Saya mendapat beberapa pertanyaan mengenai hal-hal seperti di atas. Penjelasan ini adalah untuk Anda yang masih awam dengan hal2 yang terkait dalam industri penempatan pekerja ke luar negeri. Berikut penjelasan saya dengan tugas dan fungsinya
BP2MI: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ini adalah instansi Pemerintah RI yang bertugas menjalankan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No 18 Tahun 2017) dan aturan yang terkait dengannya. BP2MI juga menempatkan PMI keluar negeri. Misalnya: penempatan PMI untuk bekerja di pabrik-pabrik di Korea. Sebelum menjadi BP2MI, nama mereka adalah BNP2TKI (Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia)
PMI: Pekerja Migran Indonesia. Sebelumnya istilah yang digunakan adalah TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Berdasarkan UU No 18 Tahun 2017, istilah ini diubah menjadi PMI.
P3MI: Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dulu lebih dikenal sebagai PJTKI lalu berubah menjadi PPTKIS lalu setelah UU No 18 Tahun 2017 disahkan istilah P3MI yang dipakai. P3MI juga disebut agensi yang operasionalnya berada di wilayah Republik Indonesia. Izin P3MI dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tapi operasionalnya diawasi oleh BP2MI. P3MI ini yang menaruh deposit 1,5 M rupiah, tunai, sebagai ‘jaminan’ operasionalnya. Satu lagi, banyak juga yang menyebut P3MI ini dengan PT. Karena memang semua P3MI harus berbadan hukum PT.
Perlu Anda ingat, karena berbentuk PT maka P3MI akan berhitung untung rugi. Karena itu sebelum Anda melamar, Anda harus berhitung juga apakah tawaran dari P3MI menguntungkan Anda atau tidak. Jangan setelah di luar negeri baru berkoar-koar merasa tertipu, sementara sekarang sudah zaman internet, selain info dari pihak P3MI, Anda juga bisa cek ke BP2MI, Kemnaker, bahkan PMI yang sudah bekerja di luar negeri. Seabrek channel PMI di Youtube dan mereka dengan senang hati berbagi info.
Kemnaker : Kementerian Tenaga Kerja, dalam hal ini pihak mereka yang mempunyai wewenang untuk memberi izin operasional P3MI dan mencabut izinnya.
LPK : Lembaga Pelatihan Kerja. Seperti namanya LPK fungsinya untuk melatih entah bahasa, skill tertentu. Izin mereka dikeluarkan oleh Kemnaker juga. Meski kadang kita kerap melihat mereka juga mengumumkan lowongan. Secara aturan LPK tidak boleh menempatkan PMI. Sebagian P3MI mempunyai LPK juga. Izinnya yang beda. Bagaimana dengan penempatan ke Jepang? Jadi begini, penempatan ke Jepang itu dilakukan LPK yang sudah punya izin sebagai SO (Sending Organization) dan itu hanya terbatas untuk pekerja magang.
Sementara itu, P3MI meski perusahaan penempatan sebenarnya mereka tidak boleh melaksanakan pelatihan. Juga tidak boleh menempatkan PMI dengan visa magang. P3MI hanya boleh memproses CPMI dengan visa kerja.
Di internet kerap kita mendapat kesan bahwa P3MI itu melatih, tapi sebenarnya pelatihan mereka dijalankan oleh LPK atau bahkan BLK yang dimiliki P3MI tersebut. Ada juga P3MI yang menjalin kerjasama dengan LPK/BLK. Izinnya tetap beda. LPK atau BLK berbadan hukum yayasan atau bahkan ada juga yang berbentuk PT.
Paspor: adalah identitas kita di luar negeri. Seperti KTP. Fisiknya seperti buku kecil. Paspor berisi catatan perjalanan kita di luar negeri. Siapa yang mengisi? Imigrasi di pintu keluar masuk suatu negara. Catatan itu berupa stempel. Selain itu juga di halaman dalam paspor tertempel visa kita masuk ke suatu negara.
Visa: adalah izin untuk kita buat memasuki suatu negara. Pengurusannya dilakukan di kantor kedutaan atau konsulat yang ingin kita kunjungi. Visa ada berbagai nama dan jenis. Beberapa negara juga hanya memberinya dengan kode kombinasi huruf dan angka. Misalnya Korea, untuk visa kerja tenaga ahli mereka beri kode visa E7. Arab Saudi lain lagi mereka beri visa dengan nama jabatan pekerja. Dalam konteks pembahasan kita yang satu ini adalah visa yang diperuntukkan khusus pekerja. Karena visa itu bermacam2 peruntukannya: ada visa belajar, visa kunjungan/turis, ibadah (semacam umroh/haji), bisnis dan sebagainya. Yang jelas khusus PMI, visa yang digunakan hanya visa untuk kerja. Zaman sekarang sebagian besar visa ditempelkan di halaman dalam paspor. Tidak lainnya. Mau gunakan visa turis buat kerja? Silakan. Resiko tanggung sendiri.
Sponsor: ini bukan istilah resmi. Dalam UU No 18 Tahun 2017, istilah ini tidak diakui meski pada kenyataan mereka ada dan nyata. Sponsor adalah individu atau perorangan yang mencari calon PMI (CPMI) dan mengantar CPMI tersebut ke P3MI. Sebagaimana manusia lainnya, mereka ada yang lurus ada juga yang belok sana sini. Bahkan ada yang bisa langsung berangkatkan CPMI ke luar negeri.
PL: Petugas Lapangan. Istilah ini dulu sempat diresmikan sekarang dicabut. Mereka adalah anak buah sponsor. Kalau sponsor itu hanya menjangkau desa sekitar tempat mereka tinggal misalnya, PL lebih ke pelosok lagi. PL juga sering ditunjuk oleh kantor cabang P3MI di daerah.
Medical Check Up: proses pemeriksaan kesehatan terhadap calon PMI. Dan untuk negara2 tertentu hanya bisa dilakukan di klinik & lab tertentu. Ada juga yang bisa dimana saja asal pihak klinik, lab atau RS mengeluarkan laporan medis dalam bahasa Inggris.
PAP: Pembekalan Akhir Pemberangkatan adalah proses pengarahana yang dilakukan oleh BP2MI kepada calon PMI. PAP ini harus diikuti oleh semua calon PMI. Tanpa itu penempatan itu ilegal alias tidak didaftarkan ke pihak pemerintah kita.
Demand Letter atau juga kerap disebut Job Order (JO) : atau surat permintaan. Isinya berisi lowongan yang ditawarkan dari pihak luar negeri kepada P3MI. Demand Letter atau Job Order resmi harus disahkan oleh KBRI/KJRI atau perwakilan pemerintah kita di luar negeri. Tanpa itu, Demand Letter atau JO belumlah resmi.
SIP: Surat Izin Perekrutan. Surat ini diberikan oleh BP2MI kepada P3MI yang sudah mendapatkan Demand Letter atau JO resmi. Untuk Anda yang ingin tahu apakah suatu P3MI merekrut secara resmi atau tidak bisa meminta siapa saja yang menawarkan kerja kepada Anda untuk memperlihatkan SIP.
ID PMI : (baca: aidi PMI) ini adalah nomor identitas PMI. Masih ada juga yang menyebutnya dengan istilah lama ID TKI. Kalau sudah punya ini tandanya seorang PMI sudah terpilih resmi. ID PMI dikeluarkan oleh Disnaker Provinsi dimana KTP PMI dikeluarkan. Kalau sudah mempunyai ID PMI, seorang calon PMI bisa mengurus pembuatan paspor dengan harga standar 350 ribu di LTSA.
LTSA: Layanan Terpadu Satu Atap. Ini adalah lembaga pemerintah dimana seorang calon PMI dan mengurus ID PMI dan sekalian paspornya. LTSA biasanya dikelola oleh Disnaker setempat. Rata-rata di wilayah yang mempunyai banyak PMI, Disnaker sudah punya LTSA.
PMI Mandiri : sering juga disebut sebagai TKI Mandiri, adalah PMI atau TKI yang mendapatkan kerja langsung dari agensi atau bahkan perusahaan di luar negeri tanpa perantara BP2MI, P3MI, LPK, sponsor, PL. Dan PMI/TKI Mandiri tak ada bayar membayar apapun selain medical check up, visa sticker di kedutaan besar negara penempatan di Indonesia, paspor dan dokumen2 terkait lainnya. Apalagi membayar fee kepada pihak manapun termasuk pihak di luar negeri baik WNI apalagi WNA. Bahkan sering juga biaya yang sudah dikeluarkan di Indonesia diberi uang pengganti (reimbursement) selama bisa menunjukkan kwitansi. Karena itu hampir semua PMI kategori ini adalah pekerja ahli. Dan tidak beredar di grup-grup semacam ini. Proses ini lah yang sering disamarkan oleh pihak2 yang mencari cuan secara tidak bertanggung jawab: istilah proses mandiri, kerap digunakan sebagai ajang promosi.
Masih ada pertanyaan?
Atau bahkan protes, kritik, ejekan atau apapun itu………….
Selama menambah wawasan akan saya jawab, insya Allah.