTKLN dan kembali berkerja dengan saya . Terima Kasih

    • Humari berkata:

      Anda silakan berkunjung ke embassy dan minta surat kontrak/cuti dari staf embassy. Setelah itu beritahukan pembantu Anda untuk datang ke kantor BP3TKI terdekat (alamatnya ada di atas). Bawa surat dari embassy, paspor, visa dan bayar asuransi 290 ribu rupiah (bila kontrak baru berlaku 2 tahun).

      • Linda berkata:

        Mohon pencerahan pak

        Pembantu saya juga ada JP visa dan permit kerja Malaysia masih berlaku. Dia akan pulang bercuti pada bulan 11 nanti. Kami telah pergi ke embassy KBRI untuk dapatkan endorsment, ansuransi Malaysia dan Indonesia sudah dibeli dan jugak ada kontrak kerja.
        Soalan saya :

        1. Apakah pembantu saya akan dikenakan bayaran semasa pulang untuk memohon KTKLN?
        2. Ansuransi harus dibeli sekali lagi di indonesia?
        3. Adakah perlu medical checkup Indonesia?
        4. Adakah perlu surat izin keluarga?

        Terima kasih.

      • Humari berkata:

        1. Tidak ada biayanya. Asal jangan lewat broker.
        2. Ya, tapi tak mahal.
        3. Ya. Dan bisa dilakukan di BP3TKI terdekat. Biayanya murah IDR 125,000 kalau tak salah
        4. Tidak perlu

    • Linda Msia berkata:

      Puan Nurulhuda, boleh bagi tau saya bagaimana proses pembantu Pn semasa memohon KTKLN?

  245. tki malaysia berkata:

    buktinya ada korban tki tkw yang mencairkan ansuransi yg ditanam di pihak pengurusan ktkln tak cair cair,,,udah banyak kasus mas broww

    • Humari berkata:

      Gak semua memang dicairkan asuransi. Cuma saya melihat kalau dalam kondisi terparah, misalnya ada yang meninggal, meski makan waktu, asuransinya cair kok.

  246. haryanto berkata:

    Pak mau tnya. Klu msalnya sdah pnya KTKLN dan sdh bkrja dluar negri trus KTKLN nya hilang gmna pak cra ngurusnya dan ap sja data yg hrus dbwa.

    • Humari berkata:

      Gak usah dikhawatirkan. Nanti dibuat lagi kalau pas pulang saja. Bawa paspor, visa kerja yang masih berlaku, kontrak kerja, bayar asuransi.

  247. evill berkata:

    permisi,,klomau bkin KTLN untuk wilayah kebumen dmna?

  248. Nyoman berkata:

    Salam,
    Saya punya pertanyaan.
    1. Kenapa pembuatan ktkln di bali sangatlah susah, terutama untuk crew kapal pesiar. Kita harus melampirkan pengantar dari agen dimana kita bayar Rp. 150 rb. Harus terdaftar di KPI dengan pungutan biaya per bulan. Terus kita harus bikinya 5 hari sebelum berangkat. Dan tempat mengurusnya cuma satu di Denpasar . Kalau yang dari Kota lain kan sayang banget harus bolak balik ngurusin ktkln. Untuk safety reason, kita pelaut, harus istirahat jaga diri sebelum berangkat.

    2. Kenapa dari Kota lain selain Bali, ngurus ktkln gampang Dan Gratis.
    Seharusnya KTKLN untuk Crew kapal pesiar itu harus dihapuskan. Karena perusahan kita sangat responsible Dan memegang teguh kenyamanan Dan keamanan crew. Kita tidak bisa mendapatkan pengalaman seperti para TKI yang ber kerja di darat. Kita punya rule yang ketat di setiap vessel. Dan juga, kita memiliki document2 yang syah Dan penting untuk lolos di imigrasi negara USA Europa Dan Australia. Jadi tidak usah diragukan legal nya. Ktkln Ini nanya buang waktu Dan uang saja.

    Sekian Dan terima kasih. Semoga Ada solusi yang menyegarkan.

    • Humari berkata:

      1. Itulah pemerintah kita. Organisasi swasta semacam KPI bisa nempel dalam prosedur pemerintah. Apalagi bikinnya harus 5 hari sebelum berangkat. Padahal sistem sudah online. Saya sendiri tak bisa beri solusi karena saya cuma pihak swasta.

      2. KTKLN sendiri sebenarnya tak penting. Yang penting itu pendataan. Jadi kalau ada cara lain pendataan untuk semua WNI yang bekerja di luar negeri, KTKLN tidaklah penting. Toh semua data bisa dionline dan diintegrasikan dengan sistem di BNp2TKI, Kemenakertrans, Kemenhub, Kemenkes dan Imigrasi. Tapi tampaknya belum ada niat pemerintah kita untuk menyatukan itu semua. Saya mendukung KTKLN murni karena perkara pendataan ini. Maklumlah, swasta secanggih dan sekaya apapun tetaplah swasta. Bisa mati, kolaps sewaktu-waktu. Karena itu data seluruh WNI yang bekerja di luar negeri harus ada di tangan pemerintah. Jadi kalau terjadi apa-apa sementara pihak swasta sudah kolaps misalnya, masih ada data TKI di tangan pemerintah, tak perlu bergantung dari aluran tangan pihak swasta. Demi kedaulatan bangsa dan negara kita.

  249. dahlia sapingi berkata:

    Assalamu’alaikum… teman saya sudah ke gamka dan medical, saat ini sedang menunggu visa dari abudhabi untk bekerja sebagai pembantu rumah tangga disana tampa melalui agent tenaga kerja. yg ingin saya tanyakan apakah teman saya harus mengurus KTKLN atau tidak pak? apabila iya, apakah bisa di urus di jakarta karena akan terbang dari bandara soeta. apabila harus memiliki KTKLN dan sudah memilki KTKLN apakah nantinya bisa terbang tampa ada kesulitan di bandaranya. jawaban bapak sangat saya nantikan secepatnya.
    terimakasih.

    • Humari berkata:

      Untuk TKI informal pembantu rumah tangga tidak bisa tanpa melalui agen. Itu adalah aturan negara kita. Mengapa dibuat seperti itu? Karena bila tanpa melalui agen, KBRI tidak bisa memantau. Abu Dhabi dan Dubai itu surganya perdagangan orang. Kalau semua orang di UEA bisa rekrut pembantu tanpa melalui agen, bakal terdengar berita ribuan TKI informal kita bekerja di Irak. Lha wong yang melalu agen saja ada yang lolos sampai Israel dan Palestina!

      Gak semua agen juga diberikan izin rekrutmen oleh KBRI dan BNP2TKI. Yang diblacklist seabrek. Fungsi agen bukan cuma jadi perpanjangan tangan, tapi juga pertanggungjawaban. Mereka yang menempatkan TKI informal ke sembarang majikan dan bila majikan berlaku jahat, agen yang dipanggil dan bila tak menggubris mereka akan diblacklist. Karena itu agen juga berhati-hati dan memilih-milih majikan. Yang tak mampu secara ekonomi dan punya masalah sebelumnya takkan diluluskan.

      Karena itu saya sarankan jangan mau diiming-imingi terbang langsung. Rentan perdagangan manusia. Pas pekerja masih di Indonesia mereka memang tampak baik dan ramah. Saat sampai di UEA diperlakukan seenaknya.

  250. renachom2 berkata:

    ASSALAMUA’LAIKUM. SAYA PINGIN NANYA TENTANG TENAGA KERJA YANG SUDAH PUNYA MAJIKAN TAPI HANYA PUNYA PASPOR PELANCONG SAJA. APA2 SAJA YANG PERLU SAYA LENGKAPI/ BAGAIMANA JIKA SAYA INGIN TETAP KERJA KE MAJIKAN SAYA. SERTA BERAPA BIAYA YANG HARUS SAYA KELUARKAN? SEKEDAR INFORMASI, SAYA KERJA DI MALAYSIA.

    • Humari berkata:

      Aturan negara kita sebenarnya tak memperbolehkan JP visa digunakan untuk bekerja. Coba Anda datangi KBRI untuk minta kontrak standar (bila Anda bekerja di rumah tangga). Kalau Anda sudah bekerja di perusahaan, minta kontrak kerja dari perusahaan. Bila pulang nanti bisa diurus pendataan dan pemberangkatan secara prosedural di BP3TKI.

  251. Jeffry berkata:

    Seharusnya pemerintah indonesia harus Lebih memberi penjelasan yang Lebih mudah dan terperinci betul2 .. Kebanyakan rakyat kita yang datang bekerja ke luar Negeri hanyalah dari golongan yang kurang berpengetahuan banyak,kasihan kepada mereka yang sering terperdaya dengan agen2 yang menipu ataupun mencari keuntungan sendiri.yang kebanyakannya adalah dalangnya adalah bangsa kita sendiri…saya yakin pemerintah tidak Akan merasa di rugikan apabila bisa memberi kemudahan seumpama ini secara gratis..ataupun dengan harga yang munasabah..menolong rakyat sendiri untuk mencapai nafkah ke luar negeri bukan memerlukan biaya yang sangat besar bila di bandingkan dengan jumlah uang negara yang di rampok Oleh orang orang berpangkat atasan..Kenapa orang yang paling sekali membutuhkan pekerjaan harus di bebani dengan biaya2 dan proses2 superti ini..kami tidak keberatan untuk membayar biaya2 seperti ini asalkan kos Nya masuk Akal ,Adil, dan Benar…

  252. HANAFI berkata:

    askum wr,wb…saya mau tanya mau mengurusi ktkln lewat website online ktkln.bnp2tki.go.id itu nanti apakah kita harus datang lagi ke bp3tki,apa yg harus dilakukan stlah registrasi online ??terus setelah input semua data di web online apa yang kita dapatkan untuk dapat ktkln,tolong lebih diperjelas lagi untuk alur proses mengurusi ktkln lewat web online ktkln.bnp2tki.go.id…trimaksih,wsmlkm wr wb

    • Humari berkata:

      Tetap saja harus datang ke BP3TKI atau konter KTKLN yang ada di bandara untuk mengambil kartunya. Registrasi online sekedar memotong proses input oleh staf BNP2TKI saja

  253. Yustam berkata:

    Bagaimana kalau Pelaut krn edaran dari dephub bhw Pelaut tdk perlu KTKLN krn Pelaut sdh punya Buku Pelaut, jd simpang siur krn dulu sempat tdk perlu sekarang imigrasi tdk mau tau bahkan byk yg batal berangkat sampai kadang ribut dengan petugas imigrasi.

    • Humari berkata:

      Sebenarnya di UU 39 2004, pelaut tak dimasukkan ke dalam objek. Yang diatur adalah TKI yang bekerja di darat. Hanya, karena bila terjadi permasalahan pelaut di luar, BNP2TKI (pemegang wewenang pendataan WNI yang berkerja di luar negeri dengan visa kerja) juga disalahkan, KTKLN buat pelaut diberlakukan lagi.

      Keputusan itu pastilah dibuat oleh berbagai instansi pemerintah. Karena itu kalau mau dilawan, juga bakal memakan waktu.

  254. rina berkata:

    pak, numpang tanya. Kalo ktkln expiry date tgl 26 agustus, sedang tki hendak terbang kembali ke negara tempat bekerja tanggal 11 agustus, harusnya ktkln masih valid dan bisa dipakai kan? Apa harus perpanjang?

  255. Nurul Khomariah berkata:

    Maaf saya nk tnya,saya kerja dimalaysia ini dah 3 th lbih…dua th lpas majikan dah bgi saya cuti blek kpung…slma 1 bln..dan masa nk blek kemalaysia saya jga dah buat ktkln disurabaya…dan masa brlaku 2 thn..seandany saya nk minta cuti blek lgi kekmpung bisa gk.sdngkn msa kontrak saya 2 th tk hbis lgi..dan rencana saya tk tmbah kontrak lagi slps kontrak 2 th ni hbis.mohon diprjelaskan terimakaseh…..

    • Humari berkata:

      Kalau KTKLN Anda masih berlaku dua tahun lagi, tak perlu buat kontrak baru di KBRI dan bikin KTKLN baru. Bisa pulang balik dengan KTKLN yang sekarang

  256. Fita Alviana berkata:

    Mau tanya , tahun depan saya lulus di usia 18th kurang 4 bulan , apa saya bisa memenuhi syarat menjadi TKI formal dengan tujuan korea , hongkong , atau jepang tidak ? Tolong balas , makasih

    • Humari berkata:

      Belum bisa. Tapi lebih baik persiapkan diri (mental dan bahasa). Untuk Hongkong tak ada lowongan TKI formal. Semua di rumah tangga. Buat di Jepang hanya magang selama 3 tahun. Infonya silakan baca di tklnformal.wordpress.com

  257. jenal berkata:

    Saya mau tanya bikin KTKLN di bandara sukarno hatta bisa gak sekarang? soalnya dulu saya bikin di bandara pas mau barangkt.

  258. age yudy berkata:

    selamat malam pak humari,,,saya tki mandiri,,saya sudah mlakukan check up dan masih menunggu visa dari dubai UAE,,apakah saya harus mempunyai KTKLN??sedangkan setau saya UAE tidak langsung memberi visa kerja,,sedangkan syarat KTKLN adalah harus punya visa kerja…trima kaasih baanyak pak humari..

    • Humari berkata:

      KTKLN diurus setelah visa turun. Untuk UAE, memang visa kerjanya tak langsung. Namun, itu bisa dibuktikan oleh kontrak kerja yang mereka berikan ke Anda. Meskipun lewat email kontrak harus ada.

  259. Ermi romauli berkata:

    Salaam
    saya mau tanya..kalau KTKLN hilang/ditahan Oleh BP3TKI
    apakah persyaratan pembuatan KTKLN baru akan sama dgn pmbuatannya secara umum
    Dan apabila kita mau buat didaerah lain yg tidak sama dgn dimana KTKLN prtama itu dibuat apakah bisa

    terimakasih

    • Humari berkata:

      Persyaratannya sama saja. KTKLN lama tidak bisa dipakai bila sudah kadaluwarsa, Anda pindah majikan, pindah agen, atau pindah negara kerja.

  260. hetty berkata:

    selamat pagi
    saya mau bertanya kalo mau tahu info lowongan kerja keluar negri untuk bidan bisa liat infonya dmn ya? terima kasih. soalnya belum pernah tahu, saya lokasi di bengkulu.

  261. Rizka berkata:

    Salam…
    Saya mau tanya alamat lengkap beserta contack person PJTKI Padang, Sumatera Barat
    Terimakasih..

    • Humari berkata:

      Silakan hubungi:
      Nama PPTKIS : PT ANDALAN MITRA PRESTASI
      Direktur Utama : H Tafyani Kasim
      Nomor SIPP TKI : 131 TAHUN 2012 31 MEI 2012
      Alamat : Jl S Parman No 80-82 B Padang 25136
      Telepon : (0751) 7059054
      Faximile : (0751) 444879/ 444723
      Email : hrd@andalanmitraprestasi co id

  262. Yahnie berkata:

    Pak humari yth mohon penjelasan nya apakah bisa membuat KTKLN tanpa ktp karna ktp dan kk ku di tahan agen,,,,,,,,rencana nya bulan april 2015 ku mau cuti ,tp takut nga bisa masuk lg tanpa KTKLN ,sy tki formal,

    • Humari berkata:

      Pakai kontrak terbaru saja dan paspor yang masih berlaku. Sempatkan diri ke PJTKI/PPTKIS yang memberangkatkan Anda untuk mengambil KTP & KK

  263. Yahnie berkata:

    Trmksh bnyk pak atas inform nya,aq orang palembang sedangkan agen ku di jawa timur sangat jauh skil,sy blm pernh memiliki KTKLN ,untuk memiliki KTKLN apa sj yg harus di bawa,di sini ( Malaysia ) sy udah beli insuran apakah nanti jika sy buat KTKLN harus beli insuran lg dan Medical sedangkan di sini tiap2 tahun sy udah Medical,apakah bs sy membuat ktp dan kk terbaru klu ktp dan kk tdk sy ambil di agen dan adakah masalah jika sy membuat KTKLN tanpa ktp dan kk apakah sy akan di tolak,klu sy registar KTKLN dngn situs web online tanpa ada no ktp gmn pak mohon penjelasan nya pak trmksh

    • Humari berkata:

      Kalau register online, bisa saja sebab Anda termasuk TKI formal. Tapi saat mengambil di BP3TKI/P4TKI atau dimanapun tetap saja serahkan paspor dan kontrak kerja terbaru langsung dari perusahaan plus membayar asuransi di Indonesia

  264. Yahnie berkata:

    Pak humari ini teman ku ,dia mau buat KTKLN tp masalahnya nama di pasport beda dngn ktp,,,krna dia dulu buat pasport biometrik,gmn solusinya pak,,,,trmksh

    • Humari berkata:

      Solusinya teman Anda harus mengurus paspor baru bila nama yang disitu yang salah. Kalau salahnya cuma sedikit bisa langsung ke Imigrasi untuk diubah nama. Kalau sama sekali berbeda, ya terpaksa dibuat dari awal paspornya. Kalau KTP nama di KTP yang salah, datangi kelurahan untuk diperbaiki.

  265. tiona berkata:

    maffff…. saya ingin bertanya jika ingin mendaftar bekerja diluar negrii caranya gimana ya ,,,, tolong dong kasih tau saya ,,, saya ingin bekerja keluar negriiii

  266. ripto berkata:

    apa bisa kerja di luar negri sesuai dengan ijazah kulia kita.

    • Humari berkata:

      Tergantung negara penempatan. Yang paling memungkinkan Arab Saudi dan negara-negara Teluk lainnya. Kalau Taiwan, Korea sebagian besar penerimaan hanya sebagai karyawan pabrik

  267. Osi R. Anggraeni berkata:

    anak saya diterima bekerja di salah satu resto besar di KLCC, medical check up sdh dilaksanakan dan bagus hasilny, juga kontrak kerja tertulis sdh ditandatangani , lama kontrak 3 tahun, paspor masih berlaku sampai tahun 2018, asuransi di cover oleh resto tsb (ada dalam kontrak) , yang saya tanyakan , stelah mengisi aplikasi KTKLN melalui internet, dan saya pergi ke BN3TKI untuk ambil KTKLN , apa saya harus membayar asuransi lagi ? atau bagaimana, mohon penjelasanny .., hatur nuhun pa humari

  268. Nashir Dzaky berkata:

    Assalamualaikum.
    maaf sebelumnya saya mau menanyakan tentang kasus ibu saya,ibu saya sekrang sedang cuti 1 bulan dari malasyia bkrja sbgai pembantu rumah tangga,sblum plang majikany berpesan utk mngurus ktkln.dan majikanya sudah menyiapkan semua syarat2 pmbuatan ktkln dr perjanjian kntrak krja yg baru,asuransi tki,paspor,dan visa,.majikan juga berpesan utk tidak membayar apapun waktu pembuatan ktkln di indonesia karna dr malasyia semua sudah diurus dan dibayar.yg mau saya tyakan apa ibu saya tetep membayar asuransi dalam negeri?
    selain itu kemarin saya mencoba mengisi aplikasi form tki utk mbuat ktkln.dan sudah mendapat ID TKIny.stlah mndapat itu prosedur selanjutya sebaiknya saya datang ke BP3TKI di jogja atau saya mengirim email permohonan pembuatan ktkln.soalya saya sempat membaca ttg srat permohonan itu.tlong penjelasanya.

    • Humari berkata:

      Yang datang ke BP3TKI harus Ibu Anda langsung. Anda tak bisa mewakili. Hanya menemani. Bawa seluruh surat yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur dan tunjukkan ke BP3TKI terdekat. Akan ada pembayaran asuransi 290 ribu. Tapi bila itu sudah dibayarkan di konter asuransi KBRI Kuala Lumpur, tunjukkan bukti pembayarannya.

      Semoga sukses.

  269. enisblog berkata:

    Saya mau tanya kantor bp3tki mana aja yang menyediakan dokter stanby?
    Kalo yang diciracas ada gak?

  270. Roy Orlando berkata:

    Pak Humari..Salam kenal…perusahaan kami bukan PJTKI/PPTKIS, perusahaan yg bergerak untuk kepentingan sendiri..kami mendapatkan kontrak untuk proyek di Iraq..apakah bisa dibantu dibuatkan KTKLN dan apa saja yg perlu disiapkan..mohn info nya. Terima kasih.

    • Humari berkata:

      Harus ada izinnya, Pak. Kalau tidak bisa kerjasama dengan PJTKI/PPTKIS. Selain itu perlu koordinasi dengan KBRI Bagdad untuk mengetahui apakah mereka mengizinkan WNI kerja di sana. Beberapa wilayah di Irak memang sudah aman dan diperbolehkan oleh KBRI. Tapi ada juga yang dilarang

  271. alan jaelani berkata:

    assalamualaikum pak, mau tanya neh>..
    saya dari cireboon apakah bisa saya mengurus pembuatan atau perpanjang KTKLN di imigrasi cirebon???

    teria kasih

    • Humari berkata:

      KTKLN bikinnya bukan di imigrasi tapi di BP3TKI. Untuk wilayah Bandung, kantornya BP3TKI di depan Carrefour Kiara Condong Soekarno Hatta. Dari Terminal Leuwipanjang naik Damri ke jurusan Kiara Condong.

      • alan berkata:

        terimakasih pak atas balasan nya,
        untuk perpanjangan kartu KTKLN itu biasanya apa saja yg di butuhkan yh pak?
        dan untuk pengurusan ny sendiri itu ribet kg pak?,soalnya waktu pembuatan KTKLN ku lewat agent dan sudh ada calo ny, sekrng ku ingin perpnjang sendiri pak, mohon pencerahan ny,..
        mau tanya sekali lagi pak dulu saya di qatar dan kartu ktkln ku pun di situ tertulisa qatar dan sekrng ku insyaallah ke abu dhabi, itu bermasalah atau tidak yh pak untuk kartu ny sendiri?

        terima kasih

      • Humari berkata:

        Ya harus diubah ke negara tujuan yang sekarang. Gak sulit asal persyaratan di atas dilengkapi.

  272. abu iqbal berkata:

    assalamualaikum,,,maap pak,,, saya mau tanya,,, kata nya denger2,, mulai agustus 2015,, pihak kbri/kjri,, sudah tidak melayani lag perpanjang PK,, untuk pekerja informal,,trus klau nanti cuti,,, misalnya bulan july,2015,,trus mau terbang lg september,2015,, itu bagai mana??? kira2 bisa berangkat lg ngga,??? krna kan tanpa ada PK,, kita ngga bs perpanjang KTKLN,,, trima ksh,, dan mohon penjelasan nya,,

    • Humari berkata:

      Kalau PKnya keluar bulan Juli dan Anda terbang bulan September ya bisa terbang. Kan batasannya bulan pengeluaran PK. Tapi untuk cuti berikutnya baru KBRI tak mengeluarkan PK lagi. Jadi masa kerja Anda terakhir adalah September 2017.

  273. iyus sulaeman berkata:

    ass. Mas saya mau tanya.
    kartu KTKLN saya ketinggalan di negara dimana saya bekerja.saya pernah bikin KTKLN 2 tahun sebelum saya berangkat dulu.permasalahan nya mau bikin baru saya nggak bawa PK nya.
    pertanyaan nya apakah data saya yang sebelumnya masih ada di kantor pembuatan KTKLN tsb.dan harus bagaimana dan membawa persyaratan apa saja untuk membuat baru.
    terimakasih

    • Humari berkata:

      Data yang lama tetap ada. Tapi harus diperbaharui. Bawa paspor dan visa yang masih berlaku, dan bawa PK yang terbaru. Minta saja sama perusahaan agar dikirim via email.

  274. delanova berkata:

    Mas saya mau tanya..
    Saya tinggal di kalbar (kalimantan Barat) dan tamatan saya D3 Teknik Sipil, saya ingin skali bekerja diluar negeri terutama di jepang.
    tapi prosesnya saya tidak tahu sama skali apa yang harus saya lakukan dan apa yg harus saya kerjakan trlebih dahulu…
    Apakah ada agen resmi di daerah pontianak untuk penempatan TKI yang terpercaya untuk bekerja diluar sana??
    Bagi saya mndapatkan pkerjaan yang tidak sesuai dgn ijazah saya itu juga tidak masalah…
    Terus apakah TKI itu identik dengan menjadi Pembantu Rumah Tangga saja? Apakah bisa mendpatkan pekerjaan selain itu?
    Mohon jawabannya saya ucapkan terima kasih

  275. Ary putra berkata:

    selamat sore ,saya ary dari bali,maaf saya mau tanya utk perpanjang KTKLN Nya utk wilayah bali sekarang di mana ya?(soalnya di alamat yg tertunjuk diatas,(jln.mawar)sudah pindah kantornya,adapun dari saudara ada yang tahu kantor nya yang baru ?????terima kasih,salam pahlawan devisa negara.

  276. di permen kemenakertrans no 07 tahun 2010 tentang asuransi tenaga kerja indonesia pada pasal 15 disebutkan Pelaksana Penempatan TKI Swasta wajib mengasuransikan calon TKI/TKI pada konsorsium asuransi TKI yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara program asuransi TKI dengan MEMBAYAR PREMI ASURANSI TKI. nah,, disitu kan jelas disebutkan yg wajib membayarkan preminya TKI itu siapa, tp kenapa dalam prakteknya TKI sendiri yg wajib membayar? itu kan melanggar ketentuan yg seharusnya, bisa tolong dijelaskan?

    • Humari berkata:

      Posting itu saya tujukan buat calon TKI atau TKI cuti yang tidak berangkat lewat PPTKIS. Kalau yang berangkat lewat kami yang kami yang urus dan bayar. Kalau Anda berangkat langsung setelah cuti masak kami yang bayar. Hitungannya gimana?

      Cerdas sedikit kalau mau kritis

      • maaf kalau bapak PPTKIS ini tersinggung, saya cuma bertanya kenapa dalam prakteknya masih saja ada TKI yang tetap dibebankan kewajiban membayar walaupun berangkatnya lewat PPTKIS (bukan menuduh PPTKIS tertentu) dan permasalahan ini kerap sekali terjadi, seharusnya ada sosialisasi yang mencerdaskan TKI tentang pentingnya mereka memahami betul ketentuan asuransi yg mereka miliki, dan sekali lagi saya bukan mengkritisi melainkan bertanya, sepertimana adat ketimuran dalam bertanya tolong dijawab, by the way, kenapa bapak sepertinya tersinggung?

      • Humari berkata:

        Pertanyaan Anda salah tempat. Kritis padahal pembahasan ini saya tujukan bukan buat TKI yang prosesnya diurus oleh PJTKI/PPTKIS. Makanya saya marah. Bukan sekedar tersinggung.

        Soal komponen pembiayaan asuransi, itu hanya sebagian kecil dari pembiayaan keseluruhan. Memang ada yang besar. Tapi itu bukan kami sendirian yang menetapkan. Taiwan, Singapura, Hongkong, Malaysia, Brunei mereka punya aturan pembiayaan tersendiri yang dibicarakan ditingkat pemerintahan. Jadi kami PJTKI/PPTKIS tidak menetapkan pembiayaan seenak perut.

        Anda mempermasalahkan biaya asuransi, sementara Taiwan sana bahkan ada jual beli jobs untuk pekerja asing. Siapa yang mau bayar mahal mereka yang dapat. Biaya itu jauh lebih besar dari asuransi yang Anda perkarakan. Kalau mau adil dan punya nyali ya tuntut Taiwan sono. Hasilnya paling mereka tak beri job ke Indonesia.

        Khusus TKI PLRT sudah jauh mending. Kualitas PLRT kita sudah diakui dan itu mempermudah pemerintah dan PJTKI/PPTKIS untuk menekan semua negara yang membutuhkan PLRT kita. Karena itu sekarang biaya semakin turun. Bahkan untuk negara-negara Arab, sudah lama sekali tak ada biaya ini itu dan tak ada pula potong gaji.

        Kalau untuk TKI formal yang bekerja di perusahaan. Bila low skill, kemampuan pas-pasan, ya terpaksa bayar mahal memang. Hukum pasar. Kalau tak mau bayar, India, Filipina sudah siap mereka. Yang masih mempermasalahkan asuransi dan meminta PJTKI/PPTKIS yang membayarkan (kami tentu memintanya dari perusahaan di luar negeri jadi bukan dibayar dengan duit kami) tapi kami tak sanggup karena memang perusahaan di luar sana tak bersedia sebab mereka juga sudah menyediakan asuransi di negara mereka lalu calon TKI berlagak kritis dan menolak tawaran pekerjaan, ya silakan cari nafkah di dalam negeri saja.

        Bagi yang high skilled, banyak banget lowongan di luar sana dan tak ada yang gratis tapi Anda tak perlu bayar sebab biaya sepenuhnya ditanggung perusahaan tanpa potong gaji. Tapi calon TKI kita siap gak bersaing dalan interview yang berbahasa Inggris dan bikin CV yang komprehensif? Ada skill ada harga. itu hukum pasar yang bahkan berlaku di pasar sayuran dekat rumah Anda. Yang tak mau ikut aturan pasar ya, siap-siap tersingkir atau dengan sukarela menyingkirkan diri.

  277. Sungadi berkata:

    Pak Humari,mohon saranya..
    Saya kan mau urus id card ,persyaratan sudah saya persiapkan sesuai dgn petunjuk resepsionist bnp3tki(Untuk kerja di UEA di persh minyak)
    Passport asli and copy
    Copy ktp
    Copy kk
    Kontrak kerja/offering letter
    Surat peryataan izin dari istri bermaterai
    Ijazah
    Saya datang sangat pagi sekali dengan harapan bisa selesai pagi ,karena id card tsb akan di pergunakan untuk ambil hasil medical dari rumah sakit yg di tunjuk oleh gamca.
    Dan kemudian hasil medical.akan di bawa ke embassy UEA untuk di cap sama embassy.
    Sesudah di sahkan sama embassy kemudian semua berkas akan saya kirim ke persh saya di Dubai untuk permohonan visa.
    Yg jadi permasalahan di sini adalah ,
    Waktu di document di serahkan ke bnp3tki ,dia bilang berkas sudah lengkap,dari jam 8 pagi sampai jam 11 baru di kasih tahu berkasnya kurang,yaitu calling visa.
    Kemudian saya tanya calling visa itu seperti apa(karena selama ini saya kan nggak pernah bikin visa,semua di urus sama agent persh jadi memang saya nggak tahu apa itu calling visa)
    Kemudian saya kasih tunjuk ada form kosong,saya tanyakan apakah ini calling visa ,dia bilang ya betul.
    Di proses lagi,kemudian dia bilang calling visa harus sudah terisi dari sononya,bukanya kosong,kemudian saya balik rumah saya ambil berkas yg seperti itu yg sudah terisi data2x saya,saya balik lagi dan saya serahkan ke petugas counter lagi untuk di proses lagi.
    Kemudian sekitar hampir jam 4 sore dia panggil lagi dan kasih tahu calling visa itu salah ,bukan seperti ini tapi seperti ini ,sambil dia bawa contoh calling visa.
    Dan hari ini saya pulang dengan tangan hampa seharian di bnp3tki.
    Saya betul sangat kecewa dgn pelayanan yg di berikan bnp3tki,sangat lambat dan tidak tepat.
    Yg jadi pertanyaan saya pak,apakah calling visa harus di dapatkan dulu baru medical atau sebaliknya ????
    Saya sudah email ke kantor saya di dubai tapi belum ada jawaban….untuk supaya di kirim calling visa..kalau seandainya medical.harus keluar dulu baru calling visa baru di apply kan sama artinya saya nggak bisa berangkat….terhalang dengan id card
    Saya pucing ….mohon sarannya pak….

  278. sunaryo berkata:

    Saya mau bertanya,bagai mana jika pasport di jamin oleh compeny,terus ada urusan mendadak ke indonesia,apakah kita bisa pulang tanpa menggunakan pasport!jika bisa bagaimana caranya? Terimakasih.

  279. aray berkata:

    pak mau nanya kalo udah setaun bisa minta cuti gk . di daerah dubai .mks

    • Humari berkata:

      Bisa. Cuma biasanya tiket pesawat tanggung sendiri. Kalau pintar nego atau perusahaannya kaya (biasanya yang terkait migas), kadang ada juga yang tiket pulang tahunan ditanggung employer.

  280. astinegalerry@gmail.com berkata:

    mohon pencerahan,apa yg harus dilakukan bila ktkln lama masih aktif masa berlakunyamsedang saya akan cuti bln maret 2016 mndatang,mohon penjelasannya di alamat email saya,trimakasih

  281. RAHMAN berkata:

    MOHON PENJELASAN TERKAIT WARGA NEGARA INDONESIA YANG TINGGAL TETAP DI MALAYSIA YANG MEMILIKI PR (PERMANENT RESIDENT), APAKAH PERLU BAGI INDIVIDU TERSEBUT HARUS MEMILIKI KTKLN..?

    • Humari berkata:

      Di UU 39 2004 tak ada kewajiban semacam itu untuk yang mendapatkan PR di suatu negara. Yang diwajibkan adalah yang masuk dengan visa kerja

  282. Eny suyanti berkata:

    D cilacap bs bikin KTKLN ga mas mba

  283. Pk.Humari,sy mau tanya,sy bekerja di Singapore,skrng sedang cuti .kartu KTKLN lama sdh kadaluarsa th 2014,dan skrng mau bikin yg baru,sy dr blitar,apakah benar alamat kantor yg hrs sy kunjungi untuk bikin KTKLN tetap di jl. Jagir wonokromo?…,pakah akan ada masalah mengingat kartu KTKLN sdh lama kadaluarsa..?..trimakasih sebelumnya pak.

    • Humari berkata:

      Benar. Alamatnya masih tetap di sana

      • Ms Tini berkata:

        To pjtki

        Maaf mo nanya dan mohon bantuannya,apakah ktkln msh bnr bnr berlaku?saya seorang tki mandiri yg bekerja dikanada dan akn ambil cuti plg,dimn saya bs urus ktkln di kota tangerang? Apa syaratmya trimakasih

      • Humari berkata:

        Langsung datang ke P4TKI Tangerang. Alamat ada di bawah.

        Masih berlaku. CUma tidak dalam bentuk kartu. Hanya data online saja.

  284. Daryanto berkata:

    Mohon pencerahan pak , saat ini saya sedang komunikasi dengan colega saya yg punya usaha kebun anggur dll.di australia tepatnya dan saya sedang mengusahakan dapat panggilan dan kontrak kerja di perkebunan beliau , saya sdh bikin passport dan akan ikut tes bahas inggris di IELTF sbgai persyaratan urus visa kerja..kl semua sdh komplit apa saya ttp hrs ke bnp2tki…thx

  285. Erna Watty berkata:

    salams pak, sy majikan dari singapore akan membawa pembantu-pembantu saya bercuti di Jakarta. Kami akan menetap di Atria Gading Serpong. Di manakah office yang terdekat ? Bolehtak berikan alamatnye ? Terima kasih

    • Humari berkata:

      Yang terdekat ada di Jakarta. BP3TKI Ciracas, Jl. Penganten Ali No 71 Ciracas Jakarta Timur. You can search it via google maps

  286. Fongy Fongy berkata:

    Salam dari saya, tolong ya pak, kalau boleh tanya tentang jumlah pengeluaran total berapa rupiah bagi tki mandiri ke timur tengah dalam mengurus dokumen untuk ASURANSI, MEDICAL dan e-KTKLN sampai selesai. Terima kasih banyak.

  287. hadra berkata:

    pak saya tki mandiri sudah punya offer letter, visa dan ticket dri Qatar lalu saya ke bnp2tki untuk membuat ktkln tapi mereka bilang saya harus mendapatkan stamp dari kbri doha, apa yang harus saya lakukan pak

  288. hadra berkata:

    pak saya merasa benar2 di zalimi, pertama mrk menyuruh saya medical check up padahal sy sudah punya visa tp sy tetap melaksanakan sy habis 700rb untuk itu, kemudin mereka meminta saya untuk meminta stamp dari kbri doha. pak saya merasa hak saya sebagai manusia ingin mereka rampas. saya harus kemana mengadukan ketidakadilan ini. apakah sy harus ke HAM dan OMBUDSMAN bisa membantu saya. saya takut kehilangan pekerjaan saya pak. pihak Bnp2TKI bandung seperti sekuat tenaga manghalangi saya untuk terbang pak.

  289. agung berkata:

    JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan otoritas terkait untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu yang menjadi identitas bagi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri ini kerap dijadikan ajang pemerasan. Penghapusan KTKLN tersebut diputuskan Jokowi pada akhir telekonferensinya dengan TKI di beberapa negara, Minggu (30/11/2014).
    “Saya ingin sampaikan satu saja, masalah sudah disampaikan semuanya, sudah kita catat, terakhir, KTKLN dihapus,” kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kepada para TKI melalui video telekonferensi.

    Melalui telekonferensi, perwakilan TKI di beberapa negara, di antaranya Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Mesir, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Brunei, menyampaikan keluhannya kepada Presiden dan menteri terkait. Hampir semua perwakilan TKI dari negara yang diajak telekonferensi hari ini meminta pemerintah untuk menghapus KTKLN.

    Perwakilan dari Singapura bahkan membawa spanduk yang mengecam penerapan KTKLN saat melakukan video telekonferensi dengan Presiden. “Kami ingin sampaikan poin KTKLN. Kami sangat berharap pemerintah tindak oknum bandara. Kami tidak mau ada diskriminasi di bandara sehingga ada TKI gagal terbang, pungli di bandara, dan apabila pemerintah tidak bisa menindak oknum ini, kami harap hapuskan KTKLN,” kata Yati, perwakilan TKI Singapura.

    Keluhan yang sama disampaikan TKI dari Brunei. Mereka menganggap KTKLN membebani para TKI. Ia menilai sistem KTKLN justru menjadi ladang pemerasan bagi TKI. “KTKLN itu dianggap membebani mental dan materi karena dengan adanya KTKLN, kita sebagai pahlawan devisa, mau balik ke negeri sendiri takut, takut diperas. Membebani materi jelas sekali karena KTKLN dijadikan lahan sapi perah kepada TKI, jadi ingat permintaan kami, dihapus, bukan direvisi,” tutur seorang perwakilan TKI Brunei.

    Penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

    KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan, baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca-penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke Tanah Air).

    • Humari berkata:

      KTKLN itu Undang Undang. Bukan Perarturan Menteri. Presiden tidak bisa hapus. Kalau tetap mau hapus, secara hukum, bisa dilengserkan. Cuma hukum di negara kita kan memble

  290. agung berkata:

    DPR Setuju dengan Penghapusan KTKLN

    03 Desember 2014 08:37 WIB

    Jakarta, BNP2TKI, Senin (1/12) – Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Okky Asokawati. Msi, setuju dengan rencana Presiden Jokowi menghapuskan KTKLN. Namun menurut mantan Peragawati ini, Penghapusan KTKLN harus dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Berikut pernyataan Okky Asokawati yang dikirim ke beberapa media.

    Presiden Joko Widodo dalam acara E-Blusukan akhir pekan kemarin mengumumkan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Ada beberapa hal yang patut direspon:

    1. Persoalan KTKLN memang sudah lama disoroti oleh Komisi IX DPR RI. Karena dalam praktik di lapangan berbeda dengan teori di atas kertas atau bertolak belakang. Para TKI baru mendapat KTKLN apabaila telah membayar asuransi. Di sisi lain, asuransi TKI juga bermasalah.

    2. Masalah lainnya, bila TKI pulang ke Indonesia, yang bersangkutan tidak bisa kembali ke tempat bekerja bila KTKLN tidak diperpanjang. Perpanjangan KTKLN itu juga tergantung negara penempatan, apakah tersedia atau tidak. Singkatnya, perpanjangan KTKLN sangat memberatkan para TKI di bagian imigrasi.

    3. DPR RI periode 2009-2014 telah membahas di tingkat Panitia Kerja terkait perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelrindungan TKI di Luar Negeri, regulasi yang memayungi keberadaan KTKLN. Dengan kata lain, persoalan yang dikeluhkan oleh para TKI kita telah direspon dengan rencana perubahan UU tersebut

    3. Keputusan Presiden Jokowi menghapus KTKLN secara prinsip memang sudah tepat. Meski ada hal yang juga prinsip tampaknya diabaikan oleh Presiden. Penghapusan KTKLN ini menabrak amanat Pasal 62 ayat (1) UU No 39 tahun 2004. Semestinya, agar langkah Presiden tepat sesuai aturan perundang-undangan, penghapusan KTKLN dipayungi melalui penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu). Upaya ini semata-mata agar adanya tertib hukum dalam pengelolaan berbangsa dan bernegara

    4. Dalam Perpu yang semestinya diterbitkan tersebut, harus juga dicantumkan terkait pendataan bagi para TKI baik yang akan berangkat maupun yang berada di negara penempatan. Karena pendataan ini sangat penting di antaranya untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara pemerintah dengan para TKI di tempat kerjanya masing-masing. Salah satu aspek perlindungan negara terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang akurat. (ARW / Toh)

  291. agung berkata:

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menegaskan bahwa TKI tidak wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
    Menurut Nusron, yang terpenting adalah yang bersangkutan telah terdaftar di Sistim Informasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-KTKLN).
    “Sekali lagi, TKI tidak wajib mengurus dan memiliki KTKLN bagi mereka yang sudah terdaftar meskipun sedang cuti kerja,” kata Nusron, Rabu (12/4/2017).
    Penegasan itu disampaikan Nusron sehubungan dengan tersebarnya berita bahwa TKI harus memiliki KTKLN, sekalipun yang bersangkutan yang tengah menjalani cuti kerja di Tanah Air.
    Seperti diketahui, dalam berita yang tersebar di sosial media belakangan ini menyebutkan: “Kini ada ancaman baru bagi TKI yakni SISKO-KTKLN yang meresahkan dan tentunya akan memeras Buruh Migran Indonesia (BMI) yang sedang cuti. Semua yang akan cuti terancam wajib bikin KTKLN”.
    “Informasi itu tidak benar, sebab BNP2TKI tidak pernah mewajibkan TKI mengurusi atau memiliki KTKLN, bila mereka sudah terdaftar di SISKO-KTKLN. Mereka yang mau cuti, silahkan cuti dan tidak perlu mendaftar ke BNP2TKI, BP3TKI atau LP3TKI,” tegas Nusron.
    Nusron mengatakan, untuk meyakinkan apakah TKI sudah terdaftar atau belum di SISKO-KTKLN, dapat mengunduh melalui Google Aplication atau Handphone Android.
    Jadi, kata Nusron, para TKI yang memang sudah terdaftar di SISKO-KTKLN tidak usah resah dengan adanya berita tidak bertanggungjawab yang tidak jelas darimana sumbernya.
    “Sekarang memang sedang trend berita hoax, jadi teman-teman TKI, termasuk yang sedang dan akan cuti perlu cermat dalam menyikapi suatu informasi atau berita. Diverifikasi dulu, tidak usah resah,” ungkapnya.

  292. Hapsari berkata:

    KTKLN sampai sekarang memang wajibkah…bila tki hanya cuti dan kembali bekerja di tempat sama…sebab saya baca dari atas hanya bayar asuransi saja. Sedangkan asuransi kan sudah beli di KBRI..dan belinya juga 2. Di negara Malaysia dan Indonesia. Apakah mengurus KTKLN juga mesti membayar asuransi?seharusnya kan tidak?makasih penjelasannya

    • Humari berkata:

      KTKLN pembayaran asuransinya di Indonesia. Khusus untuk Malaysia karena sudah ada di KBRI, tidak perlu lagi. Tapi Anda harus melampirkan bukti bahwa Anda sudah mengurusnya di KBRI Kuala Lumpur

  293. Edi berkata:

    Info nya dong … saya kendal jawatengah

Tinggalkan Balasan ke yuli Batalkan balasan