Kabar biasa saja untuk TKI/TKW cuti/re-entry!

Alhamdulillah, bagi anda TKI/TKW informal cuti/re-entry, sehubungan ada kekisruhan antara pihak-pihak yang memberi monopoli pengurusan pada PT. Rahman Pratama Sejati, mulai beberapa waktu yang lalu anda dapat langsung mengurus sendiri atau datang ke PPTKIS/PJTKI yang menempatkan anda sebelumnya.

Hanya ada satu lagi permasalahan, ada aturan baru yang diterapkan: semua TKI/TKW informal (yang bekerja di rumah tangga atau perorangan) harus punya kontrak kerja baru! Soal satu ini entahlah bagaimana ujungnya. Sebab semua kontrak baru tersebut harus dilegalisasi di KBRI/KJRI!

Jadi bagi Anda yang TKW/TKI informal/rumah tangga, bila masih ingin memperpanjang kontrak setelah masa kerja dua tahun sebelum kembali ke Indonesia, kunjungi terdahulu KJRI/KBRI terdekat untuk meminta kontrak kerja baru. Bila tidak, Anda bakal kesulitan untuk kembali ke majikan lama.

Yang jelas tulisan saya di bawah tidak berlaku. Namun tetap tidak saya hapus sebagai pengingat bagi siapa saja yang terlibat dan terkait di industri ini, betapa amburadulnya aturan tentang penempatan TKI.

Ranjau baru bagi TKI informal cuti dari BNP2TKI dan Binapenta Kemenakertrans

Pengumuman BP3TKI Ciracas

Saya menulis posting ini dengan rasa muak.

Penyebabnya adalah sebentar lagi anda akan membaca bagaimana kolusi sedemikian rupa yang berbuah sebuah aturan baru monopoli digunakan untuk meraup uang dari TKI cuti.

Ini adalah berita buruk buat anda TKI/TKW informal penata laksana rumah tangga (PLRT) negara-negara Arab (Timur Tengah) yang hendak kembali ke majikan lama usai cuti di Indonesia. Anda tidak dapat langsung mengurus KTKLN sendiri lalu melenggang terbang tanpa mengurus dokumen melalui PJTKI/PPTKIS yang bernama PT. Rahman Pratama Sejati yang beralamat di kawasan Condet Jakarta Timur.

Pihak BNP2TKI, Binapenta Kemenakertrans dengan didukung oleh asosiasi PJTKI/PPTKIS Himsataki, IDEA dan ISMA serta tentu saja PT. Rahman Pratama Sejati.

Silakan baca pengumuman yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jakarta. Perlu anda ketahui BP3TKI adalah lembaga yang berada di bawah naungan BNP2TKI.

Sungguh keputusan yang berbau busuk kolusi sehingga bahkan Delta, SH, MM, kepala BP3TKI Jakarta saja tidak percaya diri menuliskan pengumuman tanpa mencantumkan bahwa keputusan ini juga berdasarkan surat dari IDEA, ISMA dan HIMSATAKI bahkan PT. Rahman Pratama Sejati!

Hanya APJATI, asosiasi PJTKI/PPTKIS dengan anggota paling banyak yang tak disebut disitu. Mudah-mudahan bukan karena luput diketik.

Kembali ke permasalahan utama, pengumuman itu benar-benar sebuah tindakan aneh bin konyol.

Kolusi di Indonesia bukan hal baru. Banyak pengusaha kita yang jadi konglomerat sekarang ini berjaya antara lain berkat bermain curang dengan penguasa Orba. Monopoli adalah cara cepat, singkat dan mudah buat mendapatkan kemapanan ekonomi.

Tapi ada pejabat di instansi pemerintah mengeluarkan pengumuman dengan mencantumkan bahwa keputusan yang mereka untuk memberi monopoli pada pihak swasta juga berdasarkan dari lembaga dan perusahaan di luar pemerintahan…….ya baru kali ini saya lihat.

Makanya saya menduga Delta, SH, MM itu tak cukup punya kepercayaan diri membuat pengumuman tanpa mencantumkan surat-surat yang membuat keputusan ini punya legitimasi.

Apa dampak keputusan ini terhadap kami PJTKI/PPTKIS?

Tak terlalu besar sebenarnya. Karena sebelum kasus PT. Rahman Pratama Sejati mencuat, tak satupun PJTKI/PPTKIS bisa hidup dengan mengandalkan upah dari jasa mengurus TKI cuti. Bahkan kebanyakan PJTKI membiarkan fee mengurus TKI cuti ini untuk karyawan/staf mereka saja. Uangnya tak masuk kas perusahaan saking kecil nilainya.

Namun yang paling menderita adalah TKI/TKW sendiri.

Membayar asuransi, dana perlindungan bisa dilakukan semudah mentransfer uang ke bank. Tapi karena semua harus lewat PT. Rahman Pratama Sejati, TKI/TKW informal yang hendak kembali ke majikan lama terpaksa menginap di Jakarta karena pihak PT. Rahman Pratama Sejati meminta imbalan jasa!

Belum tentu TKI/TKW cuti itu bersedia atau bahkan punya uang buat membayar. Belum tentu juga majikan bersedia menalangi dan kalaupun bersedia ujung-ujungnya gaji TKI dipotong majikan.

Kalau terjadi kebuntuan, yang paling rugi adalah TKI/TKW cuti. Tak sedikit yang gagal berangkat karena tiket mereka hangus, seperti berita yang saya dengar beberapa hari silam.

Apa urgennya memberlakukan aturan konyol ini?

TKI/TKW informal cuti, hampir pasti punya hubungan baik dengan pihak majikan. TKI/TKW telah kenal dengan majikan dan keluarganya juga sebaliknya. Potensi permasalahan biasanya lebih kecil terjadi. Lagipula kalaupun terkena masalah, musibah, bukankah mereka sudah membayar asuransi?

Toh PT. Rahman Pratama Sejati, takkan berdaya apa-apa selain melakukan koordinasi dengan berbagai pihak bila terjadi musibah yang menimpa TKI/TKW cuti yang mereka urus keberangkatannya. Sama dengan PJTKI/PPTKIS lain. Toh mereka cuma lembaga swasta lokal yang wilayah kekuasaanya tak lebih lebar dari kantor mereka di Condet. Bukan Freeport atau Exon Mobil.

Lalu siapa yang untung dari kebijakan ini?

Selain PT. Rahman Pratama Sejati, tentu saja mereka yang mengeluarkan aturan monopolistik semacam ini.

Siapa mereka?

Kalau anda ingin tahu silakan baca pengumuman yang dikeluarkan pihak BP3TKI Ciracas di atas.

Perlu saya ingatkan pada anda bahwa BNP2TKI bukan sekali mengeluarkan aturan berbau kolusi. Pungutan online medical check up  TKI/TKW dan online buat BLK LN TKI masih berlangsung sampai sekarang. Mungkin karena penempatan TKI/TKW yang minim pasca moratorium ke Arab Saudi, pendapatan dari pungutan online medical dan BLK LN berkurang drastis.

Makanya TKI/TKW cuti yang dijadikan perahan berikutnya. Seperti biasa tidak secara langsung, tapi lewat tangan orang lain.

Siapa yang percaya oknum di BNP2TKI tak dapat apa-apa dari aturan konyol ini?

Lalu kemana keadilan bisa dicari?

Yang jelas tak usah ke KPK ah…..persoalan TKI tak pernah kemana-mana selain jadi berita.

Berdoa saja pada Tuhan semoga kita dijauhkan dari perbuatan menjijikkan semacam ini.

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized dan tag , , , . Tandai permalink.

205 Balasan ke Kabar biasa saja untuk TKI/TKW cuti/re-entry!

  1. suryana berkata:

    Sy dah tau tki dr berangkat sampai pulang jadi ajang pemerasan.tapi gmn carany susah cr petingi2 kita yg jujur.maksunya diundang makan trus diamplop urusa beres dah

    • Humari berkata:

      Kita sulit memang mengubah orang lain apalagi mereka yang memimpin kita. Makanya di akhir tulisan, saya ajak pembaca untuk mulai dari diri sendiri. Pesan yang agak ‘kekanak-kanakan’ memang. Tapi kalau mau bangsa ini jadi lebih baik ya kita-kita jangan pernah meniru perbuatan mereka.

      • syeh berkata:

        ass.. admin, sya ctki mandiri dan meminta kontrak krja ke prusahaan yg menerima saya tuk bkerja di timur tengah ( qatar).
        benarkah kontrak krja sya harus di cap oleh KBRI Qatar? sdangkan dari pihak KBRI nya harus ad agen (PT), pdahal sya kn mandiri.
        trima kasih

      • Humari berkata:

        Gaji Anda berapa? Kalau di bawah 2000 riyal, pihak BNP2TKI biasanya minta menggunakan agen.

    • Arie Riyantie berkata:

      Selamat siang bpk. Humari. Saya tkw di taiwan baru dpt 6 bln di sini. Rencana thun dpn 2015, bln Mei saya mau cuti 2 minggu. Alhamdulillah mjkn saya memberi ijin cuti. Jadi yang saya mau tnyakan, apakah nanti klo kmbli ke Taiwan hrs mngurus visa lg ke Jkrta. Karena sewaktu pulang bln 4 kmrin, semua proses di urus mjkn istilahnya pkae Direct-Hering (DH). Tidak mrmakai jasa agen. Dan klo cuti nanti, apa sja syarat-syarat yg ddiperlukan. Karena saya takut setelah pulang cuti, di juanda di tahan tdk bisa masuk lg ke taiwan. Terima kasih.

      • Humari berkata:

        Kalau KTKLN Anda masih berlaku tak usah khawatir. Bisa kok terbang ke Taiwan lagi tanpa urus ini itu.

        Tapi kalau KTKLN sudah kadaluwarsa, Anda dan majikan tinggal datang ke KDEI minta kontrak baru. Nanti setelah kontrak baru didapat, datang saja ke UPT-P3TKI Surabaya, Jl Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Telp: 031-8415858/8480628, Fax: 031-8411445.

        Bawa paspor yang masih berlaku, kontrak yang sdh disahkan KDEI dan bayar asuransi, tergantung masa kontrak. Antara 300-400 ribu.

      • aryanti31 berkata:

        Terima kasih pak infonya. untuk KTKLN saya mesih berlaku smpai 2016. Alhamdulillah kalau tidak harus mengurus ini itu jadi bisa tenang cuti.

  2. lutfi berkata:

    semua kebijakan perTKIan di indonesia seolah milik mereka BOSS pjtki yg berdalih asosiasi dan kongkalikong pejabat depnaker .Tujuan dan niat ahirnya adalah mereka takut kelaparan dan takut miskin.
    mereka tidak percaya dengan Kuasa ALLAH mereka cuma yakin cara mereka yang membuat mereka dapet makan,mereka pengecut mereka tidak siap berbisnis secara baik mereka semua serakah.ingat pembuat kebijakan tidak semua tki mampu membayar,sebagian mereka ingin bekerja karena mereka ingin uang dari hasil keringat dan susah payah.

    • Humari berkata:

      Ya tak semua BOSS (meminjam istilah Anda) yang main di situ. Saya menulis ini juga karena ada protes dari BOSS PJTKI yang lain. Asosiasi PJTKI itu organisasi yang cair. Jadi tak terlalu terikat satu sama lain. Apalagi beberapa tahun belakangan tak ada istilah iuran anggota terhadap asosiasi. Lagian, saya yang mengkritik aturan ini, orang PJTKI. Dan saya tidak setuju dengan aturan aneh yang satu ini. Saya tidak sendirian. Banyak di luar sana orang-orang PJTKI yang tidak setuju. Tapi kami ya bisa apa?

      • Anik Rahmawati berkata:

        aq seorg Tki trs terang merasa ribet dgn adanya KTKLN,,,kenapa mesti bayar mahal untuk mendapatkan KTKLN, knp tdk diberikan secara gratis,,, tak ada pengaruhnya bagi kami ada/tidak ada KTKLN. ini sungguh membebani kami,,,dulu ada yg namanya biaya fiskal,,,skrg itu dah di hapus,,,ada lg ini,,,gampang banget bikin aturan,,,gampang bgt memeras keringat kami,,,kami pingin teriak MAHAAAAAAAAAAAAAAL BGT,,,KAMI KEBERATAAAAAAAAAAAN

      • Humari berkata:

        Keberatan Anda mudah-mudahan dibaca oleh pengambil keputusan. Bagi saya pribadi, asuransi yang menjadi syarat KTKLN tetap penting. Selain itu ini soal hak dan kewajiban. Kalau anda bernegara, anda punya hak dan kewajiban. Demikian pula sebaliknya. Beragama demikian pula. Soal mahal, bagi TKI yang berhasil, asuransi segitu mampulah.

      • tatang suherman berkata:

        Kalau anda tdk bisa apa apa karena DIA itu bos atau atasan atau sesuatu yang kuat, silahkan kirim surat ke email saya siapa siapa mereka yang membuat anda tidak bisa berbuat apa apa, mungkin kami bisa berbuat sesuatu buat mereka, Insya Allah.

      • Humari berkata:

        Bisa dirinci bantuan macam apa yang bisa Anda beri?

  3. Aming berkata:

    praktik seperti ini sudah sering kita lihat di negara ini, tapi menurut hemat saya kita lihat dulu kinerja dari pt tersebut apa benar merugikan tki/tkw atau malah sebaliknya????????????????

    • Humari berkata:

      Jelas ya. Penunjukan itu saja sudah menyimpang. Kalau bisa main tunjuk begitu ngapain pemerintah (dalam hal ini BNP2TKI dan Binapenta Kemenakertrans) tidak menunjuk diri sendiri buat mengurus re-entry TKI/TKW? Biaya yang dikeluarkan TKI/TKW tentu lebih murah. Ini bila alasan untuk menghindari pencaloan. Lha wong dengan menunjuk begitu, otomatis pemerintah sudah menunjuk calo resminya sendiri.

      Kinerja apa yang anda harapkan dari sebuah perusahaan swasta bila terjadi masalah yang menimpa TKI/TKW? Kalau cuma berkoordinasi (dengan aparat terkait) semua PJTKI/PPTKIS bisa! Yang tidak bisa adalah memecahkan masalah sendirian dengan melenggang ke Arab Saudi misalnya. PJTKI tak punya kekuasaan hebat semacam itu, meskipun PJTKI tersebut memakai salah satu nama Tuhan dalam deretan namanya. PJTKI itu tak lebih hebat dari tour and travel agent.

      • Soffy Sopyan berkata:

        bulshitlahlah semuanya ,,, mndingan byar bebas fiskal wat semuanya dripada kya giniiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii….apakah mereka tidak memikirkan dampak dri semuanya ,,, apakah mereka akan merasakan tekanan 2x yg majikan berikan kpda kmi pra devisaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa,ingatlah mnusia klian tlh mnjerumuskan kmi kdlam lubang harimau ,,, sya brani brkata krena sya yg mngalminya,,,

    • ahmad berkata:

      diammmmmmmmmmmmmm d rmahhhhhh

  4. wandie berkata:

    MEMANG BISNIS PJTKI SANGAT MENGGIURKAN KEUNTUNGANNYA KAN SEKARANG ADA MONOPOLI PENGURUSAN RE ENTRY VISA OLEH SATU PPTKIS OLEH BNP2TKI (BAGI BAGI UNTUNG) NICH?, SEHARUSNYA BNP2TKI ITU MELINDUNGI TKI BUKANNYA MENJADI PROMOTOR PERCALOAN TKI?
    STOP AJA PENGIRIMAN TKI KE LUAR NEGERI DAN SEDIAKAN LAPANGAN KERJA YANG DAPAT MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT.

    • Humari berkata:

      Soal PJTKI itu bisnis yang menggiurkan….sebenarnya tidak juga. Karenanya bahkan sebelum moratorium Arab Saudi ditutup banyak PJTKI yang sudah terkapar. Makanya ketika moratorium dilaksanakan, reaksi dari PJTKI adem ayem saja. Karena ya sudah banyak yang tidak aktif. Kalaulah bisnis ini benar2 menggiurkan saya berani jamin, jumlah PJTKI akan terus bertambah. Nyatanya kan tidak. Kita hanya punya 500 PJTKI, sedang Filipina, lebih dari 1200. PJTKI yang bertahan, biasanya karena sang pemilik hanya menguasai bisnis ini. Kalau mereka dapat peluang yang lain, yakinlah tak ada yang mau bertahan di bisnis yang penuh dengan hinaan, kecaman yang bahkan dikait-kaitkan dengan agama.

      Sementara itu untuk menempatkan TKI formal, sebagian besar kami masih terbentur pada kualitas pekerja Indonesia. Di Dubai, pekerja restoran (waiter/waitress) asal Filipina banyak yang latar pendidikan yang tak jelas namun mereka bisa bahasa Inggris. Sementara waitress asal Indonesia yang bekerja di Dubai tak sedikit yang tamatan D3 dan S1! Apakah bangsa ini mau menyalahkan PJTKI juga soal rendahnya kualitas pendidikan?

      Mengenai stop pengiriman TKI, sungguh itu ide yang tak realistis. Kecuali yang dihentikan adalah TKI informal pembantu rumah tangga. Itupun masih sulit dalam waktu dekat mengingat sebagian besar angkatan kerja kita sebesar 50% tamatan SD ke bawah.

      • lilis berkata:

        assalamualaikum

      • Humari berkata:

        wa’alaikumussalam

      • lilis berkata:

        sallam…. saya seorang tkw di arab saudi saya mau tanya rencananya bulan januari saya mau pulang untuk cuti tapi masalahnya baru 10 bulan yang lalu saya pulang berhubung ibu di kampung sakit minta saya pulang dulu dan alhamdulillah majikan mengijinkan dan yang ingin saya tanyakan soal ktkln. dulu saya kan bikin ktkln lewat pt rahman dengan bayaran 2jt 7ratus apakah nanti saya harus membuat ktkln lagi karna saya cuti hanya 1 bulan saja, dan ktkln yang dulu saya buat masih 1 th lagi. sebelumnya saya ucapkan terimakasih dan saya tunggu jawabanyya. wassallam.

      • Humari berkata:

        Lihat tanggal kadaluwarsa KTKLN Anda. Kalau masih berlaku tak perlu buat lagi.

      • arbysni berkata:

        untuk tkw yg cuti thun 2017 apakah masih d mimta ktkln jg

      • Humari berkata:

        Cuma ada E-KTKLN. Tak berbentuk kartu lagi melainkan hanya data online. Kadang imigrasi meloloskan kadang tidak

  5. anom masrudi berkata:

    sebaiknya ada aturan ataupun SKB antara PJTKI, Pemda Kab/Kota dan Prop, Kemenakertrans, BNP2TKI, Imigrasi dan POLRI dalam pelaksanaan proses rekrut CTKI. buat aturan untuk kepentingan rakyat, jangan buat aturan untuk kepentingan golongan.

    • Humari berkata:

      Idealnya memang begitu. Tapi nyatanya saran dari kami tak pernah didengar. Pemerintah cenderung bekerja seperti pemadam kebakaran kalau ada masalah. Bukannya mencari solusi agar sumber masalah bisa diatasi sebelum jadi api

  6. rizki twi berkata:

    saya barusan telp ke kantor BP3KI di ciracas, katanya untuk pembuatan KTKLN harus lewat ke PT. Rahman ini, dan setelah saya hubungin PT. Rahman ternyata dikenakan biaya sebesar 2.700.000 an…..aneehh..katanya Gratis…gimana seh..??Asssyuuuuu….

  7. mahfud berkata:

    memang takdirnya TKI sdh jadi sapi perahan, ayoooooooooooo bergerak gulingkan penguasa biadabbbbbb

  8. Soffy Sopyan berkata:

    ALLOH AKAN MMBLAS SGLA KEKONYOLAN,,,,,,,,,,,,,SYA SENDIRI TLAH MNGA;LAMI HAL SERUPA MMBYAR SESUATU YG SUNGGUH DI LUAR KMAMMPUAN SYA SENDIRI,, SAYA HARAP PABILA ADA SESUATAU YG BRU ITU MUNCUL ,, TLONGLAH BRI SELEBARAN KEPADA KJRI2X YGV BERDA DI TIMUR TENGAH ,, BIAR MEREKA MMBERI PNJELasan yg detail bgi kmi prea devisa .. bukanya bilang gratis ,, ujung2xnya harus mmbyar brjuta2x ,,,percuma atuh ada hukum dan undang2x klo semuanya ga di pakai ,, lebih baik bubarin aja tuh undang2x ,,, kpn kmi akan merdeka klo masih dlm negara sendiri aja di giring2x kya binatang!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! bulshitttttttttttttttttttttttttttttttttttt.

  9. asep berkata:

    salam,,,
    saya seorang TKL yg bekerja di salah satu cafe di arab saudi,
    apakah aturan ini berlaku untuk TKW saja? atau termasuk untuk TKL juga?
    terima kasih,,,

    • Humari berkata:

      Salam, ada perkembangan baru yang baru saya dapat bahwa TKI/TKW cuti/re-entry tidak lagi berwenang mengurus ini. Jadi Anda bisa memproses KTKLN sendiri.

  10. anisa berkata:

    sy punya cerita,ada tkw cuti di bandara sama perwakilan PT.Rahman disuruh utk pengurusan KTKLN lewat PT.Rahman dan hanya diminta bayar 600rb,karna tdk mau ribet akhirnya setuju passport sm tiket dipegang sm pegawai pt.rahman dan si TKI disuruh datang ke pt.rahman pada tgl yg telah ditentukan.dia datang pd tgl tsbt dan membayar uang 600rb setelah itu dia kaget karna diminta oleh salah satu staf pt.rahman tambahan uang utk pengurusan asuransi sebesar Rp.2.700.000 kalau tidak dibayar di pt.rahman nanti di airport akan disuruh bayar asuransi sebesar Rp.3.500.000,,apakah benar utk pembayaran asuransi TKI harus bayar sejumlah itu? setahu sy asuransi TKI tidak sebesar itu.mohon infonya bagi yg mengetahui hal ini.trmks

    • Humari berkata:

      Salam,

      Untuk keterangan besaran asuransi silakan klik ini: https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/.

      Kabar gembira bagi TKI informal (rumah tangga), PT. Rahman Pratama Sejati sekarang tidak lagi mengurus TKI re-entry/perpanjangan kontrak/cuti. Info yang dengar mereka diskors.

      Kabar buruknya: setiap TKI re-entry/perpanjangan kontrak/cuti, harus memiliki kontrak baru dengan majikan lama yang disahkan oleh KBRI/KJRI.

      Bagaimana cara mendapatkan kontrak itu? Saya pun belum tahu……

      • ach muzammil berkata:

        iya aq jga bngon dngan undang yg bru ini ?kmarin tmn aq cuti ktax susah yg mau blik lg ksni emg pa msalah n pa mau negara indonesia tu pdahal klau cuti mau blik lgi tu mjikan udah70% baik nya

      • Humari berkata:

        Untuk sekarang Anda bisa langsung hubungi PJTKI yang menempatkan Anda sebelumnya atau urus sendiri KTKLN. Sebab PT. Rahman Pratama Sejati sudah tidak diberi wewenang memberangkatkan kembali TKI cuti.

    • budi jaja berkata:

      Anisa .sepengetahuan sayah andaikata ada yang mau bikin KTKLN mestinya langsung datang ke Kantor BP3TKI .yang pernah sayah alami alhamdulilah lancar waktu itu sayah bikin KTKLN di bandung di jalan soekarno Hatta di kantor BP3TKI kebetulan lagi waktu itu ga banyak orang jadi ga lama paling sayah cuman 30 mnt .lagi pula sayah pormulirnya dah di isi di rumah dan dah di sediakan photo coppy apa yang di perlukan bp3tki .sayah cuman bayar proteksi ajah 170 rebu rupiah kebetulan sayah punya duit segitu buat setahun ajah dan ahirnya sayah juga mendapatkan KTKLN yang di butuhkan tuk pemberangkatan sayah di bandara soekarno hatta .alhamdulilah sayah lancar tida ka ada gangguan.

  11. ach muzammil berkata:

    iya aq bntar lgi mau cuti n aq hrus gmn yg mau bebas bsa kmbali lgi k saudi

  12. ATINA berkata:

    saya tki dari malaisya yg sedang cuti .soal ktkln sya daH BUAT.TAPI MSLAHNYA PASPOR SAYA MATI DLAM JANGKA 4BLAN LAGI.BISAKAH SAYA MSUK LGI KE MALAISYA’SEDANGKAN PASPOR SYA TINGGAL 4BULAN?TOLONG BAGI SIAPA YG TAU ‘BAGI TAU AKU YA…MAKASIH …DARI TKI YG BINGUNG

  13. sahara berkata:

    Buat @ATINA ► setau saya di kedutaan RI bisa memperpanjang passport.
    soalnya saya pernh tapi di brunei…. mustinya kurang 6 bulan anda sudah mengurusnya 🙂
    oya saya juga niatnya cuti ntr bulan 6 bingung cara ngurus KTLN…

  14. samsudin berkata:

    payah..TKI di saudi arabia cuma minta stampel kontrak kerja ke KBRI kena biaya 70riyal(170.000 rupiah). Apakah KBRI di negara lainya juga begitu? aku mohon jawabanya dari bapak Humari dan temen2 TKI di luar negeri lainnya? terima kasih

    • Humari berkata:

      Setahu saya memang segitu, Pak. Bagi kami, PJTKI/PPTKIS, tak masalah sebenarnya, asal bila ada apa-apa KBRI/KJRI siap membantu. Mengenai kontrak yang diajukan TKI perorangan, saya tidak tahu berapa yang dipungut KBRI/KJRI. Namun bila itu resmi dan masuk ke kas negara (yang lalu digunakan buat membantu bila ada permasalahan) ya sah-sah saja.

    • Zyam Zyamil berkata:

      saudra samsudin ? pa isi kontrak bru tu n brapa gji yg da d kontrak bru tu pak

      • samsudin berkata:

        Perusahaan tempat saya bekerja,sebulan sebelum masa kontrak saya habis perusahaan saya sudah ngasih perjanjian kontrak kerja baru lagi

      • Zyam Zyamil berkata:

        saudra samsudin d mnakah aq pingn mendapat kan PK yang bru tu ? buat bsaudra samsudin tlong ksih tau /kasih nmer hp nya pak, samsudin

      • samsudin berkata:

        pak zyam kerja dimana?biasanya kalo kerja diperusahaan setiap sebulan sebelum masa kontrak habis sudah dibikinin kontrak baru lagi.trus tinggal minta potocopynya terus dilegalisir/stamp KBRI.

  15. ach muzammil berkata:

    maaf skali lg d mna tmpat ngambil nya surat kontrak bru tu pak tlong ksih tau aq

    • samsudin berkata:

      Perusahaan tempat kita bekerja yang bikin kontrak baru kita,terus di legalisir/stamp ke KBRI.Bila anda tinggal di al-khobar biasanya tiap bulan orang KBRI datang ke janadia hotel.

  16. Zyam Zyamil berkata:

    tlong lksih tau tmpat bkin pk bru

  17. Zyam Zyamil berkata:

    klau bleh tau brapa gaji yg trtulis dlam PK bru tu pak mhon ksih tau iya pak

  18. Zyam Zyamil berkata:

    Humari….kenapa setiap tahun tkl/tkw khususnya di arab saudi kok tambah banyak yg kabur/lari dari majikan,faktor apa yg menyebabkan semua itu,apa krn faktor majikan yg brengsek atau faktor dari petugas KBRI/KJRI.yg gak becus mengurusnya hanya mementingkan dirinya sendiri…. apa solusi anda….??????

  19. khoirul husna berkata:

    Bpk/ibu yg terhormat…saya ctki formal taiwan saya dah daftar ke salah satu pjtki di jkt.sudah tanda tangan kontrak bulan januari nyampai skr pun blm ada ke jelasan kpan mau brangkat ke taiwan,katanya bulan april tgl 13 mau PAP tp nyatanya tdk ke jelasan kpan PAP nyampai skr,seandainya saya batalkan ga jd brangkat apa biaya yg saya setor ke PJTKI yg bersangkutan akan di potong dgn alasan ganti rugi proses…..

    • Humari berkata:

      Sebelumnya Anda menandatangani perjanjian penempatan dengan PJTKI Anda? Perjanjian Penempatan adalah perjanjian yang disepakati antara pekerja dan PJTKI yang memproses penempatan Anda di luar negeri. PJTKI/PPTKIS yang baik selalu mempunyai ini. Sebab di situ ada batasan yang perlu ditaati PJTKI/PPTKIS demikian juga calon TKI. Kalau tidak ada …..repot.

      Tapi yang jelas, kalau posisi Anda seperti ini yang salah bukan pihak Anda. Jadi tidak layak harus ganti rugi dan sebagainya. Kalaupun ganti rugi. Biaya proses dokumen di Indonesia sebenarnya tidak mahal. Paling hanya kisaran 2-2,5 juta. Bedanya untuk penempatan Taiwan, total biaya baik pengurusan dokumen di Indonesia maupun Taiwan, calon TKI yang tanggung. Jadi Anda tanya saja, sampai dimana proses Anda. Apakah visa sudah turun atau belum.

      Tapi jika Anda mundur, kalaupun terpaksa dipotong jangan mau lebih dari jumlah yang saya sebut diatas.

      Dan kalau Anda ternyata menandatangani perjanjian penempatan, baca lagi dan pelajari pasal-pasalnya; terutama batas waktu buat PJTKI/PPTKIS untuk menerbangkan calon TKI (dalam hal ini Anda). Kalau sudah lewat dari apa yang tertulis, Anda patut menerima uang Anda utuh.

      Semoga Anda dan PJTKI Anda bisa menyelesaikan dengan baik dan terutama Anda dapat bekerja di Taiwan dengan nyaman.

      Sukses buat Anda

  20. budi jaja berkata:

    tahun 2011 saya berangkat ke riyadh dan sayah bikin ktkln di bandung denggan membayar proteksi sebesar 170 rebu buat setahun dan bisa mendapatkan KTKLN begitu di bandara sukarno hata banyak tkw yang belum mempunyai KTKlN dan sayah tunjukin ke tempat pembikinin KTKLN yang ada di bandara sukarno hatta ,ya cuman begitulah di pinta biaya sejuta ada juga yang lebih waktu itu sayah rasanya ingin menolong dia tapi waktu sayah dah meped tuk bording pass .
    ahirnya saya cuman bisa mengatakan dalam hati kasian dia .disini yang kuat semakin kuat yang lemah semakin di tindas.padahal mestinya yang lemah kita bantu yang ga tau kita kasih tau jangan takut rizqi ada yang ngatur.

    • Humari berkata:

      Ya begitulah orang kita, Pak. Karenanya saya sarankan bikin KTKLN jangan pas mepet terbang. Karena itu jadi ajang mereka buat mempersulit. Kalau waktu masih cukup, marah-marah saja. Diramein bila perlu biar semua sebandara melihat.

  21. agoesgondang berkata:

    Saya seorang sopir perumahan di arab saudi mau pulang cuti di akhir pekan bulan juli aku udah tanya di kbri jeddah tentang kontrak kerja yg baru tapi jawabanya itu kbri jeddah tidak mengeluarkan kk yg baru katanya klu mau cuti ya bawa aja surat cuti yg di keluarkan oleh kbri jeddah apakah nanti jadi masalah untuk pengurusan ktkln tolong saudara humari yg baik hati kasih aku kejelasan trima ksih semoga ALLOH akan membalas kebaikan anda.

    • Humari berkata:

      Permasalahan itu juga dialami banyak TKI yang memperpanjang kontrak terutama yang bekerja di sekitar Jeddah. BP3TKI sendiri tidak akan mengeluarkan KTKLN bila seorang TKI cuti/re-entry tidak punya kontrak kerja baru. Kami, PJTKI juga tidak bisa bantu. Sulit memang. Beberapa TKI cuti yang tak punya kontrak terpaksa bermain dengan calo untuk mendapatkan KTKLN.

  22. sally berkata:

    maaf pak Humari, tolong kasih tau alamat kantor depnaker bandung untuk mendapatkan KTKLN . terima kasih.

  23. Bayu berkata:

    Kenapa Pemerintah REPUBLIK INDONESIA Msh aza memanpaatkan TKI?cntohnya diadakanya KTKLN padahal belum jelas pungsinya,walaupun TKI memegang KTKLN apakah bisa melindungi apa bila TKI ada masalah?
    SEmoga aza PEJABAT INDONESIA Bener Bener Punya HATI NURANI & MANUSIA Soalnya selama ini TKI ada masalah mereka TUTUP MATA & TELINGA?
    Tolong Benahi PEJABAT RI?
    wasalam TKI

    • Humari berkata:

      KTKLN itu tak penting. Itu cuma tanda bahwa TKI diberangkatkan sesuai prosedur. Yang jelas untuk mendapatkan KTKLN, pihak PJTKI membayarkan asuransi atas nama TKI (bila penempatan lewat PJTKI). Jika memperpanjang kontrak pihak TKI sendiri yang harus membayar. Bagi saya itu wajar. Dan selama ini ribuan TKI bermasalah mendapatkan klaim. Bukan jumlah maksimal memang. Tapi lumayan untuk meringankan beban.

      Sebagai rakyat, kita ada hak dan kewajiban. Demikian pula TKI, kami PJTKI/PPTKIS dan juga pemerintah. Laksanakan kewajiban kita dulu biar kita tidak risih untuk menuntut hak.

  24. Roni Baye berkata:

    ibu saya mau berangkat lagi to cuti jadi sayah harus gimanadan kemanah nih ko rumit bener

  25. zeppelin berkata:

    Salam… PK saya ko gk benar dengan apa yang saya alami, kemana saya harus menuntut ini semua?

    • Humari berkata:

      Pertama ke PJTKI/PPTKIS yang menempatkan Anda. Kedua ke BNP2TKI, ini alamatnya:
      Telepon “Halo TKI”: 0800 1000,
      Faksimili: (021) 29244810,
      Telepon dari luar negeri: +6221 29244800,
      Email: halotki@bnp2tki.go.id ,
      Surat-menyurat: Call Center BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

  26. hofid fid berkata:

    pak adik sy cuti kemaren pas bln puasa cuti 3bln jadi berangkat hrs pake KTKLN ta? kalau emang persyaratannya apaan,trims

  27. hofid fid berkata:

    tanyak lagi,buat KTKLN gratis katanya,asuransi nya berapa hrs dbyar.?

  28. rita murnita berkata:

    slm,saya ada yg mau kirim visa ke dubai dari cleaning service company , pt mana yg bisa mengurus visa saya? saya baru menyelesaikan nontrak kerja sebagai prt d dubai 3 bln yg lalu. saya mohon penjelasannya.

    • Humari berkata:

      Kalau ada PJTKI yang punya lowongan cleaner, silakan langsung hubungi Mbak Rita. Mbak Rita juga cantumkan email atau no hp, siapa tahu ada yang hubungi.

  29. aad berkata:

    bubarkan saja karena banyak terjadi korupsi di badan ini……
    badan yg di bentuk hanya sebagai balas budi atas kemenangan pemilu

  30. Rani berkata:

    Aturan konyol yang harus ditentang oleh semua pihak khususnya TKI yang cuti, Saya kira pemerintah tidak perlu mempersulit TKI yang cuti lebih baik tutup saja biar tidak merugikan atau memicu masalah baru

  31. Dengan penuh kerendahan hati kami kluarga , dari TKW nomor TS.2140 atas nama WASTINAH sejak masuk ke PJTKI PT.Trias Insan Madani Sukatani – Tapos – Kota Depok tanggal 14 April 2012 s.d sekarang belum juga dapat majikan untuk bekerja ke luar negri ke negara Taiwan, kami ga tau harus gimana? jadi bingung

    • Humari berkata:

      Ada beberapa hal yang membuat seorang calon TKI belum juga bisa terbang ke luar negeri, dan calon TKI serta keluarga mereka harus tahu apa penyebab pastinya. Secara umum faktor penghambat dalam proses penempatan calon TKI adalah:
      1. Hasil cek medis yang membuat calon TKI untuk berobat.
      2. Dokumen yang diperlukan untuk proses tidak/belum lengkap. Ketidaklengkapan ini bisa berasal dari calon TKI misalnya calon TKI belum punya KTP, KK, Akte Kelahiran/ijazah sementara dokumen tersebut wajih diperlihatkan saat proses membuat paspor. Atau dari pihak PJTKI/PPTKIS/ dan agennya di luar negeri misalnya belum terima kontrak kerja yang sudah dilegalisir perwakilan pemerintah (KBRI/KJRI/Kantor Dagang jika di Taiwan).
      3. Belum selesai pelatihan atau bahkan tak lulus.
      4. Usia sudah 40 ke atas sementara sebagian besar majikan mau pekerja yang berusia muda agar kuat bekerja.
      5. Atau memang nasib saja sehingga tak kunjung mendapat majikan.

      Di mana permasalahan yang dialami istri Anda, perlu Anda tanyakan pada PT.Trias Insan Madani. Perlu Anda ketahui, PJTKI/PPTKIS takkan mau menahan calon TKI berlama-lama. Tak ada untungnya. Ya ada malah rugi karena mereka tidak kunjung dapat duit. Yang terpenting cari tahu penyebabnya apa. Biar bisa dipecahkan bersama.

  32. malah sekarang istri saya yang bernama WASTINAH lagi konsultasi dengan orang lewat telpon, ga tau saya juga nomornya, cuman orang tersebut lewat telpon bersedia menolong dengan ilmunya ,katanya sekitar bulan Nopember 2012 akan segera terbang katanya, yang kami ga mengerti orang itu dengan inisial Heri setiap ngobrol dengan istri saya lewat telpon selalu mengajak kepada istri saya bersentuhan dan berhubungan badan walaupun dia dikasih tau bahwa punya suami, pikiran kami semakin kacau sekali ,kami takut terjadi hal-hal yg tidak di inginkan kepada istri saya, karena lama sekali di PT.Trias Insan Madani, ga dapat2 majikan dia salah minta tolong ke orang itu

    • Humari berkata:

      Untuk masalah yang dialami istri Anda, yang paling tepat diajak bicara adalah pihak PJTKI/PPTKIS. Bukan orang yang tak jelas. Jangan diladeni mereka yang mengaku-ngaku bisa memperlancar keberangkatan istri Anda.

      Yang jelas bila ke Taiwan terlalu lama, coba Anda minta PT. Trias untuk mencarikan peluang ke negara lain seperti Hongkong atau Singapura. Rejeki bukan cuma ada di Taiwan.

    • Humari berkata:

      Untuk masalah yang dialami istri Anda, yang paling tepat diajak bicara adalah pihak PJTKI/PPTKIS. Bukan orang yang tak jelas. Jangan diladeni mereka yang mengaku-ngaku bisa memperlancar keberangkatan istri Anda.

      Yang jelas bila ke Taiwan terlalu lama, coba Anda minta PT. Trias untuk mencarikan peluang ke negara lain seperti Hongkong atau Singapura. Rejeki bukan cuma ada di Taiwan.

  33. evie berkata:

    pa saya tki cuti abudabi sya sdh brda d indonesia saya mau buat ktkln tapi saya tidak punya parjanjian kerja baru bagaimana pa?

  34. IRFAN berkata:

    KTKLN SEBENARNYA GU SUSAH GRATIS LAGI CUMAN MEREKA MINTA UANG ROKOK SAJA……. TP SAYANGNYA ADA PERUSAHAAN YANG MEMANFAATKAN KTKLN BUAT CARI DUIT DARI TKI TKI TERSEBUT…. KALAU SAYA DENGAR DIHONGKONG ADA YANG BISA NYAMPE Rp 2.000.000 PLEASE BUAT PT PT TKI AND TKW JANAGAN GUNAKAN KTKLN SEBAGAI SUMBER CARI DUIT MEREKA DAN SAYA KERJA DILUAR GU ENAK CAPAE AND HARUS JAUH JAUH DARI KELUARGA…. TOLONG HAPUSKAN ITU DIBUAT PROSES KTKLN HARUS ORANG YANG BERSANGKUTAN GUG BISA DIWAKILKAN SEBELUM HARI KEBERANGKATAN.

    • Humari berkata:

      Laporkan langsung PJTKI yang menarik biaya di luar aturan resmi ke nomor ini 08001000.

      Dan perlu diingat, bila Anda mengurus KTKLN tidak sendirian, siapapun yang Anda minta tolong akan meminta biaya lebih. Apalagi PJTKI yang berbentuk PT yang memang tujuannya mencari untung. Bukan yayasan, bukan LSM.

      KTKLN tidak bisa diwakilkan karena foto dan sidik jari calon TKI diambil dan dimasukkan ke database. Dan pendataan semacam ini sangat sangat sangat penting.

      Menjadi TKI bukan pergi ke surga. Tolonglah jangan mengeluh capek kalau berniat kerja, apalagi di luar negeri. Kalau tidak mau capek tidur di rumah saja.

  35. Mesra mahfud berkata:

    السلام عليكم
    Saya mau Tanya aku Dah 4thn di Arab Saudi sekarang aku mau cuti Terus kembali lagi ke majikan ku,apakah bisa kembali dengan lancar ataukah ada masalah! Saya dengar indonesia Dan Saudi Arabia Ada permasalahan singgah tkw di tutup,aku udah memperpanjang pasportku 5thn lagi.tapi aku ingin cuti takut gak bisa kembali ke majikan,apa yang harus aku lakukan tolongin Saya minta bimbingannya dong.

    • Humari berkata:

      Kalau cuti atau sebenarnya lebih tepat reentry dan kembali ke majikan lama bisa kok. Banyak yang begitu. Anda tinggal datangi KJRI Jeddah atau KBRI Riyadh untuk minta kontrak baru. Kontrak itu perlu Anda dan majikan tandatangani.

      Kalau sudah punya kontrak, nanti tinggal urus KTKLN di Indonesia. Persyaratannya silakan klik https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/

      • rita berkata:

        Salam pak Humari, saya mohon bantuan utk masalah saya, ini pertama kalinya saya akan berangkat sbg pekerja informal atau PRT bila tak ada masalah ttg KTKLN bagi calon tki tapi sebelumnya saya pernah kerja formal atau kerja di pabrik elektronik Jepang yg ada di malaysia thn 2006-2009 melalui PJTKI yg ada di kota Padang krn kontrak sudah habis saya pulang ke Padang dan masih mengganggur sampai sekarang dan Inshaa Allah bila visa UK saya keluar dan calon majikan saya mengirimkannya maka ini utk pertama kalinya saya jadi PRT di negara orang khususnya di negara eropah seperti UK yg ingin saya tanyakan : 1. Bagaimana caranya utk mendapatkan KTKLN bila pekerja informal atau pembantu rumah tangga seperti saya yg akan diberangkatkan secara pribadi atau tanpa agen PJTKI ataupun agen tenaga kerja luar negeri tapi diurus secara pribadi oleh calon majikan saya seorang warga UK di London yg akan menguruskan visa saya di sana?. 2. Saya tinggal di kota Padang dan tampaknya tidak ada BP3TKI di kota Padang lalu dimana saya harus pergi utk mengurus KTKLN ke BP3TKI di Jakarta kah ? . 3. Bila sekiranya tidak bisa saya mendapatkan KTKLN sebab saya pekerja informal dgn pengurusan secara private oleh warga UK tsb apa yg harus saya laukan utk tetap dapat berangkat ke UK menerima pekerjaan sbg pekerja informal di rumah calon majikan saya itu bila visa, paspor dan dokumen lainnya lengkap kecuali KTKLN tadi? . 4. Kalau KTKLN tak ada apakah petugas imigrasi di bandara Soetta masih mengijinkan tki berangkat ketujuannya?. 5. Bahasa inggeris saya masih minim krn itu saya mohon pak Humari membantu saya utk menerjemahkan arti PJTKI dan juga KTKLN dlm bhs inggeris. Trima kasih atas bantuannya.

      • Humari berkata:

        Wah, Bu Rita, jawaban saya hampir pasti takkan memuaskan Ibu.

        Pertama, UK bukan negara yang sudah dibuka pemerintah kita untuk penempatan TKI informal.
        Kedua, karena itu takkan ada PJTKI yang bisa urus.
        Ketiga, kemampuan berbahasa Inggris yang minim.

        Maaf sekali saya tidak bisa memberi saran bagaimana terbang ke sana secara ilegal. Bila itu saya lakukan, saya sudah melanggar hukum dan jg informasi yang saya berikan bisa menginspirasi orang lain untuk melakukan penempatan secara tidak resmi. Sementara blog saya (meskipun mengkritik pemerintah dan kebijakannya), proses penampatan melalui koridor yang sesuai dengan aturan negara kita dan negara penempatan adalah yang saya promosikan.

        Mohon maaf saya tidak bisa memberikan solusi.

  36. rita berkata:

    Trima kasih pak Humari atas bantuan jawabannya walaupun tidak sepenuhnya menggembirakan karena saya maklum dgn apa yg Bapak sampaikan . Betul juga kata Anda bahwa UK memang nggak ada dlm daftar pengriman tki informal dan juga minimnya bhs inggeris krn itu saya paham bahwa memang tdk mungkin akhirnya saya bisa kerja informal di sana dan saya sudah beritahu teman saya yg akan jadi calon majikan saya itu. Syukurlah dia mengerti dan batallah kesempatan saya utk dpt pekerjaan informal di negaranya 😀 , bgm pun saya ttp harus semangat lagi usaha cari kerja baru yg lebih bisa memungkinkan saya utk mendapatkannya nanti. Thanks again pak Humari atas pencerahannya dan sukses buat Anda slalu. 🙂

  37. Lisa Asaka berkata:

    Asswrwb.saya mao tanya nih,ceritanya sepupu saya pengen jadi tkw ke dubai pengen kerja jadi waitres,umurnya 36 thn bisa bahasa arab pengalaman kerja selama 8thn dimekah almukaromah sebagai mukimin.apakah pak humari punya alamat&no telpn pt pjtki yg resmi dan legal?trimakasih

  38. Feny berkata:

    ada anggota keluarga kami sebagai TKW di Dubai pulang cuti dan saat ini nyangkut di Bandara Soeta karena tidak ada dokumen KTKLN, dokumen2 lainnya sudah lengkap, tiket pesawat keberangkatan ke Dubai sebenarnya 2 hr yang lalu, khabarnya saat ini KTKLN sudah dia pegang, ada orang di Bandara yang memfasilitafi pembuatan KTKLN tsb dengan meminta biaya 2 Juta rupiah, khabarnya besok (minggu 14 April 2013) sudah bisa terbang, yang ingin saya tanyakan dan membuat kami keluarga belum bisa tenang benarkah tiket pesawat yang sudah lewat bisa diperhitungkan/dicompom dengan hanya menambah biaya sekitar 1 jutaan rupiah ( Tiket Pesawat dari Soekarno Hatta – Dubai ),
    sebaiknya untuk pengurusan KTKLN masih harus tetap ada di sekitar Bandara, supaya pengurusannya bisa cepat dan tepat waktu untuk calon TKI yg Cuti tetapi tdk tau peraturannya harus ada KTKLN

    • Humari berkata:

      Tiket pesawat masih bisa digunakan. Cuma memang kena denda no show atau gagal terbang. Besarnya ya sekitar 100 dollar. Kurang lebih satu jutaan. Tanya saja langsung ke kantor penerbangannya di bandara Soetta. Ada kok.

      Mengenai konter KTKLN di bandara yang ditutup, seperti yang saya singgung, karena BP3TKI Ciracas tidak bisa mengawasi anak buahnya di sana. Yang ada malah jadi sarang pungli. Dan dengan penutupan konter tersebut sebenarnya pungli lebih gila lagi.

      Konter KTKLN terdekat dari Bandara Soetta ada di Tangerang, P4TKI. Posisinya di sebelah Terminal Poris Plawad Tangerang.

  39. rusminih berkata:

    aslmualaikum…….saya mau nanya gini neh,sayamau cuti pulang bulan depan,dan saya disini baru satu tahun,,,apakah perlu aku minta surat cuti pulang ke KBRI,DAn apakh perlu buat kontrak kerja baru,KTKLN saya masih setahun lagi habis,,,,,mohon jawabannya,makasih

    • Humari berkata:

      Anda cuti dan tidak pindah majikan/perusahaan kan? Kalau tidak pindah, tak perlu buat kontrak baru juga tak perlu KTKLN baru. Kan masih berlaku.

  40. sulastri berkata:

    aslmikum bpk humari? sy mau tanya,sy krja d taiwan,dan tgl 21 ni sy mau pulang dan sy pake proses re entry,tp sy ga punya kartu ktkln,, kira2 dg ga ada nya kartu ktln itu bs mngakibatkan pulang nya sy ke indo y!? atau sy bs bwt? trimkasi pak…..

    • Humari berkata:

      Saat pulang tidak diperiksa. Tapi sebelum berangkat lagi Anda akan diminta untuk memperlihatkan kartu tersebut. Bisa diurus kok saat cuti.

  41. sulastri berkata:

    maaf,,,maksud sy mengakibatkan susah pulang ke indo

  42. may berkata:

    Maaf pak Humari sy mau tanya.. Apakah bisa kembali bekerja ke Taiwan setelah sy di deportasi??
    Sy pernah kerja ilegal di Taiwan tp sudah 5 tahun berlalu trimaksih infonya

  43. dinie berkata:

    Ass Pak Humari sy mau tanya apakah kontrak kerja syarat wajib unt bikin KTKLN krn kebetulan tante sy yg sudah 3th krj di malaysia awal bulan des cuti sampai tgl 28 des, pas mau ke KL tgl 28 itu tertahan di imigrasi bandara dan krn ga punya KTKLN itu petugas ksh note kecil berupa point2 yg harus dilengkapi unt bkn KTKLN tsb tpi petugas itu tdk mencantum kan kontrak krj sebagai salah satu syaratnya, tante saya sbg tki informal dan tanpa agen kebetulan jadi yg dia bw dok nya dr KL paspor, surat cuti dan visa kerja yg msh berlaku sampai maret 2014, mohon tanggapannya pa, terima kasih.

  44. sigit berkata:

    nampaknya ini memang sebuah rekayasa. bagi kami pelaut (crew kapal pesiar) juga mendapatkan perlakuan yang sama. bedanya karena kami bekerja dengan perusahaan (formal) maka kami tidak dipungut asuransi karena asuransi kita sudah diurus oleh perusahaan yang memperkerjakan kami. Tapi untuk pembuatan KTKLN sekarang diambil alih oleh KPI (kesatuan pelaut Indonesia) dan bukan BNP2TKI, padahal kartunya sama. Loh kok bisa? Kita memang tidak dipungut biaya asuransi namun harus membayar Rp.300.000 sebagai iuran tahunan. sebenarnya siapa yang berhak mengeluarkan KTKLN tersebut? apakah ini merupakan praktek bagi-bagi hasil? ini seperti jasa pengurusan STNK atau praktik percaloan pembuatan SIM. Lebih anehnya lagi, mereka (crew kapal pesiar) yang tinggal di daerah misalnya Jogjakarta masih tetap bisa mengurus/perpanjang KTKLN di BNP2TKI. Trus apa bedanya ngurus di KPI atau ngurus langsung ke BNP2TKI?

    • Humari berkata:

      Sebenarnya karena itu ranah kerja BNP2TKI alias pemerintah, agak aneh juga kalau diserahkan ke KPI yang swasta. Kalau dialihkan ke instansi pemerintah yang lain, masih masuk akal. Harus ada pelaut yang berani laporkan ke KPK.

  45. Heryvirgo berkata:

    Ass, saya mau tanya calon istri saya sekarang lagi kerja di arab saudi sudah hampir 1 tahun kontraknya 2 tahun, tapi pas saya telp dia udah tidak betah mau pulang lagi keindonesia..gimana caranya agar dia bisa pulang lagi keindonesia..wass terima kasih.

    • Humari berkata:

      Kalau mau pulang sebelum masa kontrak habis, harus sepersetujuan majikan. PJTKI, KBRI maupun pemerintah kita dan bahkan pemerintah Arab Saudi sekalipun tak bisa ikut campur dalam hal ini. Karena kontraknya sudah ditandatangani bahkan sebelum TKI bekerja ke luar negeri. Jadi satu-satunya cara yang itu, minta persetujuan majikan.

      Btw, penempatan untuk ke Arab Saudi sudah ditutup sejak 2010 akhir. Kalau istri Anda baru bekerja di Arab Saudi setahun yang lalu, tandanya penempatan itu ilegal.

  46. Cardi Cosrominali berkata:

    Harus menghubungi siapakah apabila keluarga kami yang sedang menjadi TKW/TKI di Taiwan memerlukan bantuan perlindungan pemerintah

  47. shevi cayang berkata:

    asalamualaikum maaf saya mau tanya waktu saya cuti tahun lalu pk saya sudah habis masa berlaku nya tapi saya bikin surat izin cuti dari kbri jeddah ,sewaktu saya bawa buat bikin ktkln kenapa seperti tidak penting malah yg d persoal kn pk saya,dan harus keluar banyak biyaya untuk dapain kartu ktkln itu karena pk yang sudah tidak aktif,terus misal kan nanti saya pulang lagi cuti apa kah saya harus bikin lagi ktkln nya walau sudah habis masa aktif nya,trus hars kah ada pk sedang kan di sini saya kapan saja bisa pulang tidak harus ada perjanjian perjanjian kerja..bukan nya semua sudah tercantum online data data saya waktu bikin ktkln,..?kalo dulu bisa bikin tanpa pk apa kah nanti ada masalah lain yg akan di persoal kn ketika bikin lagi,,,?
    tidak bisa kah ktkln di perpanjang…..?
    tolong bantuan nya…?

    • Humari berkata:

      Mbak untuk mendapatkan KTKLN tidaklah sulit. Asal punya kontrak kerja yang diperbarui dan bayar asuransi sesuai kontrak yang diperbaharui/surat cuti. Mengapa kontrak perlu diperbaharui? Karena perjanjian pemerintah kita dengan Arab Saudi terus menerus diperbaharui. Jadi majikan harus mengikuti aturan terbaru juga. Selain itu majikan dan Anda harus datang langsung ke KJRI agar KJRI Jeddah tahu pasti bahwa perpanjangan kontrak/cuti atas sekehendak pekerja juga. Tidak sepihak. Juga dipastikan gaji dalam kontrak harus naik sesuai kesepakatan pemerintah kita dengan pemerintah Arab Saudi. Juga sebagai lapor diri kepada pemerintah. Wajarlah, karena bagaimanapun Anda tinggal dan bekerja ke luar negeri.

      KTKLN ya bisa diperpanjang dengan syarat yang saya sebut di atas; datang ke KJRI untuk dapatkan kontrak terbaru/surat cuti lalu datang ke BP3TKI terdekat untuk bikin KTKLN. Pembiayaan dan alamat BP3TKI silakan klik https://pjtkidantki.wordpress.com/2011/05/15/persyaratan-mendapatkan-ktkln-dan-alamat-kantor-bp3tki/.

      KTKLN itu bukan kartunya yang penting, melainkan data yang terbaru dari pemilik kartu alias Anda: mulai dari no visa, alamat majikan, alamat Anda sendiri hingga asuransi bakal tersimpan di komputer pemerintah kita. Jadi kalau ada apa-apa, pemerintah bisa cepat melacak TKI yang terimpa masalah tak hanya mengandalkan info dari berita koran atau facebook.

      • shevi cayang berkata:

        kenapa yg cuti yg d bikin ribet bukan kah yg cuti sudah positif …kalo itu perlu knpa stiap ngurus ini itu harus brhadapan dngan pngurus yg tk pnya hati,bukan kah harus nya sebalik nya membantu dan bsa ramah bukan semena mena…sblum bkn peraturan baru sebaik nya d perbaiki kinerja nya jngn cuma bikin dan malah membebani…!

      • Humari berkata:

        Yang namanya kerja ke negeri ya begitu. Harus mau berepot-repot buat urus dokumen. Jangan nanti kalau ada masalah baru bingung. Pemerintah gak punya data. Kayak kejadian di Jeddah beberapa bulan lalu kan karena masalah data yang berantakan. Kalau sidik jari setiap pekerja masuk ke database pemerintah kita, bila KTKLN hilang juga gak masalah. Paspor hilang, bikin SPLP lebih mudah dan cepat. Soal tak ramah tak usah diperhatikan dulu deh. Yang penting data Anda sebagai TKI harus ada di pemerintah.

  48. ardie sutedja berkata:

    Pa mohon bantuan dan masukannnya, saya saat ini mau ada calling visa dr qatar, melalui salah satu pjtki, tetapi pjtki ini meminta biaya proses yg sangat besar dan majikan tidak mau klo terlalu mahal, dan menyarankan untuk mengurus sendiri, kira2 apakah saya bisa mengurus sendiri untuk pemberangkatannya, sbgi info, saya pernah di mekah selama 4 tahun, mohon balasanya, terimakasih

  49. kaswani berkata:

    assallamualaikum,pak mo nanya,sy mo pulang ke indo (dari saudi),paspor waktunya tinggal sebulan lagi,kira2 bisa gak?
    (catatan: saya keluar dari saudi,gak akan pergi kemana2 lagi)

  50. Hamba Allah berkata:

    Assalamualaikum pak Humari,,
    Saya mau tanya gimana klo TKI. Taiwan yg mau cuti di proses DH oleh majikan,apakah harus minta kontrak baru,,??
    Dan apakah yg di maksud kontrak baru itu,dari PRT menjadi jaga orang tua atau gimana,,??
    Damn jika masih kontrak lama apa gk
    bisa balik taiwan,,??
    Soal saya ahkir bln dpn mau cuti,,
    Mohon jawabanya
    Sekian terimakasih,,

  51. Ayumii berkata:

    Selamat pagi pk Humari,, saya tkw dari hongkong.
    Mengenai kabar berita yang lagi bomming di sekitar kita nih pak masalab pulang cuti terus waktu kembali kesini kok ada yang ditahan” dibandara/kjri tuh knpa pak..
    Padahal kita sudah punya surat kontrak kerja baru dsini.
    Bulan depan saya cuti nih insyaallah. Jadi takut..
    Apa yang bisa sy lakukan pak agar semua lancar” sj.

    • Humari berkata:

      Saya baru dengar. Tapi memang, ada progam pemerintah untuk menghentikan total penempatan TKI PLRT. Mulai Agustus 2015 bahkan ada KBRI dan KJRI yang tak lagi mau memberi surat cuti kepada TKI PLRT. Jadi kontrak tak bisa diperpanjang. Untuk sekarang sudah mulai pengetatan di sana sini. Alasannya? Tanya langsung deh ke Pemerintah kita.

  52. Caswiti berkata:

    Pak aku tkw singapura bulan 6 aku cuti 3 minggu aku di singapur udah 8 thn. ktln msh berlaku denger2 udah mulai ada pemberhentian tkw. Yg mau saya tkw yg bgaimana yg akan di berhentikan apa yg udah lama atau gimana. Soalnya majikanku mau aku sampe 2017 and pegang uang gajiku 4 bulan kmu harus balik lagi. Klo aku gak bs balik ke singapur gajiku masih di tangan majikan, gimana nih pak! Minta Solusinya pak. Makasih

  53. Mardana Himawan berkata:

    Maaf mau tanya,
    tahun 2013 saya cuti dari Arab saudi,saya bekerja sebagai chef.
    harusnya saya kembali lagi berhubung istri saya harus operasi terpaksa saya mengajukan resign.
    company tempat saya bilang akan sulit bagi saya kalau massuk lagi ke Arab saudi jika resign dari rumah.

    nah tahun ini saya mendapat tawaran kerja lagi di salah satu hotel di mekah.
    pertanyaan saya bisakah saya masuk kembali ke Arab saudi?
    mungkin tidak visa saya akan bermasalah?

    • Humari berkata:

      Resign memang harus di Arab Saudi. Jadi bukan ketika sudah sampai di Indonesia baru bilang. Saya sarangkan cari negara lain saja. Nama & paspor Anda hampir pasti sudah diblacklist

  54. Noor berkata:

    Asalam mualikum pak mau Tanya Tahun lalu aku cuti Passport saya sampe Sekarang msh berlaku. ,, sampe tahun Delpan pertanyaan Nya apa saya harus bust Lagi Perpanjng passport saya soal Nya teman saya Juga can cuti passport Nya msh berlaku. Tpi Saat dia d bawa mjkn Nya liburan Katanya passport Nya habis sedangkan d passport itu. Msh berlaku tahun depan. To long jwb ban nya pak terima kasih

    • Humari berkata:

      Untuk kerja paspor minimal berusia satu tahun ke depan. Jadi bila paspor Anda kadaluwarsa Januari 2016, ya harus bikin paspor baru. Kalau paspor Anda masih berlaku sampai Agustus 2016, masih bisa digunakan buat visa kerja

  55. nisa berkata:

    saya tki taiwan bisakah setelah finis kontrak dari taiwan melancong ke negara lain Hk , Korea, singapura dll.. paspor masih berlku 2th lgi…

  56. nisa. berkata:

    Maaf Pk tya trus…. nanti klu ngurus visa kujungan ke Korea dtya bukti keuangan g ?
    dan visany berlaku brp hari ?…

  57. kecil kecil berkata:

    Numpang tanya di sini ya gan. Apakah benar 2017 pengiriman tki di stop? Apakah tki informal (prt) yang sudah berada di luar negri masih bisa melanjutkan kontrak pada tahun 2017? Mohon infonya. terimakasih!

    • Humari berkata:

      Tekad pemerintah begitu. Tapi saya tak yakin. Yang berusaha dinego pemerintah kita adalah semua TKI informal (rumah tangga) nantinya visa mereka atas nama perusahaan, bukan perorangan. Jadi meski kerja di rumah, mereka sebenarnya karyawan suatu perusahaan (agen), digaji oleh agen, ada liburan mingguan, ada lembur dan bila terjadi apa-apa agen gampang menjangkau mereka.

  58. ny.efendi berkata:

    Sy tkw yg bkrj di qatar dn bln dpn rencananya ingin pulang cuti apa bisa pak?jk bisa dokumen apa saja yg hrs sy bawa dr sini biar nanti sy tdk mengalami kesulitan di indo saat mengurus dokumen saya utk kmbali lg ke qatar

    • Humari berkata:

      Paspor Anda berlaku hingga berapa tahun ke depan? Sebab pemerintah kita (KBRI & BNP2TKI) menolak mengesahkan kontrak baru yang diperpanjang melebihi tahun 2017. Sebelum pulang datangi saja KBRI Doha untuk mendapatkan kepastian. Sebab kontrak mereka yang mengeluarkan dan mengesahkan.

  59. agus berkata:

    pak saya mau tanya.
    teman saya (n) tkw di timur tengah. 4bulan lagi kontrak nya mau habis.
    dia kepingin pulang
    tapi bos nya tidak mengijin kan. tolong pencerahan solusi nya untuk (n) bisa pulang ke kampung halaman nya.

    • Humari berkata:

      Terus desak saja. Sebab kalau kontrak masih berlaku meski cuma 4 bulan lagi, tak ada pihak di luar majikan dan pekerja yang boleh ikut campur.

  60. Ny.Efendi berkata:

    gmn pak mjkn ay asg mngurus surat prpjangan kontrak sy tp prosesx ga bisa cepat smbrara sy hrs sgr plg krn ada urusan klrg yg mndesak gmn pak bs ga sy plg dulu lalu dokumen itu bs di kirim stlhnya

    • Humari berkata:

      Anda di kerja di Negara mana? Setahu saya KBRI/KJRI kita perlu bertemu Anda langsung karena mereka perlu memastikan bahwa perpanjangan kontrak ini juga atas kemauan Anda. Bukan sepihak majikan.

      Kalau Anda bekerja di salah satu Negara Arab, KBRI/KJRI tidak akan meluluskan perpanjangan kontrak. Karena tahun 2017, pemerintah kita bertekad menutup total penempatan TKI informal (yang visanya atas nama perseorangan).

  61. yohanes prasetyo berkata:

    Pak, ada Saudara saya yg bekerja di Arab Saudi dr th 2011. Sudah 3 th ini majikannya tidak membayar gajinya. Dia ingin pulang, tp tidak diperbolehkan. Pihak keluarga sudah melaporkan kasus ini ke BNP2TKI. Laporan dr bulan Mei 2015. Tp sudah 10 bln ini blm ada perkembangan kasusnya. Kemana lagi kami harus melapor?

    • Humari berkata:

      Cek dan telpon lagi ke BNP2TKI. Bilang sama saudara Anda kalau nanti pulang tak diberi gaji, saat di bandara datangi polisi Arab Saudi yang seliweran dan katakan bahwa gaji belum diterima. Selain itu bilang juga jangan tandatangani atau cap jempol apapun di atas kertas baik yang ada tulisannya maupun yang kosong.

  62. Noor berkata:

    Asalam mualikum pak mau tanya ,,
    Aku Kerja d Saudi passport saya tinggal 5 Bulan lagi ,,Dan aku dengar thn 2017 apakah msh bisa bekerja lagi sampe thn2017 Dan bisakah passport aku d perpajng lagi ,,terimakasih pak,,

  63. Siti mu'alimah berkata:

    Assalamu’alaikum.wrwb..pak.mohon informasinya..ini pengalaman baru saya kerja diluar negri..alhamdulillah majikan baik.saya saat ini bru kerja 7bln.rencana bulan juli saya dijadwalkan majikan untuk liburan ke kampung halaman..bagaimana cara untuk mengurus surat cuti n dokumen apa saja yg diperlukan untuk perjalanan ke indonesia n kembali ke singapura.. sebelum brangkat ke singapura saya mengikuti pelatihan dan absen sidig jari di blk selama 60hari.serta ikut pap.di dinas tenaga kerja jawa timur..serta ikut pembuatan e ktkln..saat ini saya bingung..bagaimana saya mengecek ektkln saya..soalnya saya dengar 2017 dipersulit..apakah saya bisa mengambil liburan ke indonesia sebelum masa kontrak habiss..terima kasih siti mu’alimah..blitar jawa timur(singapura)

    • Humari berkata:

      E-KTKLN dan kontrak Anda masih berlaku. Jadi tak usah mengurus surat apapun. Soal 2017, saya tak yakin bakal terlaksana. Ekonomi kita malah merosot.

  64. Lina berkata:

    Terus gimana kalau yg mau cuti melalui Jakarta bulan juni 2016 kira kira bisa kembali ke Singapore Gak ya? Mohon informasinya!

  65. cahaya berkata:

    selamat pagi pak humari, ada temen saya nanyak sama saya. di baru pulang cuti dari malaysia dan dia tidak mau kembali lagi. tetap dia mau pergi bekerja kenegara lain. apakah bisa di gunakan paspornya itu untuk bekerja ke negara lain sedangkan nama dan no paspornya masih terdata di negara malaysia. mohon pencerahannya pak humari. terimakasih

  66. cahaya berkata:

    selamat sore pak.. sekali lagi pak…
    ini saudara sy lari dari majikannya yg di malaysia terus meninggalkan paspornya dan skarang dy sudah ada di rumah.. apakah bisa dy membuat paspor lagi?. kalau bisa, apa yg perlu dia siapkan? dan bagaimana prosesnya? terimakasih pak humari

    • Humari berkata:

      Proses diulang seperti pertama kali membuat paspor: bawa KTP, KK, akte lahir. Selebihnya ikuti prosedur yang ditetapkan imigrasi terdekat. Bakal makan waktu dan biaya mahal.

  67. haririblues berkata:

    Pa humari,Saya eks tki brngkat thn 2009 klp sawit mlysa pngen brngkat lg ksn bs gk passport d prpnjang kira2 brp biaya bkn dokumen?

  68. Aqila berkata:

    Ass… Pak Humari. Saya tkw di timur tengah bahrain, saya mau tanya, bisakah saya pulang sebelum masa kontrak 2 tahun selesai?? Sedangkan saya baru bekerja selama 1 tahun 4 bulan.. Tapi saya ingin segera pulang keindonesia dan tidak kembali lagi. Apakah kira kira bisa pak?? seandainya bisa pulang, lalu bagaimana dengan ongkos pesawat, apakah membayar sendiri pak?? Mohon di jawab y pak, saya butuh infonya segera. Trimakasih.

    • Humari berkata:

      Tergantung pihak majikan Anda. Kalau mereka izinkan ya bisa pulang. Kalau pulang sebelum kontrak, tiket pesawat ya bayar sendiri

  69. aah robiah berkata:

    Pak saya lulusan D3 kalau mau kerja keluar negri di bagian pabrik atau perhotelan atau di perusahaan di jepang kalau mau mandiri ngga tau caranya gimana? Kalau lewat lpk ngga tau lpk mana yang resmi memberangkatkan dan aman?
    Pak saya minta infonya untuk mandiri bagaimana caranya?
    Kalau lewat lpk lpk mana yang legal dan terjamin keamanannnya?

    • Humari berkata:

      LPL cuma melatih bahasa pada dasarnya. Sebagian besar LPK memberi bantuan untuk mendaftarkan dengan biaya yang lumayan. Anda bisa mendaftar ke Disnakertrans Provinsi kalau mau

  70. Yunika berkata:

    Pak saya mau tnya, saya tkw dari Singapura, work permit saya expired tg 14 des2016, ktkln saya expired tgl 31 des 2016. Pertnyaan saya…

    Jika saya mengambil cuti pd Bulan oktober 2016 apa saya harus minta surat izin cuti ke kbri, atau surat re entry agar bisa masuk Singapura lagi….

    Trus jika saya memperpanjang kontrak ,apa bisa saya memperpanjang kontrak sebelum 3bulan terakhir masa berlaku work permit saya? Terimakasih… Mohon jawabannya

  71. aida berkata:

    apakah sekarang bagi tki yg ingin memperpanjang kontrak tdk hrs pulang keindonesia bisa,,,maksudnya diurus dtaiwan tidak usah pulang keindonesia

  72. Rustinah Syamsudin berkata:

    Assalamualaikum,,mau nanya saya kerja d Qatar plng ke indo 1 thn yg lalu saya mau balik ke majikan apa bisa? Apa az syaratnya?

    • Humari berkata:

      Kalau majikan Anda bisa keluarkan visa buat Anda ya bisa. Bukan untuk rumah tangga kan? Kalau untuk rumah tangga, pemerintah kita sudah menutup.

      • Dedi priyatna berkata:

        Saya mau numpang nanya pak, saya kan bulan 1 2017 mau cuti pulang indo karena saya mau nikah pak, saya di taiwan udah pas 2 tahun bulan 1 nanti, apa saja yang harus saya urus untuk persyaratan kembali ke taiwan lagi, kalo masalah KTKLN saya masih sampek 2018

      • Humari berkata:

        Kalau KTKLN masih berlaku ya tak usah mendaftar ulang.

  73. Windi berkata:

    Asalmualaikum
    ..sya punya ke inginan ke korea tp syarat pendidikan terakhir itu minimalnya smp sedangkan sya hanya sd ..apakah sya bisa pakai identitas kakak sya yg ijasahnya smp?..
    Saya sungguh ingin mengubah hidup sya slama ini sya hanya kerja serabutan karna gak punya ijasah ..apakah saya bisa gunakan ijasah kk saya untuk mendaftar ..

  74. Nina Razad berkata:

    Selamat siang, Pak.
    Ada kawan saya di UAE yang memerlukan tenaga kerja individu dan beliau lebih suka orang Indonesia saja, karena dikenal rajin dan jujur. Tapi saya ngga paham harus mengarahkan mereka kontak ke mana (lokasi di Dubai). Ada saran, Pak?
    Terima kasih responnya. 🙏 Appreciate it.

Tinggalkan Balasan ke Humari Batalkan balasan