Ini adalah salah satu contoh tidak singkronnya penerapan kebijakan antar instansi pemerintah Indonesia dalam melayani TKI.
Sebulan belakangan saya berkali-kali menerima email yang mempertanyakan keengganan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah berkaitan dengan penolakan mereka menandatangani kontak kerja untuk TKI formal maupun TKI informal (TKW PLRT/Pembantu Rumah Tangga) yang bermaksud kerja ke Arab Saudi ataupun kembali bekerja di Arab Saudi dengan majikan lama.
Perlu Anda ketahui, meski moratorioum pengiriman TKI dihentikan oleh pemerintah, kami PJTKI/PPTKIS masih bisa mengurus penempatan TKI di Arab Saudi. Hanya untuk dua kategori TKI: mereka yang bekerja di perusahaan (formal) ataupun yang memperpanjang kontrak.
Kembali ke topik di atas.
Sementara di Indonesia, pihak BNP2TKI tidak akan meloloskan keberangkatan seorang TKW informal tanpa kontrak kerja tersebut.
Di lain pihak, KBRI Riyadh, tampaknya tak ada masalah dengan hal ini. Bagi perusahaan yang bermaksud memperkerjakan TKI formal atau TKW informal (penata laksana rumah tangga atau pembantu) yang bermaksud memperpanjang kontrak dengan majikan lama, KBRI Riyadh melayani seperti biasanya.
Saya pasti tidak sendirian merasakan keanehan tersebut; dalam satu negara, dua instansi yang mewakili pemerintahan kita di Arab Saudi menerapkan kebijakan bertolak belakang satu sama lain.
Siapa yang jadi korban? Ya TKI, seperti biasa.
Apa yang mereka takutkan sehingga tidak bersedia menandatangani kontrak kerja TKI formal maupun TKW yang memperpanjang kontrak (re-entry) dengan majikan lama?
Kami mafhum, KJRI kita di Jeddah (dan juga Malaysia) hampir pasti adalah perwakilan pemerintah kita yang paling repot di dunia, mengingat besarnya jumlah TKI (legal maupun ilegal) sehingga otomatis membuat masalah yang ada juga lebih banyak dan rumit. Namun sekali lagi apa yang mereka hambat saat ini adalah TKI formal dan TKI informal re-entry. Dua kategori jenis ini minim masalah. Karena mereka bekerja di bukan di wilayah perseorangan (privat) atau bilapun privat, TKW bersedia memperpanjang kontrak karena sudah tahu karakter majikannya juga lolos secara mental dalam menghadapi keluarga majikan Arab mereka.
Karenanya keengganan KJRI kita untuk mengeluarkan kontrak untuk TKI formal ataupun informal yang memperpanjang kontrak sulit dimengerti.
Kalaupun ada alasan kuat buat melakukan penolakan itu, bukankah bisa diumumkan secara terbuka? Tidak seenaknya mengeluarkan kebijakan tanpa memikirkan dampak.
Lalu bagaimana nasib TKI, terutama TKW informal re-entry (di kalangan TKW kerap disebut cuti) yang tidak memperoleh kontrak dari KJRI? Negara kita, anehnya, selalu memberi jalan buat itu. Kalau jeli mencari celah mereka tetap bisa terbang asal, seperti biasanya, menyediakan uang lebih.
Haaaah….saya hanya bisa menghela nafas. Untuk Anda ketahui, itu adalah jenis iman paling lemah.
maaf mas…. saya mau tanya kira2 berapa ya … kalo numpang proses ke arab saudi… domisili al qassim…. visa ada di tangan… trus apa persaratan dari kami dan dari saudi
Yang perlu anda miliki: paspor, medical record (bisa minta bantuan ke PJTKI), kontrak kerja yang distempel KBRI Riyadh, visa dan e wakala (yang terakhir ini hanya perusahaan di Arab Saudi yang bisa urus). Biayanya, lihat jawaban saya di atas
jadi gemana mas jln kelurnya masalah tki yg cuti dari jeddah klu gak dapat pk dri kjri apakah tetap gak bisa buat ktkln. terus apakah dari pihak bnp2tki tidak memaklumi permasalahan yg ada di kjri jeddah,
Gak bisa secara resmi. Kalau lewat jalur tak resmi bisa saja. Toh ada saja TKI informal kita yang tetap berangkat kerja ke Arab Saudi meskipun moratorium masih berlaku
????
Anda bertanya? Saya lebih lagi
saya ingin di bantu PJTKI yg resmi ?
dibenak bnyak kalangan yg meragukan ke legalan PJTKI
yg mungkin bnyak kjadian, takberangkat tp biaya melayang,
minta solusi dn bantuan nYa,,?
Untuk daftar PJTKI/PPTKIS resmi belum diumumkan. MAkanya saya juga bingung bila ada pertanyaan semacam ini. PJTKI dulu yang terdaftar ada yang sudah tidak beroperasi, diskors, dicabut izinya atau bahkan bangkrut. Adalah tanggung jawab pemerintah untuk mengumumkan daftar PJTKI/PPTKIS yang sudah mendapatkan izin baru tapi itu belum juga mereka lakukan.
Pak,kalau boleh nanya kalau paspor masa berlaku nya tinggal 1 bulan lagi apa bisa pulang soal aku gk mau buat paspor baru
Bisa.
yang saya ketahui (untuk para tenaga kerja di arab) bisa pulang ke negara asal(indonesia). Namun apabila anda ingin datang lagi ke negara dimana anda merantau, pasport anda harus diperpanjang dulu, minim masih berlaku 6 bulan. Kurang dari itu,pasti anda akan mengalami kerepotan sewaktu dibandara.Silahkan dibuktikan
betulllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllll bandara cengkarang gudang pungli
Salam kenal pak
Salam kenal juga
orangtua saya posisinya di saudi, tepatnya khamis mushayt. Kata ibu saya, di daerahnya sedang gencar2nya isu pemulangan massal bagi tki yg habis kontrak (tidak bisa memperpanjang). sedangkan kata pihak penyalur tki ibu sya berita itu cuma hoax. sebenarnya yg benar bgmana mas hum?
Sekedar isu saja kok. Sebab sejak penutupan penempatan TKI ke Arab Saudi, yang terjadi justru sebaliknya: sulit sekali bagi TKI untuk minta pulang ke Indonesia.
Kecuali bagi yang overstay dan ilegal, operasi semacam itu memang tak pernah berhenti.
info resmi tentang tki di arab saudi carinya di web apa ya? cz banyak web2 bertebran di internet tapi beritanya beda2. trims mas hum, dah jawab pertanyaan saya 🙂
Arab Saudi untuk TKI formal atau informal? Untuk TKI informal (PLRT/pembantu rumah tangga) masih ditutup (moratorioum). Untuk pekerja formal masih ada. Silakan klik http://www.tklnformal.wordpress.com.
salam kenal pak! sy karyawan pptkis yg sdg vakum krn kebijakan moratorium tkw ke arab saudi. Baru kali ini sy membaca blog yg begitu lengkap mengenai dunia tki/pjtki. Salut sy buat anda! Walaupun sdh cukup lm didunia pjtki, ternyata anda bs byk menambah wawasan sy lg.
Selama ini orang PJTKI memang tak punya tempat di media nasional. Tapi itu tak masalah, sekarang sudah ada internet dengan berbagai aplikasinya seperti twitter, blog dan facebook. Kita bisa imbangi informasi yang sebagian besar ngelantur tersebut. Maklumlah, orang hanya memandang dari luar. Dan saya menyampaikan detil-detil yang saya dapat setelah berhubungan dengan TKI (berhasil maupun gagal), klien di luar negeri (perusahaan kelas bilis hingga paus), aparat pemerintah (Kemenakertrans, BNP2TKI, polisi, Kemenkes, Kemdiknas), bank, LSM, KBRI/KJRI, keluarga TKI dan seterusnya. Sekarang lomba-lomba lengkap info saja dengan media nasional dan sumber-sumber mereka yang rata-rata amatir (kalaupun profesional pengetahuan mereka cekak).
Terima kasih atas apresiasinya. Jarang-jarang orang PJTKI baca blog saya.
Pak, mau nanya lg nih. Kalo mau mengajukan KUR TKI, kemana & bgm caranya ya? bs ga yg ngurusin PJTKI? Tks
Persyaratannya silakan klik http://www.bri.co.id/pinj_kur/ssm_pinj_kur_tkibri
Tki ilegal bs bikin splp ga pak, soalnya majikan mau ngurus ke imigrasi/jawazat dan beli in tiket.
Silakan baca jawaban saya di atas
Para ilegal disarankan untuk mengajukan mendapatka SPLP dengan biaya SR20. dan persyaratan mengisi formulir yg disediakan oleh KJRI,membawa identitas resmi (foto kopi KTP/KK) Selamat mendapatkan keinginan anda.
asalamualaikum…
Pak mau tanya,saya tki ilegal(kabur dari majikan udah 7th) majikan siap mengurus ke jawazat/imigrasi dan membelikan tiket untuk kepulangan saya tp saya harus mengurus SPLP dulu?apakah KJRI bs mengeluarkan SPLP untuk TKI kaburan?MOHON PENCERAHANNYA…wassalam
Ya. Harus pakai SPLP sebab TKI kaburan tidak punya paspor. Kalaupun ada sudah kadaluwarsa. KBRI/KJRI yang bisa keluarkan itu. Mereka pasti mau. Hanya proses berjalan lambat, sebab harus koordinasi juga dengan pihak Imigrasi Arab Saudi dan otoritas berwenang lainnya di negara penempatan
Anda bisa mendapatkan splp,usahakan sebelum 3 JULI 2013.
syarat2nya; foto kopi ktp,/ foto kopi KK
knp hrs ada moratorium,kl buktinya lapangan kerja di dlm negrinya msh bgni,apa itu g menambah masalah dalam negri aja,dg penyababnya pengangguran yg merajalela dimana2,seharusnya di pertimbangkan dlm ngambil kputusan,biar rakyat kecil g jd korban
Saya pilih gak komentar deh. 🙂
lalu klu kbri jeddah tak mau menandatangani kontrak baru ,kita yg mau cuti mau kmn apa bs ke kbri riyadh ?sedangkan kafil saya Mekkah.mohon jawabannya sebisa anda,terimakasih
Tetap harus ke Jeddah. Datang bersama kafil Anda.
MAU PULANG GK DI PULANGKAN ,,,, KEMANA HARUS MENGADU YANG PALING TEPAT,,,,,
Ke BNP2TKI, telpon 08001000.
tentang tatan sumarni yg lg butuh bantuan,
bapak2 KBRI/KJRI tatan adalah seorang gadis yg baik yg belum tau apa2 tolong jangan sampai kejahatan polisi saudi merampas kehormatannya
Pak, laporannya dimasukkan saja ke BNP2TKI. Sebutkan nama lengkap TKI, alamat asal, PJTKI yang menempatkan serta permasalahannya bagaimana. Sebutkan pula jati diri Anda sebagai pelapor.
No telpon pengaduan masalah ke BNP2TKI: 0800 1000
Salam pak hum….sukses slalu,mau tanya ni.ada gak informasi tentang pemulangan TKI saudi pd bulan2 ini?
Saya tak punya informasi soal itu. Pihak BNP2TKI yang mengurus terminal khusus kedatangan TKI di Bandara Soetta tak pernah memberikan nama-nama mereke ke PJTKI.
Pemulangan TKI dari saudi(yg saya ketahui) tidak pernah ada pemberitahuan,baik dari KJRI jeddah maupun di Bandara International kita. Karena kurangnya sistim kinerja yg perduli untuk orang kecil
bapak Humari apakah yg dimaksud PK yg hrs minta ke KBRI yg tuk tkw cuti tidak sama dgn iqamah yg sdh diperpanjang oleh majikan lewat jeweset disini.terimakasih
Tidak sama. PK (perjanjian kerja atau kontrak kerja) adalah kesepakatan yang ditetapkan oleh pemerintah kita yang harus ditandatangani oleh majikan dan pekerja. Pengesahannya oleh KBRI/KJRI
begitu jadi harus ke kbri sama majikan,nanti klu seumpamanya sy datang dgn majikan kekantor dan mereka bilang tak ada ,apakah yg harus sy lakukan agar saya bisa cuti dan apakah anda py kenalan dgn orang yg pandai meloloskan apabila ada masalah (maksudnya dgn pk) dan maaf acak acakan sepertinya bahasaku ini semoga anda mengerti maksud saya,terimakasih anda tlh membantuku krn sy sendiri pusing atau hayranah juga krn takutnya perjalanku ke kbri sia sia saja,
Inilah yang menjadi masalah kita semua. Makanya saya menulis posting di atas. Tidak hanyak TKI informal (pembantu rumah tangga) yang kesulitan mendapatkan stempel di PK (perjanjian kerja) dari KJRI, TKI formal (yang bekerja pada perusahaan) juga kesulitan mendapatkannya.
Asslmualkum,pak kalo mau bikin splp itu apa butuh biaya,dan apa makan waktu yang lama,dan apakah diindonesia nanti tidak akan dipersulit secara saya mau dijemput keluarga saya si bandara soeta?
Kalau Anda pulang dengan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor), jika mau membuat paspor lagi, terutama bila paspor Anda dikeluarkan setelah sistem online dijalankan tahun 2006, Anda akan menghadapi kendala yang biasa dikenal di kalangan PJTKI sebagai biometrix. Jadi data Anda masih ada di imigrasi, tapi paspornya sudah tak ada. Padahal bila ingin memperpanjang atau memperbaharui paspor, paspor lama harus disertakan. Dan butuh waktu juga biasa lebih buat mendapatkan paspor baru.
Untuk penjemputan, sekarang sudah bisa langsung kok.
Iya dulu saya bikin paspor di imigrasi yg pake komputer itu ya sidik jari pake kmptr,bukan yg pake tinta ditangan,dekat penjara itu,soalnya gak tau biometrik itu apa,secara saya mau masuk lagi kesaudi pake visa istri orang saudi,tp paspor lama sudah nggak ada dan sudah berjalan 5 taun,
Kalau gitu konsultasikan dulu dengan PJTKI/PPTKIS yang bakal mengurus Anda. Bilang saja terus terang. Lebih baik tidak bisa diurus di sini dari pada begitu sampai bandara di Arab Saudi sana, Anda malah ditolak masuk. Kerugian bakal besar sekali.
assalamu’alaikum wr. wb.
saya seorang family driver yg diperbolehkan bekerja di perusahaan.
saya copas dari satu paragraph bapak;
“…Perlu Anda ketahui, meski moratorioum pengiriman TKI dihentikan oleh pemerintah, kami PJTKI/PPTKIS masih bisa mengurus penempatan TKI di Arab Saudi. Hanya untuk dua kategori TKI: mereka yang bekerja di perusahaan (formal) ataupun yang memperpanjang kontrak…”.
itu bermakna bhw untuk penempatan TKI di perusahaan (formal) dan untuk pengurusan cuti mereka, PJTKI/PPTKIS masih bisa mengurusnya, bukan begitu pak? ,
lantas bagaimana dengan para family driver (termasuk katagori mana saya dan mereka)? apakah masih ada pemberangkatan dan bagaimana dg cuti mereka?
selanjutnya ada satu hal yg mau saya tanyakan: bagaimana caranya dan apa bisa bila family driver mau pindah kerja ke suatu perusahaan dan visa 100% siap? (kafil tdk ada masalah), bagaimana pengurusannyaa dan siapa yg berwenang untuk pengurusan hal seperti ini? terima kasih
wassalamu’alaikum wr. wb.
Ya, untuk driver atau pekerja apapun yang bekerja pada perusahaan dengan visa atas nama perusahaan (bukan perorangan majikan) masih terus kami rekrut dan tempatkan di Arab Saudi. Tak ada larangan dan KBRI/KJRI juga masih mengesahkan. Meskipun untuk KJRI Jeddah, urusan kontrak kerja agak ribet.
Bila Anda ingin pindah ke perusahaan, begini caranya: minta perusahaan keluarkan visa untuk Anda atas nama perusahaan. Cari PJTKI yang bersedia urus, minta perusahaan untuk hubungi PJTKI di Indonesia. Perusahaan lalu keluarkan demand letter yang ditujukan ke PJTKI tersebut. Lalu minta kontrak dari perusahaan dan kontrak tersebut bersama demand letter lalu dibawa ke KBRI/KJRI untuk disahkan oleh petugas di KBRI/KJRI kita. Kontrak dan demand letter, visa juga e-wakala bisa langsung dikirim ke PJTKI yang bersangkutan di Indonesia.
Setibanya Anda di Indonesia, seperti biasa Anda datangi PJTKI untuk medical check up dan urusan tetek bengek lainnya. Mengenai pembiayaan sebaiknya dibicarakan langsung antara Anda, perusahaan dan PJTKI yang ditunjuk perusahaan.
sangat jelas sekali trima kasih banyak pak…
ass wr wb saya mau bertanya tki yg kabur 11 thn dari kafil nya ,bisa ngga buat pasport baru dan ada kafil bersedia buat visa dan kerja di kafil baru di salon ,terima kasih
Kalau kafil yang baru bisa lobi pemerintah Arab Saudi mungkin saja. Tapi kalau tetap pulang lewat tarhil (penjara deportasi), TKI yang bersangkutan tak bisa masuk Arab Saudi dan Qatar minimal 5 tahun ke depan.
jadi tetap harus pulang dulu??
Silakan kalau majikan/perusahaan tanpa pulang dulu.
1.Diberlakukannya sidik jari di arab saudi pada 3 Juli 2008.(resmi dari gov.sa.com)
2.KJRI Jeddah saat ini melayani untuk pembuatan SPLP,tidak untuk memberikan /mengeluarkan PASSPORT kepada para ILEGAL.Anda harus cuti dulu kemudian datang lagi ke saudi.( saat ini pt tidak melayani pemberangkatan TKW ke saudi)
3.SPLP tidak bisa diajukan sebagai syarat untuk mendapatkan IQOMAH.
dengan adanya amnesti dr pemerintah arabsaudi mengenai tka bisa dibuatkan iqomah baru khususnya tki yg sudah jd kaburan apakah kjri sudah mengetahuinya atau meresponnya,trus langkah kjri gmna menyambut amnesti tsb trutama pembuatan pasport mengingat waktu yg terbatas dan kmi tki kaburan memerlukan lg keresmian agar dpt kerja dengan tenang,mohon petunjuknya trimakasih.
Baiknya Anda langsung hubungi KJRI. Saya sendiri hanya orang swasta. Tak ada wewenang mengurus birokrasi antar negara.
orang KJRI nYa ******** semua pakkkkkk
******* Silakan kritik tapi tak perlu memaki
anda buka pada: http://www.mol.gov.sa.
Bila pemerintah saudi memberlakukan Para Kaburan untuk dapat mendapatkan Iqomah baru atas nama kafil baru,adalah mukjizat besar.
Karena pada kenyataannya pihak Jawazat akan menanyakan al: PASSPORT yang masih berlaku.
boleh nanya jam kerja kjri.hari apa dan jam berapa.makasih
Tergantung di negara mana lokasi KBRI/KJRInya. Kalau di Jeddah ya ikut jam kerja Arab Saudi
dari hari sabtu sampai hari rabu kalau disaudi ******** jamnya dari jam 7.30 sampai jam 14 katanya sdh 11thn jadi kaburan disaudi masa nda tau hari kerja dam jam kerja pertanyaannya tak berbobot sorry yaaa
*******kata makian disensor
tidak semua orang berbobot,bila anda tidak rela memberikan keterangan yg anda ketahui kepada orang yg memerlukannya,tidak perlu berkata begitu.
Biasanya TKW tidak bisa keluyuran mencari informasi tentang hal tsb.
askum… perkenalkan nama saya Mohamad Ayub kerja sebagai sopir perumahan saya berangkat sebagai TKI keSaudi Arabia thn 2005 hingga saat ini , selama 6bin saya kerja sama kafil saya berhubung majikan saya *********** jadi saya bertahan selama 6bln karna saya tidak di gaji ahirnya saya kabur ke Mekkah hingga saat ini Alhamdulillah majikan baik dari awal kerja sebagai kaburan sampai saat ini saya tidak pernah gonta ganti majikan 1majikan sampai saat ini .dan sekarang dari pihak pemerintah Saudi (Raja) memberikan amnesti selama 3bulan (dari bulan April 2013 s/d juli 2013) kepada seluruh tenaga kerja kaburan untuk semua Negara bukan cuma Indonesia permasalahannya sekarang dari pihak KJRI jedah seakan akan tidak merespon artinya seolah olah KJRI jedah tidak mau mengurusi yang kaburan padahal TKI dating keKJRI jedah dengan majikan baru perlu diketahui dari pihak Saudi memberikan keringanan kepada TKI kaburan Bisa pindah majikan tanpa membawa bawa nama majikan lama yang penting ada majikan (orang Saudi) yang bertanggung jawab tapi nyatanya dari KJRI jedah tidak perduli malah pihak KJRI jedah melemparkan tanggung jawab nya kepada jawajat contoh Nya ( saya dating ke KJRI jedah karena sayadengar dari majikan ada pemutihan dengan membawa sarat sarat tentunya foto Copy .KTP majikan.surat keterangan kerja majikan , dll setelah sampai di KJRI jedah orang kjri bilang harus kejawajat dulu saya pergi kejawat sama majikan kemudian dari jawajat dapat jawaban saya harus ke KJRI dulu jadi saya seolah olah dibikin bola sama pihak KJRI jedah ) terus bagai mana ini pak apa orang oang kjri suydah tidak mau ngurusin kaburan yang dapat amnesti dari Saudi atau bagai mana saya bingung pak mohon balasa nya
*********** kalimat makian disensor
Saya akan forward ke instansi terkait. Mudah-mudahan direspon.
Sampai saat ini KJRI Jeddah masih suka main BOLA.
asalamu alaikum saya ingin bertanya saya aburan apakah saya masih bisa bekerja resmi di satu majikan yang menurutku dia baik lalu bagai mana caranya seandai nya bisa
Saya dengar ada pemutihan bagi pekerja ilegal. Anda datangi KJRI untuk informasi.
Karena anda seorang kaburan,jelas tidak bisa menjadi orang resmi.
sy mau bertanya pak… sy bukan TKI hanya warga biasa yg pergi umroh tp tinggal smpai haji, krn masa visa berkhir, akhirnya saya di di deportasi pulang ke Indonesia.. pertanyaan sy…brpa tahun bru bisa masuk kesaudi lagi.. umrah waktu itu tahun 2008 dan skrng tahun 2013 ? ats jwbnya terimah kasih bnyk. wasslm
Setahu saya lima tahun.
Bila anda sudah terkena sidik jari di Tarhil, anda harus nunggu 5 th. Jangan nekad ke saudi sebelum masa tsb berakhir.(uang anda akan sia sia)
salam lali2one,,maaf bagaimana dengan maslahku ini..dulu aku jg sempat di basmah,,pulang nyerahin diri ke tarhil..maslahnya waktu thn 2008 aku pakai nama alias,,, bukan nama asli,,apakah nanti bermaslah bila thn 2004,,balik ke saudi lg
Tanyakan ini ke PJTKI/PPTKIS yang bakal menempatkan Anda ke Arab Saudi.
maaf thn 2004 aku kesaudi belum biomatrik kayaknya thn 2008,aku pulang lwt trhil,bagaiaman kalau sekarang aku balik ke saudi dengan nama asliku,,
thank kutunggu jawabannya
Biomatrix itu proses pembuatan paspor di Indonesia. Jadi kalau sudah masuk data tersebut, data lama sulit diubah. Dimulai tahun 2006. Kayaknya Anda takkan bermasalah bila membuat paspor baru.
Kalau di Arab Saudi ada sidik jari dan mata bila pulang lewat tarhil. Dan bila sudah begitu, minimal 5 tahun tak bisa masuk ke sana. Konsultasi dulu dengan PPTKIS/PJTKI yang bakal memberangkatkan Anda soal ini.
Pak saya punya teman di saudi sekarang ini beliau ingin pulang. dia bekarja sudah 6 tahun namun katanya KTP nya egk ada harus dikirim lewat email dulu KTP atau KK nya, ko harus pake KTP atau KK . dia kan lg di saudi . maklum saja karena sy tidak tau mekanisme dokumentasinya pak.
Tandanya teman Anda sudah tak punya paspor dan pihak KJRI perlu dokumen yang menunjukkan identitas untuk membuatkan paspor teman Anda. Kirim saja lewat email. Discan dulu. Kalau Anda tak mengerti bisa minta bantuan operator di warnet. Murah kok.
Teman bapak sudah menjadi orang ilegal, maka ajukan untuk mendapatkan SPLP.Bila sudah mendapatkan SPLP dan mendapatkan permit exit (huruj nihai) dari jawazat, beli tiket langsung ke air port. semoga bisa cepet bertemu dg keluarganya.
asalam mualaikum pa humari mohon maap ya …yg sebesar.2 ya apa bila pertayaan aku ga masuk ke komentar yg benar. karena maklum cuma bisa baca sedikit tapi aku minta jawaban yg pasti ,begini ada berita bahwa org kaburan dari th 2008.ga bisa di urus karena udah ada setik jari di airpot.apa itu benar pa,
Ya. Bukan sekedar sidik jari namun juga sidik retina mata. Ganti model rambut dan riasan percuma. Kecuali bila ada yang bisa operasi ganti mata dan sidik jari
Pak Humari nonton filmya Jean Claud Vandamme (double team),
Pernah, tapi sudah lama. Lupa garis ceritanya tapi ingat tendangannya :). Kayaknya saya ingat semua cara Van Damme menendang musuh
pak saya mau tanya katnya sekarang di jeddah ada pembikinan paspor…khusus buat para tki kaburan… jika saya tida bikin gmana akhirnya, apa tetep saya bisa pulang…karna kondisi saya jauh dari kota jeddah..apa di riad juga te2p bisa
Hubungi KBRI Riyadh Tel. 966 11 4882800
Keterangan masih simpang siur, tetapi informasi yg saya dengar adalah :
1.Anda bisa mendapatkan SPLP
2.Anda akan dikenakan denda SR 500/th.bila anda melampaui 3 Juli 2013. Syarat2 ada di atas.
pak low ada waktu bisa gk tlpon bpak minta hp bpak….
Maaf banget, saya hanya melayani pertanyaan lewat blog ini.
salam kenal pak, bagai mana caranya supaya saya di trima kerja musiman di safaroh, berkali2 saya daftarperlengkapan sudah lengkap paspor igomah bitokoh kafil dan lain2 tapi gak pernah di trima kerja di musim haji.. kalau anda bisa masukin hubungi no ini : ********** kalau di trima urusan belakang sama aku… terima kasih
Maaf saya tak ada info untuk lowongan kerja musiman di KJRI Jeddah
KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
Syarar2 Kerja musiman haji 2013:
JEDDAH
PENGUMUMAN
No.: 0216/HN/2013
PEREKRUTAN TENAGA MUSIM HAJI Dl ARAB SAUDI
TAHUN 1434 H /2013 M
Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di Arab Saudi tahun 1434 H/
2013 M, Teknis Haji Konsulat Jenderal Rl Jeddah menerima pendaftaran calon tenaga musim
haji dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia beragama Islam, dibuktikan dengan iqomah/KTP/paspor dan lainlain.
2. Mampu berbahasa Indonesia dan Arab/lnggris melalui testing.
3. Memiliki konduite baik bagi yang pernah bertugas sebagai tenaga musim, dibuktikan
dengan surat keterangan.
4. Berusia antara 25 s.d. 50 tahun (pada tanggal 1 Juni 2013), berdasarkan KTP ljazah dan
Akte Kelahiran.
5. Memiliki ijazah SMU atau yang sederajat dengan menunjukkan asl inya atau foto copy yang
dilegalisir asl i, kecuali pendaftar tenaga pengemudi/kebersihan.
6. Mengisi formulir pendaftaran asli, dengan melampirkan :
a. Foto copy iqomah dan paspor yang masih berlaku dengan menunjukkan asl inya.
b. Foto copy surat izin mengemudi (SIM) kecil/besar bagi pendaftar tenaga pengemudi
dengan menunjukkan aslinya.
c. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 em 4 lembar dan ukuran 2 x 3 em 1 lembar,
dengan latar belakang warna merah.
d. Surat keterangan sehat dari dokter.
e. Surat keterangan/izin sponsor (Kafin yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
diizinkan bekerja sebagai tenaga musim dan mencantumkan nomor telepon Kafil,
dilegalisir oleh Ghurfah Tijariah (Kamar Dagang) atau Umdah (Lurah) khusus Temus
Mukimin Arab Saudi
7. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan mentaati seluruh peraturan
yang telah ditetapkan.
8. Pengambilan formulir dimulai sejak tanggal 4 s.d 12 Mei 2013 di kantor Teknis Haji
Jeddah, Wisma Haji Makkah dan Wisma Haji Madinah.
9. Pendaftaran dimulai tanggal 11 s.d. 18 Mei 2013 di kantor Teknis Haji KJRI Jeddah, Jln.
Turki bin Abdul Aziz No. 200, AI Andalus District/1 , di Wisma Haji Makkah dan Wisma Haji
Madinah, pada hari Sabtu-Kamis pukul 09.00 s.d 17.00. Jum’at pukul 14.00 s.d 1700.
10. Testing penerimaan tertulis dilaksanakan hari Selasa tanggal 28 Mei 2013.
11 . Testing keterampilan/praktek bagi pelamar pengemudi, sekretariat, teknisi, mekanik dan
kebersihan dilaksanakan tanggal 29 s.d. 30 Mei 2013.
12. Calon tenaga musim yang lulus testing diumumkan hari Rabu tanggal15 Juni 2013.
13. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor Teknis Haji KJRI Jeddah, pada
hari Sabtu-Kamis pukul 10.00 s.d.15.00 dan telepon: 02-6692118, faksimile: 02-6670836.
~~~uah , 4 Mei 2013
Tembusan:
Yth. Act. Kepala Perwakilan Rl Jeddah (sebagai laporan).
Catatan:
– Proses penerimaan tenaga musim gratis/tidak dipungut biaya.
Kepala Perwakilan Rl
nis Haji I,
– Panitia tidak bertanggung jawab apabila ada oknum yang melakukan pungutan terhadap
pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan tenaga musim.
Teknis Haj i, Annex Konsulat Jenderal Rl, Jln. Turki bin Abdul Aziz No. 200, AI Andalus DistricU1
PO Box 10 Jeddah 21411 , Telp. (966 2) 66921 18 Fax. (966 2) 6670836
e-mail: sekretariat@misihaji indonesia.com
Banyak masalah yang dihadapi tki/tkw (khususnya dari arab), mereka sering mengalami adanya semacam pungli di air port indonesia,baik sewaktu kedatangan maupun pada saat akan kembali bekerja.Hal ini disebabkan karena adanya kebudayaan “orang indonesia banyak sikutnya”/asu gede menang kerahe.Hal seperti ini sepertinya dibiarkan saja oleh pihak ybs.
asalamulaikum,,,saya seorang kaburan yg sekarang lagi menghadapi amnesti,,skarangsaya lagi ada masalah paspor saya,,,,saya berangkat pt jauhara perdana satu,,data saya gak ada di depnaker,,kata depnaker,,,,itu waktu bikin paspor numpang sama orang/umroh/dan kurang data2 nya,,,,jadi gimana saya sekarang ,saya ngomong sama pt diya ngomongnya minta biyaya ,,tapi bukan dia yg minta biyya tapi pegawai imigrasi kata nya dia,,,kta saya berapa minta nya,,kasih aja beapa sanggup nya,,dan ibu saya gak bakalan punya uang/sekalipu di suruh ke jakarta gaK bakalan krn udah pada tua,,jadi harus gimana,,,tlng saya,,,,,
Kalau data paspor, fotokopinya mereka punya kok. Hanya malas saja buka gudang yang isinya bertumpuk-tumpuk data TKI. Saran saya Anda minta bantuan sponsor yang antar Anda ke situ untuk mengkontak PT. Jauhara. Sebab membuka gudang untuk mencari data memang bikin mumet.
salam sejahtera selalu untuk semua, khusus untuk pak Humari, saya seorang family driver yg dilepas dan diperbolehkan kerja di luar, saat ini sudah menginjak 5 th jalan dan kebetulan saya dapat kerja di perusahaan sbg delivery driver, dengan adanya amnesti saat saat ini; perusahaan menganjurkan untuk pindah kapil ke perusahaan tsbt tetapi sehubungan dg adanya ketidak cocokan saya menolaknya dan keluar darinya, alhamdulillah sekarang saya masuk di perusahaan lain dan saya nilai cocok dan sayapun setuju dgn peraturan perusahaan yg mengharuskan pindah kafil pada perusahaan tersebut dan semuanya sudah perusahaan urus, sekarang saya sedang menungu kartu identitas saja (Iqoma), satu pertanyaan di dalam benak saya, akan bermasalahkah status saya dikemudian hari saat pengurusan abis kontrak, cuti atau pulang,pengurusan asuransi dsbnya yg berhubungan dgn ketenagakerjaan luar negeri, karena saya sama sekali tidak tahu harus bgmn dan fihak mana saja yang harus saya beri kabar/tembusan atas bergantinya posisi/status pekerjaan saya. trimakasih….
Kalau mau pulang ke Indonesia, minta kontrak baru. Sebelum terbang lagi ke Arab Saudi, datangi BP3TKI terdekat untuk pembuatan KTKLN dengan menunjukkan kontrak terbaru, paspor, visa dan bayar asuransi
makasih pencerahannya, tapi untuk masalah kontrak baru maksudnya perjanjian kerja antara saya dengan perusahaan bukan? trus apa perlu di ketahui KJRI gak pak? maaf pak agak “telmi” nich… he he
Bila Anda bekerja pada perusahaan tidak perlu. Cukup ada tandatangan pihak berwenang di perusahaan dan Anda sendiri.
Salam sejahtera Pak humari,adakah adress website untuk pencarian data,no&seri pasport serta majikan/kafil TKI saudi arabia dari tahun 2008 s/d skrg.sprti yg telah tertera pd wacana diatas bahwa ada TKI ilegal khususny PRT yg kehilangan data2nya dkarnakan bnyk faktor penyebabnya.tidak sedikit data2 PK,pasport PRT dsb yg dirampas mjkn dgn alasan takut kabur dsb.dan tdk sdkt pula majikan yang memperlakukan pembantu dgn tdk manusiawi.pdhl tdk smua PRT sprt yg mrka kira.mhon kiranya bpk humari dpt memberikan informasi demi kelancaran TKI yg overstayer dan ingin kmbali ke tanah air.trmksh.
By:agus s
Tidak ada.
Data TKI yang tersusun rapi baru akhir tahun 2010. Setelah KTKLN dengan ketat diberlakukan. Inilah salah satu yang menyebabkan saya bertengkar dengan LSM dan membela sistem pendataan lewat KTKLN yang diterapkan pemerintah lewat BNP2TKI. Jadi bagi yang punya KTKLN, data itu ada di sana dan harusnya bisa dipindai (scanning) di KBRI/KJRI kayak e-KTP. Kalau tidak bisa silakan protes ke pemerintah.
Sebelumnya semua data TKI dipegang masing-masing oleh PJTKI/PPTKIS dan juga da di Kemenakertrans tapi hanya data manual. Alias kalau dicari terpaksa membongkar gudang yang berisi jutaan berkas-berkas TKI. Dan saya sendiri tak tahu apakah Kemenakertrans merawat data-data itu.
Jadi untuk TKI overstay di Arab Saudi, terpaksa berhubungan dengan PJTKInya yang dulu. Itupun kalau masih ada dan tidak berganti manajemen dan kepemilikan.
ana eks jeddah 7 thn,KJRI jeddah memang agak linglung,banyak d benci para tki (termasuk ana) ana harap Bnp2tki atau siapa ke yg berkuasa atas mereka,awasi gerak gerik mereka.klau mreka ktahuan linglung /kyak orang stres yg bikin rugi semua pihak,langsung aja mereka mutasi ke nusakambangan,kalau ana ceritain kyak nya ocehan ana ngga ada yg mau denger.ana cuman kasian aja ama tki di sana.skligus ana kasihan ama wibawa INDONESIA d mata orang saudi.
KBRI dan KJRI semuanya di bawah Kemenlu. Jadi Kemenakertrans dan BNP2TKI tak punya wewenang selain koordinasi saja dengan mereka.
Mohon bantuannya Pak,
teman sy TKI kaburan, hampir 20 thn dia di Arab saudi,
dan skrg orang tuanya sakit, gimana caranya dia bisa pulang ke indonesia Pak?? krna passport, KTP n surat2nya hilang(tertinggal) di majikan yg lama.
Mohon solusinya Pak, terimakasih sebelumnya.
Harus datangi KBRI/KJRI. Sebelumnya hubungi PJTKI/PPTKIS yang memberangkatkan teman Anda untuk meminta no paspor.
terimaksih atas jawabannya Pak,
mengingat temen sy itu tidak memiliki passport(hilang), apakah dia bisa menemukan/mendapatkan kembali passportnya jika dia mengisi formulir yg ada di link :
https://docs.google.com/forms/d/1UGU_hsjFOybjTClNKvnvsAjHUCX6M2EHkvNdqyEU5tw/viewform
Tetap harus tanyak ke PJTKI/PPTKIS yang menempatkan. Data yang ada di BNP2TKI sekarang (KTKLN) baru dimulai 201 akhir. Yang di Kemenakertrans datanya manual. Harus dicari satu-satu. Itupun kalau pihak Kemenakertrans mau bongkar gudang.
Pak klo saya mau pulang gak di pulangin… cara ny gimana biar cepet pulang
Kontrak sudah selesai atau belum? Kalau belum selesai, ya beli tiket sendiri dan kalau masa kerja Anda belum enam bulan ganti juga biaya proses visa di Arab Saudi yang dikeluarkan perusahaan.
met kanal pak sy masih baru dan ingin bertanya saya ditawari kerja diJedah sebagei teknisi audio mobil dari teman yang baru pulang dari Jedah,saya disuruh segera urus paspor setelah itu segalanya urusan keberangkatan di urusi pihak sana(Jedah) termasuk penjemputan dan penempatan saya kerja semuanya telah diatur pihak sana dan semuanya terkesan terburu-buru ,yang ingin saya tanyakan nanti sesampei di sana bageimana perlindungan hukun saya apabila terJadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena saya belum tahu seperti apa di sana dan juga kurangnya persiapan krn waktu yang terlalu mendesak
Trimakasih
Pekerjaan yang ditawarkan pada Anda termasuk kategori skill dan formal. Gak usah khawatir apalagi sudah ada teman yang di sana. Prosesnya silakan cek https://pjtkidantki.wordpress.com/2012/05/01/tentang-tki-mandiri-dan-persyaratannya/
salam pak humari,tki yg kbur bs brgkt lg gak pak..trma ksh
Kabur saat di Saudi? Kalau ya jangan ke sana lagi. Bakal tertolak di bandara.
salam alakm maaf saya mau tanya saya cuti tapi gak balik lg ke majikan bisakah saya ke saudi lagi
Jangan. Sampai di sana hampir pasti Anda dideportasi
Assalamualaikum…,maaf Pak sy mau tanya,dulu termasuk tki kaburan pada tahun 2009 dan hnya krj kira kira lima bulanan.dan pulang masih tahun 2009.dan sekarang sy akan du calling visa untuk salon,apa bisa saya kembali lagi kerja di saudi…?krn klo di hitung dari 2009 smpai skrg sdh 5 tahunan lebih.
Mohon penjelasanya ya Pak.trmksh.
Wassalamualaikum..
Jangan dicoba. Aturan di Saudi memang dibatasi lima tahunan. Kenyataannya beda. Sudah ratusan kasus deportasi karena pernah kabur lebih dari 5 tahun. Cari ke Negara lain dan patuhi kontrak kalau ada masalah kabur jangan dijadikan solusi pertama
Assalamu’alaikum, sy mau tanya cara mengganti kafil bagaimna? Ibu sy mendpt majikan yg tdk baik. Mohon bantu ibu saya. Karna sy tdk bs berbuat apa2 selain mnta tolong ke kjri. Ibu sy sdh menghubungi kbri tp sm sekali tdk ada jawabn. Trimakasih sy hrp bs membantu ibu sy di sana.
Ibu Anda berangkatnya kapan? Penempatan Arab Saudi itu sudah tutup sejak tahun 2011. Pemerintah juga jengah kalau himbauan dan aturan mereka tak didengar. Saya sendiri tak bisa membantu, karena saya bukan pemerintah dan hanya pemberi info. Tak lebih.
Mas mau tanya.. Klo Wkt 2013 tmn sy pulang k indo (krn ada amnesti). seandainya kita mau k saudi lg bukan untuk kerja tp murni mau umrah aja apa bs masuk?
Lebih baik jangan. Kemungkinan ditolak cukup besar
Maaf pak,saya tkw kaburan saya di deportasi tahun 2007apa di tahun 2017 ini saya bisa kembali kerja ke saudi lagi
Jangan lagi masuk ke Saudi. Black list memang kerap dianggap berlaku beberapa tahun saja. Namun kebanyakanya tak bisa masuk lagi.
Selamat siang pak Kami ingin memohon informasi,
Dulu Saya TKI kaburan , saat ini kami tidak memegang paspor lama karena ditahan oleh kafil waktu di saudi arabia dan kami pun kembali ke tanah air ketika ada prograam amnesti dari kerajaan arab saudi thn 2013. Dan PJTKI kami dulu k saudi sdh g buka.. saat ini sudah d tutup izin nya. Bagaimana caranya kami bisa buat paspor baru?
Bawa ktp, kk dan kate lahir ke imigrasi.
Pa mau tanya …saya eks TkI arab saudi saya udah pulang skitar 2 tahun an skrang mjikan saya ingin saya kembali lagi passpor saya msih berlaku untuk 3 thun kdepan
?? apa saja yang harus saya tempuh…???
Bisa saja selama visa Anda milik perusahaan bukan milik pribadi
ma’af nanya apakah boleh saya ke saudi lagi dulu ambil cuti tpi tidak balik sekarang pengen balik lagi ..dulu saya bekerja di perusahaan bagaimana pak?saya cuti th 2012 tahun ini rencana mau pengen ke saudi lagi ..
Menurut aturan Anda gak bisa masuk selama tiga tahun. Sekarang 2018 harusnya sudah bisa lagi. Cuma kadang pernah juga tertolak